• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

27 Februari 2026

Dugaan Korupsi Menggurita di LLDIKTI Sumut, Aparat Diminta Segera Bertindak

SumutJaya.com, Medan. -Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan internal lembaga tersebut. Dugaan ini menyeret beberapa pejabat utama dan disebut-sebut melibatkan nilai anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Salah satu kasus yang telah masuk tahap penanganan aparat penegak hukum adalah dugaan penyimpangan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa kurang mampu. Perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga mencuat pada sejumlah proyek fisik di lingkungan kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut. Di antaranya proyek renovasi ruangan podcast Humas, renovasi mushola, serta penataan areal parkir kantor. Ketiga paket pekerjaan tersebut diduga bermasalah dan diperkirakan menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Seorang pejabat internal LLDIKTI Wilayah I Sumut yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti secara serius agar tidak mencoreng nama institusi pendidikan tinggi tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera bergerak cepat mengusut tuntas dugaan korupsi yang menggurita di kantor ini. Jangan sampai lembaga pendidikan tercemar karena ulah segelintir oknum,” ujarnya, Kamis (26/2).

Ia juga berharap selain Kejatisu, aparat dari Polda Sumatera Utara turut melakukan pendalaman terhadap tiga paket proyek yang diduga bermasalah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak LLDIKTI Wilayah I Sumut terkait tudingan tersebut. Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lembaga pendidikan tinggi tersebut.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Inspektorat Pusat turun di Kota Medan dengan sejumlah agenda salah satu mengunjungi LLDIKTI Wilayah 1 Sumut.

Pejabat itu membenarkan kunjungan BPK tesebut namun ia tidak mengtahui pemeriksaan apa saja yang dilakukan BPK dan Inspektorat di LLDIKTI Wikayah 1 Sumut.

Menyikapi kasus dugaan korupsi proyek renovasi ruangan podcast Humas, renovasi mushola, serta penataan areal parkir kantor. Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D mengungkap dirinya tidak mengetahui persis. 

"Saya engak tahu detailnya, Langsung ke humas," sebut Saiful Anwar Matondang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 27 Februari 2026.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara saat ini adalah Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D..

Sementara Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH, berharap turunnya BPK pusat membawa angin segar dalam pengusutan dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara.

Sebab kata Muslim Muis, karena penanganan kasus dugaan korupsi KIP terkesan sangat lambat, padahal kasus sangat berkaitan dengan masa depan generasi muda yang memiliki ekonomi lemah.

Muslim Muis mengatakan BPK dan Inspektorat berperan membantu dalam penuntasan kasus tersebut.

 “Tim BPK dan Inspektorat diharapkan memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi KIP tersebut,” ujar Muslim. Hasil temuan kedua lembaga tersebut nantinya tl sangat membantu lembaga penegak hukum dalam mempercepat penuntasan kasus yang sedang didalami pihak intelijen Kejatisu.

Menurut Muslim, dugaan kasus korupsi KIP akan mudah dituntas jika sejumlah pejabat utama LLDikti Wilayah 1 Sumut diduga seperti bagian Umum , Akademik Kemahasiswaan dan staff Pokja Akademik dinonaktifkan dari jabatannya. 

"Tanpa penonaktifan para pejabat utama LLDikti yang menangani dan bertanggung jawab atas KIP maka kasus ini akan sulit dituntaskan secara menyeluruh," tegas Muslim.

Dia berharpa kedatangan BPK dan Inspektorat Pusat membawa secercah harapan bagi penuntasan kasus dugaan korupsi KIP tersebut

Ia menegaskan, kunjungan lembaga pusat itu ke Medan tidak boleh bersifat seremonial, melainkan harus menghasilkan langkah konkret dalam mengungkap kebenaran. 

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar mahasiswa kurang mampu untuk memperoleh pendidikan tinggi. Jika dibiarkan berlarut, negara bisa dianggap abai terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya. Karena itu,BPK dan Inspektorat harus ikut terlibat mengungkap kasus ini.

 Ia meminta apapun hasil temuan pemeriksaan BPK dan Inspektorat Pusat disampaikan secara terbuka dan, dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) .

