• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

08 April 2026

Polda Sumut Sesuaikan Nomenklatur Kepolisian Wilayah, Polres Tanah Karo dan Sejumlah Polsek Resmi Berganti Nama

SumutJaya.com, Kabanjahe, Karo (Sumut) Perubahan besar terjadi dalam struktur kelembagaan kepolisian di Sumatera Utara. Mulai hari ini, nama “Tanah Karo” resmi diganti dari institusi kepolisian, seiring penyesuaian nomenklatur wilayah hukum yang mengikuti administrasi pemerintahan daerah.

Upacara perubahan nomenklatur tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, M.H, Rabu(8/4) pukul 10.00 WIB di Mapolres Karo. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan struktur kepolisian dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam kegiatan itu, Kapolda Sumut turut didampingi Ketua Pengurus Daerah Bhayangkari Ny. Mona Whisnu Hermawan, secara simbolis menandatangani prasasti perubahan nomenklatur Polres Karo sebagai bentuk pengesahan resmi.

Penandatanganan prasasti tersebut menjadi momentum penting yang menandai dimulainya penggunaan nomenklatur baru di jajaran kepolisian wilayah Sumatera Utara.

Kapolda Sumut menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bertujuan menyesuaikan nama satuan kewilayahan kepolisian dengan wilayah administratif pemerintahan yang berlaku saat ini.

“Penyesuaian ini penting agar pelayanan kepolisian semakin efektif, tepat sasaran, serta selaras dengan pembagian wilayah pemerintahan daerah,” ujarnya.

Salah satu perubahan utama adalah bergantinya nama Polres Tanah Karo menjadi Polres Karo. Selain itu, sejumlah polsek di wilayah tersebut turut mengalami penyesuaian, antara lain Polsekta Berastagi menjadi Polsek Berastagi, Polsek Mardingding menjadi Polsek Lau Baleng, serta Polsek Payung menjadi Polsek Tigandreket.

Perubahan juga terjadi di berbagai jajaran kepolisian lainnya di wilayah hukum Polda Sumut. Di wilayah Polrestabes Medan, Polsubsektor Sukaramai Polsek Medan Area berubah menjadi Polsubsektor Medan Denai, sementara Polsubsektor Glugur Rimbun Polsek Pancur Batu disesuaikan dengan nama desa setempat.

Di Polresta Deli Serdang, Polsek Tiga Juhar kini menjadi Polsek Sinembah Tanjung Hulu, dan Polsek Talun Kenas berubah menjadi Polsek Sinembah Tanjung Muda Hilir. Sementara itu di Polres Langkat, Polsek Pangkalan Brandan kini bernama Polsek Babalan.

Perubahan nomenklatur juga meluas ke sejumlah wilayah lain, seperti Polres Simalungun, Polres Asahan, Polres Dairi, hingga Polres Labuhanbatu Selatan, dengan penyesuaian nama polsek mengikuti wilayah kecamatan atau desa setempat.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, menyampaikan bahwa perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi momentum peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan nomenklatur yang sesuai wilayah administratif, diharapkan tidak ada lagi kebingungan masyarakat dalam mengakses pelayanan kepolisian,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan, S.I.K, M.H, para pejabat utama Polda Sumut, para Kapolres dan Kapolsek jajaran, serta unsur Forkopimda Karo.

Perubahan nomenklatur ini menandai langkah konkret Polri dalam beradaptasi dengan dinamika pemerintahan daerah, sekaligus memperkuat kehadiran institusi kepolisian di tengah masyarakat dengan identitas wilayah yang lebih relevan dan mudah dikenali.

( Sumber : Humas / Red )

Korwil - RI : Jan Gt

Share:

Selamat atas Kekahnya: Ahmad Afriansyah, Doa Mendalam dari Keluarga di Langkat

SumutJaya.com, Stabat, Langkat. – Suasana haru dan bahagia menyelimuti keluarga Ibu Ira Yuliantika, S.Pd, dan Bapak Isyaril di Stabat, Kabupaten Langkat, menyambut kelahiran putra tercinta mereka, Ahmad Afriansyah. 

Kelahiran bayi laki-laki yang Insyaallah membawa berkah ini menjadi momen istimewa yang dirayakan dengan doa dan harapan besar bagi masa depannya.

Dalam pernyataan yang disampaikan keluarga, Ahmad Afriansyah diharapkan tumbuh menjadi anak yang sholeh, berbakti kepada kedua orang tuanya, serta berguna bagi bangsa dan negara. "Kami bersyukur atas karunia ini dari Allah SWT. 

Semoga Ahmad menjadi generasi penerus yang amanah dan membawa kebaikan bagi masyarakat," ujar Ibu Ira Yuliantika dengan penuh keharuan.

