• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

27 Juli 2026

Lembah Lenggong Menutup Rangkaian Geofest 2026

SumutJaya.com, Sumut. -Seluruh rangkaian Geotourism Festival (Geofest) 2026 akhirnya ditutup dengan apik di lapangan terbuka Resort Tasik Raban, Lembah Lenggong, Negeri Perak, Malaysia. Cuaca agak mendung meskipun kadang matahari muncul di sela awan ketika seratusan delegasi berkumpul di depan panggung acara. Mereka duduk dengan santai di tengah kursi-kursi bergaya outdoor yang disusun panitia acara. 

Mereka adalah para ahli, peneliti, akademisi,pengambil kebijakan, dan praktisi industri dari berbagai penjuru negeri. Setelah tiga hari berturut-turut mengikuti serangkaian kegiatan konferensi dan kunjungan lapangan, mereke berkumpul Kembali untuk menghadiri acara penutupan “The 7th Geotourism Festival & International Conference 2026” yang mengambil tema utama “Where Earth's History and Indigenous Wisdom Intertwine" (Di mana Sejarah Bumi dan Kebijaksanaan Pribumi Bertemu). Adapun sub-tema yang dipilih untuk meng-kontektualisasi seminar adalah "Tracing Toba Ash Diaspora & Empowering Indigenous Community" (Menelusuri Diaspora Abu Toba & Memberdayakan Komunitas Masyarakat Asli).

Delegasi dari Toba Caldera UNESCO Global Geopark berada di antara para pengunjung yang bersiap menunggu prosesi penutupan secara resmi itu. Mereka adalah General Manager Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark (BP TC-UGGp), Dr Azizul Kholis, Manager Divisi Pengelolaan Geologi, Geo-diversity, Bio-diversity dan Cultural Diversity BP TC-UGGp, Petrus Parlindungan Purba, Manager Divisi Edukasi, Konservasi dan Pemberdayaan Masyarakat BP TC-UGGp, Ovi Vensus Hamubaon Samosir, ahli budaya Batak, Prof Dr Robert Sibarani, ahli budaya Karo, Dr Jakmen Sinulingga, peneliti geologi di Kaldera Toba, Dr Dewarman Sitompul, serta praktisi dan inisiator UMKM, Berliana Purba.

Dari Indonesia, hadir juga Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Raja Ampat, Klasina Rumbekwan, dan penasihat Jaringan Geopark Indonesia (JGI), Farid Mohamad Zaini, yang juga adalah Presiden JGI periode sebelumnya.   

Sebelum penutupan dilakukan di tepian Resort Tasik Raban ini, rangkaian acara Geofest 2026 sendiri telah dimulai di dua wilayah UNESCO Global Geopark (UGGp) lainnya, yaitu Pra-Acara di Raja Ampat (8-10 Juni 2026) dan Acara Utama di Kaldera Toba (1-5 Juli 2026). Tahun ini Lenggong UGGp menerima mandat untuk melaksanakan Pasca-Acara. Kegiatannya dilaksanakan di Hotel Impiana, Ipoh, selama dua hari untuk konferensi internasional, panel ahli, lokakarya, dan forum jejaring (21-23 Juli). Sedangkan kunjungan lapangan dilakukan di Kinta Geopark dan berbagai geosites, galeri geologi, dan museum arkeologi di Lembah Lenggong (23-24 Juli). 

Bagi Perak sendiri, ini adalah pengalaman pertama terpilih menjadi tuan rumah bagi perhelatan yang terhormat ini. Membawa nama besar UNESCO, kegiatan empat hari ini  berfokus pada diskusi yang berkisar pada pembangunan wisata geologi, dan konservasi warisan geologi. Keduanya memerlukan suatu titik kompromi yang jelas agar kepentingan ekonomi dan konservasi dapat disandingkan dengan selaras.

Rangkaian pemaparan akademik dari Indonesia dan Malaysia juga membahas dengan tajam isu-isu tentang sustainable development, hak dan peran indigenous people (orang asli) dalam konservasi dan keterlibatan mereka dalam pengelolaan warisan geologi, isu kekayaan hayati, geotrails, and pemberdayaan sosial.

