• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

15 Juli 2026

Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea: Kewenangan BPK RI Mengaudit Keuangan Negara Bersifat Absolut

KEJARI GUNUNGSITOLI TIDAK BERWENANG  MENGAUDIT SENDIRI KERUGIAN  KEUANGAN NEGARA, JAKSA HANYA BERWENANG MENGGUNAKAN AUDIT BPK RI UNTUK PENYIDIKAN  & PENUNTUTAN

SumutJaya.com, Medan.  15 Juli-2026. |Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH mengatakan, hakikat hukum itu adalah  keadilan, maka  terkait kewenangan  BPK RI mengaudit keuangan negara adalah bersifat absolut kecuali dalam proses audit BPK RI ditemukan kecurangan dan atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh BPK RI itu sendiri.

Dikatakan DR.GEA dalam sistem peradilan pidana khususnya tindak pidana korupsi pada tahap pembuktian maka hasil audit BPK RI dapat di gunakan sebagai alat bukti oleh Jaksa dalam proses persidangan selain hasil audit BPK RI tersebut dijadikan sebagai sarana proses penyidikan dan penuntutan oleh Jaksa.

Oleh karenanya, sangat tidak patut dan tidak beralasan hukum manakala Kejaksaan melakukan audit terhadap kerugian keuangan negara dan menggunakan lembaga audit keuangan negara yang patut diragukan independensinya dan atau diberi hak secara absolut berwenang menghitung keuangan negara, kata DR GEA.

Ditambahkannya, kalau lembaga- lembaga audit keuangan yang tidak memiliki hak secara konstitusional mengaudit kerugian keuangan negara maka yang terjadi adalah ketidakpastian hukum bahkan KIAMAT PENEGAKAN HUKUM.

Filsosfi hukum pidana itu melindungi hak asasi manusia dan menjunjung nilai keadilan, bukan balas dendam, tekanan dari pihak yang bertanggungjawab atau pamer kekuasaan.

Terkait Kejari Gunungsitoli menetapkan beberapa orang tersangka berdasarkan hasil audit BPK RI  yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan RSU KELAS D PRATAMA NIAS sementara kerugian keuangan negara hasil audit BPK RI telah di kembalikan adalah suatu perbuatan yang melampaui batas kewenangan absolut BPK RI.

Penegakan hukum seperti ini merupakan pengkhianatan terhadap hak asasj manusia [HAM]

DR.GEA berharap agar  KAJATI Sumut mengexaminasi proses penetapan tersangka beberapa orang dalam dugaan TPK RSU KELAS D PRATAMA NIAS atas ulah Kejari Gunungsitoli yang diduga tidak profesional, transparan dan akuntable. (Rl/Red)

Share:

Ungkap Dua Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak, Polres Karo Tetapkan Sembilan Tersangka, Satu Korban Meninggal Dunia

SumutJaya.com, Kabanjahe, Karo( Sumut) – Berawal dari informasi seorang remaja dalam keadaan meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi, Polres Karo berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Satu perkara mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia, sementara perkara lainnya menyebabkan enam remaja mengalami luka-luka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Karo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pur Pur Sage Polres Karo, Rabu (15/7) pukul 13.00 WIB.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah kepolisian menerima informasi mengenai seorang remaja yang meninggal dunia dengan kondisi tubuh mengalami sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan. Temuan tersebut kemudian ditindak lanjuti Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, terungkap bahwa perkara ini tidak hanya mengakibatkan satu korban meninggal dunia, tetapi juga terdapat enam korban lainnya yang sebelumnya turut mengalami penganiayaan. Kedua perkara tersebut saling berkaitan dan dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama," ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Perkara pertama merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban RCS (17), remaja asal Kota Medan, meninggal dunia.

Sementara perkara kedua adalah penganiayaan terhadap enam korban lainnya, yakni PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17), serta PRP (19) yang mengalami luka pada bagian kepala.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, seluruh korban sebelumnya melakukan pendakian ke kawasan Gunung Sibayak. Para pelaku kemudian memperoleh informasi bahwa para korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki di kawasan objek wisata tersebut.

