• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

07 September 2026

Dugaan Pelanggaran AD/ART: Ketua DHC BPK45 Pematangsiantar beserta pengurus diundang klarifikasi di DHD45

SumutJaya. Com, Pematangsiantar — Konflik internal dalam Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (BPK45) Kota Pematangsiantar memunculkan tudingan serius terhadap Ketua DHC setempat (inisial KIS). Sejumlah pengurus menuduh KIS tidak memahami Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan melakukan tindakan di luar kewenangan, termasuk pengangkatan pejabat sementara dan pengurusan administrasi dana hibah 2025.

Kasus ini mencuat setelah 21 pengurus dan anggota DHC BPK45 menandatangani surat mosi tidak percaya yang dilayangkan ke Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat tersebut pengurus menuduh adanya pelanggaran prosedur organisasi, penyalahgunaan wewenang, serta prosedur administrasi terkait pencairan dana hibah dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Menindaklanjuti laporan DHC BPK45 Pematangsiantar,maka DHD45 menerbitkan surat ( no 70/DHD-45/SU/VIII/2026 ) dengan hal Undangan Klarifikasi Ketua dan pengurus lainnya untuk melakukan klarifikasi di DHD BPK 45,Provinsi Sumatera Utara, Gedung Juang45 yang beralamat Jalan Pemuda No 17,Medan (2/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut,pengurus menjelaskan, Ketua DHC meniadakan mekanisme musyawarah pengurus saat mengganti sejumlah pengurus inti — termasuk wakil ketua, sekretaris, bendahara, kepala biro beserta Ketua Dewan Paripurna, lalu menerbitkan surat keputusan pengangkatan pejabat sementara tanpa nomor surat resmi, serta tidak diketahui DHD 45.Pengangkatan itu ditandatangani oleh KIS bersama Sekretaris yang baru (inisial HS) dan kemudian diserahkan ke Kesbangpol.

Pada saat pertemuan pengurus dengan Kepala Kesbangpol yang dihadiri sejumlah pengurus DHC45 ( 1/8/2025 ), Sekretaris DHC, Drs. Azhar Nasution, menegaskan bahwa pengangkatan pejabat sementara seharusnya melalui musyawarah pengurus dan melibatkan Ketua Dewan Paripurna (H. Mariaman Naibaho) serta DHD45 Sumatera Utara. Ia juga menyampaikan rasa keprihatinan atas kelanjutan pencairan dana hibah meski pihaknya telah melaporkan pembatalan.

Menanggapi konflik tersebut, Dewan Harian Nasional (DHN) 45 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 001/SE/DHN-45I/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang menegaskan kewenangan pengangkatan pejabat sementara dalam kepengurusan DHC hanya boleh dilakukan sesuai ketentuan AD/ART, dan pengangkatan atau pemberhentian pejabat sementara harus dilaporkan dan diajukan ke DHD45 Provinsi untuk diterbitkan keputusan resmi.

Selanjutnya, DHD45 Provinsi Sumatera Utara memperkuat posisi itu melalui surat No. 20/DHD-45/SU/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang menyatakan setiap surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian pejabat sementara yang dikeluarkan DHC tanpa mekanisme sesuai AD/ART dinyatakan tidak sah dan meminta pengembalian susunan kepengurusan sesuai SK yang diterbitkan DHD45 Sumut.

Kasus ini juga berujung pada persoalan perbankan. Pengurus melaporkan bahwa Ketua DHC diduga mendatangi Bank Sumut Cabang Pematangsiantar bersama pejabat sementara  bendahara yang diangkatnya (inisial MMS) untuk membuka rekening baru dan mencairkan dana hibah, padahal rekening lama masih aktif. Staf bank, menurut pengurus, menolak perubahan bendahara tanpa surat pengunduran diri bendahara lama (R.E. Ginting), namun Ketua diduga memaksa dan bertindak emosi di kantor bank.

Kabiro Organisasi DHC BPK45, Aliondo Bonatua Sinaga, menilai tindakan Ketua menunjukkan ketidaktahuan terhadap AD/ART dan etika organisasi, termasuk dari dari mulai acara visi misi Calon Walikota Pematangsiantar, bantuan dana kegiatan tidak disetorkan ke bendahara, begitu juga proposal Bank Sumut,STTC dan mengganti kunci pintu sekretariat sehingga pengurus lain tidak dapat mengakses kantor. Pengurus lainnya menyebut langkah tersebut mempermalukan nama organisasi Kejuangan 45.

Sejumlah pengurus mendesak diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) untuk segera mengganti Ketua DHC BPK45 Pematang siantar, yang ditanda tangani pengurus,persentasenya mencapai 60℅ melalui mosi tidak percaya,25 ℅ tidak memihak ketua dan sekretaris, 15 ℅ memihak ketua DHC45, demi menyelamatkan organisasi. 

Dari beberapa poin di dalam pertemuan tersebut,( KIS) tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya,walaupun bukti-bukti sudah disampaikan ke DHD45. 

DHD 45 Provinsi SUMUT,mengambil keputusan pada pertemuan tersebut dengan memberikan waktu 1 atau 2 bulan bisa berdamai untuk kedua belah pihak.Tetapi dalam 1 atau 2 bulan tidak menemukan jalan damai,Pengurus DHD 45 akan ke Pematangsiantar untuk melakukan investigasi berkas SK yang di usulkan ke Kesbangpol terkait apa benar pakai SK perubahan pengurus yang dibuat oleh Ketua DHC 45 dan merubah Rekening DHC 45 di Bank Sumut.

Apabila terbukti akan  diambil tindakan penonaktifan Ketua ( KIS),dan diadakan Muscablub untuk pemilihan Ketua Baru. (*)

Reporter : AMB

Share:

PKPA Salurkan Bantuan Tilam bagi 350 Kelompok Rentan di Tiga Desa Aceh Tamiang

SumutJaya.com, ACEH TAMIANG — Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), melalui dukungan ToGETHER dalam program INSIGHT, menyalurkan bantuan tilam kepada 350 orang dari kelompok rentan di tiga desa di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

Pendistribusian bantuan dilaksanakan selama tiga hari, masing-masing di Desa Pengidam pada 3 September 2026, Desa Pantai Cempa pada 4 September 2026, dan Desa Rantau Bintang pada 5 September 2026. Kegiatan di setiap desa dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah desa sebagai bagian dari koordinasi dan pelaksanaan kegiatan di tingkat masyarakat.

Bantuan tilam tersebut menyasar empat kelompok rentan, yaitu ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas. Penentuan penerima manfaat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan tingkat kerentanan masing-masing keluarga, sehingga bantuan dapat diprioritaskan kepada masyarakat yang memiliki kebutuhan lebih tinggi.