Sambutan kunci disampaikan oleh peneliti dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Profesor Emeritus Dato’ Dr Ibrahim Komoo, yang mengetengahkan suatu paparan berjudul “Understanding Fundamental: Geotourism or Geological Tourism”. Dalam kesempatan tersebut, guru besar yang juga menjadi Wakil Ketua di UNESCO GGN Council ini mengulas kembali persoalan mendasar yang membedakan antara makna geotourism yang tidak mesti dilakoni oleh para geolog, dan makna geological tourism yang memang memerlukan penjelasan dari para ahli geologi. 

Pembicara lainnya adalah Associate Professor Dr Mohd Roslan Rosnon, seorang antropolog dan ahli sosiologi dari Fakultas Ekologi Manusia, Universiti Putra Malaysia (UPM), dan Profesor Dr Robert Sibarani dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara.

Adapun dari sisi geologi, hadir Profesor Dato’ Dr Mokhtar Saidin, seorang peneliti geologi dan arkeologi, Dr Dewarman Sitompul, seorang ahli warisan geologi, dan Dr Rapidah Mat Stafa, seorang ahli konservasi geologi.

Sebelumnya, Menteri Besar (setara gubernur) Perak, Dato’ Seri Saarani Mohamad, menyapa dan memberi sambutan kepada seluruh delegasi yang hadir pada kesempatan acara makan malam resmi dan pembukaan The 7th Geotourism Festival & International Conference 2026 di Hotel Impiana Ballroom.

Kepada para undangan dan peserta konferensi, Saarani mengatakan bahwa Lenggong UGGp telah resmi menyandang pengakuan dari UNESCO melalui kekuatan lanskap geologi, kekayaan hayati, dan warisan arkeologi Lembah Lenggong yang bernilai sejarah hingga ratusan ribu tahun silam. 

“Lenggong telah menggabungkan warisan arkeologi kelas dunia dengan geologi, kekayaan hayati, budaya, dan kehidupan masyarakat di kawasan yang menawarkan nilai-nilai edukasi, penelitian, dan wisata. Keterlibatan masyarakat  merupakan pondasi dari usaha ini. Kehadiran para pengunjung nantinya akan menciptakan peluang bagi pengelola homestay, penyedia makanan, pembuat kerajinan, pengelola perjalanan, para pemandu wisata, UMKM, dan para anak muda, yang diharapkan semuanya terdiri dari warga lokal sendiri,” katanya.

Yang cukup menarik dalam sesi presentasi para ahli adalah ketika studi geologi menjelaskan tentang sebaran material letusan gunung api purba Toba yang jejak abunya ditemukan secara signifikan di wilayah Lembah Lenggong, Malaysia. Studi itu juga menjelaskan berbagai teori letusan gunung Toba dan bagaimana proses penyebaran debunya yang cenderung ke arah barat. Profesor Mokhtar dan Dr Dewarman berbagi peran dalam memaparkan peristiwa geologi yang mengubah wajah dunia 74.000 tahun lalu itu. Bila Prof Mokhtar membahas dampak dan sebaran letusan gunung Toba sebagaimana temuan yang dia tunjukkan di Lembah Lenggong, maka Dr Dewarman mengajukan mekanisme letusan yang membentuk Kaldera Toba. Kedua rekan geolog dari negara berbeda itu ternyata sama-sama jebolan UKM, yang juga sama-sama memberikan perhatian khusus pada sejarah letusan gunung Toba. 

Dalam kesempatan ini, para praktisi geopark dan akademisi budaya diberikan kesempatan untuk berbagi konsep dan pengalaman dalam pengelolaan geopark. Dr Azizul Kholis selaku General Manager BP TC-UGGp mengusung judul presentasi “Keharmonisan Masyarakat Adat & Keberagaman Geo-Bio-Cultural”. Disusul oleh Penasihat JGI Farid Mohamad Zaini dan ahli kebudayaan Karo, Dr Jakmen Sinulingga dengan tema spesifik masing-masing. Farid menggugah para peserta dengan mengingatkan bahwa masyarakat lokal merupakan penjaga pertama kawasan geopark. Pelestarian, menurutnya, tidak pernah lahir hanya dari regulasi, melainkan dari rasa memiliki terhadap tanah tempat kehidupan bertumbuh. Sedangkan Dr Jakmen menjelaskan pentingnya membangun jejaring geowisata lintas negara agar generasi muda memiliki ruang kolaborasi dalam mengembangkan inovasi berbasis warisan bumi.