“Kasus ini harus ditangani secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi demi memulihkan kepercayaan publik. Korbannya terlalu banyak untuk diabaikan,” ujarnya.

Pastinya temuan BPK dan Inspektorat Pusat sangat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab keresahan publik, khususnya ribuan mahasiswa penerima KIP Kuliah di Sumatera Utara yang menanti kejelasan nasib bantuan pendidikan mereka.

Sementara itu, secara terpisah Kasipenkum Kejatisu Rizaldi, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana KIP di LLDIKTI Wilayah 1 Sumut, dia mengatakan, tim intelijen telah selesai melakukan telah terhadap kasus tersebut. Selanjutnya tim menunggu petunjuk dari pimpinan untuk proses lebih lanjut.

" Telaah kasus tersebut sudah selesai maka selanjutnya kita tunggu instruksi pimpinan. Kemungkinan langkah selanjutnya adalah pengumpulan bukti dan keterangan" tegas Kasipenkum.

Kasipenkum memastikan pihaknya profesional dalam menangan kasus dugaan korupsi KIP tersebut karena menyangkut masa depan mahasiswa yang berhak mendapat KIP.

"Diharapkan semua masyarakat terutama para pelapor yakni mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat GUNTUR tetap bersabar karena proses tetap berjalan," tegasnya.

(Tim)

Share:

Berbagi Berkah Bulan Ramadhan 1447 H, Kajati Sumut Harli Siregar Bagikan Ratusan Paket Takjil

MakmurNews.com, Medan. [26/2/2026], sebagai wujud kepedulian kepada sesama dalam menjalani dan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum beserta Ny Tiurmaida Harli Siregar dan jajaran pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Sumatera Utara memberikan bantuan bekal ramdhan 1447 H kepada masyarakat pengguna jalan, para petugas keamanan hingga petugas PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) pada lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang digelar pada Jumat 27 Februari 2026.

Turut hadir mendampingi Kajati pada kegiatan sosial itu, Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH beserta Pejabat Utama (PJU) Kejati Sumatera Utara.

Pemberian bantuan bekal Ramadhan tersebut dilakukan dengan membagikan ratusan paket takjil sebagai kebutuhan berbuka puasa kepada para pengguna jalan yang melintas di depan kantor Kejati Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Mansyur Medan.

Usai kegiatan, Kajati Sumut menyampaikan, pembagian takjil untuk kebutuhan berbuka puasa ini sebagai wujud cinta kasih dan kepedulian kita kepada saudara saudara yang berpuasa, *”jargon humanis dan berperikemanusiaan tidak hanya kita implementasikan dalam penegakan hukum,  tetapi berbagi untuk membantu saudara kita yang beribadah juga merupakan implementasi atau bagian dari kemanusiaan”, ujarnya. (Sumber Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

Polres Tanah Karo dan Jajaran Polsek Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas, Wujudkan Keamanan dan Keselamatan Pengguna Jalan

SumutJaya.com,Tanah Karo. (Sumut). – Polres Tanah Karo bersama jajaran polsek melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada Jumat(27/2/2026), mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat guna menciptakan kelancaran arus kendaraan serta menjamin keselamatan para pengguna jalan di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Sejak pagi hari, personel telah ditempatkan di sejumlah persimpangan dan titik rawan kemacetan. Petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan, khususnya pada jam sibuk aktivitas masyarakat dan anak sekolah.

Selain melakukan pengaturan kendaraan, personel kepolisian juga membantu anak-anak sekolah menyeberang jalan guna memastikan keselamatan mereka saat menuju sekolah. Kehadiran polisi di lapangan mendapat respons positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan situasi lalu lintas yang lebih tertib dan lancar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta melengkapi perlengkapan berkendara sesuai standar keselamatan (safety riding), seperti penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor dan penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.

Kapolres Tanah Karo, Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Kami terus berupaya hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan pengaturan lalu lintas, khususnya pada jam-jam rawan kemacetan. Kami juga mengimbau agar seluruh pengguna jalan selalu disiplin dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” ujar Kapolres.