Di Desa Pengidam, pendistribusian yang berlangsung di Kantor Desa Pengidam menjangkau 127 orang. Selanjutnya, di Desa Pantai Cempa, sebanyak 117 orang menerima bantuan, terdiri dari 52 balita, 43 lansia, 13 ibu hamil, dan 9 penyandang disabilitas.

Sementara itu, pendistribusian di Desa Rantau Bintang yang dilaksanakan di Kantor Desa pada 5 September 2026 menjangkau 106 penerima manfaat, terdiri dari 60 balita, 27 lansia, 12 penyandang disabilitas, dan 7 ibu hamil.

Secara keseluruhan, bantuan tilam tersebut telah menjangkau 350 orang di tiga desa yang menjadi wilayah intervensi program. Bantuan ini merupakan bagian dari dukungan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya bagi kelompok yang memiliki kerentanan lebih tinggi dalam menghadapi dampak bencana dan proses pemulihan pascabencana.

Saat dikonfirmasi, Muhammad Khadafi selaku Koordinator Lapangan program menyampaikan bahwa pendistribusian bantuan memang diarahkan kepada masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan terhadap dampak bencana.

“Bantuan ini kita arahkan kepada kelompok yang memang memiliki kerentanan lebih tinggi. Dalam proses pendataan dan distribusi, kita melihat kebutuhan masing-masing penerima, dengan memprioritaskan ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, serta keluarga yang memiliki balita. Harapannya, bantuan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat dan mendukung kenyamanan masyarakat selama proses pemulihan,” ujar Muhammad Khadafi.

Pada pelaksanaan pendistribusian di Desa Rantau Bintang, Miswar selaku Datok Penghulu (Kepala Desa) Rantau Bintang turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PKPA dan pihak pendukung atas bantuan yang diberikan kepada masyarakat desa, terutama warga yang masuk dalam kategori kelompok rentan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PKPA serta seluruh pihak yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat kami. Bantuan ini sangat berarti, khususnya bagi masyarakat yang memang membutuhkan dan masuk dalam kelompok rentan,” ungkap Miswar.

Menurutnya, perhatian terhadap kelompok rentan sangat penting dalam proses pemulihan masyarakat pascabencana. Bantuan yang diberikan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga menunjukkan adanya kepedulian dan dukungan terhadap warga yang membutuhkan perhatian lebih.

“Harapan kami, dukungan seperti ini dapat terus membantu masyarakat dalam menjalani proses pemulihan. Kami juga mengapresiasi koordinasi yang dilakukan bersama pemerintah desa sehingga bantuan dapat disalurkan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria dan kebutuhannya,” lanjutnya.

Melalui kegiatan tersebut, PKPA bersama dukungan ToGETHER dalam program INSIGHT terus berupaya mendorong pemulihan masyarakat yang lebih inklusif dengan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan. Kolaborasi dengan pemerintah desa juga menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi masyarakat di masing-masing wilayah.

Pendistribusian bantuan tilam di tiga desa ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi para penerima, sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang lebih layak dan nyaman bagi kelompok rentan dalam menjalani proses pemulihan pascabencana di Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

(dafi)

Share:

06 September 2026

Diduga Intervensi, Kanit PPA Polresta Medan Diminta Dicek Tindakannya Usai Pelapor Didesak Tekdown Berita

SumutJaya.com, Medan. — Kanit PPA Polresta Medan diduga melakukan intervensi terhadap pelapor dan menyuruh pelapor melakukan tekdown berita serta membuat video klarifikasi setelah video terkait laporan di Unit PPA yang diduga jalan di tempat menjadi viral.

Awalnya, pada bulan Mei 2026, korban, orang tua korban yang masih di bawah umur, dan abang korban datang ke Polresta Medan untuk membuat laporan polisi terkait kehamilan anaknya yang saat itu telah berusia lebih kurang lima bulan. Karena tidak memahami proses hukum, mereka datang dan membuat laporan di Polresta Medan/Polda Sumatra Utara.

Namun, seiring waktu berjalan, pihak keluarga kembali datang ke Polresta Medan untuk menanyakan perkembangan laporan anaknya. Pihak kepolisian kemudian mengatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat diproses karena pelapor sekaligus korban masih di bawah umur.

Karena kebingungan terkait proses tersebut, pihak keluarga kemudian menghubungi Adi Warman Lubis, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum PAGAR UNRI Prabowo-Gibran untuk Republik Indonesia, sekaligus Pemimpin Umum media online GeberNews.com.

Setelah mendengar persoalan tersebut, Adi Warman Lubis turun ke Polresta Medan dan langsung mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik PPA Polresta Medan.

Lanjut Adi Warman Lubis: "Saya langsung pertanyakan kebenaran berita yang saya terima. Saya jumpa penyidik dan bertanya langsung, dan penyidik menjelaskan ke saya bahwa laporan tersebut tidak bisa diproses karena pelapor sekaligus korban masih di bawah umur dan menyarankan agar membuat laporan baru.”

Lanjut Adi Warman Lubis, setelah diskusi selesai, akhirnya dirinya membawa orang tua korban, korban, dan abang korban untuk membuat laporan kedua di SPKT Polresta Medan, Polda Sumatra Utara.

Seiring waktu berjalan, saksi-saksi diperiksa. Bahkan, rekaman suara yang diduga berkaitan dengan intervensi yang dikirim orang tua terlapor kepada korban juga telah diserahkan. Namun, menurut Adi Warman Lubis, tidak ada tindak lanjut yang mereka terima terkait laporan tersebut.

Lanjut Adi Warman Lubis, akhirnya mereka membuat video yang berisi permohonan agar laporan tersebut segera diproses. Pasalnya, saat itu korban sudah hamil besar dan usia kehamilannya mendekati sembilan bulan serta sudah mendekati waktu melahirkan.

Lanjut Adi Warman Lubis, tiba-tiba penyidik menghubungi salah satu abang korban agar datang ke Polresta Medan, Unit PPA, pada malam hari. Menurutnya, pihak keluarga diarahkan agar tidak memberitahukan kedatangan tersebut kepada siapa pun dan hanya abang korban yang datang bersama bapaknya sebagai pelapor.

“Karena mereka bingung, mereka sempat hubungi saya terkait hal tersebut. Saya mengatakan silakan datang, nanti saya nyusul,” ujar Adi Warman Lubis.

Lanjut Adi Warman Lubis, akhirnya mereka datang dan dirinya menyusul. Namun, setelah sampai di Polresta Medan, ia mencoba menghubungi pihak keluarga tetapi tidak dapat tersambung.

“Saya hubungi penyidik tapi nggak angkat. Saya WA juga tidak dibalas,” tegas Adi Warman Lubis.