Acara selamatan atau kekah (pemberian nama) Insyaallah akan dilaksanakan pada Minggu, 12 April 2026, pukul 10.00 WIB di Jalan Musyawarah, Stabat, Langkat. Undangan terbuka bagi kerabat, tetangga, dan masyarakat yang ingin ikut berbagi doa. 

Acara ini mencerminkan tradisi lokal yang kental dengan nilai-nilai keagamaan dan kekeluargaan di tengah masyarakat Langkat.

Kelahiran Ahmad Afriansyah tidak hanya menjadi kebahagiaan pribadi keluarga, tetapi juga simbol harapan baru di tengah dinamika kehidupan masyarakat Sumatera Utara. 

Keluarga mengajak semua pihak untuk mendoakan agar sang bayi senantiasa sehat, pintar, dan diberkahi rezeki. (Agus Salim)

Share:

Kepala SDN 101766 Bandar Setia Diminta Copot: Sekolah Mangkrak, Sampah Berserakan Langgar Instruksi Bupati Deli Serdang

SumutJaya.com, Percut Sei Tuan, Deli Serdang – SDN 101766 Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dalam kondisi memprihatinkan dengan lingkungan kotor, sampah berserakan, dan bau tidak sedap yang mengganggu proses belajar siswa. 

Pantauan eksklusif tim Media pada hari Rabu (8/4/2026) pukul 10.30 WIB menunjukkan sekolah seperti tidak berpenghuni, memicu tuntutan pencopotan Kepala Sekolah (Kepsek) Rospita Silaban oleh warga setempat.

Ihut Sihombing, tokoh masyarakat Bandar Setia yang menandatangani surat tuntutan, menilai kinerja Kepsek baru ini mengabaikan instruksi Bupati Deli Serdang tentang lingkungan sekolah yang bersih dan sehat. "Sekolah harus menjadi tempat belajar yang nyaman, bukan sarang sampah yang membuat anak-anak terganggu. Ini melanggar komitmen bupati, dan Kepsek Rospita tidak layak menjabat karena menciderai dunia pendidikan di Deli Serdang," tegas Ihut Sihombing saat ditemui wartawan.

Pantauan lapangan mengonfirmasi kondisi buruk tersebut. Halaman sekolah dipenuhi sampah organik dan plastik yang menumpuk, ditambah genangan air berbau menyengat dari saluran drainase tersumbat. Tidak ada tanda aktivitas pembersihan rutin, padahal hari itu adalah hari belajar normal.

Beberapa siswa yang ditemui enggan berkomentar, tapi orang tua murid mengeluhkan risiko kesehatan anak akibat lingkungan tidak sehat.

Instruksi Bupati Deli Serdang, yang ditegaskan sejak awal masa jabatannya, menekankan prioritas lingkungan sekolah bersih sebagai bagian dari program pendidikan berkualitas. "Setiap sekolah wajib menjaga kebersihan untuk mendukung prestasi siswa," ujar bupati dalam rapat koordinasi Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang baru-baru ini. 

Namun, kondisi SDN 101766 justru bertentangan dengan kebijakan tersebut.

Surat tuntutan resmi telah diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, meminta pencopotan segera Rospita Silaban dan penggantian dengan kepala sekolah yang kompeten. 

Hingga berita ini diturunkan, Disdik Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi. Wartawan tetap terus memantau perkembangan kasus ini.

Kondisi serupa bukan yang pertama di Deli Serdang. Tahun lalu, dua sekolah negeri di Kecamatan lain sempat viral karena kelalaian kepala sekolah, hingga memicu sanksi administratif. Warga masyarakat berharap Kadisdik Deli Serdang segera bertindak untuk menyelamatkan masa depan pendidikan anak-anak mereka. (Ih)

Share:

07 April 2026

BARAHATI Akan Gelar Konferensi Pers, Desak Aparat Usut Dugaan Human Trafficking di Komplek Griya Jalan Asahan

SumutJaya.com, Simalungun  -- Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI) akan menggelar konferensi pers guna menyuarakan keprihatinan terhadap maraknya dugaan praktik human trafficking yang berkedok usaha tempat pijat di wilayah Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap potensi pelanggaran hukum dan kemanusiaan yang dinilai perlu segera ditindak oleh aparat penegak hukum.

Konferensi pers tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 April 2026 pukul 16.00 WIB di Sobat Cafe yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kota Pematangsiantar. Seluruh wartawan dari wilayah Siantar Simalungun diundang untuk hadir guna meliput sekaligus mengawal isu yang dinilai serius tersebut.