"Atas informasi itu, para pelaku yang merupakan warga lokal, termasuk salah seorang petugas retribusi, kemudian secara spontan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap para korban di kawasan puncak Gunung Sibayak," jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku juga memperoleh informasi dari para korban mengenai seseorang yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan Gunung Sibayak beberapa waktu sebelumnya. Atas informasi tersebut, para pelaku kemudian menjemput orang yang dimaksud di kawasan Desa Tongging dan membawanya kembali ke lokasi. Di tempat tersebut, korban kembali mengalami penganiayaan secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan sembilan tersangka, yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengikat korban, memukul secara bergantian menggunakan tangan maupun benda, memukul menggunakan tali pinggang, serta menyulut tubuh korban menggunakan api rokok. Akibat perbuatan tersebut, satu korban meninggal dunia dan enam korban lainnya mengalami luka-luka.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong selang warna biru, tiga buah tali pinggang warna hitam, serta satu unit mobil penumpang (Mopen) KAMA warna hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Untuk perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang penyidikannya ditangani oleh Satreskrim.

Sementara itu, perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani oleh Satres PPA PPO Polres Karo, dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho turut menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.

"Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, laporkan pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri karena setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi dan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Pebriandi Haloho.

Kapolres juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa peristiwa tersebut dipicu persoalan pengutipan uang retribusi.

"Perlu kami tegaskan bahwa kejadian ini bukan disebabkan persoalan pengutipan uang retribusi. Peristiwa ini dipicu adanya informasi yang diterima para pelaku mengenai dugaan pencurian di kawasan objek wisata. Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional, objektif dan transparan," tegasnya.

AKBP Pebriandi Haloho mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta mengajak wisatawan untuk tetap berkunjung ke Kabupaten Karo.

"Kami menjamin keamanan para wisatawan yang datang ke Kabupaten Karo. Silakan berwisata dengan nyaman, karena Polres Karo akan terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Korban Anak Perempuan Masih Menunggu Keadilan, Terlapor Dugaan Penganiayaan dan Pornografi terhadap Anak Belum Ditahan

SumutJaya.com, Medan. – Setelah mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), keluarga korban anak perempuan yang diduga menjadi korban penganiayaan, eksploitasi seksual, dan penyebaran konten bermuatan pornografi mengaku masih diliputi rasa cemas. Hingga kini, terlapor disebut masih bebas beraktivitas, sementara korban terus mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.

Kuasa hukum korban dari Delik Keadilan Nusantara, Adv. Ir. Naga Raya Sinaga, M.T., M.H., dan Adv. Budi Rivileno, S.H. mengatakan bahwa kedatangannya bersama keluarga korban ke Unit PPA Polrestabes Medan bertujuan untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyidikan.

"Hari ini kami datang meminta SP2HP karena keluarga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi keluarga juga membutuhkan kepastian bahwa perkara ini benar-benar ditangani secara serius," ujar Bang NaRaSi dan Bang Budi kepada awak media.

Menurutnya, laporan polisi telah dibuat sejak 16 Juni 2026 dengan nomor laporan NO.LP/B/2576/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dan korban juga telah menjalani pemeriksaan serta visum. Namun hingga saat ini, pihak keluarga menilai belum ada perkembangan yang memberikan rasa aman bagi korban.

"Yang menjadi kekhawatiran keluarga bukan semata-mata soal lamanya proses penyidikan. Yang membuat mereka takut adalah karena terlapor, menurut informasi yang mereka ketahui, masih bebas berkeliaran. Korban merupakan seorang anak dan secara psikologis masih mengalami trauma. Kondisi ini tentu menimbulkan rasa takut apabila sewaktu-waktu kembali bertemu dengan orang yang dilaporkan," jelasnya.

Bang NaRasi dan bang Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik. Namun, ia berharap setiap perkara yang menyangkut perlindungan anak mendapatkan perhatian khusus sebagaimana semangat peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban tindak pidana.

"Kami percaya penyidik bekerja secara profesional. Yang kami harapkan hanyalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban. Negara memiliki kewajiban hadir ketika seorang anak mengaku menjadi korban kekerasan," katanya.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, perkara ini berawal dari hubungan korban dengan terlapor yang kemudian diduga berkembang menjadi serangkaian tindak kekerasan fisik, eksploitasi seksual terhadap anak, pengancaman, hingga penyebaran foto korban dalam kondisi tanpa busana melalui media sosial. Atas kejadian tersebut, ibu korban membuat laporan ke Unit PPA Polrestabes Medan pada 16 Juni 2026.

Kuasa hukum berharap penyidikan dapat berjalan secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya berharap proses hukum berjalan cepat, objektif, dan profesional. Korban sudah cukup menderita. Jangan sampai yang menambah luka justru lambannya kepastian hukum," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut maupun status hukum terlapor. (Red)

Share:

14 Juli 2026

Tritura Apresiasi PPKS Kenalkan Serangga Penyerbuk Baru Asal Tanzania

SumutJaya.com, Medan. – Ketua LSM Tritura, Idris Johansyah, Senin (14/7), mengapresiasi langkah Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang terus melakukan inovasi dan pengembangan riset guna meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit nasional.