Secara keseluruhan, kegiatan pengaturan lalu lintas berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Situasi arus kendaraan terpantau lancar dan aktivitas masyarakat berjalan dengan baik.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan Gt

Share:

26 Februari 2026

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rp21,7 Miliar di Pematangsiantar: Sosial Monitoring Independent Laporkan Walikota cs ke KPK

SumutJaya.com, Pematangsiantar. 27 Februari 2026. –Sosial Monitoring Independent (SMI) menilai ada dugaan pelanggaran hukum serius dalam pengadaan lahan tanah dan bangunan senilai Rp21.722.056.000 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar. Kelompok pengawas independen ini menduga terjadinya pemufakatan jahat yang melanggar prosedur, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu.

Pengadaan lahan tersebut melibatkan lima titik milik Jony Lee, Andi Samuel Pardede, Lasmayanti Sulselita Sinaga, M. Natsir Siregar, dan Timbul Marganda Lingga. Menurut SMI, prosesnya tidak mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Temuan utama mencakup ketiadaan kajian teknis, harga fantastis yang melampaui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta lokasi yang tidak strategis.

SMI menyoroti bahwa pengadaan seharusnya melalui empat tahapan wajib: perencanaan identifikasi tanah, persiapan dengan pembentukan panitia survei dan penilaian, pelaksanaan musyawarah dengan pemilik tanah untuk penentuan harga, serta penyerahan hasil kepada instansi terkait. "Proses ini diduga dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa transparansi, yang menimbulkan kerugian negara," ujar perwakilan SMI dalam keterangannya.

Laporan SMI ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 23 Februari 2026 pukul 09.32 WIB. Mereka meminta KPK segera menyelidiki keterlibatan sejumlah pejabat, termasuk:

●Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga, S.H. (juga pemilik lahan)

●Sekda Kota Pematangsiantar Junaidi, S.STP., M.Si.

●Kepala BPKAD sekaligus Kabag Umum Alwi Andrian Lumban Gaol, S.STP.

●Walikota Pematangsiantar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Dugaan pelanggaran mencakup Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undan-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (pasal 2, 3, 8, 12B, 12C, 15), UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (pasal 17 dan 18 yang melarang penyalahgunaan wewenang, melampaui batas, dan tindakan sewenang-wenang), PP tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, serta Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. SMI menekankan pentingnya penyelidikan cepat untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. (Tim)

Share:

Pastikan Pelayanan Dan Penegakan Hukum Berjalan Baik, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Kunjungi Kejatisu Dan Sejumlah Kejari

SumutJaya.com, Medan. [26/2/2026], Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr.Sanitiar Burhanuddin meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran Kejaksaan Negeri se wilayah hukum Sumatera Utara agar bekerja terus melayani kebutuhan hukum di masyarakat secara humanis, prose cepat, profesional serta berintegritas. Hal itu ditegaskan oleh Jaksa Agung saat berkunjung dan memberikan arahan kepada Pejabat utama Kejati Sumut serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran yang dilaksanakan di Adhyaksa Hall Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan pada Kamis 26 Februari 2026.

“Maksud dan kunjungan beliau ke wilayah hukum Kejati Sumut sebagai bagian dari monitoring secara langsung sehingga beliau dapat melihat langsung bagaimana kondisi pelayanan hukum dan kinerja penegakan hukum pada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan R.I Anang Supriyatna saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di pelataran Gedung Kejati Sumatera Utara.

Melalui Kapuspenkum, *”Jaksa Agung secara khusus menilai kinerja penegakan hukum oleh Kejati Sumut khususnya terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada penyelematan dan pengembalian kerugian keuangan negara cukup baik dan mendapat apresiasi dari Jaksa Agung*”, ujarnya.

Ditambahkan Kapuspenkum, Jaksa Agung juga ingin memastikan bahwa penegakan hukum sudah dilakukan dengan profesional dan berintegritas, bermartabat, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjunjung hak asasi manusia, dilakukan sesuai rasa keadilan dan tetap objektif, tambah Kapuspenkum.