Ketua BARAHATI, Zulfikar Efendi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik perdagangan manusia yang terselubung dalam aktivitas usaha pijat. Dugaan tersebut mengarah pada sebuah lokasi di Komplek Griya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta merusak moral masyarakat. Oleh karena itu, BARAHATI menilai perlu adanya tindakan cepat dan tegas dari aparat, khususnya dari Polres Simalungun dan Polda Sumatera Utara, untuk melakukan penyelidikan dan penindakan secara menyeluruh.

Dalam agenda konferensi pers nanti, BARAHATI akan menyampaikan pernyataan sikap resmi, memaparkan kronologi dan indikasi dugaan kasus, serta menyerukan langkah konkret kepada aparat penegak hukum. Selain itu, sesi tanya jawab bersama awak media juga akan dibuka untuk memperjelas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Zulfikar Efendi menegaskan bahwa peran media sangat penting dalam mengawal isu ini agar tidak berhenti hanya pada dugaan semata. Ia berharap publikasi yang luas dapat mendorong transparansi serta mempercepat langkah penegakan hukum yang adil dan profesional.

Lebih lanjut, BARAHATI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap segala bentuk tindakan ilegal, terutama yang berkaitan dengan perdagangan manusia. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mengungkap praktik-praktik tersembunyi yang merugikan banyak pihak.

Melalui konferensi pers ini, BARAHATI berharap adanya perhatian serius dari pihak berwenang serta terciptanya sinergi antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum. Tujuannya tidak lain adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi hak asasi manusia di wilayah Simalungun dan sekitarnya. (*)

■AN/Hery CS

Share:

DPC LSM KPK-RI Langkat Desak Kejagung RI dan Kajatisu Selidiki dugaan Piutang Retribusi IMT Rp1,16 Miliar di Diskominfo

SumutJaya.com, Langkat.  -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Kabupaten Langkat Mendesak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) DAN KPK RI Pusat  (Komisi pemberantasan Korupsi).  Segera menyelidiki Piutang Retribusi Izin Menara Telekomunikasi (IMT) senilai Rp1.163.074.000 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat.

Desakan ini disampaikan Ketua DPC LSM KPK-RI Langkat Agus Salim didampingi Sekretaris LSM KPK RI  Joni dan bendahara LSM KPK RI Hasan Ambran Saat ditemui wartawan di Langkat, Selasa  (07/04/2026). Agus  Menekankan perlunya Penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap dugaan kerugian negara atas tunggakan tersebut.

"APH harus segera periksa dan selidiki apakah ada indikasi kerugian negara. Selidiki juga, apakah Pemkab Langkat dilarang mengutip piutang retribusi IMT tahun 2015.Jika diperbolehkan, piutang itu harus segera ditagih," tegas Agus Salim.

Agus juga meminta APH menyelidiki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tower telekomunikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat. "Jika pemilik tower tidak punya SLF, Pemkab harus bongkar tower tersebut," tambahnya.

Data Piutang dari Laporan Keuangan 2024

Berdasarkan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024, piutang retribusi IMT di Diskominfo per 31 Desember 2024 mencapai Rp1.163.074.000 dari 13 perusahaan. Berikut rinciannya:

●PT Daya Mitra Telekomunikasi: Rp272.020.000

●Tower Bersama Group: Rp199.318.000

●Natrindo Telkom Indonesia: Rp56.420.000PT XL Axiata: Rp60.670.000

●PT Sampoerna Telekom Indonesia: Rp29.520.000

●PT Telkom Indonesia: Rp17.360.000

●PT Hutchinson 3 Indonesia (Huwaei): Rp4.340.000PT Indosat: Rp82.460.000

●PT Telkomsel: Rp420.980.000

●PT Solusi Kreasi Pratama: Rp14.180.000

●PT Komet Intra Nusantara: Rp22.864.000

●PT Protelindo: Rp20.006.000

●Net 1 Indonesia: Rp2.858.000

Tanggapan Diskominfo

Kepala Diskominfo Langkat Wahyudiharto S.STP, M.Si, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Selasa  (07/04/2026), menyatakan piutang tersebut berasal dari tahun 2015. "Kami masih berupaya dan berkoordinasi untuk menagihnya. Namun, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemda kini dilarang memungut retribusi telekomunikasi," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Kejagung dan KPK RI Pusat atau Pemkab Langkat terkait desakan LSM tersebut. (Tim/Red)

Share:

DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Audiensi Dengan Kajati Sumatera Utara

SumutJaya.com, Medan. [7/4/2026], Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Demokrat provinsi Sumatera Utara mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka audiensi sekaligus sebagai silaturahmi kelembagaan yang berlangsung di aula cipta kerta lantai III Kejati Sumatera Utara Jalan Jenderal AH Nasution Medan.