Apresiasi tersebut disampaikan Idris menyusul pengenalan hasil riset biologis terbaru PPKS Medan berupa uji coba serangga penyerbuk kelapa sawit yang didatangkan dari Tanzania. Terobosan itu dinilai menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan pembentukan buah pada tandan atau fruit set kelapa sawit.

Menurut informasi yang berkembang, penggunaan serangga penyerbuk tersebut diklaim mampu membantu proses penyerbukan atau perkawinan bunga sawit secara alami. Kehadiran serangga penyerbuk diharapkan dapat mengoptimalkan pembentukan buah sehingga berdampak terhadap peningkatan hasil panen.

“Ini merupakan terobosan riset yang patut diapresiasi. PPKS Medan harus terus menjadi pusat lahirnya inovasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi industri sawit, terutama petani dan perkebunan rakyat,” kata Idris.

Idris menilai peningkatan produktivitas kelapa sawit tidak selamanya harus dilakukan melalui perluasan areal perkebunan. Penguatan riset, penggunaan bahan tanaman unggul dan inovasi biologis dinilai dapat menjadi solusi meningkatkan produksi dari lahan yang telah tersedia.

Namun, Idris mengingatkan setiap introduksi serangga penyerbuk dari luar negeri harus melalui tahapan penelitian, karantina dan pengawasan yang ketat. Kajian terhadap dampak lingkungan dan keseimbangan ekosistem lokal, menurutnya, tidak boleh diabaikan.

“Jangan hanya mengejar peningkatan fruit set. Aspek keamanan hayati dan dampak jangka panjang terhadap lingkungan juga harus benar-benar dikaji secara ilmiah dan transparan,” tegasnya.

LSM Tritura berharap hasil uji coba tersebut nantinya dapat dipublikasikan secara terbuka, termasuk tingkat efektivitas serangga penyerbuk Tanzania dibandingkan serangga penyerbuk yang selama ini digunakan pada perkebunan kelapa sawit Indonesia.

Idris juga meminta pemerintah dan pelaku industri sawit memberikan dukungan terhadap riset-riset PPKS Medan. Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu produsen kelapa sawit terbesar dunia harus memiliki kekuatan riset dan teknologi sendiri dalam menjaga produktivitas serta keberlanjutan industri sawit nasional.

“Kalau hasil penelitian ini terbukti efektif dan aman, tentu harus dikembangkan secara terukur. Kita berharap inovasi PPKS tidak berhenti di laboratorium, tetapi benar-benar dapat dirasakan petani

Share:

Tritura Apresiasi Kolaborasi Riset PPKS Medan dan Pemkab Dharmasraya

SumutJaya.com, Medan.  – Ketua LSM Tritura, Idris Johansyah, Senin (14/7), mengapresiasi langkah Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan dalam membuka peluang kolaborasi riset dan pengembangan perkebunan kelapa sawit bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.

Kolaborasi tersebut mengemuka dalam rangkaian kunjungan kerja Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, ke PPKS Medan pada periode Mei–Juni 2026. Pertemuan itu membahas peluang pemanfaatan bahan tanaman unggul, peningkatan sumber daya manusia (SDM) petani serta pendampingan teknis oleh peneliti PPKS Medan.

Idris menilai kerja sama antara lembaga penelitian dan pemerintah daerah merupakan langkah positif dalam mendorong peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit, khususnya perkebunan rakyat.

“Kami mengapresiasi PPKS Medan yang membuka diri berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Hasil penelitian jangan hanya tersimpan sebagai dokumen ilmiah, tetapi harus ditransfer kepada petani di lapangan,” ujar Idris.

Menurutnya, salah satu persoalan yang masih dihadapi petani kelapa sawit adalah keterbatasan akses terhadap bahan tanaman unggul dan pendampingan teknis. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap produktivitas tanaman serta kualitas hasil perkebunan.

Karena itu, Idris berharap rencana kolaborasi PPKS Medan dan Pemkab Dharmasraya dapat diwujudkan melalui program nyata dan berkelanjutan. Pelatihan petani, penggunaan bibit unggul serta pendampingan tata kelola kebun harus menjadi bagian utama kerja sama tersebut.

“Petani perlu dibekali pengetahuan mengenai pemilihan bibit, pemupukan, pengendalian hama hingga tata kelola perkebunan berkelanjutan. Di sinilah peran peneliti PPKS sangat dibutuhkan,” katanya.