Setelah menyelesaikan sesi konferensi, seluruh peserta dipandu untuk melakukan kunjungan lapangan (field trip). Objek kunjungan meliputi situs-situs geologi eksklusif dan cagar budaya prasejarah yang diakui dunia. Rangkaian rute perjalanan lapangan tersebut meliputi Klaster Arkeologi dan Prasejarah Dunia di Kota Tampan berupa Galeri Geopark dan Museum Arkeologi Lenggong, klaster eksplorasi formasi batuan kapur karst kuno yang meliputi Gua Kajang (gua pertama yang dieksplorasi arkeolog) serta Gua Gunung Runtuh, lokasi penemuan fosil manusia prasejarah utuh tertua di Asia Tenggara, yaitu Perak Man, serta klaster geologi dan jejak vulkanologi purba yang meliputi debu vulkanik gunung Toba. Yang terakhir ini merupakan destinasi inti yang sesuai dengan sub-tema konferensi. Delegasi meninjau langsung lapisan tanah yang membuktikan sebaran abu vulkanik super dahsyat akibat letusan gunung Toba purba di Sumatera. 

Selain itu, dilakukan juga peninjauan ke Gua Badak untuk menyaksikan batuan marmer purba (marble) sekaligus melihat lukisan dinding gua kuno asli karya suku pribumi Negrito. Klaster geo-bio-culture dan komunitas lokal ditelusuri ke “Mini Amazon” Kampung Beng. Di sini didapati keanekaragaman hayati perairan tawar dengan menggunakan perahu tradisional. Dan yang terakhir adalah kunjungan budaya langsung ke pemukiman masyarakat adat setempat untuk melihat implementasi pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal.

Berliana Purba, praktisi dan inisiator pemberdayaan UMKM di Kaldera Toba, menyatakan, pengakuan Toba Caldera sebagai UNESCO Global Geopark telah membuka peluang bagi berkembangnya produk-produk lokal yang lahir dari identitas kawasan. Saat ini, Berliana sedang mempersiapkan festival kopi internasional yang digelar di Kaldera Toba. Pengasas tujuan wisata Seribu Gua di Humbang Hasundutan ini juga melihat pentingnya memahami kedudukan masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan geopark, sehingga pemberdayaan melalui pariwisata dan indutri kreatif adalah blueprint yang harus dikerjakan. 

“Melalui pengembangan geoproduk kopi toba dan teh simarbosibosi, saya telah merasakan manfaat nyata dari jejaring geopark dunia. Produk kopi yang saya kembangkan telah dipilih oleh PT Fresh Vegetable Market Ltd. untuk menjadi bagian dari portofolio produk perusahaan tersebut,” sebutnya.

Berliana juga mengusulkan agar ke depan setiap geopark seharusnya memiliki geomart, yaitu ruang yang memasarkan geoproduk masyarakat setempat kepada dunia. Tidak hanya kerajinan tangan, tetapi juga geofood, sajian kuliner yang memanfaatkan kekayaan alam dan budaya kawasan geopark.

“Peluangnya sangat besar di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat dunia terhadap produk-produk alami dan berkelanjutan, wellness tourism, dan gaya hidup back to nature,” katanya. 

Pada akhirnya, pemimpin yang dinanti pun tiba di Tasik Raban. Timbalan Menteri Dalam Negeri Perak sekaligus Ahli Parlimen Lenggong, Datuk Seri Dr Shamsul Anuar Nasarah, menyampaikan ungkapan penghargaan dan terimakasih kepada seluruh panitia dan peserta. Selepas itu, dia secara resmi menyatakan bahwa The 7th Geofest 2026 ditutup.

