• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

22 Februari 2026

Razia Gabungan Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang di Sejumlah Kost, Antisipasi Penyakit Masyarakat Saat Ramadan

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut) - Dalam rangka mengantisipasi tindak pidana penyakit masyarakat serta menindak lanjuti keluhan warga terkait banyaknya rumah kost dan kontrakan dengan penghuni yang tidak jelas identitas dan status perkawinannya, jajaran Polres Tanah Karo melaksanakan razia gabungan pada Minggu (22/2/2026) dini hari.

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 01.00 WIB tersebut melibatkan personel Sat Res PPA & PPO bersama Sat Samapta. Razia juga dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadan.

Razia dipimpin langsung oleh Kasat Res PPA & PPO, Iptu Agustina Parhusip, S.H., M.H. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kost.

“Dari tiga lokasi, kami mengamankan total 5 perempuan dan 5 laki-laki yang bukan pasangan suami istri. Selanjutnya mereka dibawa ke Mako Polres Tanah Karo untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” ujar Iptu Tina N, S.H., M.H.

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk dugaan praktik prostitusi dan perbuatan asusila yang dinilai meresahkan warga sekitar.

Selain mengamankan para penghuni, petugas juga memberikan imbauan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum maupun norma sosial. Terhadap mereka yang diamankan, dilakukan pembinaan, pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, serta dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Sementara itu, Kapolres Tanah Karo Pebriandi Haloho, melalui Kasat Res PPA & PPO, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan persuasif maupun penindakan guna menekan angka penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terlebih di bulan suci Ramadan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

( Sumber : Humas / Red ) 

Korwil- RI : Jan Gt

Share:

21 Februari 2026

DPC LSM KPK-RI Langkat Desak Kejagung Selidiki Piutang Retribusi IMT Rp1,16 Miliar di Diskominfo

SumutJaya.com, Langkat.  –Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Kabupaten Langkat mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelidiki piutang retribusi Izin Menara Telekomunikasi (IMT) senilai Rp1.163.074.000 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat.

Desakan ini disampaikan Ketua DPC LSM KPK-RI Langkat Agus Salim didampingi Sekretaris Joni saat ditemui kru SumutJaya.com di Langkat, Minggu (22/2/2026). Agus Salim menekankan perlunya penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap dugaan kerugian negara atas tunggakan tersebut.

"APH harus segera periksa dan selidiki apakah ada indikasi kerugian negara. Selidiki juga, apakah Pemkab Langkat dilarang mengutip piutang retribusi IMT tahun 2015. Jika diperbolehkan, piutang itu harus segera ditagih," tegas Agus Salim.

Agus juga meminta APH menyelidiki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tower telekomunikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat. "Jika pemilik tower tidak punya SLF, Pemkab harus bongkar tower tersebut," tambahnya.

Data Piutang dari Laporan Keuangan 2024

Berdasarkan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024, piutang retribusi IMT di Diskominfo per 31 Desember 2024 mencapai Rp1.163.074.000 dari 13 perusahaan. Berikut rinciannya:

●PT Daya Mitra Telekomunikasi: Rp272.020.000

●Tower Bersama Group: Rp199.318.000

●Natrindo Telkom Indonesia: Rp56.420.000PT XL Axiata: Rp60.670.000

●PT Sampoerna Telekom Indonesia: Rp29.520.000

●PT Telkom Indonesia: Rp17.360.000

●PT Hutchinson 3 Indonesia (Huwaei): Rp4.340.000PT Indosat: Rp82.460.000

●PT Telkomsel: Rp420.980.000

●PT Solusi Kreasi Pratama: Rp14.180.000

●PT Komet Intra Nusantara: Rp22.864.000

●PT Protelindo: Rp20.006.000

●Net 1 Indonesia: Rp2.858.000

Tanggapan Diskominfo, Kepala Diskominfo Langkat Wahyudiharto S.STP, M.Si, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Minggu (22/2/2026), menyatakan piutang tersebut berasal dari tahun 2015. "Kami masih berupaya dan berkoordinasi untuk menagihnya. Namun, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemda kini dilarang memungut retribusi telekomunikasi," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Kejagung atau Pemkab Langkat terkait desakan LSM tersebut. (Tim/Red)

Share:

Satreskrim Polres Tanah Karo Tindak Lanjuti Postingan Viral Dugaan Judi Game Zone di Simpang Empat

SumutJaya.com, Tanah Karo (Sumut)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo bergerak cepat menindak lanjuti beredarnya postingan viral di media sosial Facebook dan Instagram terkait dugaan praktik perjudian jenis game zone ikan-ikan di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Penindakan dilakukan pada Jumat(20/2), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kiras Bangun, Simpang Lau Mangir, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, tepatnya di sebuah bangunan gubuk berdinding triplek yang diduga dijadikan lokasi aktivitas perjudian.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Nainggolan, S.T., bersama personel Satreskrim. Turut bergabung, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Sejahtra Sinulingga beserta personel Polsek Simpang Empat, serta personel Sat Samapta Polres Tanah Karo.