LSM Tritura juga berharap pola kolaborasi tersebut dapat dikembangkan dengan kabupaten sentra perkebunan kelapa sawit lainnya di Sumatra. Menurut Idris, PPKS Medan memiliki posisi strategis dalam menjembatani hasil penelitian dengan kebutuhan riil petani.

Idris menegaskan peningkatan produktivitas kebun rakyat harus menjadi perhatian bersama agar petani mampu memperoleh hasil yang lebih optimal tanpa harus terus melakukan perluasan lahan perkebunan.

“Kita ingin PPKS Medan semakin aktif turun dan mendampingi daerah. Kolaborasi dengan Dharmasraya ini harus menghasilkan manfaat konkret, terutama peningkatan kemampuan SDM dan kesejahteraan petani sawit,” pungkas Idris. (Red)

Share:

PPKS Medan Resmi Ekspansi Program POS Sawit ke Sumatra Barat

SumutJaya.com, Medan. – Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan secara resmi mengumumkan ekspansi strategis melalui perluasan jangkauan program "POS Sawit" ke wilayah Sumatra Barat. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan instansi untuk mempermudah distribusi kecambah sawit unggul tervalidasi, sekaligus menjawab tantangan produktivitas yang kerap dihadapi oleh para petani rakyat di tingkat tapak.

Selama ini, akses terhadap bahan tanaman atau benih sawit yang berkualitas dan bersertifikat menjadi salah satu kendala utama bagi petani swadaya dalam meremajakan kebun mereka. Kehadiran POS Sawit di Sumatra Barat diharapkan mampu memangkas rantai pasok dan logistik, sehingga para petani lokal tidak perlu lagi menempuh jarak jauh atau menghadapi prosedur administrasi yang rumit hanya untuk mendapatkan kecambah kelapa sawit legal yang terjamin mutunya.

Manajemen PPKS Medan melalui pengumuman resminya menegaskan bahwa seluruh benih yang didistribusikan melalui program POS Sawit ini telah melewati proses seleksi ketat dan mengantongi sertifikasi tervalidasi. Penggunaan bibit unggul ini sangat krusial untuk memastikan ketahanan tanaman terhadap penyakit tertentu serta mengoptimalkan potensi hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) dalam jangka panjang.

Selain menyediakan akses benih, POS Sawit di wilayah ekspansi baru ini nantinya juga akan berfungsi sebagai pusat edukasi dan layanan konsultasi agronomi. Melalui pendekatan ini, para petani rakyat di Sumatra Barat tidak hanya mendapatkan komoditas fisik berupa kecambah, tetapi juga dibekali dengan pemahaman teknis mengenai tata cara pembibitan yang baik (good nursery practices) serta manajemen budidaya kelapa sawit yang berkelanjutan.

Langkah ekspansi PPKS Medan ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Sumatra Barat, meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit, serta memperkuat posisi Sumatra sebagai salah satu pilar utama industri kelapa sawit nasional yang ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi. (Fajar)

Share:

13 Juli 2026

Antrean Panjang di SPBU Jalan Medan–Binjai Picu Kemacetan, Warga Pertanyakan Manajemen Pasokan BBM

SumutJaya.com, Medan.— Antrean panjang terjadi hampir di semua tempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) salah satunya di Jalan Medan–Binjai, Medan, Selasa (14/7/2026), yang berujung pada kemacetan arus lalu lintas di sekitar lokasi. Kondisi ini menarik perhatian warga dan tokoh masyarakat setempat yang mempertanyakan penyebab antrean serta efektivitas pengelolaan pasokan bahan bakar minyak (BBM).

Pantauan dilokasi menunjukkan puluhan hingga ratusan kendaraan roda dua dan roda empat mengular hingga keluar area SPBU, menutup sebagian lajur jalan dan menyebabkan kepadatan kendaraan sepanjang beberapa ratus meter. Antrean mulai terlihat sejak pagi dan terus berlangsung hingga siang hari, dengan laju pengisian yang relatif lambat.

Salah satu kemungkinan yang diungkapkan warga adalah adanya pembatasan penjualan Pertalite atau berkurangnya ketersediaan stok BBM di SPBU tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengelola SPBU atau dari Pertamina mengenai penyebab antrean dan apakah terjadi pembatasan distribusi.

Ade Sukardi, Ketua BKM  Al-Ikhlas Kodam Lama ketika melintas di SPBU tersebut  menyatakan keheranannya atas kondisi yang terjadi. “Saya heran melihat kondisi bangsa dan negara kita sampai seperti ini terjadi antrean panjang. Bagaimana masyarakat mau bekerja dan beraktifitas dalam keseharian. Seharusnya para pemimpin melihat ini semuanya dan bertindak amanah untuk menjamin kebutuhan rakyat, bukan malah membuat masyarakat resah dan kesulitan,” kata Ade Sukardi saat di lokasi, Selasa siang (14/7-202).