Lanjut Adi Warman Lubis, dirinya kemudian mendapat laporan dari pelapor yang sekaligus keluarganya bahwa mereka diduga diintervensi dan disuruh tekdown berita serta membuat video klarifikasi oleh Kanit PPA Polresta Medan.

Bahkan, menurut pengakuan pihak keluarga yang diterimanya, Kanit PPA sempat mengatakan bahwa apabila mereka ingin mengadu ke Propam, dipersilakan.

“Saya ini Kanit dan saya yang berhak. Dan itu Adi Lubis, LSM tidak laku dan jalan di sini yang jalan di sini pengacara,” kata Adi Warman Lubis, mengutip keterangan yang disampaikan pihak keluarga kepadanya.

“Ini kan aneh. Kata-kata Kanit-nya sudah intervensi, disuruh tekdown berita, disuruh buat video klarifikasi. Bahkan ada sempat kata-kata kalau nggak senang silakan adukan Propam Poldasu. Dan alasan disuruh buat video dengan alasan mau diberikan kepada atasan. Beginikah perilaku seorang Kanit?” ujar Adi Warman Lubis.

Lanjut Adi Warman Lubis, seharusnya polisi tidak boleh arogan seperti itu. Masyarakat yang melaporkan sesuatu membutuhkan kepastian hukum, apalagi korban masih di bawah umur, sudah hamil jalan sembilan bulan dan sudah mau melahirkan.

Namun, menurutnya, laporan tersebut dinilai jalan di tempat dan sampai saat ini terlapor disebut belum diperiksa.

“Bahkan Kanit mengatakan dan menyuruh abang korban untuk menangkap terlapor. Ini kah seorang Kanit? Polisi digaji pemerintah dari pajak masyarakat, namun saat masyarakat minta keadilan, polisi malah menyuruh masyarakat yang bekerja dan menangkap terlapor,” katanya.

“Ini ada apa? Nanti baru terulang lagi korban jadi tersangka. Kami menilai oknum polisi seperti ini sudah nggak benar dalam menjalankan tugas sesuai prosedur. Kami minta oknum seperti ini diberikan sanksi tegas. Jangan sampai akibat ulah oknum polisi seperti ini nama baik institusi kepolisian yang kita cinta jadi rusak,” tegasnya.

Menurut Adi Warman Lubis, polisi harus Presisi dan siap melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat sesuai motonya agar polisi dicintai, disayangi dan dirindukan kehadirannya di tengah masyarakat.

Lanjut Adi Warman Lubis, banyak laporan di Polresta Medan yang menurutnya jalan di tempat dan penanganannya tidak sesuai prosedur, terkhusus di Unit PPA.

Ia menyebut ada seorang pembantu rumah tangga yang diduga dikeroyok oknum pengacara bersama istrinya. Menurut korban, salah satu pelaku sudah menjadi tersangka, namun sampai saat ini disebut belum ada tindak lanjut.

“Ada beberapa laporan kekerasan. Karena korban nggak punya apa-apa, jalan di tempat,” ujarnya.

Begitu juga di unit lain. Adi Warman Lubis menyinggung adanya seorang nasabah yang kehilangan surat berharga di salah satu bank dan laporan tersebut disebutnya jalan di tempat.

“Di Unit Resmob seorang nasabah kehilangan surat berharga di salah satu bank, laporan jalan di tempat. Di Unit Vidum juga seperti itu. Banyak laporan jalan di tempat karena korban nggak punya. Bahkan banyak yang SP3 lidik padahal bukti dan saksi lengkap,” katanya.

“Ini ada apa? Beginikah kepolisian memberikan pelayanan dan kepastian hukum untuk masyarakat kecil?” lanjutnya.

Adi Warman Lubis meminta Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus seperti ini, khususnya perkara yang korbannya berasal dari masyarakat kecil.

“Masyarakat butuh kepastian hukum dan hukum harus tegak lurus, jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Adi Warman Lubis.

Ia juga mengingatkan agar persoalan yang melibatkan oknum tidak sampai membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian menurun.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia jadi hilang akibat ulah oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Mari kita tegakkan hukum seadil-adilnya agar masyarakat mencintai, menyayangi, merindukan kehadiran penegak hukum di tengah masyarakat, terkhusus kepolisian,” katanya.

Adi Warman Lubis menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan karena dirinya membenci institusi kepolisian.

“Saya tidak benci institusi kepolisian. Bahkan saya sangat mencintai, menghormati institusi kepolisian. Justru saya tidak mau akibat ulah oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dan golongan, nama baik institusi kepolisian jadi rusak,” ujarnya.

“Mari jadikan polisi Presisi yang jujur, adil dan peduli terhadap masyarakat agar kehadiran polisi dicintai, dirindukan, didambakan masyarakat,” pungkas Adi Warman Lubis.

(RL/DR)

Share:

Polres Karo Berbagi Keceriaan, Anak-Anak Pengungsi Sinabung Dapat Bantuan Snack

SumutJaya.com,Karo (Sumut).- Di tengah situasi pengungsian akibat erupsi Gunung Sinabung, Polres Karo terus hadir memberikan perhatian kepada masyarakat terdampak, termasuk anak-anak yang berada di posko pengungsian.

Pada Minggu (6/9) sekitar pukul 11.30 WIB, Polres Karo menyalurkan bantuan makanan ringan kepada anak-anak pengungsi warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, yang saat ini berada di Posko Pengungsian Jambur Arih Ersada, Desa Kuta Gugung, Kecamatan Naman Teran.

Bantuan berupa donat dan wafer tersebut disalurkan Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak H. kepada anak-anak di posko pengungsian. Bantuan merupakan pemberian Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. bersama Ketua Forum TJSLBU Kabupaten Karo Susi Susanti Br Ginting.

Penyaluran snack ini tidak hanya sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan anak-anak selama berada di pengungsian, tetapi juga untuk menghadirkan suasana ceria di tengah kondisi yang mereka hadapi.

Kapolres Karo melalui Kapolsek Simpang Empat mengatakan, perhatian kepada anak-anak pengungsi menjadi bagian dari kepedulian Polri dalam penanganan dampak erupsi Gunung Sinabung.

“Kami ingin anak-anak tetap merasakan kebahagiaan meskipun saat ini harus berada di pengungsian. Bantuan sederhana ini diharapkan dapat memberikan keceriaan, khususnya di hari Minggu, sekaligus menunjukkan bahwa mereka tidak sendiri. Polres Karo akan terus hadir bersama masyarakat selama masa penanganan erupsi,” ujar AKP Poltak.