Bersamaan dengan itu, sebuah event lain justru sedang bermula di tempat yang sama, yaitu Lenggong Outdoor Festival 2026 (ODF26) yang akan berlangsung dari 24 hingga 26 Juli 2026. ODF sudah dikenal sejak tahun 2022, dan memberikan ruang bagi berbagai aktivitas dan eksibisi perlengkapan outdoor. Manajemen Lenggong Geopark telah turut mendorong kegiatan outdoor melalui acara trekking serentak ke berbagai geosites yang ditetapkan. (*)

Share:

Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea: PENETAPAN 6 TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI RSU KELAS D PRATAMA NIAS OLEH KEJARI GUNUNGSITOLI CACAT HUKUM

MINTA KAJATI SUMUT EVALUASI ATAU COPOT JABATAN KAJARI GUNUNGSITOLI

SumutJaya.com, Medan. 27 Juli 2026 — Penetapan enam  orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dinilai cacat formil karena alat bukti yang digunakan tidak berkualitas dan bertendensi melawan hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh pakar hukum perundang-undang &  pidana, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH., M.Kn., M.H., pada Senin (27/7) di Medan.

Menurut DR GEA, terdapat beberapa kekeliruan hukum yang mendasar dalam proses  penyidikan dan penetapan tersangka yang bertentangan dengan hukum dan  mencederai  kepastian hukum dan hak-hak tersangka karena  alat bukti yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara dari BPK RI secara ril [ nyata]  belum ada. ujarnya.

DR GEA melanjutkan bahwa kejari Gunungsitoli di duga kuat  melakukan penggelapan dan penyelundupan hukum dalam  proses penyidikan dan penetapan beberapa  tersangka  dengan mengabaikan hasil audit BPK RI dan menggunakan audit eksternal salah satu Perguruan Tinggi dari Sumateta Utara dan duga  di lanjutkan menggunakan audit  Inspektorat Kota Gunungsitoli, sementara locus dan tempus delicti di Kabupaten Nias  " tambahnya.

Oleh karenanya kita meminta Kajati Sumatera Utara segera evaluasi dan atau copot Kajari Gunungsitoli karena  budaya penegakan hukum seperti ini bisa menambah kerusakan stelsel hukum dalam mewujudkan tujuan hukum. tambah DR.GEA. (Red)

Share:

PETISI AHLI Jejaki Kerja Sama dengan Media Independen Online Indonesia dalam Bidang Pemberitaan

SumutJaya.com, Jakarta. – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) mulai menjajaki kerja sama strategis dengan Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) dalam bidang pemberitaan sebagai upaya memperkuat penyebaran informasi hukum yang edukatif, objektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, mengatakan bahwa sinergi antara organisasi hukum dan media merupakan langkah penting dalam membangun literasi hukum di tengah masyarakat serta mendukung terciptanya pemberitaan yang profesional, independen, dan berimbang.

“Media memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, PETISI AHLI ingin membangun kerja sama yang saling mendukung dengan MIO Indonesia agar berbagai kegiatan, kajian, serta edukasi hukum dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat,” ujar Pitra.

Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya berfokus pada publikasi kegiatan organisasi, tetapi juga mencakup penyebarluasan informasi mengenai perkembangan hukum, hak-hak masyarakat, pendidikan hukum, serta isu-isu strategis yang berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara organisasi media dan organisasi hukum merupakan langkah positif dalam menghadirkan informasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik penjajakan kerja sama ini. MIO Indonesia berkomitmen untuk terus menghadirkan pemberitaan yang profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan kepentingan publik. Sinergi dengan PETISI AHLI diharapkan dapat memperkuat penyebarluasan edukasi hukum dan meningkatkan literasi masyarakat terhadap berbagai persoalan hukum di Indonesia,” ujar AYS Prayogie.

Ia menambahkan bahwa media dan organisasi hukum memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat melalui penyampaian informasi yang akurat, edukatif, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik.