Namun, setibanya di lokasi sesuai dengan yang disebutkan dalam postingan viral tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian. Tempat yang diduga sebagai lokasi game zone telah dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan peralatan permainan maupun pengelola di lokasi.

Meski demikian, sebagai langkah tegas dan antisipatif, Kasat Reskrim memerintahkan pembongkaran bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian jenis game zone ikan-ikan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan sementara, lokasi ini diduga beroperasi secara buka tutup untuk menghindari penindakan petugas. Kami akan terus melakukan penyelidikan lanjutan guna memastikan siapa pelaku pelaku yang mengadakan perjudian yang curi curi ini”, tegas AKP Eriks Nainggolan.

Kapolres Tanah Karo Pebriandi Haloho, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Karo. Perjudian dapat memicu tindak kriminal lainnya dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Sumber : Humas/ Red)

Korwil- RI : Jan Gt

Share:

Pemkab Langkat Diduga Belum Membentuk Tim Verifikasi PSU Perumahan dan Permukiman

SumutJaya.com, Langkat. -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat diduga belum membentuk tim Verifikasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dan Permukiman.

Dugaan ini dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan (LK) Pemkab Langkat tahun 2024 bernomor 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025. 

Selain itu, BPK Perwakilan Sumut juga menemukan beberapa dugaan permasalahan di PSU perumahan dan Permukiman.

Berikut uraian singkat yang dikutip dari LHP tersebut.

Hasil pemeriksaan atas dokumen, BAST, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),

permintaan keterangan dan pemeriksaan fisik PSU ke lokasi perumahan menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut :

1. Pemda Belum Membentuk Tim Verifikasi PSU

Pengembang perumahan menyerahkan PSU berupa tanah dengan bangunan atau

tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan atau tanggung jawab pengelolaan dari

para pelaku pembangunan kepada Pemda. 


Dalam proses tersebut diperlukan adanya

tim verifikasi yang dibentuk oleh Pemda.


Tim verifikasi bertugas melakukan inventarisasi, memverifikasi, merumuskan

bahan kebijakan pemanfaatan PSU, dan melaporkannya secara berkala kepada

Bupati. 


Dalam menjalankan tugasnya tim verifikasi dibantu oleh sekretariat tim

verifikasi yang berada pada Bidang PSU di Dinas Perumahan dan Kawasan

Permukiman (Perkim).


Berdasarkan hasil konfirmasi pada Kepala Bidang Pembangunan Pemeliharaan dan

Pengelolaan (P3) Dinas Perkim, diketahui Bupati belum membentuk dan

menetapkan tim verifikasi. 


Sampai dengan pemeriksaan berakhir, tugas tim verifikasi tersebut dijalankan oleh Bidang Pembangunan Pemeliharaan Pengelolaan Dinas Perkim.


2. Pengelolaan Serah Terima PSU Belum Memadai


Dinas Perkim berperan sebagai leading sektor dalam mengelola dan memverifikasi PSU yang akan diserahkan oleh pengembang perumahan. 


Namun, dalam prosesnya terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut.


a. Pemkab Langkat Belum Memiliki Database Pengembang Perumahan dan Aset PSU yang Mutakhir dan Lengkap


Dalam rangka menatausahakan aset PSU, Pemkab Langkat membutuhkan

database mutakhir dan lengkap yang dapat memberikan informasi tentang PSU

perumahan dan kawasan permukiman, berisi informasi daftar nama perumahan,

pengembang perumahan, pengesahan site plan, tahun pembangunan, jenis dan

luasan aset PSU secara lengkap. 


Database tersebut wajib diserahkan oleh

pengembang perumahan kepada Pemkab Langkat.


Dinas Perkim mendapatkan data perumahan yang telah diterbitkan izinnya melalui DPMPTSP. 

Namun demikian, Dinas Perkim belum memiliki database PSU yang berisi informasi daftar nama perumahan, pengembang perumahan,

pengesahan site plan, tahun pembangunan, jenis, luasan aset PSU, serta kondisi PSU yang akan diserahkan oleh pengembang perumahan.

Hasil pemeriksaan fisik bersama dengan Kabid P3 Dinas Perkim dan Inspektorat menunjukkan satu perumahan belum tercatat dalam data perumahan yang disampaikan oleh DPMPTSP kepada Dinas Perkim. 

Hal ini dikarenakan izin perumahan tersebut adalah kantor satu gedung, sedangkan data yang ditarik adalah data izin perumahan. 

Atas perumahan yang tercatat sebagai kantor satu gedung tersebut, diketahui terdapat PSU yang seharusnya

wajib diserahkan kepada Pemkab Langkat.


b. Pengembang Perumahan Belum Seluruhnya Menyerahkan PSU Kepada

Pemkab Langkat

Berdasarkan data perumahan pada DPMPTSP, diketahui sebanyak 86

perumahan berada di wilayah Kabupaten Langkat. 

Selanjutnya, sebanyak 64 perumahan telah melakukan serah terima PSU. 

