KARO, BBI Siber.co.id -Kepolisian Sektor Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Yarman Gulo (20) warga Desa Gurusinga, Terhadap Juliria Waruwu (35) warga Jalan Abdi, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, terjadi Sabtu 22 Maret 2025, sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Perumahan Residen , Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (23/03-2025).
Penyelesaian masalah secara Problem Solving, Minggu 23 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, berlangsung di Ruang Unit Polsekta Berastagi yang dihadiri Bripka A Sinuhaji dan Bripka P Bangun sebagai Bhabinkamtibmas, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing2 keduabelah pihak di hadirkan dan ikut menandatangani di atas kertas dan Materai.
Dari laporan yang diterima pihak kepolisian Polsek Berastagi Korban Juliria Waruwu mendatangi Polsek Berastagi Minggu 23 Maret 2025, sekira pukul 10.00 WIB pihak jaga A Bripka Sinuhaji dan P Bripka P Bangun setelah menerima laporan dari korban penganiayaan langsung Cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) pukul 10.30 WIB hari itu juga, sekaligus menemui pelaku Yarman Gule di rumahnya untuk menindaklanjuti laporan dari korban, memanggil orang tua pelaku dan Kadus VI desa Gurusinga, J Panjaitan.
Setelah ada kesepakatan antara korban dan pelaku ditengahi Kadus setempat dan tokoh masyarakat maka pihak kepolisian tidak menghalangi mereka untuk berdamai disaksikan oleh kedua belah pihak, pelaku merasa menyesal dan berjanji tidak melakukan perbuatan, apabila terulang pelaku siap di hukum seberat-beratnya sesuai hukum di negara Republik Indonesia.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban, pelaku berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain ucapnya dengan nada lembut.
Problem Solving dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan pelaku mengingat kasus tersebut disebabkan karena kesalahpahaman.
Pada kesempatan tersebut pula, Bripka P Bangun selaku Bhabinkamtibmas mengimbau warga binaannya agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Bripka P Bangun yang kebetulan Bhabin yang bertugas di desa tempat tinggal kedua belah pihak mengimbau pelaku agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh karena setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan, ucapnya dengan, tegas.
"Kemudian kepada korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak. (Stm)
Polsek Berastagi diwakili Bhabinkamtibmas Bripka P Bangun terapkan Problem Solving kepada pelaku dan korban penganiayaan, Minggu (23/03-2025)
Reporter ; Jan warista.GT
Editor : Fajar Trihatya SE