Suasana di posko pun tampak lebih hangat ketika anak-anak menerima bantuan tersebut. Senyum dan antusiasme mereka menjadi gambaran kecil bahwa di tengah situasi bencana, perhatian dan kepedulian dapat menjadi sumber semangat bagi para pengungsi.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas/ Red )

Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

05 September 2026

Tarik Uang Pedagang dengan Dalih Paguyuban, Dasar dan Pengelolaannya Dipertanyakan

SumutJaya.com, Tanjungpandan. — Sejumlah pedagang di kawasan Gedung Nasional, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, mempertanyakan penarikan uang yang dilakukan pihak tertentu dengan mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional.

Penarikan itu disebut terjadi pada 2 September 2026. Sejumlah pedagang mengaku didatangi oknum yang meminta uang dengan alasan untuk biaya rapat pembentukan paguyuban baru.

Dua oknum pedagang berinisial MM dan ML disebut melakukan penarikan tersebut. Para pedagang mempertanyakan dasar pungutan, legalitas organisasi, serta penggunaan dana yang dihimpun.

“Kami dimintai uang, katanya untuk bikin paguyuban baru. Tapi kami cek, SK dari Pemkab saja tidak ada. Ini paguyuban yang mana? Uangnya untuk apa?” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah pedagang mengaku membayar karena khawatir penolakan dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha dan tempat mereka berjualan.

Dasar, Transparansi, dan Kerelaan

Praktik tersebut mendapat perhatian Daeng Lukman Wijaya, SH, yang selama ini aktif mendampingi dan membina pelaku UMKM.

Menurut Lukman, penarikan iuran oleh paguyuban tidak otomatis dilarang hanya karena organisasi belum berbadan hukum. Namun, pungutan harus memiliki dasar yang jelas, disepakati anggota, dilakukan secara sukarela, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Penarikan uang tidak otomatis dibenarkan hanya karena mengatasnamakan paguyuban atau pedagang. Dasarnya harus jelas, transparan, dan dilakukan secara sukarela,” kata Lukman.

Ia mengingatkan, pihak yang mengatasnamakan seluruh pedagang harus memiliki mandat yang jelas. Terlebih apabila pungutan dilakukan secara sepihak atau disertai tekanan.

“Kalau ada unsur pemaksaan atau ancaman, itu sudah menjadi persoalan serius dan dapat berimplikasi hukum,” ujarnya.

Lukman juga menegaskan perbedaan antara iuran paguyuban dan retribusi resmi pemerintah. Retribusi daerah harus memiliki dasar hukum dan kewenangan pemerintah daerah.

Pemkab Diminta Klarifikasi

Polemik tersebut kini menuntut kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Belitung, terutama mengenai status organisasi yang disebut-sebut dalam penarikan uang tersebut.

Pemkab juga diharapkan menjelaskan apakah pernah menerbitkan atau menerima dokumen terkait Paguyuban Pedagang Gedung Nasional.

Pedagang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi apabila ditemukan indikasi pungutan paksa, ancaman, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Namun, tudingan terhadap MM dan ML masih perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dan diverifikasi oleh aparat berwenang.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut uang yang diminta dari pedagang. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang memiliki mandat, apa dasar pungutannya, ke mana dana tersebut mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari Pemkab Belitung maupun MM dan ML belum diperoleh. (\•/)

Sumber: 

Humas MIO Indonesia

Share:

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

SumutJaya.com, Sibolga. — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja strategis ke kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, pada Jumat (4/9/2026). Kunjungan ini difokuskan untuk meninjau langsung progres pembangunan Hunian Tetap (Huntap) serta infrastruktur pendukung di Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, hingga Tapanuli Selatan.

Setibanya di Bandar Udara Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Pinangsori, Wapres Gibran disambut langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu. 

Salah satu agenda utama peninjauan adalah kawasan Huntap Kelurahan Aek Parombunan di Kota Sibolga, guna memastikan kualitas serta percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat.

Di sela-sela peninjauan agenda daerah, Wapres Gibran berkesempatan melakukan dialog singkat dengan Ketua DPW Laskar Gibran Sumatera Utara, Samson Sembiring, yang didampingi oleh Bendahara Betharia Kembaren.

Momen hangat tersebut dimanfaatkan jajaran pengurus untuk memaparkan berbagai program prioritas Laskar Gibran Sumut, khususnya pemberdayaan generasi muda serta pemanfaatan limbah organik berbasis budidaya maggot.

Ketua DPW Laskar Gibran Sumut, Samson Sembiring, menyampaikan bahwa arahan singkat Wapres memberikan suntikan semangat baru bagi jajarannya di daerah.

"Pertemuan ini singkat namun penuh makna. Pesan utamanya adalah bagaimana anak muda Sumut terus bergerak aktif menciptakan kegiatan yang berdampak nyata bagi masyarakat," ujar Samson.

Lebih lanjut, Samson menegaskan komitmennya dalam menjalankan arahan Ketua Umum Laskar Gibran, Leonardo Sirait, untuk mendorong keterlibatan positif anak muda di berbagai bidang, termasuk olahraga dan lingkungan.

"Sesuai arahan Ketum Leonardo Sirait, kami berfokus merangkul pemuda-pemudi Sumut untuk terjun langsung ke berbagai kegiatan positif dan berdampak diwilayah, Ini sejalan dengan semangat dan tagline kami: Generasi Indonesia Berani," tegasnya.

Rangkaian kunjungan kerja Wapres Gibran di Tapanuli diakhiri dengan peninjauan sejumlah titik fasilitas publik lainnya, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam menyerap aspirasi dan memastikan pemerataan pembangunan di daerah.


Reporter : Jan.Gt

Share:

02 September 2026

Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pajak Buah, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pedagang

SumutJaya.com, Karo (Sumut). – Kapolsek Tigabinanga  AKP Codet Tarigan SH bersama personel melaksanakan patroli dan sambang warga di Pajak Buah Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya Polri dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun para pelaku ekonomi yang beraktivitas di kawasan pajak.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tigabinanga  bersama wakapolsek Ipda Erwin Sihite, Kanit Binmas Aiptu Edward Depari dan personel menyapa serta berinteraksi langsung dengan masyarakat dan pedagang. 

Petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sehingga situasi tetap aman dan kondusif.

Kapolsek Tigabinanga menegaskan bahwa kegiatan sambang dan patroli akan terus ditingkatkan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus membangun komunikasi dan kedekatan dengan warga.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Pajak Buah Tigabinanga terpantau aman, tertib, dan kondusif.

#patrolipresisi

#sapawarga


( Sumber : Humas/ Red)


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

Selamat Milad BKPRMI ke-49, Transformasi Gerakan Pemuda Remaja Masjid Menuju Indonesia Emas 2045

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) memperingati Hari Ulang Tahun ke-49, yang jatuh pada pada tanggal 3 September 2026.