Sisanya, sebanyak 22 perumahan belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Langkat.


c. Penyerahan PSU Tidak Disertai dengan Dokumen Pendukung yang Lengkap

Hasil pemeriksaan atas dokumen serah terima PSU jalan dan drainase pada 64 perumahan menunjukkan sebanyak 50 perumahan tidak menyertakan dokumen pendukung/administrasi yang lengkap, dan sebanyak 44 perumahan belum

menyertakan Sertifikat Hak Atas Tanah (HAT)/Induk Sertifikat yang dilepaskan sebagian tanahnya. 

Selain itu, aset yang diserahterimakan belum seluruhnya dilengkapi dengan BAST.

3. Aset PSU yang Telah Diserahterimakan Belum Seluruhnya Dicatat

Setelah penyerahan PSU, Bupati menyerahkan PSU kepada perangkat daerah yang berwenang untuk mengelola dan memelihara PSU tersebut. 

Pengelola barang milik daerah harus melakukan pencatatan aset PSU ke dalam daftar BMD.

BAST merupakan dokumen penyerahan yang disertai dengan harga/nilai yang diserahkan atau diperjanjikan. 


Sejak tahun 2020 s.d. 2024 terdapat 64 BAST yang sudah mencantumkan nilai PSU sebesar Rp13.956.160.610,00. 

Namun demikian, Pemkab Langkat belum mencatat seluruh aset PSU sesuai BAST tersebut.

Atas hal tersebut, Kepala Bidang Pembangunan Pemeliharaan dan Pengelolaan dan Pengurus Barang Dinas Perkim menyatakan bahwa :

1. PSU yang telah memiliki sertifikat tanah, akan dicatat pada KIB dengan luasan sesuai sertifikat.f

2. PSU yang belum memiliki sertifikat tanah, tidak dicatat pada KIB A.

3. Terdapat PSU yang belum memiliki sertifikat tanah, namun telah dilakukan

pekerjaan pembangunan jalan atau drainase oleh Dinas Perkim.  Atas hal tersebut, luas tanah yang dicatat berdasarkan luas pembangunan jalan dan drainase yang telah dikerjakan.

4. Tanah telah diserahterimakan oleh pihak pengembang perumahan yang dilengkapi dengan dokumen BAST, tetapi belum memiliki sertifikat tanah dan belum dilakukan pembangunan, maka tidak dicatat sebagai aset pada KIB A oleh Dinas Perkim.

5. Jalan dan drainase yang telah dibangun oleh pengembang perumahan dan telah diserahterimakan sesuai dengan BAST, tidak dicatat dalam KIB D. 

Pencatatan dilakukan atas jalan dan drainase yang pembangunannya dilakukan oleh Dinas Perkim.

Berdasarkan hasil perbandingan antara BAST dengan data aset PSU pada aplikasi

SIMBADA, diketahui sebanyak 21 aset tanah PSU tercatat sebagai aset Pemda.

Pengujian lebih lanjut pada luasan tanah atas 21 aset tanah PSU tersebut menunjukkan perbedaan luas tanah yang tercatat pada KIB dengan BAST. 

Pengurus Barang Dinas Perkim menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena luasan pada BAST berdasarkan hasil cek fisik yang dilakukan oleh petugas lapangan Dinas Perkim, sedangkan nilai yang tercatat pada KIB merupakan nilai luas tanah pada sertifikat.

Menurut BPK Perwakilan Sumut, kondisi tersebut tidak sesuai dengan, salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Pasal 23.

BPK menjelaskan, permasalahan tersebut mengakibatkan, penyerahan PSU oleh pengembang perumahan berpotensi terhambat.

PSU yang belum diserahkan belum jelas status hak dan kewajibannya serta berpotensi digunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Pencatatan PSU belum sepenuhnya akurat dan aset PSU belum seluruhnya disajikan pada Neraca per 31 Desember 2024.

Masih menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh, Bupati belum menetapkan Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan Prasarana,

Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Sekretaris Daerah selaku pengelola barang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian BMD.

Kepala BPKAD tidak mengawasi dan mengendalikan pengelolaan Aset PSU.

Kepala Bidang Aset BPKAD tidak melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Kepala Dinas Perkim belum menyusun dan memutakhirkan database pengembang serta PSU secara berkala dan lengkap.

 Pengurus Barang Dinas Perkim tidak melakukan pencatatan dan inventarisasi Aset PSU secara lengkap.

Atas permasalahan tersebut, SKPD terkait menyetujui temuan pemeriksaan

dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar, menetapkan Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Memerintahkan : 

1. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang melakukan pengendalian BMD.

2. Kepala BPKAD mengawasi dan mengendalikan pengelolaan Aset PSU.

3. Kepala Bidang Aset BPKAD melakukan pencatatan dan inventarisasi barang

milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

4. Kepala Dinas Perkim untuk menyusun dan memutakhirkan database pengembang secara berkala dan lengkap. 

Dan, menginstruksikan Pengurus Barang melakukan pencatatan dan inventarisasi Aset PSU secara lengkap.