Pada kunjungan tersebut yang dipimpin Ketua DPD partai Demokrat provinsi Sumatera Utara Muhammad Lokot Nasution yang juga merupakan anggota DPR-RI fraksi Demokrat dapil Sumatera Utara didampingi Sekretaris Partai Demokrat DPD Sumatera Utara (anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara), para Ketua DPC Demokrat se-provinsi Sumatera Utara, utusan perwakilan anggota DPRD dari fraksi Demokrat kabupaten/kota, hingga perwakilan atau utusan kepala daerah dari partai Demokrat di wilayah Sumatera Utara.

Mengawali kegiatan, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum dengan didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH, para Asisten hingga Kabag Tata Usaha serta pejabat eselon IV Kejati Sumatera Utara menyampaikan selamat datang dan apresiasi atas kunjungan jajaran anggota DPR-RI dari fraksi Demokrat serta seluruh pengurus partai Demokrat Sumatera Utara.

*”mengawali kegiatan ini, kami sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran partai Demokrat Sumatera Utara yang saat ini diketuai oleh bapak Muhammad Lokot Nasutioan selaku Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara yang juga sebagai anggota DPR-RI dapil Sumut”*. Ujarnya.

Sebagai pertanggungjawaban kepada publik dan masyarakat, Kajati Sumut juga memaparkan struktur organisasi Kejati Sumatera Utara serta capaian kinerja, hal ini dianggap penting mengingat partai Demokrat secara kelembagaan merupakan representasi perwakilan rakyat (legislatif) *”Kami sampaikan progres dan capaian kinerja agar masyarakat termasuk partai Demokrat  dapat mengetahui secara jelas apa dan bagaimana kinerja jajaran Kejati Sumatera Utara”*.

Ditambahkan Kajati Sumut, bagi Kejaksaan, kunjungan audiensi ini juga menjadi langkah penting untuk membangun kemitraan antara penegak hukum dengan partai politik, sebagai wujud sinergitas kelembagaan antara legislatif dengan aparatur penegak hukum. Ujar Kajati.

Kita sepakat dan komit bagaimana kita bersama-sama dapat memberikan sumbangsih dalam pembangunan sumatera utara khususnya dalam membangun kondusifitas politik  dan hukum di Sumatera utara, sehingga akan dapat terwujud suatu penegakan hukum yang lebih bermartabat.

Sebelum menutup paparannya, Harli Siregar menegaskan bahwa dalam setiap pertemuan antara penegak hukum dengan mitra lembaga politik bukan lah merupakan intervensi.

*”Ditegaskan Kajati Sumut, di era keterbukaan saat ini, kita dituntut bekerja secara transparan, oleh karenanya kita juga harus siap menerima kritik sebagai spirit dari pihak manapun demi mencapai tujuan utama yakni pembangunan hukum untuk kepentingan masyarakat"*.

Sementara itu, Ketua DPD partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Lokot Nasution menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas sambutan hangat dari Kajati Sumatera Utara beserta jajaran sehingga tatap muka dalam rangka audiensi ini dapat kita laksanakan untuk membangun dan menjaga silaturahmi.

*”Secara jujur kami sampaikan, Partai demokrat khususnya DPD provinsi sumatera utara menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini merupakan lembaga penegak hukum yang sangat konsen dan layak dibanggakan dalam rangka penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara”* ujarnya. 

“*Kami dari jajaran partai Demokrat Sumatera Utara baik sebagai Lembaga Legislatif, Eksekutif maupun secara kelembagaan politik sepakat dan komit mendukung penuh langkah penegakan hukum yang adil dan humanis yang dilakukan oleh Kejatisu dan jajaran selama ini”*, tegas Lokot Nasution.

Tambah Lokot, bahkan jajaran pimpinan DPP Demokrat mengapresiasi kebijakan penegakan hukum humanis oleh Kejaksaan serta mengajak seluruh insan Adhyaksa agar dapat bekerjasama secara positif secara kelembagaan termasuk dengan partai politik sebagai lembaga representasi perwakilan rakyat, tutupnya.(Rl/Fajar)

Share:

06 April 2026

Plt.Kepsek SMA 5 Binjai Ajak Civitas Akademika Pererat Silaturahmi Lewat Halal Bihalal

SumutJaya.com, Binjai. – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 5 Binjai, Rumpia Ginting, S.Pd, mengajak seluruh civitas akademika menjadikan Halal Bihalal sebagai momentum saling memaafkan dan memperkuat kebersamaan pasca-Idulfitri. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula sekolah, Selasa (7/4/2026) pukul 09.00 WIB, dihadiri Wakil Wali Kota Binjai, para kepala sekolah, Ketua KONI Binjai, siswa, para guru, wali murid, serta perwakilan Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Dalam sambutannya, Rumpia menekankan pentingnya kekompakan untuk menciptakan lingkungan belajar kondusif. “Momentum Idul Fitri ini hendaknya kita jadikan titik awal memperbaiki diri, mempererat hubungan, serta meningkatkan kualitas pengabdian di dunia pendidikan,” ujarnya.