Warga lain mengeluhkan keterlambatan pasokan yang kerap memicu antrean pada jam-jam tertentu, mengganggu aktivitas harian seperti berangkat kerja dan kegiatan usaha kecil. Seorang pengendara ojek online, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan antrean memakan waktu lebih lama dari biasanya dan berdampak pada pendapatan harian karena waktu operasional menjadi terganggu.

Sampai kini upaya konfirmasi kepada manajemen SPBU dan perwakilan Pertamina setempat masih berlangsung. Pihak Pertamina regional belum memberikan pernyataan resmi mengenai indikasi pembatasan penjualan atau gangguan distribusi BBM di wilayah Medan dan sekitarnya.

Pengamat energi lokal menilai antrean seperti ini biasanya disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor: gangguan distribusi di tangki atau depot, penjadwalan pengisian ulang yang belum sinkron dengan permintaan, adanya kebijakan pembatasan jenis BBM tertentu, atau peningkatan permintaan mendadak dari konsumen. Mereka mendorong transparansi data stok dan jadwal distribusi agar publik mendapat informasi yang jelas.

Dampak antrean panjang di SPBU tidak hanya pada kemacetan lalu lintas, tetapi juga pada ekonomi mikro warga yang menggantungkan kegiatan harian pada ketersediaan BBM. Tokoh masyarakat dan pengguna jalan mengharapkan pihak berwenang segera menjelaskan akar masalah dan mengambil langkah cepat untuk mengatasi gangguan distribusi jika memang terjadi.

Selama antrian panjang di SPBU teejadi, tim redaksi akan terus memantau perkembangan dan memperbarui berita ini setelah menerima keterangan resmi dari pihak SPBU, Pertamina, atau instansi pemerintah terkait. (Red)

Share:

PW MIO Indonesia Sumut Gelar Rapat Strategis Bahas Mitigasi Hukum dan Edukasi UU Pers

SumutJaya.com, Deli Serdang  14 Juli 2026 – Pasca maraknya kasus hukum yang menjerat insan pers di ranah digital, Pengurus Wilayah (PW) Media Independen Online (MIO) Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat internal yang krusial pada Senin (13/7/2026). Bertempat di Kantor Perwakilan Wilayah Sumut MIO yang berlokasi di Jalan Besar Tanjung Selamat No.112 B, Deli Serdang, rapat tersebut difokuskan pada penguatan kepatuhan hukum serta perlindungan bagi awak redaksi.

Rapat yang berlangsung tertutup ini dipimpin langsung oleh Ketua PW MIO Indonesia Sumut, Fajar Trihatya, S.E., dan didampingi oleh Sekretaris, Rusli, S.E., S.H., M.H., CPTT, C.Neg. Kehadiran Adv. Ir. Naga Raya Sinaga, S.T., S.H., M.T., M.H. selaku Ketua Departemen Hukum Advokasi dan Etika Pers menjadi sorotan utama, mengingat porsi pembahasan yang didominasi oleh aspek legal dan regulasi.

Dalam sambutannya, Fajar Trihatya menegaskan bahwa organisasi media tidak hanya dituntut untuk menyajikan informasi cepat, tetapi juga harus menjunjung tinggi etika dan kepastian hukum. "Kita harus memastikan seluruh konten yang diproduksi oleh anggota MIO Sumut tidak hanya viral, tetapi juga lawful. Rapat ini adalah langkah awal untuk membentengi organisasi dari jeratan pasal-pasal yang berpotensi membungkam pers," ujar Fajar.

Isu Krusial UU Pers dan Hak Jawab

Salah satu poin utama yang dibahas adalah sosialisasi mendalam mengenai Kewajiban melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Departemen Hukum menekankan bahwa berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap media wajib memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atau diberitakan secara keliru.

"Masih banyak pengelola media yang menganggap remeh hak jawab. Padahal, ini adalah salah satu pilar perlindungan hukum. Jika tidak dilayani dengan baik, sanksi pidana denda hingga Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) mengancam perusahaan pers," tegas Adv. Naga Raya Sinaga dalam paparannya.

Selain itu, rapat juga memetakan ancaman sanksi dari luar UU Pers, termasuk jeratan KUHP  baru tahun 2023 (pasal 433 dan pasal 434) serta UU ITE (Pasal 27 ayat 3) mengenai pencemaran nama baik dan berita bohong. Khusus bagi perusahaan pers yang belum berbadan hukum, denda paling besar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) juga menjadi risiko nyata yang harus segera dimitigasi.