Hingga berita dimuat, wartawan media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun, apakah rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti seluruhnya atau belum.(red/tim)

Share:

20 Februari 2026

Diduga Setubuhi dan Aniaya Anak di Bawah Umur, Polres Tanah Karo Amankan Seorang Pemuda

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut). - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus dugaan tindak pidana cabul dan persetubuhan serta  penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) ke b KUHPidana dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan orang tua korban yang keberatan atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial RMS (20), seorang wiraswasta, warga Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis(12/2/2026), sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan pacaran, dan motif sementara diduga karena rasa cemburu.

Karena kekerasan tersebut diduga telah terjadi berulang kali, korban akhirnya memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Merasa keberatan dan tidak terima, orang tua korban kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, dan terungkap tersangka sudah berulang kali melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada anak korban.

Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan. Penyidik juga meminta hasil visum et repertum dari RSU Kabanjahe untuk kepentingan pembuktian.

Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka RMS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, turut diamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian warna merah.

Selain proses hukum terhadap tersangka, Unit PPA juga memberikan perhatian khusus kepada korban dengan melakukan pendampingan psikologis melalui jejaring Pekerja Sosial (Peksos). Pemeriksaan psikologis korban juga dilakukan melalui kerja sama (MoU) dengan DP3AP2KB Kabupaten Karo, dan hasilnya akan dilampirkan dalam berkas perkara.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat ResPPAPPO Iptu Tina N, S.H, M.H, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut anak di bawah umur, akan ditindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, termasuk pendampingan psikologis,” tegas Tina.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

( Sumber : Humas / Red )

Korwil-RI : Jan Gt

Share:

19 Februari 2026

Ketum PP-HCMNI Sumut, Assoc.Prof.DR. Ali Yusran Gea: Pernyataan Akun FB Berkat Laoli telah Diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Sumut dan akan Dipolisikan ke Poldasu


SumutJaya.com, Medan. •19 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Cendikiawan Muslim Nias Indonesia (PP-HCMNI) Sumut Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea,SH,MKn.,MH yang didampingi  Penasehat Hukum PP-HCMNI, Datuk Nikmat Gea.,SH telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan pengaduan pidana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut dan akan mempolisikan Berkat Kurniawan Laoly ke Polda Sumut. Langkah ini menargetkan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi NasDem, Berkat Kurniawan Laoli, S.Pd, atas unggahan provokatif di Facebook (FB) yang disebut merusak nama baik organisasi kemasyarakatan Cendekiawan Muslim Nias.

Ketua Umum PP-HCMNI yang didampingi Ketua Harian PP-HCMNI Jihad Tanjung.,SH, Wakil Sekjend Affan Al Quddus,S.Sos., MSi., Bendahara Umum Ricky Rusdianto Zeremi, telah menyoroti postingan Berkat Laoli pada tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam unggahan itu, Berkat Laoli menulis: "Katanya Cendikiawan Nias tapi cara berpikirnya seperti 'anak kecil yang belum sekolah'. "Apa para cendikiawan ini tidak tahu kalau Proposal pengajuan pemekaran Kepulauan Nias itu bukan tidak memenuhi syarat... Cek lagi informasi sebelum berkomentar, jangan buat malu orang Nias," demikian tulisan yang diposting Berkat Laoli di FB.

"Pernyataan ini jelas penghinaan terbuka yang mencemari kehormatan organisasi dan individu," tegas Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea. Ia merujuk Pasal 310 KUHP jo. Pasal 315 dan 317 dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 4 bulan penjara atau denda Rp4,5 juta. Karena disebar lewat medsos, kasus ini juga kena Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3), dengan sanksi hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta. Meski KUHP baru (UU No. 1/2023) mulai berlaku penuh tahun ini, pasal lama tetap relevan selama masa transisi, ungkap Penasehat PP-HCMNI, Datuk Nikmat Gea.,SH.

Konflik ini dipicu sikap PP-HCMNI Sumut yang menolak pemekaran Kepulauan Nias, yang dianggap bertentangan oleh Berkat Laoli. "Kami hanya menolak pemekaran Kepulauan Nias, bukan yang lain. Ungkapan Berkat Laoli diduga "beracun," memicu polarisasi di masyarakat Nias dan Sumut, serta bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, UU ITE, dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras Etnis," ujar Assoc.Prof.DR. Ali Yusran Gea.

Pengaduan resmi nomor 07/PP-HCMNI/II/2026 diserahkan hari ini ke BK DPRD Sumut. Surat itu meminta pemanggilan, pemeriksaan, dan sanksi berat hingga pemecatan bagi Berkat Laoli, serta sanksi administratif dari Fraksi NasDem. Tembusan disalurkan ke Ketua DPRD Sumut, DPP dan DPW Partai NasDem.

"Kami serahkan laporan segera untuk tegakkan supremasi hukum dan jaga marwah organisasi kemasyarakatan Cendekiawan Muslim Nias," pungkas Assoc.DR.Ali Yusran Gea.