Sebelum melakukan tatap muka dengan para pejabat utama dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se Sumatera utara, Jaksa Agung terlebih dahulu telah melaksanakan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Deliserdang, Langkat hingga Kejari Medan.

Saat melaksanakan kunjungan di satuan kerja pada tiga Kejaksaan Negeri itu, Jaksa Agung meminta agar personil serta seluruh pegawai dapat bekerja secara positif, menjaga citra dan marwah institusi dengan menghindari perbuatan tercela sekecil apapun, selain itu, Jaksa Agung juga secara langsung melihat dan mengecek fasilitas dan sarana prasarana kantor untuk memastikan pemanfaatan fasilitas dan sarana prasarana itu telah berjalan optimal dan terjaga dengan baik serta dimanfaatkan demi kepentingan tugas.

Sementara itu, Kajati Sumatera Utara saat menyampaikan sambutan di kegiatan itu mengungkapkan rasa syukur dan bangga dengan kunjungan Jaksa Agung di wilayah Sumatera utara, *”Kami jajaran Kejati Sumatera Utara dengan bangga dan rasa syukur yang mendalam menghaturkan terimakasih atas kunjungan bapak Jaksa Agung, saya berharap melalui kegiatan ini, merupakan suatu dukungan moril dan dorongan semangat luar biasa bagi kami, saya harap seluruh satuan kerja semakin meningkatkan integritas, disiplin, serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat”* ungkap Kajati.

Ditambahkan Kajati Sumut, sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, kami berkomitment untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara humanis dan berintegritas, kita juga terus berupaya mengedepankan sikap transparansi dalam penegakan hukum sehingga masyarakat luas sebagai pertanggungjawaban kepada publik, ujarnya.

Selain Kapuspenkum Anang Supriyatna, Jaksa Agung R.I saat kunjungannya juga turut didampingi Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Asisten Umum hingga Asisten Khusus Jaksa Agung. (Sumber Rl/Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

Polres Tanah Karo Keluarkan Imbauan Kamtibmas Selama Bulan Ramadan

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut)– Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan keterti ban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadan, Polres Tanah Karo melalui jajaran Humas mengeluarkan sejumlah imbauan kepada masyarakat.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Adapun beberapa poin imbauan yang disampaikan antara lain larangan melakukan aksi perang sarung yang berpotensi menimbulkan perkelahian, menghindari konvoi serta balap liar, tidak bermain petasan atau mercon, serta tidak melakukan ronda sahur dengan menggunakan sound system yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kapolres menegaskan bahwa Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah dan seharusnya diisi dengan kegiatan positif serta meningkatkan ibadah, bukan dengan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Melalui imbauan ini, kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif selama bulan suci Ramadan,” ujar Kapolres.

Polres Tanah Karo juga memastikan akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan selama Ramadan berlangsung.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

25 Februari 2026

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pencurian, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

SumutJaya.com, Kabanjahe,Tanah Karo ( Sumut)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial DJS (38), warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, diamankan petugas pada Selasa (24/2/2026).

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kota Cane, Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” ujar AKP Eriks.

Kasus ini berawal dari laporan korban, Elisabet br Bangun(57), petani warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket. Pada Jumat (20/2/2026), korban hendak mengambil uang yang disimpan di rumahnya untuk membeli pupuk. Namun, ia merasa curiga karena jumlah uang yang disimpan berkurang.

Sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama anaknya kembali menghitung uang tersebut dan mendapati adanya kekurangan. Tidak hanya uang, perhiasan emas dan suasa yang selama ini disimpan di tempat yang sama juga diketahui telah hilang.

Adapun rincian kerugian korban meliputi emas seberat 23 mayam, suasa 1,5 mayam, uang tunai sebesar Rp5.000.000 serta Rp236.000.000, dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp240 juta.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Payung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Hendry I. Damanik, S.H., melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabanjahe.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam angkutan kota Merga Silima. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil - RI : Jan Gt

Share:

SMP Negeri 1 Dolok Merawan Sergai Berbasis Digital ,Torehkan Prestasi Dan Karakter Mulia

SumutJaya com, Segai. -Hal itu disampaikan kepala sekolah SMP Negeri 1 Dolok Merawan Sunardi SPd menjawab pertanyaan media di kantornya Jalan Pembangunan Rabu 25 Pebruari 2026.