Dengan mengusung tema, Transformasi Gerakan Pemuda Remaja Masjid Menuju Indonesia Emas 2045

BKPRMI menegaskan komitmennya sebagai organisasi kaderisasi umat dalam mencetak generasi Qurani yang berakhlak, berprestasi, dan berdaya saing global.

Selama 49 tahun, BKPRMI telah menjadi rumah pembinaan bagi Pemuda dan Remaja Masjid di seluruh Indonesia. 

Dari TPA, TPQ, hingga forum remaja masjid, BKPRMI terus bergerak memakmurkan masjid dan membangun peradaban bangsa melalui Al-Qur'an.

Ketua BKPRMI Kecamatan Siantar Utara, Ryan Fachreza mengatakan :

 Di usia ke-49 ini, BKPRMI harus bertransformasi. Kita tidak hanya fokus pada pembinaan ibadah, tapi juga pada penguatan SDM, literasi digital, wirausaha, dan kepemimpinan dengan tujuannya menyiapkan Pemuda Remaja Masjid sebagai pilar utama Indonesia Emas 2045.

Peringatan Milad ke-49 ini menjadi momentum refleksi dan konsolidasi seluruh kader BKPRMI se-Kota Pematang Siantar, terkhusus Kecamatan Siantar Utara untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah, ulama, dan masyarakat dalam membangun Indonesia yang maju, adil, dan berkeadaban, ucapnya

Dirgahayu BKPRMI ke-49. Bersama BKPRMI, Mewujudkan Generasi Qurani Menuju Indonesia Emas 2045.(*)

Reporter : Hery CS

Share:

01 September 2026

Gubernur Sumut Tinjau Pascaerupsi Sinabung, Cek Pos Pengamatan dan Pengungsi

SumutJaya.com, Karo (Sumut).- Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., meninjau langsung kondisi Kabupaten Karo pascaerupsi Gunungapi Sinabung, Selasa (1/9). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat perkembangan aktivitas gunung sekaligus memastikan kondisi masyarakat yang terdampak.

Gubernur Sumut tiba di Pos Pengamatan Gunungapi (PGA) Sinabung PVMBG, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, sekitar pukul 15.30 WIB. Didampingi Forkopimda Kabupaten Karo, Bobby Nasution menerima informasi mengenai perkembangan terkini aktivitas vulkanik Sinabung dari petugas pengamatan.

Setelah mengecek kondisi dan perkembangan aktivitas Gunungapi Sinabung di pos pengamatan, Gubernur Sumut kemudian melanjutkan kunjungan ke lokasi pengungsian untuk melihat langsung kondisi warga yang terdampak erupsi dan abu vulkanik.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, mengatakan, kehadiran Gubernur Sumut di tengah masyarakat terdampak merupakan bentuk empati sekaligus perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kondisi warga pascaerupsi.

“Kehadiran Bapak Gubernur Sumatera Utara ini merupakan bentuk empati dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Sinabung. Beliau ingin melihat langsung kondisi di lapangan, baik perkembangan gunung maupun masyarakat yang saat ini berada di pengungsian,” ujar Kapolres Karo.

Menurut Kapolres, kunjungan tersebut juga memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, TNI, Polri, BPBD dan seluruh unsur terkait dalam penanganan dampak erupsi Sinabung.

“Ini juga menunjukkan bahwa penanganan Sinabung dilakukan bersama-sama. Kita terus berkoordinasi dan memastikan kebutuhan masyarakat di pengungsian dapat ditangani dengan baik,” katanya.

Kapolres menegaskan, jajaran Polri bersama TNI dan instansi terkait tetap melakukan kesiap siagaan di sejumlah titik, termasuk menyiapkan personel untuk merespons apabila terjadi perkembangan aktivitas Gunungapi Sinabung.

Masyarakat diimbau tetap tenang namun waspada, mengikuti arahan petugas serta tidak mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Kita terus melakukan langkah antisipasi dan respons cepat. Yang paling utama adalah keselamatan masyarakat. Kami meminta warga mengikuti arahan petugas dan informasi resmi terkait perkembangan Gunung Sinabung,” pungkasnya. 

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

PTPN IV PalmCo Dorong Peremajaan Sawit Rakyat Disertai Tanam Padi Gogo di Asahan

SumutJaya.com, ASAHAN. — Upaya meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat sekaligus menjaga pendapatan petani selama masa peremajaan tanaman dilakukan PTPN IV PalmCo melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dipadukan dengan penanaman padi gogo. Program tersebut mulai dijalankan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026).

Penanaman perdana berlangsung di lahan Koperasi Produsen Petani Kelapa Sawit (KPPKS) Kesepakatan, Desa Gotting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Lahan yang merupakan eks Plasma Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal itu memiliki luas 284 hektar.

Pada tahap awal, pendanaan PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencakup 88,30 hektar yang dikelola oleh 52 petani. Di sebagian lahan yang diremajakan tersebut, sekitar 5 hektar dimanfaatkan untuk penanaman padi gogo secara tumpang sari atau intercropping.

Penanaman padi dilakukan untuk memberikan sumber pendapatan alternatif bagi petani ketika tanaman sawit yang diremajakan belum memasuki fase menghasilkan. Pada saat yang sama, pola tersebut dinilai dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan di tengah tantangan perubahan iklim, alih fungsi lahan, serta kebutuhan pangan.

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV, Arya Sandhiyudha, mengatakan, pendampingan kepada petani sawit rakyat merupakan bagian dari peran perusahaan perkebunan negara dalam mendorong penguatan sektor perkebunan rakyat.

Menurut dia, PTPN memiliki posisi strategis karena meskipun mengelola sekitar 5 persen dari total perkebunan sawit nasional, perusahaan negara tersebut memiliki kepedulian terhadap keberadaan petani sawit rakyat yang mencapai sekitar 42 persen dari total sawit nasional.

"Ini adalah bukti bahwa PTPN merupakan perkebunan sawit negara yang hanya mengelola 5 persen dari total sawit nasional, namun memiliki kepedulian serta tanggung jawab terhadap 42 persen petani sawit rakyat," ujar Arya saat menghadiri penanaman perdana di Asahan.

Ia berharap KPPKS Kesepakatan dapat meningkatkan produktivitas kebun dan kesejahteraan anggotanya setelah tanaman hasil peremajaan memasuki masa produksi.

Bupati Asahan Taufiq Zainal Abidin mengatakan, kolaborasi antara PTPN IV PalmCo melalui PTPN IV Regional I dan kelompok petani tersebut dapat mendukung pengembangan komoditas perkebunan sekaligus tanaman pangan di daerah.

Menurut Taufiq, pola tersebut sejalan dengan agenda pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan.

"Ini menunjukkan salah satu program strategis bagaimana meningkatkan produk unggulan, yaitu tanaman sawit, dan yang kedua untuk tanaman pangan. Kami apresiasi, mudah-mudahan ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani yang ada di Kabupaten Asahan," katanya.