Rumpia Ginting juga mengapresiasi panitia yang dipimpin Ketua Mhd. Darwin Hrp, S.Pd.I. “Kegiatan ini bertujuan memperkuat rasa kekeluargaan dan komunikasi harmonis antar-elemen sekolah,” tambah Darwin.

Perwakilan Dinas Pendidikan Kota Binjai menyampaikan apresiasi, menilai acara ini mempererat sinergi sekolah, orang tua, dan pemerintah untuk tingkatkan mutu pendidikan.

Suasana keakraban terasa saat siswa, guru, dan wali murid saling bersalaman serta bermaaf-maafan, merefleksikan nilai toleransi dan kebersamaan. Acara ditutup doa bersama, memohon keberkahan dan kemajuan SMA Negeri 5 Binjai ke depan. (*)

Share:

Direksi Perumda Tirtanadi Sudah Melakukan Tindak Lanjut Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

SumutJaya.com, Medan. -Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara sudah menyelesaikan keseluruhan hasil monitoring Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah 1 Sumatera Utara (Sumut) untuk tahun 2023.

"Hal ini berdasarkan  hasil tindak lanjut bersama BPK Wilayah 1 Sumut pada Semester 1 Tahun 2025 tertanggal 24 Juli 2025 yaitu tindak lanjut rekomendasi kepada Direksi periode sebelumnya terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No : 98/LHP/XVIII/Medan/12/2023, bahwa telah dilakukan  tindaklanjut terhadap hasil monitoring dan telah ditindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Adapun jajaran Direksi periode yang menjabat saat ini sangat terbuka terhadap laporan masyarakat apalagi BPK walaupun rekomendasi yang disampaikan BPK adalah untuk Direksi periode sebelumnya,"kata Kepala Bidang (Kabid) Publikasi dan Komunikasi Lokot Parlindungan Siregar, Senin ( 6/4/2026).

Hal itu dikatakan Lokot Parlindungan Siregar terkait adanya pemberitaan pada salah satu media online yang menyatakan adanya dugaan mark up di Tirtanadi terkait beberapa pekerjaan strategis yang dilaksanakan Perumda Tirtanadi antara lain : pengadaan pipa lateral, pipa transmisi, dan renovasi menara air.

Dikatakan Lokot Parlindungan Siregar sampai saat ini Perumda Tirtanadi telah menyelesaikan seluruh hasil monitoring BPK yang merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk periode tahun 2023.

"Jajaran Direksi yang saat ini menjabat sangat memberikan atensi untuk menindaklanjuti setiap hasil monitoring BPK Wilayah 1 Sumut, dengan baik dan transparan,"ujar Lokot Parlindungan Siregar.

Sementara Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) Perdinan Ginting  mengatakan bahwa dalam LHP BPK tidak ada menyampaikan  tentang 

mark up, hanya ketidaksesuaian yang harus di ditindaklanjuti.

"Tidak ada kalimat mark up pada pemeriksaan BPK yang ada itu ketidaksesuaian,"ujar Perdinan Ginting.

Dikatakan Perdinan Ginting setiap hasil dari monitoring BPK yang memeriksa dari suatu pekerjaan akan mencantumkan istilah "sesuai atau tidak sesuai" untuk hasil pemeriksaannya.

Selain itu kata Perdinan setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Wilayah 1 Sumut akan langsung ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali kepada BPK sesuai ketentuan yang berlaku dengan melampirkan bukti - bukti yang ada. (rel)

■Fajar Trihatya

Share:

Laskar Gibran Sumut Optimistis Wujudkan Indonesia Emas 2045

SumutJaya.com, SUMUT. – DPW Laskar Gibran Sumatera Utara menyatakan optimisme dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. Visi besar ini menjadi salah satu motivasi utama dalam menjalankan berbagai program organisasi.

Organisasi ini menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dukungan ini diwujudkan melalui kerja nyata di tingkat daerah.

Ketua DPW, Samson Sembiring, menyampaikan bahwa visi Indonesia Emas harus didukung oleh semua pihak. Organisasi memiliki peran penting dalam membantu mewujudkan cita-cita tersebut.