Kepada media Sunardi SPd yang didamping wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan kurikulum lebih lanjut mengatakan bahwa seluruh warga sekolah SMP Negeri 1 Dolok Merawan bertekat mensukseskan Visi Misi Kabupaten Sergai tercinta yakni Sergai Maju Tangguh Berkelanjutan dan tentu SDM cerdas berkarakter Iman dan Taqwa.

Untuk mewujudkan itu kita telah mendapat bimbingan dan arahan serta fasilitas untuk menunjang keberhasilan sekolah berbasis Digital seperti bantuan layar interaktif dari Presiden  RI Prabowo dan Laptop dari Pemkab sergai dan terkhusus bimbingan arahan dari kadisdik ,sekretaris dan ibu kabid  Maryam sehingga dengan kolaborasi dan sinergi ini kita dapat torehkan berbagai prestasi  baik sain dan olah raga O2SN terutama di bidang  pencak silat juara 1 tingkat kabupaten tahun  2024, 2025  , kemudian seni drama dan puisi serta keterampilan lainnya. 

Perlu diketahui bahwa para guru telah kita tingkatkan kompetensi SDMnya untuk sekolah berbasis Digital ujarnya.

Kepsek Sunardi SPd  mengucapkan terimakasih yang setingginya atas pembangunan sarana dan prasarana dari pemkab sergai yang dipimpin bapak bupati tercinta Darma Wijaya beserta Adlin Tambunan.

Terimakasih kepada seluruh Orangtua Siswa Siswi dimana telah mempercayakan putra putrinya bersekolah menuntut ilmu pengetahuan di SMP Negeri 1Dolok Merawan  kabupaten Serdang Bedagai tercinnta jelasnya ke Media ( Ags)

Share:

Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea : LETAK OTONOMI DAERAH Bukan di PROVINSI Tapi Berada Di KABUPATEN/ KOTA "Pemekaran Provinsi Jangan Hanya Kepentingan Fragmatis"

SumutJaya.com, Medan.  25 Februari 2026 – Ketua Umum Himpunan Cendikiawan Muslim Nias Indonesia (HCMNI) Sumatera Utara, Assoc.Prof. DR. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan kembali bahwa letak Otonomi Daerah bukan berada di Provinsi akan tetapi berada di Kabupaten/ Kota Nias. Dalam pernyataan di Medan, Rabu (25/2), ia menyebutkan argumen geografis Pulau Nias sebagai wilayah terluar rawan ancaman luar tidak logis, karena pulau itu tidak berbatasan langsung dengan negara asing. "Samudra luas justru jadi penghalang alami, bukan ancaman," tegasnya.

Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea yang didampingi Ketua Harian HCMNI Jihad Tanjung,SH. dan Wakil Sekjend Affan Al Quddus S.Sos,MSi menyebutkan bahwa konsepsi otonomi adalah kemandirian bersandarkan pada  prinsip otonomi,oleh karenanya pemerintah Kabupaten/ Kota harus memiliki tanggungjawab hukum dan  moralitas untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah [PAD] di era otonomi daerah, Gubernur sebagai kepala daerah tingkat provinsi  berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat melalui azas dekonsentrasi [pelimpahan kewenangan] sementara Bupati_ Walikota sebagai kepala daerah kabupaten/ kota menggunakan asas desentralisasi[ penyerahan kewenangan]

Konsepsi dekonsentrasi adalah kewenangan yang  terbatas karena hanya pelimpahan kewenangan yang diterima dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah provinsi, sementara desentralisasi penyerahan kewenangan penuh dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

 "Provinsi tak punya wilayah teritorial yang bersifat otonomi,  kewenangan yang bersifat otonom ada di tangan bupati/wali kota.

Pemekaran kepulauan  Nias belum siap karena lemahnya sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). Kabupaten/ Kota seharusnya difokuskan peningkatkan ekonomi kerakyatan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi kenyataannya  belum menunjukan hasil yang menggembirakan," katanya.

