• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

25 Februari 2026

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pencurian, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

SumutJaya.com, Kabanjahe,Tanah Karo ( Sumut)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial DJS (38), warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, diamankan petugas pada Selasa (24/2/2026).

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kota Cane, Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” ujar AKP Eriks.

Kasus ini berawal dari laporan korban, Elisabet br Bangun(57), petani warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket. Pada Jumat (20/2/2026), korban hendak mengambil uang yang disimpan di rumahnya untuk membeli pupuk. Namun, ia merasa curiga karena jumlah uang yang disimpan berkurang.

Sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama anaknya kembali menghitung uang tersebut dan mendapati adanya kekurangan. Tidak hanya uang, perhiasan emas dan suasa yang selama ini disimpan di tempat yang sama juga diketahui telah hilang.

Adapun rincian kerugian korban meliputi emas seberat 23 mayam, suasa 1,5 mayam, uang tunai sebesar Rp5.000.000 serta Rp236.000.000, dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp240 juta.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Payung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Hendry I. Damanik, S.H., melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabanjahe.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam angkutan kota Merga Silima. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil - RI : Jan Gt

Share:

SMP Negeri 1 Dolok Merawan Sergai Berbasis Digital ,Torehkan Prestasi Dan Karakter Mulia

SumutJaya com, Segai. -Hal itu disampaikan kepala sekolah SMP Negeri 1 Dolok Merawan Sunardi SPd menjawab pertanyaan media di kantornya Jalan Pembangunan Rabu 25 Pebruari 2026.

Kepada media Sunardi SPd yang didamping wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan kurikulum lebih lanjut mengatakan bahwa seluruh warga sekolah SMP Negeri 1 Dolok Merawan bertekat mensukseskan Visi Misi Kabupaten Sergai tercinta yakni Sergai Maju Tangguh Berkelanjutan dan tentu SDM cerdas berkarakter Iman dan Taqwa.

Untuk mewujudkan itu kita telah mendapat bimbingan dan arahan serta fasilitas untuk menunjang keberhasilan sekolah berbasis Digital seperti bantuan layar interaktif dari Presiden  RI Prabowo dan Laptop dari Pemkab sergai dan terkhusus bimbingan arahan dari kadisdik ,sekretaris dan ibu kabid  Maryam sehingga dengan kolaborasi dan sinergi ini kita dapat torehkan berbagai prestasi  baik sain dan olah raga O2SN terutama di bidang  pencak silat juara 1 tingkat kabupaten tahun  2024, 2025  , kemudian seni drama dan puisi serta keterampilan lainnya. 

Perlu diketahui bahwa para guru telah kita tingkatkan kompetensi SDMnya untuk sekolah berbasis Digital ujarnya.

Kepsek Sunardi SPd  mengucapkan terimakasih yang setingginya atas pembangunan sarana dan prasarana dari pemkab sergai yang dipimpin bapak bupati tercinta Darma Wijaya beserta Adlin Tambunan.

Terimakasih kepada seluruh Orangtua Siswa Siswi dimana telah mempercayakan putra putrinya bersekolah menuntut ilmu pengetahuan di SMP Negeri 1Dolok Merawan  kabupaten Serdang Bedagai tercinnta jelasnya ke Media ( Ags)

Share:

Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea : LETAK OTONOMI DAERAH Bukan di PROVINSI Tapi Berada Di KABUPATEN/ KOTA "Pemekaran Provinsi Jangan Hanya Kepentingan Fragmatis"

SumutJaya.com, Medan.  25 Februari 2026 – Ketua Umum Himpunan Cendikiawan Muslim Nias Indonesia (HCMNI) Sumatera Utara, Assoc.Prof. DR. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan kembali bahwa letak Otonomi Daerah bukan berada di Provinsi akan tetapi berada di Kabupaten/ Kota Nias. Dalam pernyataan di Medan, Rabu (25/2), ia menyebutkan argumen geografis Pulau Nias sebagai wilayah terluar rawan ancaman luar tidak logis, karena pulau itu tidak berbatasan langsung dengan negara asing. "Samudra luas justru jadi penghalang alami, bukan ancaman," tegasnya.

Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea yang didampingi Ketua Harian HCMNI Jihad Tanjung,SH. dan Wakil Sekjend Affan Al Quddus S.Sos,MSi menyebutkan bahwa konsepsi otonomi adalah kemandirian bersandarkan pada  prinsip otonomi,oleh karenanya pemerintah Kabupaten/ Kota harus memiliki tanggungjawab hukum dan  moralitas untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah [PAD] di era otonomi daerah, Gubernur sebagai kepala daerah tingkat provinsi  berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat melalui azas dekonsentrasi [pelimpahan kewenangan] sementara Bupati_ Walikota sebagai kepala daerah kabupaten/ kota menggunakan asas desentralisasi[ penyerahan kewenangan]

Konsepsi dekonsentrasi adalah kewenangan yang  terbatas karena hanya pelimpahan kewenangan yang diterima dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah provinsi, sementara desentralisasi penyerahan kewenangan penuh dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

 "Provinsi tak punya wilayah teritorial yang bersifat otonomi,  kewenangan yang bersifat otonom ada di tangan bupati/wali kota.

Pemekaran kepulauan  Nias belum siap karena lemahnya sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). Kabupaten/ Kota seharusnya difokuskan peningkatkan ekonomi kerakyatan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi kenyataannya  belum menunjukan hasil yang menggembirakan," katanya.

Ia menajamkan mengesampingkan rencana pemekaran provinsi dengan lima alasan utama:

1.Pemekaran jangan sampai hanya jadi ajang kepentingan segelintir elit yang hanya membuka peluang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

2.Mengurangi beban keuangan negara; tidak arif bijaksana kalau justru pemekaran provinsi "mengemis" Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pusat, karenanya perlu evaluasi.

3.Pemerintah pusat bersama pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah memenuhi komitmen politik lewat pemekaran. 

4.kabupaten dan 1 kota, sebagai bentuk pemerataan.

5.Empat kabupaten/kota existing tidak laju jadi motor pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan peningkatan PAD yang signifikan karena lemahnya peningkatan  SDA/SDM.

Perlu diubah mindset birokrasi jauh dari KKN, agar masyarakat Nias tak jadi korban politik penguasa daerah.

"Pemekaran ini dikuatirkan hanya kepentingan segelintir elit yang punya kepentingan. 

Otonomi sejati adalah kemandirian mengandalkan potensi lokal, bukan ketergantungan pusat," pungkas Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea.

PP-HCMNI Sumut mendesak evaluasi menyeluruh kinerja pemerintah kabupaten/kota  sebelum langkah lanjutan, demi kesejahteraan masyarakat Nias pemerintah daerah wajib menggali potensi daerah Sebab yang perlu ditingkatkan adalah ekonomi kerakyatan dan PAD kabupaten/ kota. (Erniyati/Red)

Share:

SMP Negeri Satu Atap 2 Dolok Merawan Sergai Berbasis Digital,Torehkan Prestasi Dan SDM Unggul

SumutJaya.com, Sergai. -Hal itu disampaikan Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap 2 Dolok Merawan Supriadi SPd menjawab pertanyaan media di kantornya Jalan Mainu tengah Rabu 25 Pebruari 2026.

Kepada media ,Supriadi SPd lebih lanjut mengatakan bahwa Program Pembelajaran Sekolah Digitalisasi Di Kabupaten Serdang Bedagai. / Sergai - Mewujudkan Visi Misi Kabupaten Serdang Bedagai dengan Panca Dambaan, Maju Tangguh Berkelanjutan untuk itu Dinas pendidikan kabupaten Sergai menciptakan SDM yang unggul, pendidikan berkarakter berbasis Digital dan berdaya saing.

Kita  telah dan terus berjuang untuk wujudkan  Visi Misi  dalam pembelajaran Di Gitalisasi  di SMP Negeri  Satu atap 2 ini .

Perlu diketahui bahwa kita ada layar Interaktif bantuan dari Presiden RI Prabowo Subianto  dan bantuan dari Pemkab Sergai berupa crome book melalui APBD di sekolah ini. Ujar Supriadi Spd.