Selain itu juga kata Penasehat Hukum PP-HCMNI, Datuk Nikmat Gea,SH yang menjelaskan kalau seorang Anggota DPRD dalam Bab VI Pasal 17, harus memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan. Diantaranya adalah tidak melakukan hal yang menyimpang dari norma agama yang dianut, adat istiadat, dan etika di masyarakat. 

Sampai sekarang ini belum ada pernyataan klarifikasi ataupun keterangan resmi dari Berkat Laoli atas surat somasi dari PP-HCMNI Sumut. (Red)
Share:

Dua Pria Ditangkap di Munte, Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan 19 Paket Sabu

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut). - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria dewasa diamankan dari sebuah rumah di Desa Sarinembah, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MIJS (45) dan AU (36), yang merupakan warga Desa Sarinembah, Kecamatan Munte. Penangkapan dilakukan oleh personel Unit II Satresnarkoba di dalam rumah tempat tinggal salah satu tersangka.

Kapolres Tanah Karo, Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah tersebut.

“Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, personel Unit II Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa di Desa Sarinembah, Kecamatan Munte. Penangkapan dilakukan di dalam rumah salah satu tersangka,” ujar Kasat, Kamis (19/2) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti di atas meja di dalam rumah, tepat di hadapan kedua tersangka. Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh para tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 19 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,4 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah pipet yang digunakan sebagai sekop, dua bal plastik klip kosong, satu kaleng pomade, uang tunai sebesar Rp597.000, serta dua unit handphone Android merek Oppo.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP JH. Pardede, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Karo. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.

( Sumber : Humas / Red )

Korwil-RI : Jan Gt

Share:

Polda Sumut Siagakan Ribuan Personel Pastikan Kekhusyukan Ramadhan 1447 H

SumutJaya.com, Medan. – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) beserta seluruh jajaran Polres di bawahnya menyatakan kesiapan penuh dalam mengawal keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh umat Muslim di Sumatera Utara dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa pengamanan akan dilakukan secara komprehensif, mulai dari aspek lalu lintas hingga pengamanan titik-titik pusat aktivitas ibadah.

“Polda Sumut dan jajaran sudah memetakan potensi kerawanan menjelang Ramadhan 1447 H. Fokus utama kami adalah memberikan rasa aman bagi masyarakat, baik saat menjalankan ibadah Shalat Tarawih, waktu sahur, maupun saat beraktivitas di pasar tumpah menjelang berbuka puasa,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (19/2).

Ferry menjelaskan bahwa salah satu perhatian khusus kepolisian adalah fenomena “Asmara Subuh” yang kerap diikuti dengan aksi balap liar oleh kalangan remaja. Polda Sumut akan menyiagakan personel di titik-titik rawan berkumpulnya massa setelah waktu sahur.

“Kami mengedepankan tindakan preventif dan humanis. Tim patroli gabungan akan rutin menyisir lokasi-lokasi yang biasa dijadikan tempat berkumpul pasca-sahur untuk mencegah balap liar maupun tawuran yang dapat mengganggu ketenangan warga,” tegasnya.

Selain pengamanan fisik di lapangan, jajaran Polda Sumut juga berkoordinasi dengan pengurus masjid untuk mengatur lalu lintas dan parkir jamaah guna menghindari kemacetan. Di sisi lain, Satgas Pangan Polda Sumut juga mulai bergerak memantau ketersediaan bahan pokok di pasar-pasar tradisional maupun distributor.

“Satgas Pangan terus memantau fluktuasi harga dan stok sembako. Kami pastikan tidak ada praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat di bulan suci ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambah Ferry.

Sinergi dengan Masyarakat

Menutup keterangannya, Kombes Pol Ferry Walintukan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Sumatera Utara yang dikenal dengan semangat toleransinya yang tinggi.

“Mari kita jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan melalui layanan Call Center 110 jika melihat adanya tindakan premanisme atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Dengan dimulainya Operasi Keselamatan Toba 2026 sebagai pembuka, Polda Sumut optimistis rangkaian ibadah Ramadhan hingga Idul Fitri mendatang akan berjalan dengan aman dan lancar di seluruh wilayah hukum Sumatera Utara. (Sumber Humas Poldasu)

■Fajar Trihatya

Share:

18 Februari 2026

Perumda Tirtanadi Gratiskan Rekening Air Masjid dan Mushola Selama Ramadhan 1447 H

SumutJaya.com, Medan. -Perusahaan Umum Daerah (Perumda ) Tirtanadi memberikan dispensasi (gratis) rekening air Masjid dan Mushola selama bulan suci Ramadhan.

"Keputusan dispensasi ini tertuang dalam Keputusan Direksi  Nomor : Kep - 12/ DIR/HBL/2026 tertanggal 9 Februari 2026 Tentang Dispensasi Pembayaran Rekening Air Untuk Masjid dan Mushala Selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M,"kata Direktur Utama  Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti Kamis (19/2/2026).

Dikatakan Ardian Surbakti Perumda Tirtanadi memberikan dispensasi (menggratiskan) tagihan rekening air Masjid dan Mushala untuk rekening bulan April 2026.