Melalui penjajakan kerja sama ini, PETISI AHLI dan MIO Indonesia berharap dapat segera merealisasikan berbagai program bersama, mulai dari publikasi kegiatan, diskusi hukum, seminar, edukasi publik, hingga kerja sama strategis lainnya yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, berharap sinergi ini menjadi awal yang baik dalam membangun kolaborasi antara organisasi profesi hukum dan media nasional.

“Kami optimistis kerja sama ini akan memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak sekaligus memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan sinergi yang baik, media dan organisasi hukum dapat bersama-sama mengawal penegakan hukum yang transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Pitra. (Rl/Red)

Share:

26 Juli 2026

PP MIO Indonesia Sahkan Kepengurusan Pimpinan Wilayah Sumut Periode 2026–2030

SumutJaya.com, Medan.  27 Juli 2026 — Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi mengesahkan struktur kepengurusan dan personalia Pimpinan Wilayah (PW) MIO Indonesia Provinsi Sumatera Utara untuk masa bakti 2026–2030 melalui Surat Keputusan Nomor 025/KEP-PP/SK/PW-SUMUT/VII/2025. Pengesahan tersebut ditetapkan setelah Rapat Pleno Pimpinan Pusat MIO Indonesia di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026, yang dihadiri unsur Dewan Pembina, Dewan Pakar, dan Dewan Penasehat.

Dalam pertimbangan SK tersebut, Pimpinan Pusat MIO Indonesia menegaskan bahwa pengesahan kepengurusan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, serta memperkuat tata kelola organisasi yang kredibel. Keputusan ini juga merujuk pada Surat Mandat Nomor 022-SM/PW-SUMUT/A-1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang diberikan kepada Fajar Trihatya, S.E., untuk menyusun kepengurusan PW MIO Indonesia Sumatera Utara.

Berdasarkan surat keputusan itu, Fajar Trihatya, S.E. ditetapkan sebagai Ketua PW MIO Indonesia Sumatera Utara. Sementara itu, posisi Wakil Ketua I diisi Muhammad Isya, S.Sos., M.I.Kom., Wakil Ketua II Andri Syafrin Purba, S.Sos., dan Wakil Ketua III Supardi. Untuk jajaran Sekretariat, Rusli, S.E., S.H., M.H., CPTT, C.Neg. menjabat Sekretaris, didampingi Indra Buana Tanjung, S.H., Sarwo Eddy, S.H., Rahmad Pulungan, serta unsur wakil sekretaris lainnya.

Pada jajaran bendahara, H. Risvande Lubis ditetapkan sebagai Bendahara, dengan didampingi Adilman Reliance Lawolo, S.H., M.H., Amiruddin Chan, dan Ronald Situmorang, S.T., S.H. 

Struktur organisasi juga dilengkapi dengan sejumlah departemen strategis, antara lain Departemen Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Ketua: Reza Wibowo, Sekretaris : Drs Rafli Tanjung, Anggota : Zulhamdani Napitupulu. Departemen Hukum, Advokasi dan Etika Pers Ketua : Ir. Naga Raya Sinaga, S.T.,S.H., M.T., M.H., Sekretaris: Sujono, S.E., S.H anggota Yapintar Mendrofa, S.H.

Departemen Hubungan Masyarakat Ketua Joe Sidjabat, Sekretaris Alisandre Gulo, Anggota Arman Zatulo Zebua. Departemen Pendidikan, Latihan dan Sertifikasi Ketua: Zukkhairi, Sekretaris: Idris Johansyah, Anggota : Rahma. Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Kemitraan Strategis, Ketua : Jasrial Husin, Sekretaris: Aminullah, Anggota:  Jonlys Purba,S.E., S.H.

Selain itu juga Departemen Penelitian, Pengembangan, Data dan Media, Ketua: Soni Muhammad Noor,  Sekretaris: Ismanan Hasyim Anggota : Parman Simanjuntak,AMd. Departemen Multi Media, Digitalisasi dan Kecerdasan Buatan (AI), Ketua: Teddy C.Manao,SKep, Sekretaris: Arif Budimana, Anggota : Azriel Alrifqy Panggabean. Departemen Ekonomi Kreatif, Usaha dan Kesejahteraan Anggota, Ketua: Wilfried D Hutabarat,SE, Sekretaris: Dul Amri,  Anggota : Robin Silalahi.