Implementasi Belajar berbasis Digital ,, kita sudah menyalurkan Internet kekelas kelas, agar terkoneksi sehingga peserta  Anak didik dapat mengakses ke dunia maya/ luar, saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan ucapan terima kasih kepada bapak bupati Serdang bedagai Darma Wijaya yang telah mendukung terkhusus kepada  kepala dinas pendidikan Raden Cici juga ibu Kabid Maryam yang telah mendukung dan mensupport sehingga sekolah kami secara umum telah torehkan Prestasi dan SDM Unggul jelasnya ke Media ( Ags)

Share:

24 Februari 2026

Ketum DPP Purbaya Indonesia, Assoc.Prof.DR Ali Yusran Gea: Desak Presiden RI Prabowo Subianto Bubarkan Kementerian HAM dan Satukan Kembali menjadi Kementerian Hukum & HAM.

SumutJaya.com, Medan. 25 Februari 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Purbaya Indonesia, Assoc.Prof.DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH, menyerukan pembubaran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Disatukan pada Kementerian Hukum & HAM karena selama ini kementerian yang sudah otonom itu dianggap gagal melindungi rakyat berdasarkan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Pernyataan tegas ini disampaikannya saat ditemui wartawan di Medan pada hari Rabu (25/2).

Menurut Assoc.Prof.DR Ali Yusran Gea, ada dua alasan utama pembubaran kementerian tersebut. Pertama, penghematan anggaran negara di tengah tantangan ekonomi pasca-pemilu. Kedua, Kementerian HAM hingga kini belum memiliki program kerja konkret yang berdampak nyata. "Pelanggaran HAM di Indonesia justru semakin meningkat, terutama dalam penegakan hukum. Sayangnya, menteri terkait justru tutup mulut, ini sikap yang ngawur dan tak bertanggung jawab," tegas Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea.

Ia menyoroti maraknya kejahatan yang merajalela, baik akibat ulah perorangan maupun kelalaian penyelenggara negara. "Kementerian HAM jelas tak menjunjung prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Sumber daya alam pun berpihak pada mafia kelas kakap, sementara rakyat kecil dibiarkan terpinggirkan," tambahnya.

Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea juga mengkritik pernyataan kontroversial Menteri HAM yang menyatakan bahwa penolakan terhadap Makanan Bergizi Gratis  (MBG) dan Koperasi Merah Putih sama dengan pelanggaran HAM. "Pendapat seperti ini justru melemahkan kredibilitas Kementerian HAM dan menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap hak asasi manusia yang sejati," ujarnya.

Assoc.Prof.DR Ali Yusran Gea meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyatukan kembali Kementerian Hukum dan HAM RI seperti tahun 2004 terakhir yang lalu. Alasan Pengembalian nama Menteri Hukum dan HAM telah menjadi standar historis dan kelengkapan yang mencakup pengelolaan perundang-undangan, peradilan, dan perlindungan HAM secara terintegrasi.

Lebih efisien secara administratif, menghindari duplikasi fungsi, dan selaras dengan penghematan anggaran. 

Selain itu juga kata Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea, nama Kementerian Hukum dan HAM dapat memperkuat citra pemerintahan yang tegas terhadap penegakan Hukum sekaligus kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa kesan "tutup mulut" terhadap pelanggaran HAM.

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang fokus pada isu sosial dan kemanusiaan, Purbaya Indonesia menilai pembubaran Kementerian HAM akan lebih efisien dengan mengintegrasikan tugasnya ke kementerian lain yang lebih kompeten. "Presiden Prabowo harus bertindak tegas untuk reformasi birokrasi demi kepentingan rakyat," pungkas Assoc.Prof.DR. Ali Yusran Gea.

Purbaya Indonesia sendiri merupakan ormas nasional yang aktif dalam advokasi hak rakyat dan pengawasan pemerintahan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Kementerian HAM terkait desakan atas pemberitaan  ini. (*)

■Fajar

Share:

Penyidik Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi Pada PNBP Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024

SumutJaya.com, Medan. [24/2/2026], Setelah penyidik melakukan serangkaian Tindakan penyidikanterkait dalam rangka penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yakni:

Sdr. W.H (Selaku Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2023)

Sdr. M.L.A (selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024) dan

Sdr. S.H.S (juga selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024).

Penetapan status tersangka terhadap ke-tiga, orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

Bahwa  pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda  merupakan kewenangan dari  Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan  belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan  (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda  oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan  yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah  kapal berukuran tonase diatas  GT 500.

Bahwa kemudian dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit  kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas  500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan/ ditandatangani  oleh tersangka W.H pada tahun 2023, S.H.S untuk tahun 2024 dan tersangka M.L.A juga untuk tahun 2024 dimana pada masanya masing-masing tersangka merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud.

Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah, namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.

Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Setelah menetapkan status tersangka serta karena alasan subjektif penyidik, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka W.H, kemudian Surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka S.H.S, dan surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT.06/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka M.L.A dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (duapuluh) hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada kesempatan ini menghimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif sehingga tidak menghambat proses penyidikan dan sampai saat ini, tim penyidik juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (Sumber Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

Pelayanan Publik Lapas Kelas I Medan Kembali Diakui, Terima Opini Ombudsman RI Tahun 2025

SumutJaya.com, Medan. -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari maladministrasi dengan menerima Opini Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penyampaian opini tersebut dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (24/2/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, ini merupakan bagian dari rangkaian penyampaian hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang menjadi objek penilaian, termasuk jajaran Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di wilayah Sumatera Utara.

Opini yang disampaikan Ombudsman RI merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan publik, transparansi informasi, serta responsivitas dan kepatuhan instansi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran Kepala Lapas Kelas I Medan dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk penerimaan resmi atas hasil penilaian sekaligus wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan.

Kepala Lapas Kelas I Medan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas penilaian yang diberikan Ombudsman RI. Menurutnya, hasil opini ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan memastikan seluruh layanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Opini yang kami terima hari ini menjadi bahan evaluasi sekaligus penyemangat bagi seluruh jajaran untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta warga binaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukanlah akhir, melainkan langkah awal untuk terus berbenah dan berinovasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(R.Harefa)

Share:

Dinas Perindag ESDM Sumut akan Gelar Operasi Pasar Pangan di Bulan Puasa Ramadhan

SumutJaya.com, Medan. Selasa 24 Februari 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Dinas Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar operasi pasar pangan secara masif untuk mengantisipasi lonjakan harga bahan pokok selama bulan puasa Ramadhan 1447H. Upaya ini bertujuan menormalisasi harga-harga di tingkat pasar tradisional dan modern, sekaligus menstabilkan pasokan serta harga daging ayam potong dinilai mengalami kenaikan dan daging sapi masih dikatakan stabil harganya.

Pelaksanaan operasi pasar pangan ini akan dilaksanakan minggu depan dan melibatkan penyaluran stok pangan murah seperti beras, minyak goreng, gula, dan telur ayam melalui pedagang kaki lima (PKL) serta pasar rakyat di seluruh wilayah Sumut. Selain itu, tim pengawas pasar dari Perindag ESDM Sumut akan melakukan pemantauan intensif terhadap harga dan ketersediaan komoditas strategis, termasuk koordinasi dengan Bulog dan produsen lokal untuk mencegah praktik penimbunan.

Plh. Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Yosi Sukmono, menegaskan bahwa kondisi harga bahan pokok saat ini masih tergolong stabil di pasaran. "Memang saat ini harga-harga bahan pokok cukup stabil di pasaran. Hanya harga ayam potong saja yang agak mengalami kenaikan, namun masih dalam batas kewajaran," ujar Yosi saat ditemui wartawan di kantor Perindag ESDM Sumut, di Medan hari Selasa (24/2/2026).

Menurut data terbaru yang dirilis Perindag ESDM Sumut, harga ayam potong kini berada dikisaran Rp45.000–Rp50.000 per kilogram, naik sekitar 6-9 persen dari pekan lalu akibat faktor cuaca yang mempengaruhi rantai pasok pakan ternak. Sementara itu, harga daging sapi stabil di Rp140.000–Rp150.000 per kilogram, beras medium Rp13.500–Rp15.500 per kilogram, dan minyak goreng curah Rp14.500 per liter.

Yosi menambahkan bahwa operasi pasar akan berlangsung hingga akhir bulan puasa, dengan sasaran utama menjaga stabilitas harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. "Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi kenaikan harga tidak wajar dapat melaporkan ke Dinas Perindag ESDM Sumut. (*)

■Fajar Trihatya

Share:

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Gerebek Rumah di Gurusinga, Sita 4,3 Gram Sabu

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut). - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJG(38) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Udara Ujung, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardedede, S.H, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pada Jumat dini hari, personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan di dalam rumah tersangka dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial R.J.G. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi rumah,” ujar AKP Pardedede, Selasa(24/2) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 4,3 gram. Selain itu, turut diamankan dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu buah bong lengkap dengan pipet, satu unit handphone Android merek OPPO warna merah, serta satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu dengan berat brutto 1,22 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara intensif di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