"Bulan April 2026 seluruh Masjid dan Mushala yang ada di Kota Medan maupun Daerah Tingkat II (Zona 2) yang menjalin Kerjasama Operasi (KSO) dengan Perumda Tirtanadi seperti Deli Serdang, Tapsel, Samosir, Toba dan Nias pembayaran rekening airnya (April 2026) gratis,"ujar Ardian Surbakti

Menurut Ardian Surbakti dispensasi selama bulan Ramadhan terhadap Masjid dan Mushala merupakan keputusan rutin tahunan datangnya bulan suci Ramadhan yang dilaksanakan  Perumda Tirtanadi sebagai wujud kepedulian syiar Islam  mengingat jumlah umat muslim yang melaksanakan shalat di Masjid dan Mushala meningkat selama bulam Ramadhan.

"Alhamdulillah tiap datangnya bulan suci Ramadhan Perumda Tirtanadi tetap memberikan dispensasi untuk Mesjid dan Mushala. Mudah mudahan bisa memberi kemaslahatan bagi rakyat Sumatera Utara,"ujar Ardian Surbakti.

Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekretaris Perusahaan Lokot Parlindungan Siregar berharap kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) maupun Mushala agar melaporkan ke call center 1500922 apabila terjadi kendala air di Mesjid dan Mushala seperti keruh maupun kotor dan mati, dimana menurutnya hal ini dapat mengganggu aktifitas ibadah jika tidak dilaporkan.

"Kami harapkan kepada BKM yang ada di Kota Medan selama bulan suci Ramadhan agar segera melaporkan jika terjadi air di Masjid dan Mushala keruh, kotor dan mati ke call center 1500922 agar dapat segera dilakukan penanganannya oleh petugas Perumda Tirtanadi,"ujar Lokot Parlindungan Siregar. (Sumber Rel)

■Fajar Trihatya

Share:

Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas

Kajati Sumut : “Bangun Soliditas, Tegakkan Hukum Secara Humanis Dan Berkeadilan, Lakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Untuk Kepentingan Masyarakat”


SumutJaya.com, Medan. [18/2/2026], Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M. Hum menegaskan pentingnya membangun dan menguatkan soliditas internal dengan kebersamaan, sehingga akan mendukung otimalisasi kinerja penegakan dan pelayanan hukum di wilayah kerja masing-masing.

Hal itu disampaikan Kajati Sumatera Utara pada saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Kajari Deli Serdang Sapta Putra, SH., M.Hum dan Kajari Padang Lawas Hasbi Kurniawan, SH., MH di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan pada Rabu 18 Februari 2026.

Ditegaskan Kajati, saat ini Kejaksaan dituntut untuk semakin profesional, modern, dan terbuka. Oleh karena itu, setiap pejabat harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, memanfaatkan  teknologi informasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. *”hadirkan kejaksaan yang responsif, cepat, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan hukum, saya juga mengingatkan agar para pejabat senantiasa menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk penyimpangan”*. Tegasnya.

Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor.161/C/2/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung R.I Dr.Hendro Dewanto, dimana pada petikan surat keputusan tersebut tertulis Sapta Putra, SH.,M.Hum sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Riau sedangkan Hasbi Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Turut hadir dan menyaksikan pelantikan tersebut para Asisten, Kajari Medan, Belawan dan Kajari  Binjai, kemudian para Kepala Seksi dan Kasubbag jajaran di Kejati Sumatera Utara.

Usai upacara pelantikan, Kajati didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera utara Ny Tiurmaida Harli Siregar bersama para Pejabat utama memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH yang turut hadir pada pelantikan menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan hall umrah dalam organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai penyegaran dan diharapkan sebagaimana arahan Bapak Kajati, dengan pejabat baru nantinya akan menjadi spirit dan semangat baru bagi jajaran Kejaksaan Negeri Palas dan Deli Serdang, sesuai petunjuk dan instruksi pimpinan, pimpinan satuan kerja di Kejaksaan saat ini di tuntut harus mampu menjadi pelopor kebersamaan dan membangun soliditas dan kerjasama yang baik, kemudian dalam melaksanakan tugas nantinya harus melek tekhnologi informasi dan didalam pelaksanaan tugas dan kewenangan juga di tuntut agar transparan, profesional dan ber integritas, *”ini semata mata demi kepentingan penegakan dan pelayanan hukum bagi daerah dan masyarakat sekitar,” ujarnya. (Rl)

■Fajar Trihatya

Share:

17 Februari 2026

Polsek Berastagi Laksanakan Pengamanan Ibadah Imlek 2026, Situasi Aman dan Kondusif

SumutJaya.com,Berastagi,Tanah Karo ( Sumut)– Dalam rangka memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga selama perayaan Tahun Baru Imlek 2026, Polsek Berastagi melaksanakan kegiatan pengamanan dan monitoring ibadah di sejumlah vihara yang berada di wilayah hukumnya, Selasa (17/2/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Pengamanan dilakukan di tiga lokasi rumah ibadah, yakni Vihara Dharma Shanti di Jalan Mimpin Tua, Desa Sempajaya; Pekong Kstigarba di Desa Sempajaya; serta Vihara Budha Gundaling I di Jalan Gundaling, Kelurahan Gundaling I.