DPW akan menyelaraskan program kerja dengan agenda pembangunan nasional. Hal ini bertujuan agar setiap kegiatan yang dilakukan memiliki kontribusi yang jelas.

Selain itu, organisasi juga akan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencapai hasil yang maksimal.

DPW juga akan terus meningkatkan kapasitas organisasi agar mampu menjawab tantangan ke depan. Penguatan internal menjadi salah satu fokus utama.

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, Laskar Gibran Sumut optimistis dapat berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera.


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

05 April 2026

Ibadah Minggu Paskah di Karo Berlangsung Khidmat, Pengamanan Polres Karo Maksimal Sejak Pagi

SumutJaya.com,Kabanjahe,Tanah Karo (Sumut). - Puncak perayaan rangkaian Paskah, yakni ibadah Minggu Paskah yang digelar pada Minggu pagi, berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat di wilayah Kabupaten Karo. Pengamanan dari jajaran Polres Karo turut memastikan seluruh kegiatan berjalan lancar tanpa gangguan.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.Si, menyampaikan bahwa pengamanan telah dilakukan secara maksimal sejak pagi hari di sejumlah gereja yang melaksanakan ibadah.

“Puji syukur, pelaksanaan ibadah Minggu Paskah pagi ini berjalan aman dan kondusif. Personel kami telah disiagakan sejak pagi di gereja-gereja untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah berlangsung lancar,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, pengamanan difokuskan pada gereja-gereja prioritas dengan penempatan personel di berbagai titik strategis, seperti pintu masuk, area ibadah, hingga lokasi parkir, guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Menurutnya, keberhasilan pengamanan ini juga tidak terlepas dari kerja sama seluruh pihak, termasuk pengurus gereja dan masyarakat yang turut menjaga ketertiban selama ibadah berlangsung.

“Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman, sehingga umat dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk,” tambahnya.

Kapolres juga mengapresiasi seluruh personel yang telah melaksanakan tugas pengamanan dengan penuh tanggung jawab, serta masyarakat yang telah berperan aktif menjaga situasi tetap kondusif.

( Sumber : Humas / Red )

Korwil- RI : Jan Gt

Share:

03 April 2026

Pakar Hukum Desak Kejagung melalui Kejati Sumut Tindak Kajari Karo atas Dugaan Penyalahgunaan & Kekeliruan JPU Kasus Amsal Sitepu

APRESIASI KEPADA KOMISI III DPR RI Akhir- Akhir ini dapat Menjalankan FUNGSI PENGAWASAN PENEGAKAN HUKUM SECARA ADIL

SumutJaya.com, Medan, 03 April 2026 – Pakar Hukum Perundang-undangan, Assoc.Prof.Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH, mendesak Kejaksaan Agung di Jakarta melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara untuk  tegas menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang Kajari Karo dalam kasus Amsal Sitepu. 

Menurutnya, Kajari & Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta pada akhirnya diputus  bebas murni oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, patut dimintai pertanggungjawban hukum yang tidak hanya sekedar pertanggungjawaban administratif dan atau kode etik.

Tujuannya adalah agar oknum Jaksa - Jaksa dalam menangani perkara dan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dalam mewujudkan tujuan hukum tidak melanggar hukum karena kebijakan hukum pihak kejaksaan dapat merampas Hak Asasi Manusia (HAM) setiap warga Negara Republik Indonesia, jelasnya di Medan (3/4-2026).

Kemudian, rakyat berterimakasih kepada anggota Komisi III DPR RI yang berperan aktif secara logika hukum dan telah menjalankan fungsi pengawasan hukum dengan baik, peran aktif dan fungsi pengawasan hukum inilah yang diharapkan Rakyat Indonesia dalam mewujudkan Indonesia adalah sebagai negara taat hukum.

Pakar Hukum asal Sumatera Utara ini menekankan bahwa sanksi penyalahgunaan dan kekeliruan hukum yang dilakukan oleh JPU  dan Kajari Karo tersebut terang dan jelas telah diatur  dalam Pasal 68 Undang-Undang No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang berbunyi: "Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 

Assoc.Prof.Dr. Ali Yusran Gea menilai, Kajari Karo beserta JPU harus dimintai pertanggung-jawaban hukum terutama pidana kepada mereka dan atau sesuai karat pelanggarannya untuk menjaga integritas dan nama baik lembaga kejaksaan.

Rentetan Kesalahan Teknis JPU yang Berujung pada Putusan Bebas murni Amsal Sitepu.

DR.GEA merinci bahwa kesalahan Kajari Karo dan JPU dalam kasus ini mencerminkan masalah sistemik yang sering terjadi di tingkat proses penegakan hukum terutama dalam penanganan delik dugaan korupsi. Secara umum, kesalahan tersebut meliputi ketidakcermatan penyusunan surat dakwaan, lemahnya pembuktian di persidangan, serta kurangnya koordinasi dengan penyidik. 