Bentuk Sinergisitas : Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar melakukan audiensi ke Kapolres

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) merupakan Lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan UU NO 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menangani sengketa antara pelaku usaha dan konsumen diluar Pengadilan,dan bertujuan memberikan perlindungan hukum melalui mediasi,arbitrase dan konsoliasi.BPSK Kota Pematangsiantar memiliki wilayah kerja mencakup Kota Pematangsiantar dan 8 Kabupaten/Kota disekitarnya.Wilayah tersebut meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun,Karo,Pakpak Bharat,Dairi,Samosir,Humbang hasundutan ( Humbahas),Tapanuli Utara dan Toba. 

BPSK Kota Pematangsiantar melakukan audiensi dengan Kapolres Kota Pematangsiantar.Pertemuan tersebut diwakili oleh Kasat Reskrim ( AKP Sandi Riz Akbar, S.Trk,SIK ) dan Anggota Penyidik Satreskim dkk, dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Hastadharana Polres Kota Pematangsiantar,Jalan Jenderal Sudirman no 8, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar ( 23/2/2026 ).

Pertemuan dihadiri wakil ketua BPSK ( Drs Azhar Nasution), Noperi Ambarita, SH, (anggota), Abner Simanungkalit (anggota), Susi Simanjuntak, SH (anggota), Irma Dewi, SH, MH (anggota). 

Wakil Ketua BPSK (Drs Azhar Nasution) mengatakan pertemuan ini merupakan bentuk kolaborasi dan bersinergi penegakan hukum perlindungan konsumen sesuai amanah UU No.8 tahun 1999 yang berfokus pada Hukum Perdata dan Apabila Konsumen mengarah pada tindakan Hukum Pidana, maka penyelesaian sengketa Konsumen akan di arahkan ke Polisian. Penyelesaian Perkara Konsumen yang dirugikan adalah bentuk non-litigasi ( di luar pengadilan).

Susi Simanjuntak, SH salah satu anggota BPSK menjelaskan bahwa ada tiga metode yang dipakai di dalam persidangan dalam menyelesaikan pelaku usaha dan konsumen yaitu konsoliasi,mediasi,arbitrase, yang paling sering kami hadapi penyelesian melalui mediasi,arbitrase, sebelum melakukan penyelesaian itu kita akan memanggil kedua belah pihak dan inilah yang berhubungan pihak penyidik, berdasarkan Kepmenperindag 350 / 2001.  Pada saat pemanggilan pelaku usaha 2 kali berturut-turut tidak hadir, BPSK bisa meminta bantuan pihak penyidik (Kepolisian) untuk menghadirkan pelaku usaha dan saksi, memang sampai saat ini masih bisa kita atasi menjaga kedepannya pelaku usaha yang benar-benar tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, katanya" 

Senada dengan itu Kasat Reskrim ( AKP Sandi Riz Akbar,S.Trk,SIK) mengatakan intinya kami siap untuk membantu BPSK dalam hal menghadirkan pelaku usaha yang tidak bersedia memenuhi panggilan. dalam Penegakan Hukum

Pertemuan ini juga saling bertukar informasi kasus Konsumen yang di hadapi dan di akhiri dengan foto bersama. (*)

■Hery Candra Siregar

Share:

Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Gelar Buka Puasa Bersama

SumutJaya.com, Medan. [24/2/2026], Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera Utara menggelar buka puasa bersama bulan Ramadhan 1447 H yang berlangsung di rumah dinas Kajati Sumatera Utara Jalan Listrik Medan pada Senin 23 Februari 2026.

Dengan thema, meningkatkan “ketaqwaan di era tekhnologi” kegiatan buka bersama itu diawali dengan sambutan Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum yang dillanjutkan dengan ceramah agama yang di pimpin oleh Al-Ustadz Dr. H. Fuji Rahmadi P., S.Hi, MA.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut menyampaikan pesan pentingnya menguatkan iman dan ketaqwaan di era tekhnologi yang semakin maju saat ini, karena kita sebagai umat manusia dan umat beragama tidak mungkin dapat mengesampingkan kemajuan technology itu sendiri, *”justru technology harus bisa berjalan beriringan dengan keagamaan, kita harus mampun manfaatkan technology secara baik dan positif untuk kemajuan," ujarnya.