Di Vihara Dharma Shanti, kegiatan ibadah berlangsung seperti biasa tanpa perayaan khusus, dengan jumlah jemaat sekitar 50 orang yang datang secara bergantian. 

Hal serupa juga terpantau di Pekong Kstigarba, di mana sekitar 50 jemaat melaksanakan ibadah secara bergantian tanpa adanya agenda khusus perayaan. 

Sementara itu, di Vihara Budha Gundaling I tidak terdapat kegiatan ibadah khusus pada saat monitoring dilakukan.

Kegiatan pengamanan dan pengawasan dipimpin oleh Waka Polsek Berastagi AKP R. Marbun selaku Pawas, bersama para perwira pengendali (Padal) dan personel yang telah ditugaskan di masing-masing lokasi.

 Personel melakukan koordinasi dengan pengurus vihara serta melaksanakan pemantauan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Kapolsek Berastagi AKP Henry DB Tobing, SH selaku penanggung jawab pengamanan menyampaikan bahwa hingga kegiatan monitoring berlangsung, situasi di seluruh lokasi ibadah terpantau aman dan kondusif. 

Pihaknya juga menegaskan bahwa personel tetap siaga untuk melakukan pengamanan apabila terdapat kegiatan ibadah atau perayaan khusus selanjutnya.

Dengan adanya pengamanan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Tahun Baru Imlek dengan rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polsek Berastagi.    

( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

16 Februari 2026

Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea Desak Presiden RI Batalkan BoP: Rp17 Triliun Diduga Jebakan Trump-Israel, Lebih Baik untuk Anak Bangsa Bukan melegitimasi Agenda politik Trump-Israel.

SumutJaya.com, Medan. 17 Februari 2026 – Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia, Assoc.Prof.DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH.,  mendesak dan meminta keras agar Presiden RI Prabowo Subianto segera batalkan keterlibatan dalam Board of Peace (BoP) – inisiatif kontroversial Presiden AS Donald Trump yang diduga menjerat Indonesia hibahkan USD1 miliar atau Rp17 triliun dari APBN. "Kenapa uang rakyat segede itu diserahkan ke lembaga internasional misterius? Lebih baik untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak bangsa yang sangat diperlukan sekarang ini!,"  tegas Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea dalam pernyataan resminya pada wartawan di Medan, Selasa (17/2).

Serangan balik Ali Yusran Gea ke BoP sebagai dugaan "jebakan politik-finansial mematikan" langsung mengarah ke motif tersembunyi Trump-Israel: legitimasi penguasaan Gaza pasca-konflik. "Ini bukan perdamaian, tapi pengakuan atas pelanggaran HAM Israel! Biaya fantastis itu cuma umpan untuk kendalikan kedaulatan kita, sementara rakyat kita kelaparan," tegas sang pakar hukum, menyoroti risiko Indonesia jadi pion agenda Barat.

Kritiknya tak berhenti di situ: BoP diduga tidak adil karena abaikan tuntutan keadilan atas genosida Gaza, justru perpanjang impunitas Israel. "Dewan perdamaian ala Trump ini hipokrit – janji rekonstruksi Rp84 triliun, tapi siapa yang untung? Bukan Palestina, tapi kepentingan AS-Israel!" seru Ali Yusran Gea, selaras Amnesty International Indonesia yang waspadai Indonesia "membebek" ikut arus Trump ketimbang bela kemanusiaan mandiri.

Sebagai figur senior hukum, politik dan aktivis Sumut, Assoc.Prof.DR. Ali Yusran Gea mengajak DPR, MUI, hingga rakyat kecil kawal APBN dari jebakan geopolitik. "Prioritaskan cita hukum & cita bangsa sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945 dan kepentingan  anak bangsa, bukan tekanan eksternal!" pungkasnya. Pemerintah RI hingga kini bungkam, tapi pertemuan BoP di Washington tanggal 19 Februari 2026 semakin dekat – ujian diplomasi terberat bagi kita Rakyat Indonesia. (Red)

Share:

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran di Kabanjahe

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut).- Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Tanah Karo melaksanakan patroli malam pada Minggu (15/2/2026) sekira pukul 23.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Pawas AKP Handel Sembiring, didampingi Padal IPTU Chandra Sipahutar, S.H. dan IPDA Katar Sembiring, bersama personel Piket Sipropam. Patroli difokuskan pada upaya antisipasi balap liar, potensi tawuran, serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya di seputaran Kabanjahe.

