JELANG BERAKHIR PEMUTIHAN , WAJIB PAJAK DI SAMSAT KABANJAHE MENINGKAT



SumutJaya.com, Kabanjahe. -Setelah Pemerintah Provinsi Sumatera utara memberikan keringanan wajib pajak kendaraan terhitung sejak 21 Oktober sampai 31 Desember 2024 yang disebut pemutihan bagi wajib pajak kendaraan yang menunggak diatas dua tahun  diberikan keringanan termasuk penghapusan denda. Masyarakat Tanahkaro menyambut dengan gembira program pemerintah tersebut.

Menurut pantauan Media di kantor Samsat kabanjahe, Senin (23/12) terlihat para wajib pajak meningkat banyaknya mengunjungi loket pembayaran jauh beda dengan sebelumnya adanya pemutihan.

Wartawan SumutJaya.com berupaya beberapa kali hendak bertemu langsung dengan Kanit Reg Ident IPDA FERY GALINGGING namun tidak berhasil , dan oleh salahsatu petugas samsat mengatakan beliau sibuk operasi mengatur lalin dalam menyambut natal dan tahun baru ,  tapi diakuinya juga bahwa akhir2 penutupan pemutihan para wajib pajak meningkat membayar,mengurus administrasi kendaraan mereka sampai 50 persen..

Salahsatu wajib pajak berinisial JS (45 thn) penduduk rumah berastagi ketika di wawancarai wartawan medya ini di ruang tamu Samsat Kabanjahe , ia mengatakan sangat terbantu perihal pemutihan ini , mengingat kendaraannya sudah menunggak 5 tahun , akan tetapi mendapat keringanan pembayaran, dikatakannya juga dianya sebagai petani mengharapkan hasil panen tanaman baru boleh mendapatkan uang, ucapnya...

(Sihar Tambunan)

Komentar