Kasus ini mencuat setelah 21 pengurus dan anggota DHC BPK45 menandatangani surat mosi tidak percaya yang dilayangkan ke Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat tersebut pengurus menuduh adanya pelanggaran prosedur organisasi, penyalahgunaan wewenang, serta prosedur administrasi terkait pencairan dana hibah dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Menindaklanjuti laporan DHC BPK45 Pematangsiantar,maka DHD45 menerbitkan surat ( no 70/DHD-45/SU/VIII/2026 ) dengan hal Undangan Klarifikasi Ketua dan pengurus lainnya untuk melakukan klarifikasi di DHD BPK 45,Provinsi Sumatera Utara, Gedung Juang45 yang beralamat Jalan Pemuda No 17,Medan (2/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut,pengurus menjelaskan, Ketua DHC meniadakan mekanisme musyawarah pengurus saat mengganti sejumlah pengurus inti — termasuk wakil ketua, sekretaris, bendahara, kepala biro beserta Ketua Dewan Paripurna, lalu menerbitkan surat keputusan pengangkatan pejabat sementara tanpa nomor surat resmi, serta tidak diketahui DHD 45.Pengangkatan itu ditandatangani oleh KIS bersama Sekretaris yang baru (inisial HS) dan kemudian diserahkan ke Kesbangpol.
Pada saat pertemuan pengurus dengan Kepala Kesbangpol yang dihadiri sejumlah pengurus DHC45 ( 1/8/2025 ), Sekretaris DHC, Drs. Azhar Nasution, menegaskan bahwa pengangkatan pejabat sementara seharusnya melalui musyawarah pengurus dan melibatkan Ketua Dewan Paripurna (H. Mariaman Naibaho) serta DHD45 Sumatera Utara. Ia juga menyampaikan rasa keprihatinan atas kelanjutan pencairan dana hibah meski pihaknya telah melaporkan pembatalan.
Menanggapi konflik tersebut, Dewan Harian Nasional (DHN) 45 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 001/SE/DHN-45I/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang menegaskan kewenangan pengangkatan pejabat sementara dalam kepengurusan DHC hanya boleh dilakukan sesuai ketentuan AD/ART, dan pengangkatan atau pemberhentian pejabat sementara harus dilaporkan dan diajukan ke DHD45 Provinsi untuk diterbitkan keputusan resmi.
Selanjutnya, DHD45 Provinsi Sumatera Utara memperkuat posisi itu melalui surat No. 20/DHD-45/SU/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang menyatakan setiap surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian pejabat sementara yang dikeluarkan DHC tanpa mekanisme sesuai AD/ART dinyatakan tidak sah dan meminta pengembalian susunan kepengurusan sesuai SK yang diterbitkan DHD45 Sumut.
Kasus ini juga berujung pada persoalan perbankan. Pengurus melaporkan bahwa Ketua DHC diduga mendatangi Bank Sumut Cabang Pematangsiantar bersama pejabat sementara bendahara yang diangkatnya (inisial MMS) untuk membuka rekening baru dan mencairkan dana hibah, padahal rekening lama masih aktif. Staf bank, menurut pengurus, menolak perubahan bendahara tanpa surat pengunduran diri bendahara lama (R.E. Ginting), namun Ketua diduga memaksa dan bertindak emosi di kantor bank.
Kabiro Organisasi DHC BPK45, Aliondo Bonatua Sinaga, menilai tindakan Ketua menunjukkan ketidaktahuan terhadap AD/ART dan etika organisasi, termasuk dari dari mulai acara visi misi Calon Walikota Pematangsiantar, bantuan dana kegiatan tidak disetorkan ke bendahara, begitu juga proposal Bank Sumut,STTC dan mengganti kunci pintu sekretariat sehingga pengurus lain tidak dapat mengakses kantor. Pengurus lainnya menyebut langkah tersebut mempermalukan nama organisasi Kejuangan 45.
Sejumlah pengurus mendesak diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) untuk segera mengganti Ketua DHC BPK45 Pematang siantar, yang ditanda tangani pengurus,persentasenya mencapai 60℅ melalui mosi tidak percaya,25 ℅ tidak memihak ketua dan sekretaris, 15 ℅ memihak ketua DHC45, demi menyelamatkan organisasi.
Dari beberapa poin di dalam pertemuan tersebut,( KIS) tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya,walaupun bukti-bukti sudah disampaikan ke DHD45.
DHD 45 Provinsi SUMUT,mengambil keputusan pada pertemuan tersebut dengan memberikan waktu 1 atau 2 bulan bisa berdamai untuk kedua belah pihak.Tetapi dalam 1 atau 2 bulan tidak menemukan jalan damai,Pengurus DHD 45 akan ke Pematangsiantar untuk melakukan investigasi berkas SK yang di usulkan ke Kesbangpol terkait apa benar pakai SK perubahan pengurus yang dibuat oleh Ketua DHC 45 dan merubah Rekening DHC 45 di Bank Sumut.
Apabila terbukti akan diambil tindakan penonaktifan Ketua ( KIS),dan diadakan Muscablub untuk pemilihan Ketua Baru. (*)
Reporter : AMB





