Pawas AKP Handel Sembiring menegaskan bahwa patroli malam merupakan langkah preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Patroli ini kami laksanakan secara rutin guna mencegah balap liar, tawuran, serta gangguan kamtibmas lainnya, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dan beristirahat dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Selama pelaksanaan patroli, personel melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan serta memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat. Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan kejadian menonjol. Polres Tanah Karo memastikan kegiatan serupa akan terus ditingkatkan sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

( Sumber : Humas / Red ) 

Korwil-RI : Jan Gt

Share:

Ketum DPP Purbaya Indonesia Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea: Gubernur Bobby Nasution Diminta Selektif & berintegritas menetapkan Pejabat Eselon Dua Pemprovsu: Kritik Pedas Mundurnya Kadis Tak Amanah

SumutJaya.com, Medan. Senin 16 Februari 2026 – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution diharapkan lebih selektif dan berintegritas  mengangkat eselon II  di lingkungan pemprovsu, dengan prioritas utama pada integritas yang tinggi dan memiliki tanggung jawab moralitas yang tinggi. Seruan ini muncul menyusul mundurnya sejumlah kepala dinas (kadis) yang dinilai tidak amanah serta tidak bertanggungjawab  dalam menjalankan fungsi- fungsi pemerintahan.

Dalam pernyataan resminya di Medan, Senin (16/2/2026), tokoh masyarakat Sumatera Utara Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH menyoroti bahwa para kadis yang mundur telah menunjukkan ketidak-bertanggungjawaban dalam menjalankan tugasnya. "Kadis-kadis yang mundur itu tidak amanah dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan," tegas Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea yang peduli dengan kabar tersebut.

Oleh karena itu, Gubernur Bobby Nasution diminta untuk segera mengisi jabatan-jabatan kosong dengan pejabat dengan mempertimbangkan kualitas dan memiliki loyalitas tinggi terhadap masyarakat Sumatera Utara dan kwpada Gubernur Sumut. Pengangkatan ini diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini dinilai krusial mengingat tantangan besar yang dihadapi Sumut, termasuk pemulihan ekonomi daerah dan penanganan isu sosial. "Kita butuh para kadis yang tidak hanya kompeten, tapi juga punya komitmen moral yang kuat untuk melayani masyarakat," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait isu pengangkatan pejabat eselon dua nantinya yang baru. Dari pengamatan sosialnya menilai, kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution sangat baik yang mempunyai kredibilitas yang tinggi dalam kepemimpinannya. Hanya saja para kadis yang mundur dinilai tidak mempunyai kinerja yang handal dan tidak mampu bekerja keras melayani masyarakat. (Red)

Share:

Doli Kurnia Tandjung Terbang Darurat ke Asahan: Temui 12 Korban Kekerasan Seksual Anak, Janji Perang Habis-Habisan Lawan Predator

SumutJaya.com, Kisaran-Asahan. Senin, 16 Februari 2026. -Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendadak hadir di daerah pemilihannya, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Senin (16/2/2026). Kunjungan darurat ini langsung mengarah ke sebuah lokasi pertemuan dengan 12 orang tua dan anak-anak korban kekerasan seksual dari tersangka SS, yang kasusnya viral seminggu terakhir.

"Saya terbang langsung dari Jakarta setelah mendapat informasi bahwa ada delapan anak lagi yang mengaku menjadi korban pelaku," ungkap Doli, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Wakil Ketua Baleg DPR RI. Pertemuan emosional itu didampingi Ketua DPRD Asahan serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak Asahan, Fadhli.

Dalam dialog intensif dengan para orang tua, Doli menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa anak-anak tersebut. Ia berkomitmen tiga hal utama: pertama, mendampingi proses pemulihan trauma korban secara bersama-sama; kedua, menguatkan hati orang tua agar tak takut, malu, atau ragu mengungkap kejahatan biadab itu, bahkan mengajak orang tua korban lain ikut melapor; ketiga, mendesak pelaporan ke pihak berwajib bagi yang belum bertindak.

Sepakat setelah diskusi, Doli mengantarkan rombongan orang tua dan korban ke Kantor Polres Asahan. "Saya sudah janji dengan Kapolres untuk beri dukungan penuh agar proses hukum cepat dan tersangka dihukum seberat-beratnya. Tapi atas permintaan orang tua, saya antar mereka laporkan tambahan," tambahnya.

Doli menegaskan, anak-anak korban adalah tanggung jawab orang tua sekaligus negara dan pemerintah. "Mereka adalah anak Asahan, anak Indonesia, masa depan bangsa. Mari kita lawan 'penyakit' ini bersama masyarakat dan elemen bangsa," ajaknya.

Dihadapan awak media, Doli mengeluarkan kecaman keras. "Kepada para predator anak, saya nyatakan: saya akan hadapi kalian, siapa pun kalian. Saya akan perang melawan kalian!" tegas politisi senior ini. Kunjungan ini menunjukkan komitmen legislatif dalam perlindungan anak di tengah maraknya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak. (Fajar/Red)

Share:

BERITA UTAMA

Razia Gabungan Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang di Sejumlah Kost, Antisipasi Penyakit Masyarakat Saat Ramadan

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut) - Dalam rangka mengantisipasi tindak pidana penyakit masyarakat serta menindak lanjuti keluhan warga terka...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image