Razia yang dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Lantas Polres Tanah Karo, IPTU Sastra Sembiring, turut diawasi oleh Seksi Propam (Sipropam) Polres Tanah Karo guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai prosedur.
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, petugas juga melaksanakan sosialisasi kepada pengendara mengenai pentingnya keselamatan berkendara. Dalam razia ini, sebanyak 35 pelanggar diberikan sanksi tilang akibat berbagai pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, tidak membawa surat surat kendaraan, serta melanggar aturan lalu lintas lainnya.
Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan, S.H., menyampaikan bahwa tindakan tilang ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengendara agar lebih patuh terhadap aturan berlalu lintas.
"Operasi Keselamatan Toba 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Tanah Karo," ujar AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu melengkapi surat surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman, serta mematuhi rambu rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dengan adanya razia dan sosialisasi yang terus dilakukan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Karo.(Sumber Polres Tanah Karo)
Reporter : Jan Warista Ginting
Editor : Fajar Trihatya SE