Rumuskan Program Edukasi Hukum Internal :

Menindaklanjuti pemetaan risiko tersebut, rapat menyepakati pembentukan Program Edukasi Hukum Internal yang masif. Adapun program yang akan segera dijalankan adalah:

1. Pelatihan Berkala (Kuartalan): Seluruh wartawan dan editor akan menjalani pelatihan rutin terkait Kode Etik Jurnalistik serta aspek hukum pemberitaan di ranah digital.

2. Sosialisasi "Hak Tolak": Awak redaksi akan diperkuat pemahamannya mengenai "Hak Tolak" untuk melindungi sumber informasi. Namun, ditekankan juga batasan penggunaan hak ini serta konsekuensi jika tidak digunakan dengan benar dalam pemberitaan.

3. Pemanfaatan Media Internal: Sebagai upaya preventif, akan dibentuk buletin internal dan grup diskusi khusus untuk menyebarkan update regulasi dan studi kasus pelanggaran hukum di dunia pers.

4. Mekanisme Konsultasi Hukum: Departemen Hukum akan membuka saluran komunikasi yang mudah diakses (hotline atau konsultasi langsung) bagi seluruh awak redaksi sebelum menerbitkan berita yang berpotensi sensitif atau kompleks secara hukum.

"Kami tidak ingin anggota MIO terjerat karena ketidaktahuan. Melalui program ini, kami berharap setiap tulisan yang lahir dari MIO Sumut adalah hasil karya yang berkualitas, berimbang, dan aman secara hukum," pungkas Sekretaris PW MIO Sumut, Rusli, mengakhiri rapat yang berlangsung selama tiga jam tersebut.

Dengan adanya langkah strategis ini, PW MIO Sumut optimis dapat menjadi pelopor media online yang tidak hanya independen, tetapi juga bertanggung jawab dan siap menghadapi tantangan hukum di era disrupsi informasi. (Red/Rusli)

Share:

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan, Tiga Pengguna Diusulkan Rehabilitasi

SumutJaya.com, Karo (Sumut)- Respon cepat atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Minggu (12/7) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika siap edar, masing-masing berinisial M.J.G. (49) dan J.T.K. (43). Selain itu, tiga pria yang berada di lokasi dan diduga sedang mengonsumsi sabu turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Berastagi Kompol Henry D.B. Tobing, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kolam Renang.

"Menindak lanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Berastagi untuk segera melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan observasi di lokasi, personel berhasil mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar Kompol Henry, Senin(13/7) siang di Mapolres.

Saat penggerebekan di sebuah rumah kos, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram yang disimpan di dalam dompet. Berdasarkan hasil interogasi awal, barang tersebut diduga merupakan milik tersangka berinisial J.T.K.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor milik tersangka M.J.G. yang terparkir di sekitar lokasi. Dari dalam bagasi sepeda motor, petugas menemukan tas berwarna oranye berisi 10 paket plastik klip sabu dengan berat bruto sekitar 1,88 gram. Tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu bal plastik klip kosong, sebuah tas warna oranye bertuliskan One Heart, dompet cokelat, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta sebuah plester luka.

Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, tiga orang yang turut diamankan di lokasi karena diduga menggunakan narkotika akan dikoordinasikan dengan BNN Kabupaten Karo untuk menjalani asesmen dan proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Berastagi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

(Sumber : Humas/ Red)

Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

Kasi Propam Polres Karo Tegaskan Disiplin Personel Harus Terus Ditingkatkan

SumutJaya.com, Karo (Sumut).- Upaya memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme personel terus menjadi perhatian di lingkungan Polres Karo. Hal tersebut ditegaskan Kasi Propam Polres Karo, IPTU Henri F. Marpaung, S.H., M.H., saat memimpin apel pagi personel Seksi Propam di Mapolres Karo, Senin (13/7) pagi.

Dalam arahannya, IPTU Henri F. Marpaung menekankan bahwa personel Propam harus menjadi teladan dalam sikap, perilaku, serta kepatuhan terhadap aturan kedinasan. Menurutnya, disiplin merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Sebagai fungsi pengawasan internal, personel Propam harus mampu memberikan contoh yang baik. Tingkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas sehingga pembinaan terhadap personel dapat berjalan secara optimal," tegas IPTU Henri.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga etika, meningkatkan tanggung jawab, serta melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Dengan disiplin yang kuat, diharapkan pelaksanaan tugas pengawasan internal dapat berlangsung efektif sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang semakin profesional di lingkungan Polres Karo.