Departemen Hubungan Daerah dan Pengembangan Wilaya. Ketua: Timbul Manurung, Sekretaris: Iskandar Muda Siregar Anggota : Ali Nurdin Chan.  Departemen Pengawasan Internal dan Kepatuhan Organisasi. Ketua: Hadi Iswanto,  Sekretaris: Syaiful. Anggota:Relikhius Harefa, B.Sc. Departemen Peranan Wanita, Anak dan Kelompok Rentan. Ketua: Fitria Ningsih, Sekretaris: Dara Mustika,  Anggota: Merry Silalahi.

Selain itu, surat keputusan juga menetapkan unsur Dewan Penasehat antara lain, H.Harist Lubis,SE, Hasril, Fachroel Rozi,SH,MH dan Syaiful Devaza,SH. Adapun pada lembaga otonom, untuk Penanggulangan Bencana (BAGANA), Fajar Trihaty,SE dengan Rusli, S.E., S.H., M.H., CPTT, C.Neg. dan Muhammad Isya, S.Sos., M.I.Kom. sebagai unsur komando satgas. (Red)

Share:

25 Juli 2026

Kanit Turjawali Satlantas Polres Karo Evakuasi Kendaraan Mogok, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

SumutJaya.com,Kabanjahe,Karo ( Sumut),25 Juli 2026 - Kanit Turjawali Satlantas Polres Karo, IPDA Herwansyah, dengan sigap melakukan evakuasi terhadap sebuah kendaraan yang mengalami gangguan di kawasan Simpang Tiga Masjid, Kabanjahe.

 Kendaraan tersebut segera digeser ke lokasi yang lebih aman agar tidak menghambat arus lalu lintas dan mencegah terjadinya kepadatan.

Tindakan cepat ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Berkat respons yang cepat, arus kendaraan di sekitar lokasi tetap berjalan lancar dan kondusif.

Terima kasih kepada seluruh pengguna jalan yang telah bersabar dan mematuhi arahan petugas di lapangan.

( Sumber : Humas/ Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

24 Juli 2026

Jaksa Agung Republik Indonesia Lantik Wakil Jaksa Agung Dan 5 Pejabat Utama

Eks Kajati Sumut Harli Siregar Dipercaya Sebagai Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indoneisa

SumutJaya.com, Jakarta. Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Sanitiar Burhanuddin resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan (Kabandiklat), Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) hingga Staf Ahli Jaksa Agung yang berlangsung di Gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan pada Jumat pagi (24/7/2026).

Dalam pelantikan itu, Prof Dr Asep N Mulyana kini dipercaya sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dan sebelumnya dia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain Wakil Jaksa Agung, Burhanuddin juga melantik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) yang sebelumnya di isi oleh Dr Febri Adriansyah kini dipercaya dan diamanahkan kepada Dr Kuntadi, SH.,MH, sebelumnya, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia serta beberapa jabatan strategis lainnya termasuk sebagai Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS (Gedung bundar) Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, Dr.Leonard Ebenezer Simanjuntak dipercaya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menggantikan Asep N Mulyana, lalu terdapat Dr.Patris Yusran Jaya yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta kini diamanahkan jabatan baru sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia hingga Dr Hermon Dekristo yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (SesJampidmil) kini diberi amanah baru sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia.

Sementara itu, Dr Harli Siregar, SH.,M.Hum mantan Kajati Sumatera Utara kini dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, sebelumnya Harli siregar menjabat sebagai Inspektur III bidang Pengawasan Kejaksaan R.I.