Ketua KPPKS Kesepakatan H Syarifuddin Sirait mengatakan, pendampingan perusahaan tidak hanya dilakukan pada saat penanaman, tetapi juga sejak tahap persiapan program PSR. Pendampingan mencakup penyusunan dokumen, edukasi budidaya, hingga pelaksanaan penanaman.

Syarifuddin berharap produktivitas kebun anggota koperasi setelah peremajaan dapat meningkat. Minat petani untuk mengikuti program tersebut juga masih berkembang. Menurut dia, pendataan lahan untuk pengusulan PSR tahap kedua telah mencapai sekitar 150 hektar.

"Harapan kami ke depannya, produksi kami nanti bisa menyamai, paling tidak sama dengan PTPN," ujar Syarifuddin.

Untuk mendukung pemasaran hasil kebun setelah tanaman memasuki fase menghasilkan, PTPN IV PalmCo melalui Regional I juga menyiapkan skema penyerapan tandan buah segar (TBS) petani di pabrik kelapa sawit seinduk PTPN Group. Perusahaan menyatakan akan membeli TBS dari KPPKS Kesepakatan dengan harga yang kompetitif.

Selain itu, petani mitra akan difasilitasi dalam memperoleh sertifikasi keberlanjutan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Sertifikasi tersebut diharapkan membuka peluang bagi petani untuk memperoleh nilai tambah dari hasil produksi sawit yang memenuhi standar keberlanjutan.

Program penanaman padi gogo di lahan PSR juga direncanakan untuk diperluas ke lembaga pekebun mitra PTPN IV Regional I lainnya yang menjalankan program serupa.

Penanaman perdana di Asahan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Asahan Efi Irwansyah Pane, Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudita, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Mochamad Judhy Ismono, dan Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Edy Syahputra.

Dari PTPN IV PalmCo hadir Region Head PTPN IV Regional I Rurianto, Operation Head I Rina Tanjung, serta jajaran manajemen perusahaan.

Share:

Sampah Berserakan di Desa Marindal I Dusun 11, Warga Keluhkan Terkatungkan: Pejabat Desa dan Camat Tak Responsif

SumutJaya.com, Medan. — Warga Dusun 11, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, mengeluhkan timbulan sampah yang belum ditangani hingga menimbulkan gangguan kebersihan dan kesehatan. Beberapa warga menyatakan upaya konfirmasi kepada pemerintahan setempat tidak mendapat tanggapan memadai.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, tim penulis sudah mencoba tiga kali menghubungi pihak desa melalui pesan dan telepon namun tidak mendapat balasan. Pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendatangi kantor desa untuk meminta keterangan. Staf operasional di kantor desa menginformasikan bahwa kepala desa tidak berada di tempat saat itu.

Tim kemudian melanjutkan kunjungan ke kantor Camat Patumbak, namun camat juga dikabarkan tidak ada di kantor. Saat dijumpai, Kepala Seksi (Kasi) Kebersihan kecamatan memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit oleh warga dan tim pewarta. Upaya menghubungi Camat melalui pesan singkat juga belum mendapat jawaban hingga berita ini disusun.

Warga menilai respons aparat yang lambat memperburuk citra pelayanan publik di tingkat kecamatan dan desa. “Sampah menumpuk, bau menyebar, dan kami khawatir berpotensi menjadi sarang penyakit. Kami ingin tindakan cepat dari pemerintah setempat,” kata seorang warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan pejabat terkait belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi. Seorang sumber di pemerintahan daerah yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyarankan agar masalah ini segera ditindaklanjuti melalui saluran resmi pengaduan warga agar dapat diproses.⁰

Permasalahan sampah di kawasan permukiman padat seperti Dusun 11 membutuhkan koordinasi antardesa, kecamatan, dan dinas terkait untuk penjemputan rutin, fasilitas pengelolaan, serta edukasi pengelolaan sampah rumah tangga. Sementara itu, warga berharap pihak desa dan camat segera merespons dan menyelesaikan penanganan sampah agar kondisi lingkungan kembali sehat.

Dalam hal ini Redaksi akan terus memantau perkembangan dan memperbarui berita apabila ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Marindal I, Camat Patumbak, atau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten. (Ihut Sihombing)

Share:

31 Agustus 2026

Mutasi Besar-besaran di Pemkab Deli Serdang: Bupati Lantik Lima Kepala OPD dan Puluhan Tenaga Kesehatan

SumutJaya.com, Deli Serdang. -Bupati Deli Serdang mengeluarkan serangkaian keputusan mutasi dan pengangkatan pejabat yang efektif per 28 Agustus 2026. Keputusan tersebut dituangkan dalam beberapa SK Bupati, yakni Nomor 100.3.3.2/751/KPTS/2026, 100.3.3.2/752/KPTS/2026, dan 100.3.3.2/753/KPTS/2026.

Dalam SK Nomor 100.3.3.2/751/KPTS/2026 tanggal 28 Agustus 2026, Bupati memberhentikan dengan hormat dan melakukan alih tugas terhadap lima kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Perubahan susunan kepemimpinan itu meliputi:

Sdri. Yetty Sembiring, S.STP., M.M (NIP. 19790528 199803 2003), yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, dan diangkat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Deli Serdang.

Sdr. Janso Sipahutar, ST, MT (NIP. 19710113 200312 1 001), berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan diangkat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

Sdr. Suparno, S.Sos., MSP (NIP. 19710704 199801 1 002), berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b), diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan, dan diangkat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Sdr. A. Fitriyan Syukri, SSTP., M.Si (NIP. 19840715 200312 1010), berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b), diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Sdr. Rio Laka Dewa, SSTP., M.AP (NIP. 19870620 200602 1 001), berpangkat Pembina (IV/a), diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan diangkat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

SK Nomor 100.3.3.2/752/KPTS/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 menetapkan pengangkatan tenaga medis pada tingkat pelayanan pertama. Antara lain:

Sdri. dr. Rahel Murdiana Tarigan (NIP. 197607262010012004), berpangkat Pembina (IV/a), diangkat sebagai Dokter Ahli Muda pada UPT Puskesmas Dalu Sepuluh, Kecamatan Tanjung Morawa.

Melalui SK Nomor 100.3.3.2/753/KPTS/2026 tanggal 28 Agustus 2026, Bupati mengangkat sejumlah bidan dan perawat pada UPT Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah, dengan rincian sebagai berikut:

Sdri. Butet Supiani, S.Tr.Keb., Bd. (NIP. 197406142008012015), sebagai Bidan Ahli Muda, UPT Puskesmas Karang Anyer, Kec. Beringin.