Akibatnya, perkara berujung pada putusan bebas/lepas (vrijspraak/ontslag) atau tuntutan yang tidak berdasar fakta hukum.

Berikut daftar kesalahan teknis dan profesional JPU yang paling umum, sebagaimana diuraikan pakar tersebut:

Dakwaan Kabur (Obscuur Libel): Surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, atau tidak lengkap dalam menguraikan tindak pidana, waktu, serta tempat kejadian (locus delicti).

Salah Menerapkan Pasal: Ketidaktepatan penerapan pasal hukum materiil terhadap perbuatan terdakwa, sehingga dakwaan gugur.

Lemahnya Alat Bukti: Gagal menghadirkan saksi atau bukti relevan dan sah sesuai Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP, yang tidak meyakinkan hakim.

Kurangnya Koordinasi Pra-Penuntutan: Petunjuk JPU saat berkas perkara (BAP) di penyidik kurang maksimal, menyebabkan berkas dikembalikan berulang kali atau tidak lengkap.

Tuntutan Tidak Sesuai Fakta: Surat tuntutan (requisitoir) tidak selaras dengan fakta persidangan.

Ketidakprofesionalan Lainnya: Penundaan sidang tak perlu atau kinerja tidak sungguh-sungguh, melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Dampak Serius bagi Peradilan dan Potensi Sanksi Berat.

Dampak dari kesalahan-kesalahan ini, lanjut Assoc.Prof.Dr Ali Yusran Gea, berpotensi menimbulkan malicious prosecution atau penuntutan jahat yang salah sasaran, sekaligus melecehkan independensi peradilan. "Ini bukan hanya merugikan terdakwa, tapi juga menodai kredibilitas jaksa sebagai penegak hukum," tegasnya.

Selain itu Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea menyarankan agar  Kajaksaan Agung dapat melakukan reformasi di tubuh lembaga kejaksaan RI yakni   *Reformasi Kejaksaan Secara Menyeluruh* baik dari aspek substansi hukummya, moralitas dan mentalitas Jaksa dan Budaya Hukum sebagai pamong Jaksa.

Langkah dan kebijakan DPR RI Komisi III memanggil pihak pihak terkait dalam masalah Amsal Sitepu mendapat apresiasi tinggi dari Assoc.Prof.Dr Ali Yusran Gea. Artinya legislatif menjadi aspirasi dan pengawasan yang baik untuk masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung melalui Kejati Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Namun, pakar hukum ini menegaskan bahwa penindakan harus segera dilakukan untuk mencegah preseden buruk di masa depan, baik melalui sanksi administratif, etik, maupun pidana sesuai regulasi yang berlaku. (Tim/Red)

Share:

Kebaktian Jumat Agung di Karo Aman, Polred Karo Kawal Prosesi Jalan Salib Sejak Pagi

SumutJaya.com, Kabanjahe,Tanah Karo (Sumut)- Pengamanan rangkaian ibadah Paskah di Kabupaten Karo terus berlanjut. Pada pelaksanaan kebaktian Jumat Agung, Jumat(3/4) pagi, situasi terpantau aman dan kondusif, termasuk sejumlah kegiatan prosesi Jalan Salib yang mendapat pengawalan langsung dari kepolisian.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.Si, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian ibadah Jumat Agung berjalan lancar berkat kesiap siagaan personel di lapangan.

“Pelaksanaan kebaktian Jumat Agung, termasuk kegiatan Jalan Salib di beberapa gereja, berlangsung aman dan tertib. Personel kami melakukan pengamanan dan pengawalan guna memastikan kegiatan berjalan lancar tanpa gangguan,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, pengawalan dilakukan terutama pada gereja-gereja yang melaksanakan prosesi Jalan Salib dengan rute di luar area gereja, guna mengantisipasi potensi gangguan serta memastikan keselamatan jemaat selama kegiatan berlangsung.

Selain itu, personel juga ditempatkan di titik-titik strategis seperti persimpangan jalan, lokasi ibadah, serta area parkir untuk mengatur arus lalu lintas dan menjaga keamanan lingkungan sekitar.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjalankan ibadah. Ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik, khususnya pada momen keagamaan,” tambahnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta saling menghormati antarumat beragama, sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Dengan pengamanan yang berkelanjutan, Polres Karo memastikan rangkaian ibadah Paskah, mulai dari Kamis Putih, Jumat Agung, Malam Paskah hingga Hari Paskah, dapat berjalan aman, damai dan penuh khidmat di wilayah Kabupaten Karo.