Ia menajamkan mengesampingkan rencana pemekaran provinsi dengan lima alasan utama:

1.Pemekaran jangan sampai hanya jadi ajang kepentingan segelintir elit yang hanya membuka peluang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

2.Mengurangi beban keuangan negara; tidak arif bijaksana kalau justru pemekaran provinsi "mengemis" Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pusat, karenanya perlu evaluasi.

3.Pemerintah pusat bersama pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah memenuhi komitmen politik lewat pemekaran. 

4.kabupaten dan 1 kota, sebagai bentuk pemerataan.

5.Empat kabupaten/kota existing tidak laju jadi motor pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan peningkatan PAD yang signifikan karena lemahnya peningkatan  SDA/SDM.

Perlu diubah mindset birokrasi jauh dari KKN, agar masyarakat Nias tak jadi korban politik penguasa daerah.

"Pemekaran ini dikuatirkan hanya kepentingan segelintir elit yang punya kepentingan. 

Otonomi sejati adalah kemandirian mengandalkan potensi lokal, bukan ketergantungan pusat," pungkas Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea.

PP-HCMNI Sumut mendesak evaluasi menyeluruh kinerja pemerintah kabupaten/kota  sebelum langkah lanjutan, demi kesejahteraan masyarakat Nias pemerintah daerah wajib menggali potensi daerah Sebab yang perlu ditingkatkan adalah ekonomi kerakyatan dan PAD kabupaten/ kota. (Erniyati/Red)

Share:

SMP Negeri Satu Atap 2 Dolok Merawan Sergai Berbasis Digital,Torehkan Prestasi Dan SDM Unggul

SumutJaya.com, Sergai. -Hal itu disampaikan Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap 2 Dolok Merawan Supriadi SPd menjawab pertanyaan media di kantornya Jalan Mainu tengah Rabu 25 Pebruari 2026.

Kepada media ,Supriadi SPd lebih lanjut mengatakan bahwa Program Pembelajaran Sekolah Digitalisasi Di Kabupaten Serdang Bedagai. / Sergai - Mewujudkan Visi Misi Kabupaten Serdang Bedagai dengan Panca Dambaan, Maju Tangguh Berkelanjutan untuk itu Dinas pendidikan kabupaten Sergai menciptakan SDM yang unggul, pendidikan berkarakter berbasis Digital dan berdaya saing.

Kita  telah dan terus berjuang untuk wujudkan  Visi Misi  dalam pembelajaran Di Gitalisasi  di SMP Negeri  Satu atap 2 ini .

Perlu diketahui bahwa kita ada layar Interaktif bantuan dari Presiden RI Prabowo Subianto  dan bantuan dari Pemkab Sergai berupa crome book melalui APBD di sekolah ini. Ujar Supriadi Spd.

Implementasi Belajar berbasis Digital ,, kita sudah menyalurkan Internet kekelas kelas, agar terkoneksi sehingga peserta  Anak didik dapat mengakses ke dunia maya/ luar, saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan ucapan terima kasih kepada bapak bupati Serdang bedagai Darma Wijaya yang telah mendukung terkhusus kepada  kepala dinas pendidikan Raden Cici juga ibu Kabid Maryam yang telah mendukung dan mensupport sehingga sekolah kami secara umum telah torehkan Prestasi dan SDM Unggul jelasnya ke Media ( Ags)

Share:

24 Februari 2026

Ketum DPP Purbaya Indonesia, Assoc.Prof.DR Ali Yusran Gea: Desak Presiden RI Prabowo Subianto Bubarkan Kementerian HAM dan Satukan Kembali menjadi Kementerian Hukum & HAM.

SumutJaya.com, Medan. 25 Februari 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Purbaya Indonesia, Assoc.Prof.DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH, menyerukan pembubaran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Disatukan pada Kementerian Hukum & HAM karena selama ini kementerian yang sudah otonom itu dianggap gagal melindungi rakyat berdasarkan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Pernyataan tegas ini disampaikannya saat ditemui wartawan di Medan pada hari Rabu (25/2).