Sdri. Leliarta Pemilu Barutu Sinaga, S.Keb., Bd (NIP. 197103181991032007), sebagai Bidan Ahli Muda, UPT Puskesmas Patumbak, Kec. Patumbak.

Sdri. Merry Lingga, S.Kep., Ns. (NIP. 198412262009032008), sebagai Perawat Ahli Muda, UPT Puskesmas Dalu Sepuluh, Kec. Tanjung Morawa.

Sdri. Misnah, S.Keb., Bd. (NIP. 197706012008012022), sebagai Bidan Ahli Pertama, UPT Puskesmas Pantai Labu, Kec. Pantai Labu.

Sdri. Juliana, S.Keb., Bd. (NIP. 197705132019052001), sebagai Bidan Ahli Pertama, UPT Puskesmas Mulyorejo, Kec. Sunggal.

Sdri. Vivi Rahayu, S.Keb., Bd. (NIP. 198801172017042001), sebagai Bidan Ahli Pertama, UPT Puskesmas Mulyorejo, Kec. Sunggal.

Sdri. Agnes Triaryanti Br Hombing, Ners., S.Kep (NIP. 198308012015032001), sebagai Perawat Ahli Pertama, RSUD Drs.H. Amri Tambunan.

Sdri. Ios Sandra Natalina Silalahi, S.Kep., Ners (NIP. 198112152015032002), sebagai Perawat Ahli Pertama, RSUD Drs. H. Amri Tambunan.

Sdri. Nelly Mardiani, S.Kep., Ners (NIP. 198809032015032001), sebagai Perawat Ahli Pertama, RSUD Drs. H. Amri Tambunan.

Sdr. Nuri Siska Silalahi, S.Kep., Ners (NIP. 199105042015032001), sebagai Perawat Ahli Pertama, RSUD Drs. H. Amri Tambunan.

Sdri. Nurhajijah Br Sinaga, S.Kes (Ft) (NIP. 197911212014072001), sebagai Fisioterapis Ahli Pertama, RSUD Drs. H. Amri Tambunan.

Pergeseran jabatan ini menunjukkan upaya penyegaran struktural dan rotasi kepemimpinan di lingkup Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Sumber resmi menyebutkan mutasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan publik dan memperkuat koordinasi antar OPD, khususnya pada bidang perencanaan, infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan investasi.

Catatan redaksi: Salinan SK Bupati yang diterima redaksi memuat daftar lengkap NIP, pangkat, dan jabatan sebagaimana dikutip di atas. Untuk informasi lebih lanjut atau permintaan wawancara, hubungi Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang. (IS)

Share:

Sinabung Naik Level III Siaga, Kapolres Karo Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

SumutJaya.com,Karo (Sumut). - Aktivitas vulkanik Gunungapi Sinabung di Kabupaten Karo mengalami peningkatan signifikan. Setelah mengalami erupsi pada Senin (31/8) pukul 10.17 WIB, status Gunungapi Sinabung dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung mulai pukul 12.30 WIB.

Erupsi tersebut menghasilkan kolom abu sekitar 3.500 meter di atas puncak, atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut. Kolom erupsi berwarna hitam dengan intensitas tebal dan condong ke arah timur serta tenggara. Aktivitas erupsi masih berlangsung saat laporan khusus tersebut dibuat.

Kapolres Karo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan menyikapi peningkatan aktivitas Gunungapi Sinabung.

“Kita mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya. Ikuti setiap arahan dari pihak berwenang, khususnya terkait zona yang harus dihindari,” ujar Kapolres Karo.

Berdasarkan laporan Badan Geologi, peningkatan aktivitas vulkanik Sinabung telah terdeteksi sebelum erupsi. Pada periode 1-30 Agustus 2026, tercatat berbagai aktivitas kegempaan, termasuk 141 kali gempa Vulkanik Dalam dan 93 kali gempa Tektonik Jauh.

Sementara sebelum erupsi pada Senin pagi, terekam rentetan 85 kali gempa Vulkanik, satu kali gempa Hembusan dan satu kali Tremor Harmonik.

Dengan status Level III (Siaga), masyarakat dan pengunjung maupun wisatawan dilarang melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi serta di dalam radius 3 kilometer dari puncak Sinabung. Khusus sektor selatan-tenggara, masyarakat diminta menjauhi wilayah dalam radius 6 kilometer.

Kapolres juga mengingatkan warga yang tinggal di sekitar aliran sungai yang berhulu di Gunungapi Sinabung agar mewaspadai potensi lahar dingin, terutama ketika terjadi hujan di kawasan puncak.

“Kami juga meminta masyarakat yang tinggal di sekitar sungai yang berhulu di Sinabung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lahar. Jangan mendekati aliran sungai apabila terjadi hujan deras di kawasan gunung,” katanya.

Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu maupun informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Perkembangan aktivitas Gunungapi Sinabung dapat dipantau melalui informasi resmi Badan Geologi, PVMBG, BPBD Provinsi Sumatera Utara maupun BPBD Kabupaten Karo.

Badan Geologi menegaskan erupsi pada Senin merupakan erupsi awal, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi erupsi yang lebih besar. Evaluasi tingkat aktivitas Gunungapi Sinabung akan dilakukan secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan.

Kapolres Karo menegaskan jajaran kepolisian siap mendukung langkah pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mengantisipasi dampak peningkatan aktivitas Sinabung.

“Kita bersama-sama menjaga keselamatan masyarakat. Yang paling penting, masyarakat tetap tenang, waspada dan mematuhi arahan petugas,” pungkasnya.


#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas/ Red )


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

Terjebak Dan Menyesal Telah Membeli Barang Hasil Kejahatan, Warga Simalungun Bernafas Lega Setelah Dibebaskan Jaksa Melalui Restoratif Justice

SumutJaya.com, Medan. (31/8/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menghentikan dan menyesaikan penanganan perkara pidana penadahan dari Kejaksaan Negeri Simalungun.

Keputusan itu ditetapkan oleh Kajati setelah Kajari Simalungun Munawal Hadi, SH.,MH bersama Kasi Pidana Umum (kasi pidum) Ardiyan, SH.,MH dan tim Jaksa penuntut umum menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang digelar secara daring (virtual).

Dari pemaparan ekspose, diketahui bahwa peristiwa pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 07.30 WIB, bertempat di Huta V Kp. Sawah Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, didatangi oleh Saksi Dandi Saragih bersama Saksi Gurdip (tersangka dalam penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) menawarkan 1 (satu) unit AC merek Changhong kepada Tersangka Rani Purba. 

Kemudian tersangka menanyakan kepada saksi Gurdip terkait asal muasal barang tersebut dan dijawab oleh saksi Gurdip adalah miliknya dan dijual karena yang bersangkutan telah berhenti bekerja di perusahaan Unilever dan hendak pulang ke Palembang, sehingga karena tergiur harga murah dan tidak mengetahui asal muasal barang tersebut, lalu tersangka sepakat dan langsung membeli barang barang dimaksud.