Sementara itu, Al-Ustadz Dr. H. Fuji Rahmadi P., S.Hi, MA dalam ceramahnya mengingatkan bahwa bulan suci Ramadhan pada hakikatnya adalah moment berbagi dan berbuat yang terbaik bagi sesama, dan saat ini kita melihat bagaimana tekhnologi yang semakin pesat, kesempatan ini harus kita manfaatkan dengan melek tekhnologi, karena kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi itu mestinya dapat kita manfaatkan sebagai sarana mempermudah kita dalam beramal baik, memudahkan kita mewujudkan niat baik termasuk dalam berbagi seperti saat ini. Pesannya.

Mengakhiri kegiatan, Kajati Sumut bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Ny Tiurmaida Harli Siregar bersama Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny,SH.,MH dan Wakil Ketua IAD Sumatera Utara, para Asisten, koordinator hingga para Kepala seksi maupun Kasubbag membagikan santunan sebagai bekal Ramadhan kepada puluhan anak yatim yang hadir pada acara tersebut.

Selain keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, turut hadir dan mengikuti kegiatan Kajari Medan, Binjai hingga Kajari Belawan.

Share:

23 Februari 2026

Penyidik Kejatisu Terima Pengembalian Kerugian Uang Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

SumutJaya.com, Medan. [23/2/2026], Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, Penyidik telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 13.185.197.899,60 (tiga belas miliar seratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan koma enam puluh rupiah) dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele  Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (Kspn) Danau Toba Ta.2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000,- (seratus enam puluh satu miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), dimana nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahahan terhadap sdr ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST  selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, sdr EDWYN TRESNANUGRAHA,ST selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan, dimana para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP.

Kemudian, diketahui bahwa sdr PUJI NUR UTOMO sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan) sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara, namun dalam perjalanan penanganan perkara sdr PUJI NUR UTOMO meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003).

Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia.

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh  PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana pada negara melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. 

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi.

Share:

Perkara Penganiayaan Diselesaikan Dengan Restoratif Justice, Kajati Sumatera Utara Pulihkan Hubungan Kekeluargaan Antara Tersangka Dan Korban

SumutJaya.com, Medan [23/2/2026], Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea dengan pendekatan keadilan restoratif (Restoratif Justice).

Keputusan penyelesaian perkara pidana penganiayaan tersebut dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH bersama Aspidum dan jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumatera Utara menerima paparan dan penjelasan secara detail terkait kronologi dan penanganan perkara tersebut dari Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea melalui sambungan zoom meeting yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin 23 Februari 2026.

Dari keterangan Jaksa Penuntut Umum, diketahui bahwa pada hari Sabtu 04 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kec. Porsea Kab. Toba tersangka Alrico Hasibuan menemui saksi korban Jainur Sitorus, kemudian tersangka mendorong saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh ke dalam saluran air (parit besar) yang mengakibatkan pinggang dan kaki saksi korban terluka, akibat perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum oleh Kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 466 ayat (1) dari UU RI No 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana.

Adapun alasan dan pertimbangan diterapkannya restorative justice pada perkara tersebut karena tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa paksaan dari pihak manapun, kemudian diketahui bahwa tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan (kekerabatan), lalu korban dengan sadar dan tanpa pengaruh dari pihak manapun menyatakan telah menerima permintaan maaf tersangka dan secara ikhlas telah memaafkannya, kemudian masyarakat yang diwakili Camat Kecamatan Porsea meminta kepada Kejaksaan agar dapat menyelesaikan perkara tersebut secara humanis demi mengembalikan dan memulihkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban.

*”Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana sebagai bukti hadirnya negara dalam mewujudkan harmonisasi dan pemulihan hubungan sosial ke keadaan semula, penyelesaian perkara pidana tidak sematamata melalui penghukuman atau Pemidanaan yang justru dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif pada hubungan sosial di masyarakat”* ujar Kajati Sumut disela kegiatan.