( Sumber : Humas / Red )

Korwil - RI : Jan Gt

Share:

02 April 2026

Pemkab Karo Tegaskan Pinjam Pakai Kendaraan Dinas kepada Kejari Karo Sesuai Aturan dan Perjanjian Resmi

SumutJaya.com,Kabanjahe,Tanah Karo (Sumut) - Pemerintah Kabupaten Karo memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Kejaksaan Negeri Karo.

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa pemanfaatan kendaraan dinas tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh perjanjian resmi pinjam pakai barang milik daerah.

Adapun kendaraan dinas operasional roda empat yang saat ini digunakan oleh Kejaksaan Negeri Karo merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo yang berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo. Pemanfaatannya telah diatur dalam perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan Kejaksaan Negeri Karo.

Perjanjian pinjam pakai ini berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029.

Pemerintah Kabupaten Karo juga menegaskan bahwa skema pinjam pakai barang milik daerah merupakan hal yang lazim dan diperbolehkan, sepanjang memenuhi ketentuan administrasi dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng. 

(J.Gt/Tim)

Share:

Polres Karo Siagakan 144 Personel, 26 Gereja Prioritas Diamankan Saat Paskah

SumutJaya.com,Kabanjahe,Tanah Karo( Sumut)- Menyambut rangkaian ibadah Paskah, jajaran Polres Karo menunjukkan kesiap siagaan penuh dengan mengerahkan ratusan personel untuk menjamin keamanan umat Kristiani. Sebanyak 26 gereja prioritas di wilayah Kabanjahe menjadi fokus pengamanan, khususnya pada pelaksanaan ibadah Kamis Putih.

Apel persiapan pengamanan digelar pada Kamis(2/4) pukul 17.00 WIB di Mapolres Karo, dipimpin Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.Si, yang diwakili Kasat Samapta AKP Donal Tambunan, S.H. 

Dalam keterangannya, AKP Donal Tambunan menyampaikan bahwa Polres Karo telah menyiapkan sebanyak 144 personel untuk mengamankan rangkaian ibadah Paskah yang berlangsung mulai Kamis hingga Minggu.

“Pengamanan ini difokuskan pada 26 gereja prioritas di Kabanjahe dan dibacukup Polsek Jajaran untuk di gereja prioritas di tiap Kecamatan wilayah Karo. Kami memastikan setiap objek pengamanan dalam kondisi aman, sehingga umat dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh personel yang terlibat diharapkan dapat menjalankan tugas dengan maksimal dan penuh tanggung jawab, mengedepankan sikap humanis serta profesional dalam bertugas.

Selain itu, kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan publik, khususnya dalam momentum hari besar keagamaan seperti Paskah.

“Laksanakan tugas dengan maksimal, pastikan keamanan di setiap objek pengamanan, serta hadirkan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui kesiapan ini, Polres Karo berkomitmen untuk mengawal seluruh rangkaian ibadah Paskah berjalan aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Karo.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

01 April 2026

Di Balik Perayaan Ulang Tahun, Kapolres Karo Lepas ASN Purna Bakti dengan Haru

SumutJaya.com, Kabanjahe,Tanah Karo (Sumut). - Momen kebersamaan dalam perayaan ulang tahun personel di Mapolres Tanah Karo, Rabu(1/4) pagi, semakin bermakna dengan pelepasan salah satu ASN yang memasuki masa purna bakti.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.Si secara langsung melepas Penda Rasina Br Perangin-angin, Banum Sium Polsekta Berastagi, yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.

Prosesi pelepasan berlangsung sederhana namun penuh haru, disaksikan seluruh personel yang hadir usai apel pagi dan rangkaian perayaan ulang tahun. Suasana emosional tampak saat rekan-rekan kerja memberikan ucapan terima kasih dan penghormatan atas dedikasi yang telah diberikan selama bertugas.

Kapolres Karo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Penda Rasina Br Perangin-angin atas loyalitas dan pengabdian yang telah diberikan selama ini.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas. Semoga masa purna bakti ini membawa kebahagiaan dan kesehatan bersama keluarga,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Ia juga menambahkan bahwa momen pelepasan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel akan pentingnya pengabdian yang tulus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

(Sumber : Humas / Red)


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

BERITA UTAMA

Polda Sumut Sesuaikan Nomenklatur Kepolisian Wilayah, Polres Tanah Karo dan Sejumlah Polsek Resmi Berganti Nama

SumutJaya.com, Kabanjahe, Karo (Sumut) Perubahan besar terjadi dalam struktur kelembagaan kepolisian di Sumatera Utara. Mulai hari ini, nama...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image