Selain itu, Kasi Propam mengajak seluruh anggotanya untuk terus memperkuat kekompakan, meningkatkan kepedulian terhadap sesama personel, serta responsif dalam menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik secara objektif dan profesional.

Melalui apel pagi tersebut, Seksi Propam Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap personel sebagai bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi, disiplin, humanis, dan semakin dipercaya masyarakat.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

12 Juli 2026

Bhayangkari Cabang Karo Gelar Pertemuan Rutin Bulanan, Pererat Silaturahmi Antaranggota

SumutJaya.com, Kabanjahe,Karo (Sumut),11 Juli 2026 – Ketua Bhayangkari Cabang Karo, Ny. Nanny Andi Haloho, didampingi Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Karo, Ny. Lia Joni Sitompul, beserta jajaran pengurus Bhayangkari Cabang Karo melaksanakan kegiatan Pertemuan Rutin Bulanan yang berlangsung di Aula Purpur Sage Polres Karo.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Ibu Pejabat Utama (PJU), para Ketua Ranting, serta seluruh anggota Bhayangkari Cabang Karo. 

Pertemuan rutin ini menjadi wadah untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan kekompakan dan sinergi di lingkungan Bhayangkari Cabang Karo.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh anggota Bhayangkari semakin solid dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri, sekaligus terus berperan aktif dalam berbagai kegiatan organisasi maupun sosial kemasyarakatan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta mencerminkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan Bhayangkari Cabang Karo.

#polreskaro

#bhayangkarikaro


( Sumber : Humas/ Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Polres Karo Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba

SumutJaya.com, Karo ( Sumut)– Dalam rangka mewujudkan kehadiran Polri di tengah masyarakat serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan, Polres Karo melalui personel Polisi Pariwisata Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) melaksanakan kegiatan patroli dialogis di kawasan objek wisata yang berada di wilayah Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba.

Kegiatan patroli dialogis ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mencegah potensi gangguan keamanan, serta mempererat komunikasi antara petugas kepolisian dengan pengelola objek wisata, pelaku usaha, dan para pengunjung.

Dalam pelaksanaannya, personel Polisi Pariwisata juga menyampaikan imbauan kamtibmas agar seluruh masyarakat dan wisatawan tetap menjaga keamanan barang bawaan, mematuhi peraturan yang berlaku di lokasi wisata, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan.

Melalui kegiatan ini, Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya kawasan wisata Danau Toba yang aman, tertib, dan kondusif sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas nasional.


#pamobvitpolreskaro

#dpspdanautoba


( Sumber : Humas/ Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

11 Juli 2026

Kapolsek Tigabinanga Edukasi Warga Desa Kem-Kem tentang Bahaya Narkoba

 SumutJaya.com, Karo (Sumut).- Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat, Kapolsek Tigabinanga AKP Codet Tarigan, S.H., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba Tahun Anggaran 2026 di Losd Desa Kem-Kem, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, pada Jumat(10/7/2026). 

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Tigabinanga Novalina KS Br. Karo, Danramil 08/Tigabinanga Kapten Inf. JMH. Tampubolon, perwakilan Kacabjari Tigabinanga Sandi Ginting, S.H., Kepala Desa Kem-Kem Sinar Kaban, BPD Desa Kem-Kem, serta masyarakat setempat.

Dalam penyampaiannya, AKP Codet Tarigan memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, dampak buruk yang ditimbulkan terhadap kesehatan, kehidupan sosial, serta keamanan lingkungan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan menjauhi penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sehingga dapat dilakukan pembinaan, rehabilitasi, maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kapolsek juga menjelaskan berbagai ciri-ciri pengguna narkotika kepada para peserta, khususnya para orang tua, agar mampu mengenali tanda-tanda awal penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga serta melakukan langkah pencegahan sedini mungkin.

"Pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga. Peran orang tua dan masyarakat sangat penting untuk mengawasi, memberikan edukasi, serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Dengan kebersamaan, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," ujar AKP Codet Tarigan, S.H.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya narkotika, dampaknya terhadap pengguna maupun lingkungan sekitar, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas / Red )


Korwil - RI : Jan.Gt

Share:

10 Juli 2026

Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea: DESAK JAKSA AGUNG DAN KAJATI SUMUT COPOT JABATAN KAJARI GUNUNGSITOLI, DIDUGA KUAT LECEHKAN HASIL AUDIT BPK RI DALAM MENANGANI DUGAAN TPK RSU D PRATAMA NIAS

SumutJaya.com, Jakarta.11 Juli 2925 — Pakar hukum perundang‑undangan dan pidana, Assoc.Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH., M.Kn., M.H., yang sering disapa DR.GEA mendesak Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mencopot dan mengevaluasi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli. Desakan itu disampaikan menyusul dugaan pelanggaran prosedur dan penghinaan terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di RSU D Pratama Nias.