Harli siregar dikenal publik Sumatera Utara sebagai penegak hukum yang selalu mengedepankan kepedulian, humanisme dan empati kepada sesama, saat menjabat sebagai Kajatisu, selama 9 bulan lebih menjabat, harli siregar telah berhasil menyelamatkan uang ratusan miliar dari kerugian keuangan negara pada beberapa kasus tindak pidana korupsi skala besar yang berhasil diungkap dan mengembalikannya ke kas negara, selain itu terdapat beberapa kasus korupsi yang menjadi perhatian publik berhasil dilakukan penindakan secara tegas dan terukur.

Dengan jabatan baru sebagai Kepala Badan Diklat, harli siregar diharapkan dapat terus membangun dan mengembangkan sumber daya manusia yang cerdas, tangguh dan profesional melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai kawah candradimuka. (Kasi Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

Kepala BGN Minta Seluruh Petugas SPPG Bekerja dengan Hati, Bung Joe Sidjabat: Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan dengan Tanggung Jawab di Lapangan!

SumutJaya.com, Jakarta. -Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengajak seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas gizi, pengawas keuangan, serta relawan SPPG untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan penuh tanggung jawab, kepedulian, dan hati nurani.

Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar menegaskan bahwa Program MBG merupakan amanah besar negara untuk memenuhi hak gizi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok penerima manfaat lainnya. Karena itu, setiap petugas SPPG memegang peran penting dalam memastikan makanan yang disajikan benar-benar aman, layak konsumsi, dan memenuhi standar gizi.

Menurutnya, keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap standar operasional, tetapi juga dari komitmen moral seluruh petugas dalam menjaga kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Jadi memang tadi pesan saya kepada semua kepala-kepala SPPG, pengawas gizi maupun akuntan dan semua petugas di dapur, ya kita kerja pakai hati. Bekerja bukan hanya kerja nyari duit, yang penting kasih makan, bukan! tapi benar-benar dilihat," ujar Sudaryono saat inspeksi mendadak di Bogor, Jum'at (24/7/26).

Ia menambahkan bahwa seluruh SOP, petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) tetap wajib dijalankan. Namun, menurutnya, setiap petugas juga harus menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam memastikan makanan yang akan disajikan benar-benar layak.

"Jadi juklak-juknis SOP tetap dilaksanakan, tapi lebih dari itu, lihat pakai common sense, pakai hati, pakai akal sehat yang baik," tegasnya.

Sudaryono juga meminta setiap Kepala SPPG di Seluruh Indonesia segera mengomunikasikan berbagai kekurangan kepada mitra maupun yayasan agar pelayanan terus diperbaiki. BGN, lanjutnya, akan melakukan pembinaan dan evaluasi apabila ditemukan kelemahan dalam pelaksanaan Program MBG.

Menanggapi pernyataan tersebut, Pimpinan Umum Media Siber Nusantara ID (MSN ID), Bung Joe Sidjabat, mengapresiasi langkah Kepala BGN yang menekankan pentingnya bekerja dengan hati dalam menjalankan Program MBG.

Menurut Joe, arahan tersebut tidak boleh berhenti sebagai slogan, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata oleh seluruh Kepala SPPG di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara.

"Pesan Kepala BGN sangat baik dan patut diapresiasi. Namun yang lebih penting adalah implementasinya di lapangan. Jangan sampai ada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat Program MBG, yang merasa diabaikan ketika muncul persoalan," ujar Joe Sidjabat yang diketahui adalah seorang aktivis kesehatan.

Joe secara khusus berharap Kepala SPPG Lalang Sunggal, Yopi, dapat menunjukkan sikap terbuka, bertanggung jawab, dan proaktif menyikapi polemik dugaan keracunan makanan yang belakangan menjadi perhatian publik di dua sekolah di wilayah kerjanya.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan Program MBG, seluruh pihak terkait perlu mengedepankan empati, komunikasi yang baik, serta memberikan pendampingan kepada para siswa dan orang tua, sembari menunggu hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

"Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kehadiran dan rasa tanggung jawab. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah ada pihak yang menghindari komunikasi di tengah keresahan orang tua murid. Apabila memang tidak ada kesalahan, sampaikan secara terbuka berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, lakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Joe lagi.