Sejalan dengan itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice pada perkara ini dilakukan oleh Kajati Sumut setelah menerima secara detail penjelasan kronologi perkara dengan mencermati betul kondisi fisik dan psikis si korban, dimana saksi korban telah pulih dari luka ringan yang dialaminya, kemudian diantara kedua orang yang bertikai ini masih memiliki hubungan kekeluargaan yang memulihkannya dirasa jauh lebih penting daripada penghukuman ataupun Pemidanaan, ujar Rizaldi. (Sumber Kasi Penkum)

Share:

Patroli Asmara Subuh, Personel Polres Tanah Karo Sigap Tangani Kebakaran Kedai Kopi di Tigapanah

SumutJaya.com,Tanah Karo ( Sumut)– Personel Satuan Samapta Polres Tanah Karo bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan satu unit Kedai Kopi Aril di Desa Lepar Samura, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Senin(23/2/2026) dini hari.

Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 05.15 WIB saat personel Sat Samapta tengah melaksanakan patroli asmara subuh. Informasi awal diterima dari warga setempat yang melihat kobaran api telah membesar dari bangunan kedai yang sebagian besar terbuat dari kayu, papan, dan berdinding tepas (anyaman bambu).

Tim yang turun ke tempat kejadian terdiri dari AIPTU Hotma Sibarani bersama BRIPTU Bangun Siregar, S.H., BRIPDA Epin F. Ginting, BRIPDA Egy Sukatendel, BRIPDA Adriel Ginting, dan BRIPDA Ebenheazer C. Ginting. Bersama dua unit mobil pemadam kebakaran, petugas tiba di lokasi sekitar pukul 05.25 WIB.

Setibanya di lokasi, personel segera melakukan pengamanan area guna mencegah warga mendekat serta membantu kelancaran proses pemadaman. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.30 WIB.

Diketahui pemilik kedai adalah Hendra Tarigan (40), warga Desa Lepar Samura yang berprofesi sebagai petani. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerugian materil ditaksir mencapai kurang lebih Rp50 juta.

Usai api berhasil dipadamkan, petugas memasang garis polisi, mengamankan sejumlah barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit INAFIS dan Sat Reskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh bara api yang belum sepenuhnya padam dari perapian yang biasa digunakan sebagai penghangat badan. Meski demikian, penyebab pasti masih dalam proses penyelidikan.

Kasat Samapta Polres Tanah Karo, AKP Donal Tambunan, S.H., menegaskan bahwa kehadiran personel di lokasi merupakan bentuk kesiapsiagaan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami mengimbau warga agar memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi, terutama pada bangunan yang berbahan mudah terbakar. Kewaspadaan bersama sangat penting untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi kebakaran telah aman dan kondusif, sementara penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.

( Sumber : Humas / Red ) 


Korwil - RI : Jan Gt

Share:

22 Februari 2026

Razia Gabungan Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang di Sejumlah Kost, Antisipasi Penyakit Masyarakat Saat Ramadan

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut) - Dalam rangka mengantisipasi tindak pidana penyakit masyarakat serta menindak lanjuti keluhan warga terkait banyaknya rumah kost dan kontrakan dengan penghuni yang tidak jelas identitas dan status perkawinannya, jajaran Polres Tanah Karo melaksanakan razia gabungan pada Minggu (22/2/2026) dini hari.

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 01.00 WIB tersebut melibatkan personel Sat Res PPA & PPO bersama Sat Samapta. Razia juga dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadan.

Razia dipimpin langsung oleh Kasat Res PPA & PPO, Iptu Agustina Parhusip, S.H., M.H. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kost.

“Dari tiga lokasi, kami mengamankan total 5 perempuan dan 5 laki-laki yang bukan pasangan suami istri. Selanjutnya mereka dibawa ke Mako Polres Tanah Karo untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” ujar Iptu Tina N, S.H., M.H.

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk dugaan praktik prostitusi dan perbuatan asusila yang dinilai meresahkan warga sekitar.

Selain mengamankan para penghuni, petugas juga memberikan imbauan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum maupun norma sosial. Terhadap mereka yang diamankan, dilakukan pembinaan, pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, serta dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Sementara itu, Kapolres Tanah Karo Pebriandi Haloho, melalui Kasat Res PPA & PPO, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan persuasif maupun penindakan guna menekan angka penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terlebih di bulan suci Ramadan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

( Sumber : Humas / Red ) 

Korwil- RI : Jan Gt

Share:

BERITA UTAMA

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pencurian, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

SumutJaya.com, Kabanjahe,Tanah Karo ( Sumut)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image