Plt Dirut Perumda Tirtanadi Diganti, Arief Trinugroho jadi Plt Direktur, Pemprovsu: Sudah Sesuai Aturan



SumutJaya.com, Medan  - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Arief S. Trinugroho ditunjuk menjadi Plt Direktur PDAM Tirtanadi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan penunjukan itu sudah sesuai aturan.

Hal tersebut dinyatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Ilyas Sitorus. Penunjukan Arief disebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Jelas diatur di pasal 71 ayat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, bila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, dapat ditunjuk pelaksana tugas dari unsur pengawas," kata Ilyas dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).

Ilyas menambahkan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang pendirian Perumda Tirtanadi, juga telah mengatur hal yang sama. Dimana pada pasal 55 ayat (1) Perda tersebut dinyatakan bila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Tirtanadi dapat dilaksanakan oleh Pengawas.

"Jadi tidak ada peraturan yang dilanggar, pengawas boleh menjadi pelaksana tugas atau menunjuk pejabat internal lainnya sebagai pelaksana tugas direksi, " tegasnya. (Ril/Fajar)

Komentar