Keputusan itu diambil setelah Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan seluruh insan pers melalui video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).
Sebelumnya, MIO Indonesia berencana menyampaikan Dumas ke Polda Metro Jaya pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB. Langkah tersebut disiapkan menyusul pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers yang dinilai merendahkan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Namun, sebelum rencana pengaduan tersebut dilakukan, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf.
“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lo punya otak enggak sih?’,” kata Hotman.
Hotman juga menjelaskan, pernyataan tersebut terlontar ketika dirinya berada dalam kondisi emosi setelah menerima dua pertanyaan secara beruntun dari wartawan.
Permintaan maaf tersebut kemudian mendapat respons dari Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie. Ia menilai sikap terbuka Hotman Paris merupakan langkah yang patut dihargai.
“Rencananya hari ini, Senin (20/7), sekitar pukul 20.00 WIB kami dari organisasi MIO Indonesia akan membuat Dumas ke Polda Metro Jaya. Namun, sebelum Dumas dilakukan, dia (Hotman Paris Hutapea) telah meminta maaf secara terbuka di media,” kata Prayogie.
Atas dasar itu, MIO Indonesia memastikan tidak melanjutkan rencana Dumas.
“Kami menghormati apa yang telah dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea dengan menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.
Meski demikian, Prayogie menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak menghapus pelajaran penting dari polemik tersebut. Menurut dia, setiap orang, tanpa memandang jabatan, kekayaan, profesi, maupun status sosial, tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Kesetaraan hukum tidak ada kasta. Tidak ada yang istimewa karena seseorang merasa sebagai pejabat, pengacara kondang, atau karena merasa kaya dan hebat dari yang lain sehingga merasa harus mendapat layanan istimewa,” tegas Prayogie.
Ia menambahkan, hukum harus berlaku kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran tanpa membedakan status sosial yang melekat pada dirinya.
“Sejatinya hukum hanya akan berlaku efektif kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan, terlepas dari status sosial yang melekat pada seseorang, tanpa pilih bulu,” katanya.
Ada Perbedaan antara Menolak Menjawab dan Merendahkan
MIO Indonesia sebelumnya menilai, respons Hotman Paris terhadap pertanyaan wartawan telah melewati batas kepatutan dalam berkomunikasi dengan insan pers.
Namun, Prayogie menegaskan, MIO Indonesia tidak pernah mempersoalkan hak narasumber untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut dia, persoalannya terletak pada cara merespons pertanyaan tersebut.
“Bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan dari narasumber agar mendapatkan data yang valid. Itu merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional serta dilindungi hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan publik atas informasi yang valid.
Karena itu, terdapat perbedaan antara menolak menjawab pertanyaan dengan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas.
“Menolak menjawab adalah hak narasumber. Namun, merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan yang berbeda,” kata Prayogie.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MIO Indonesia Pilih Menghormati Permintaan Maaf.
MIO Indonesia merupakan organisasi yang mewadahi lebih dari 700 perusahaan media berbasis online di berbagai wilayah Indonesia dan terintegrasi dengan sekitar 3.000 wartawan.
Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan media dan wartawan, MIO Indonesia menyatakan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik.
Namun, menurut Prayogie, penyelesaian persoalan tidak selalu harus berujung pada proses hukum apabila pihak yang bersangkutan telah menunjukkan itikad baik.
“Permintaan maaf secara terbuka merupakan bentuk tanggung jawab moral yang patut dihargai. Karena itu, rencana Dumas kami batalkan,” ujarnya.
Prayogie berharap, peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar senantiasa menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut dia, kemerdekaan pers bukan berarti setiap narasumber wajib menjawab semua pertanyaan wartawan.
Namun, hak untuk tidak menjawab tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan profesi wartawan.
“Menjaga kemerdekaan pers bukan berarti setiap narasumber wajib menjawab semua pertanyaan wartawan. Namun, setiap orang tetap harus menghormati profesi wartawan dan tidak merendahkan mereka yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Prayogie.
Dengan adanya permintaan maaf terbuka dari Hotman Paris, MIO Indonesia memilih menghentikan rencana Dumas ke Polda Metro Jaya.
Polemik tersebut pun berakhir dengan pesan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, hak untuk bertanya, serta hak untuk tidak menjawab harus tetap berjalan dalam koridor saling menghormati dan menjunjung kesetaraan di hadapan hukum. (\•/)
*Sumber:*
*Humas MIO Indonesia*
Korwil- RI : Jan.Gt











.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)

.jpg)