DR.GEA menilai upaya penanganan perkara oleh Kajari Gunungsitoli diduga kuat mengabaikan temuan BPK RI dan melakukan tindakan sewenang‑wenang, termasuk penggunaan upaya paksa untuk menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. "Pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Nias kami dukung, namun harus dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel tanpa meracuni tujuan hukum yang berkeadilan dan bernilai manfaat," ujar DR.GEA.

Dalam pernyataannya, DR.GEA menegaskan posisi BPK RI sebagai lembaga konstitusional yang diatur dalam Pasal 23E ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut oleh Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Menurutnya, BPK RI memiliki legitimasi tunggal sebagai lembaga audit keuangan negara yang sah dan mengikat. Oleh karena itu, penetapan adanya kerugian keuangan negara harus didasarkan pada temuan nyata oleh BPK RI, bukan sekadar asumsi atau potensi kerugian dari audit lembaga lain.

DR.GEA, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum‑Keadilan Indonesia (YLBHKI), mengingatkan pentingnya menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU‑XXIV/2026 sebagai landasan bahwa BPK RI berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Menjawab temuan audit BPK terhadap RSU D Pratama Nias, DR.GEA menyebutkan informasi bahwa permasalahan telah diselesaikan secara administratif dengan pengembalian uang kekurangan volume dan denda sebesar Rp.2.430.634.728,83 (dua miliar empat ratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah). "Dengan pengembalian nilai tersebut, laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara telah dipertanggungjawabkan secara konstitusional," katanya.

DR.GEA menambahkan bahwa apabila ada lembaga audit selain BPK yang melakukan pemeriksaan terhadap objek yang sama, lembaga tersebut wajib melakukan koordinasi dengan BPK RI untuk memperoleh kepastian hukum. Ia juga menyoroti bahwa Kajari Gunungsitoli, yang relatif baru bertugas di wilayah hukum Pulau Nias, seharusnya mengedepankan asas legalitas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, serta menghindari apa yang ia sebut sebagai "budaya penegakan hukum kampungan."

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. Upaya konfirmasi juga dilakukan ke pihak manajemen RSU D Pratama Nias dan BPK RI untuk memperoleh klarifikasi atas status penanganan dan hasil audit, namun belum ada tanggapan. (Red)

Share:

Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Ikuti Gotong Royong Jumat Bersih Sembari Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga

SumutJaya.com, Karo ( Sumut)– Sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekaligus mempererat kemitraan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi AIPTU Suhendra Ginting melaksanakan kegiatan Sambang Desa, Sapa Warga, dan Gotong Royong Jumat Bersih di Lingkungan VI, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat(10/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut diawali dengan gotong royong bersama warga membersihkan lingkungan. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat menjadi wujud nyata sinergi Polri dalam mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, sekaligus mempererat hubungan dengan warga binaan.

Di sela-sela kegiatan, AIPTU Suhendra Ginting melaksanakan sambang dan sapa warga dengan menyampaikan berbagai pesan kamtibmas. Ia mengajak masyarakat, pelaku usaha, maupun para pelajar untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar tetap aman dan kondusif.

Selain itu, warga juga diimbau untuk menjauhi berbagai penyakit masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian, minuman keras, serta berbagai bentuk kenakalan remaja yang dapat mengganggu ketertiban umum. Melalui komunikasi yang humanis, Bhabinkamtibmas juga menyerap aspirasi dan informasi dari masyarakat terkait situasi kamtibmas di wilayah binaannya.

Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B. Tobing, S.H. mengatakan bahwa kegiatan sambang yang dipadukan dengan gotong royong merupakan salah satu implementasi Polri Presisi yang selalu hadir dan bekerja bersama masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bersih.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga semangat kebersamaan, peduli terhadap lingkungan, serta aktif menjaga situasi kamtibmas. Apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau Bhabinkamtibmas setempat agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Kapolsek.

Selama pelaksanaan kegiatan situasi di Lingkungan VI Kelurahan Gung Negeri terpantau aman, tertib, dan kondusif.


#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas/ Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

BERITA UTAMA

Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea: Kewenangan BPK RI Mengaudit Keuangan Negara Bersifat Absolut

KEJARI GUNUNGSITOLI TIDAK BERWENANG  MENGAUDIT SENDIRI KERUGIAN  KEUANGAN NEGARA, JAKSA HANYA BERWENANG MENGGUNAKAN AUDIT BPK RI UNTUK PENYI...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image