Akibat perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 591 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan sangkaan melakukan penadahan.

Selanjutnya, saat proses pelimpahan perkara di Kejari Simalungun, tersangka dan korban melakukan kesepakatan damai tanpa syarat, kemudian tersangka telah mengakui khilaf dan tidak ada niat untuk membeli atau menampung barang milik tersangka, lalu korban (pemilik barang) dengan tulus telah memaafkan perbuatan tersangka serta meminta kepada tersangka agar lebih hati hati dalam bertindak, dan tokoh masyarakat setempat telah meminta secara resmi kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Saat mengikuti ekspose, Kajati Sumut turut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH dan Aspidum Suhendri, SH.,Mh bersama Pejabat struktural bidang pidana umum.

Kejaksaan menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penyelesaian perkara pidana bukan semata mata untuk membebaskan tersangka, melainkan keadilan restoratif adalah salah satu alternative penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi korban dan pelaku, hal ini sejalan dengan cita cita dan arah kebijakan hukum nasional untuk melindungi dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat serta mencegah terjadinya dendam dalam kehidupan sosial di masyarakat. (rl/fajar)

Share:

29 Agustus 2026

Kebijakan Pemko Ambivalen Serta Kesan Pembiaran

SumutJaya.com. -Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Perkotaan Sering Kali Bersifat Ambivalen Karena Pemerintah Terjebak Antara Melihat PKL Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat Atau Sebagai Gangguan Ketertiban Umum. Penataan Ini Yang Sudah Sejak Lama Mengalami Perubahan-Perubahan, Dari Relokasi Dan Pemberian Fasilitas Pada Lokasi. Pedagang Kaki Lima (PKL) Merupakan Komponen Vital Dalam Perekonomian Lokal Kota Pematangsiantar Yangzhou Tersebar Di Berbagai Titik Lokasi, Bukan Hanya Di Lapangan Adam Malik, ada di Parluasan, jalan kartini di pajak horas. Keberadaan PKL Memberikan Kontribusi Signifikan Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Dan Penciptaan Lapangan Kerja Informal. Namun, Ketidakteraturan Dan Ketidak Konsistenan Dalam Penataan Lokasi Berjualan Dan Minimnya Regulasi Yang Berpihak Sering Menimbulkan Konflik Sosial Dan Tata Ruang.Namun Dalam Penerapannya Peraturan Ini Belum Terimplementasi Dengan Optimal Sehingga Masih Banyak PKL Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Yang Berdampak Pada Ketidakteraturannya Kota Dan Potensi Gesekan Dengan Aparat.Minimnya Regulasi Dan Adanya Sikap Pembiaran Yang Adil Dan Berpihak Kepada PKL Dalam Penataan Dan Perlindungan Menyebabkan Banyak PKL Beroperasi Di Ruang Publik Tanpa Izin Resmi, Seperti Di Sekitar Pajak Parluasan Yang Sudah Ada Kesan Pembiaran. Dukungan Kebijakan Terhadap PKL Melalui Rencana Aksi Diharapkan Dapat Diupayakan Untuk Memberikan Ruang Legal Bagi PKL Untuk Berusaha6 Tanpa Mengorbankan Ketertiban Kota. Jika Pemerintah Daerah Bersikap Keras Terhadap PKL, Mereka Akan Dituduh Sebagai Represif Dan Tidak Pro-Rakyat Miskin, Sementara Jika PKL Dibiarkan Merajalela Tak Terkendali, Pemerintah Daerah Dicap Sebagai Lemah Dan Tidak Tegas. Sehingga Muncullah Suatu Pertanyaan Besar, Mengapa Banyak Pemerintah Daerah Selama Ini Gagal Menghasilkan Solusi Bagi Masalah PKL? Bisakah Kota-Kota Membuat Kebijakan Yang Lebih Ramah Bagi PKL? Apa Ciri Kebijakan Yang Ramah PKL Itu?Berdasarkan Pengamatan Terhadap Praktik Kebijakan Perkotaan Terhadap PKL Selama Ini, Ada Beberapa Alasan Yang Membuat Banyak Kota-Kota Gagal Mengelola PKL Dengan Baik. Alasan Pertama Terkait Dengan Sikap Dan Perspektif Yang Ambivalen, Di Satu Sisi Keberadaan PKL Dianggap Sebagai ‘Penyelamat’ Karena Telah Menyediakan Lapangan Kerja, Memberikan Kemudahan Bagi Warga Untuk Mendapatkan Barang Dengan Harga Murah, Menambah Daya Tarik Kota, Dan Membuat Kota Menjadi ‘Hidup’. Kontrasnya, PKL Juga Diangggap Sebagai ‘Penyakit’ Yang Membuat Kota Menjadi Semrawut Dan Kotor. Persoalannya, Pemerintah Daerah Umumnya Tidak Mampu Keluar Dari Situasi Ambilvalensi Ini Sehingga Tidak Tahu Lagi Apakah Kebijakan Yang Harus Menyesuaikan Diri Dengan Perkembangan PKL Ataukah PKL Yang Harus Beradaptasi Dengan Kebijakan Penataan Kota Yang Sudah Ada? Ketegasan penataan harus bisa dilakukan, banya skema yang bisa di lakukan dengan lebih humanis, lakukan penataan dengan memberi tempat relokasi yang rasional, missal, jika relokasi dari Lapangan Adam Malik yang merupakan “alun-alun” kota agar tidak terjadi kesan kumuh ke jalan kartini atau jalan Ade Irma, berikan tempat dan fasilitas, missal nya tempat duduk yang sama dengan sistem sewa atau cicil beli, agar ada keseragaman, dan tentu dengan adanya pelayanan fasilitas, maka dasar penarikan retribusi dapat dilakukan untuk PAD.  Diharapkan Perlakuan Kebijakan Yang Konsisten Dan Perlakuan Sama Kepada Semua PKL Serta Memberi Solusi Jika Kebikjakan Tersebut Di Implementasikan Agar Dapat Menciptakan Keteraturan Tata Ruang Yang Inklusif Serta Meningkatkan Kesejahteraan PKL Secara Berkelanjutan, Sejalan Dengan Visi Pembangunan Kota Pematangsiantar.


Robert Tua Siregar, Ph.D. Specialist Manajemen Pembangunan; Ketua PUI Bina Ruang UNPRI.

Share:

BERITA UTAMA

Dugaan Pelanggaran AD/ART: Ketua DHC BPK45 Pematangsiantar beserta pengurus diundang klarifikasi di DHD45

SumutJaya. Com, Pematangsiantar — Konflik internal dalam Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (BPK45) Kota Pematangsian...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image