Menurut Assoc.Prof.DR Ali Yusran Gea, ada dua alasan utama pembubaran kementerian tersebut. Pertama, penghematan anggaran negara di tengah tantangan ekonomi pasca-pemilu. Kedua, Kementerian HAM hingga kini belum memiliki program kerja konkret yang berdampak nyata. "Pelanggaran HAM di Indonesia justru semakin meningkat, terutama dalam penegakan hukum. Sayangnya, menteri terkait justru tutup mulut, ini sikap yang ngawur dan tak bertanggung jawab," tegas Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea.

Ia menyoroti maraknya kejahatan yang merajalela, baik akibat ulah perorangan maupun kelalaian penyelenggara negara. "Kementerian HAM jelas tak menjunjung prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Sumber daya alam pun berpihak pada mafia kelas kakap, sementara rakyat kecil dibiarkan terpinggirkan," tambahnya.

Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea juga mengkritik pernyataan kontroversial Menteri HAM yang menyatakan bahwa penolakan terhadap Makanan Bergizi Gratis  (MBG) dan Koperasi Merah Putih sama dengan pelanggaran HAM. "Pendapat seperti ini justru melemahkan kredibilitas Kementerian HAM dan menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap hak asasi manusia yang sejati," ujarnya.

Assoc.Prof.DR Ali Yusran Gea meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyatukan kembali Kementerian Hukum dan HAM RI seperti tahun 2004 terakhir yang lalu. Alasan Pengembalian nama Menteri Hukum dan HAM telah menjadi standar historis dan kelengkapan yang mencakup pengelolaan perundang-undangan, peradilan, dan perlindungan HAM secara terintegrasi.

Lebih efisien secara administratif, menghindari duplikasi fungsi, dan selaras dengan penghematan anggaran. 

Selain itu juga kata Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea, nama Kementerian Hukum dan HAM dapat memperkuat citra pemerintahan yang tegas terhadap penegakan Hukum sekaligus kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa kesan "tutup mulut" terhadap pelanggaran HAM.

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang fokus pada isu sosial dan kemanusiaan, Purbaya Indonesia menilai pembubaran Kementerian HAM akan lebih efisien dengan mengintegrasikan tugasnya ke kementerian lain yang lebih kompeten. "Presiden Prabowo harus bertindak tegas untuk reformasi birokrasi demi kepentingan rakyat," pungkas Assoc.Prof.DR. Ali Yusran Gea.

Purbaya Indonesia sendiri merupakan ormas nasional yang aktif dalam advokasi hak rakyat dan pengawasan pemerintahan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Kementerian HAM terkait desakan atas pemberitaan  ini. (*)

■Fajar

Share:

Penyidik Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi Pada PNBP Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024

SumutJaya.com, Medan. [24/2/2026], Setelah penyidik melakukan serangkaian Tindakan penyidikanterkait dalam rangka penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yakni:

Sdr. W.H (Selaku Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2023)

Sdr. M.L.A (selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024) dan

Sdr. S.H.S (juga selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024).

Penetapan status tersangka terhadap ke-tiga, orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

Bahwa  pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda  merupakan kewenangan dari  Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan  belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan  (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda  oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan  yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah  kapal berukuran tonase diatas  GT 500.

Bahwa kemudian dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit  kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas  500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan/ ditandatangani  oleh tersangka W.H pada tahun 2023, S.H.S untuk tahun 2024 dan tersangka M.L.A juga untuk tahun 2024 dimana pada masanya masing-masing tersangka merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud.

Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah, namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.

Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Setelah menetapkan status tersangka serta karena alasan subjektif penyidik, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka W.H, kemudian Surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka S.H.S, dan surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT.06/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka M.L.A dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (duapuluh) hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada kesempatan ini menghimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif sehingga tidak menghambat proses penyidikan dan sampai saat ini, tim penyidik juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (Sumber Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

Pelayanan Publik Lapas Kelas I Medan Kembali Diakui, Terima Opini Ombudsman RI Tahun 2025

SumutJaya.com, Medan. -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari maladministrasi dengan menerima Opini Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penyampaian opini tersebut dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (24/2/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, ini merupakan bagian dari rangkaian penyampaian hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang menjadi objek penilaian, termasuk jajaran Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di wilayah Sumatera Utara.

