Surat somasi nomor 828/AYG/SK/V/2026 yang ditandatangani Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, bertanggal 4 Mei 2026, ditujukan kepada Direktur BSI Jakarta, juga Kepala Cabang Meulaboh serta kepada oknum karyawan BSI Meulaboh.
Dugaan delik ini berawal dari klien hukum firma tersebut, Merry – istri sah dan ahli waris almarhum Torino yang wafat pada 6 Agustus 2024 di RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Merry telah melaporkan Sofiyan ke Kapolda Aceh dengan nomor registrasi Reg/63/II/2026/Subdit V Tipid Siber/Ditreskrimsus. Dugaan kuat, Sofiyan bekerja sama dengan oknum karyawan BSI meulaboh untuk mengakses dan menggunakan data pribadi Merry tanpa persetujuan pada 25 Agustus 2025.
Perbuatan ini dianggap melanggar Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, juncto Pasal 492 atau Pasal 391 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Firma hukum menilai tindakan tersebut merugikan Merry secara materil dan immateril, bersifat melawan hukum, serta berpotensi pidana.
Dalam somasi tersebut, BSI dan pihak terkait diminta memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 7x24 jam. Jika diabaikan, ancaman langkah hukum pidana akan ditempuh. Surat juga ditembuskan ke OJK Meulaboh, Kapolda Aceh, Ditreskiber Polda Aceh, dan Merry.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BSI Meulaboh belum merespons. Kasus ini menyoroti kerentanan data nasabah di sektor perbankan syariah, di tengah pengawasan ketat OJK terhadap kepatuhan perlindungan data pribadi. (Red)






