Opini yang disampaikan Ombudsman RI merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan publik, transparansi informasi, serta responsivitas dan kepatuhan instansi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran Kepala Lapas Kelas I Medan dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk penerimaan resmi atas hasil penilaian sekaligus wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan.

Kepala Lapas Kelas I Medan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas penilaian yang diberikan Ombudsman RI. Menurutnya, hasil opini ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan memastikan seluruh layanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Opini yang kami terima hari ini menjadi bahan evaluasi sekaligus penyemangat bagi seluruh jajaran untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta warga binaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukanlah akhir, melainkan langkah awal untuk terus berbenah dan berinovasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(R.Harefa)

Share:

Dinas Perindag ESDM Sumut akan Gelar Operasi Pasar Pangan di Bulan Puasa Ramadhan

SumutJaya.com, Medan. Selasa 24 Februari 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Dinas Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar operasi pasar pangan secara masif untuk mengantisipasi lonjakan harga bahan pokok selama bulan puasa Ramadhan 1447H. Upaya ini bertujuan menormalisasi harga-harga di tingkat pasar tradisional dan modern, sekaligus menstabilkan pasokan serta harga daging ayam potong dinilai mengalami kenaikan dan daging sapi masih dikatakan stabil harganya.

Pelaksanaan operasi pasar pangan ini akan dilaksanakan minggu depan dan melibatkan penyaluran stok pangan murah seperti beras, minyak goreng, gula, dan telur ayam melalui pedagang kaki lima (PKL) serta pasar rakyat di seluruh wilayah Sumut. Selain itu, tim pengawas pasar dari Perindag ESDM Sumut akan melakukan pemantauan intensif terhadap harga dan ketersediaan komoditas strategis, termasuk koordinasi dengan Bulog dan produsen lokal untuk mencegah praktik penimbunan.

Plh. Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Yosi Sukmono, menegaskan bahwa kondisi harga bahan pokok saat ini masih tergolong stabil di pasaran. "Memang saat ini harga-harga bahan pokok cukup stabil di pasaran. Hanya harga ayam potong saja yang agak mengalami kenaikan, namun masih dalam batas kewajaran," ujar Yosi saat ditemui wartawan di kantor Perindag ESDM Sumut, di Medan hari Selasa (24/2/2026).

Menurut data terbaru yang dirilis Perindag ESDM Sumut, harga ayam potong kini berada dikisaran Rp45.000–Rp50.000 per kilogram, naik sekitar 6-9 persen dari pekan lalu akibat faktor cuaca yang mempengaruhi rantai pasok pakan ternak. Sementara itu, harga daging sapi stabil di Rp140.000–Rp150.000 per kilogram, beras medium Rp13.500–Rp15.500 per kilogram, dan minyak goreng curah Rp14.500 per liter.

Yosi menambahkan bahwa operasi pasar akan berlangsung hingga akhir bulan puasa, dengan sasaran utama menjaga stabilitas harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. "Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi kenaikan harga tidak wajar dapat melaporkan ke Dinas Perindag ESDM Sumut. (*)

■Fajar Trihatya

Share:

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Gerebek Rumah di Gurusinga, Sita 4,3 Gram Sabu

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut). - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJG(38) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Udara Ujung, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardedede, S.H, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pada Jumat dini hari, personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan di dalam rumah tersangka dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial R.J.G. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi rumah,” ujar AKP Pardedede, Selasa(24/2) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 4,3 gram. Selain itu, turut diamankan dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu buah bong lengkap dengan pipet, satu unit handphone Android merek OPPO warna merah, serta satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu dengan berat brutto 1,22 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara intensif di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

BERITA UTAMA

Dugaan Korupsi Menggurita di LLDIKTI Sumut, Aparat Diminta Segera Bertindak

SumutJaya.com, Medan. -Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik menyusul mencuatn...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image