Ia juga mendorong agar Badan Gizi Nasional bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang menjadi sorotan masyarakat, sehingga Program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni memberikan makanan bergizi yang aman, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh penerima manfaat.(Red/Tim)

Share:

Polsek Tigapanah Edukasi Warga Desa Suka tentang Pencegahan Stunting

SumutJaya.com, Karo (Sumut) - Polsek Tigapanah bersama unsur Forkopimcam menggelar sosialisasi pencegahan stunting kepada masyarakat di Losd Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Jumat(24/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya upaya pencegahan stunting demi menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Camat Tigapanah Ferina Tarigan selaku Kasi PMD, Kapolsek Tigapanah AKP Dedy Syahputra Ginting, S.H., M.H., Danramil 02 Tigapanah Kapten Krista Ginting, Kepala Puskesmas Tigapanah dr. Lenni Florenta Sinulingga, Kanit Intel Aiptu Dokkan Munthe, S.H., Kanit Binmas Aiptu Ferdinand Sembiring, Bhabinkamtibmas Aiptu Ferdinando Bukit, Kepala Desa Suka beserta perangkat desa dan BPD, bidan, pendamping desa, serta warga Desa Suka.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tigapanah AKP Dedy Syahputra Ginting, S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung program pemerintah dalam menekan angka stunting melalui pola hidup sehat, pemenuhan gizi anak, serta kepedulian seluruh elemen masyarakat terhadap tumbuh kembang balita. 

"Pencegahan stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Dengan edukasi dan kepedulian bersama, kita dapat menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas sebagai penerus bangsa," ujar AKP Dedy Syahputra Ginting.

Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan stunting sejak dini serta mampu menerapkan pola hidup sehat di lingkungan keluarga guna mendukung terwujudnya generasi Kabupaten Karo yang sehat dan unggul.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas/ Red )


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

23 Juli 2026

Tolak SKPWNI, Kabid Disdukcapil Kabupaten Karo Diduga Intimidasi Warga Pindahan

SumutJaya.com, Kabanjahe. -Sri Wahyuni 33, warga Siambaton, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, setelah melengkapi semua persyaratan perpindahan ke alamat Gg Rukun, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut, persyaratan dilengkapi SKPWNI dari tempat asal pindah dengan nomor SKPWNI/1216/22072026/0018 termasuk surat keterangan domisili dari desa tempat tujuan pindah, dan surat hilang kk, ktp, dari Polres Karo, Sumatera Utara, Kamis (23/7-2026).

Pada Hari Rabu 22 Juli 2026, pihak capil meminta supaya SKPWNI diganti karena dianggap sudah kedaluwarsa karena sudah lewat 100 hari kerja karena di kantor Disdukcapil Kabupaten Karo SKPWNI diberlakukan hanya seratus hari kerja, setelah waktu yang ditentukan di anggap sudah kedaluwarsa, ada keluarga tinggal dekat kantor capil asal, satu hari kerja SKPWNI kami berhasil di perbaharui dengan nomor  :

SKPWNI/1216/19012026/0022, Kamis 23 Juli 2026 mendatangi capil kab karo, kami di arahkan petugas langsung menghadap Kabid Kependudukan Cermina Br Bangun 

Ibu itu menginterogasi kami mengatakan tidak akan menerima kami sebagai penduduk Kabupaten Karo, silahkan kalian pulang dan bawa berkasmu katanya dengan nada mengancam, kami sangat tertekan dan gemetar setelah mendengar kata2 ibuk itu, kami langsung putus asa, mental saya langsung ciut setelah Kabid mengintimidasi saya dan suamiku ucapnya dengan ketakutan. 

Pikiran saya langsung kacau setelah saya keluar dari ruangan ibuk Kabid, melangkahkan kaki terasa seperti tidak memijak tanah, kami dan suami Teguh Mamana sudah memiliki seorang putra namanya Arsya usia 3 tahun sekarang,  bagaimana nanti dia kalau mau sekolah karena status data kependudukan kami sekarang menggantung, kemanalah kami harus mengadu ucapnya sambil meneteskan air mata. 

Dikatakan nya kami dulunya kami warga Gg Rukun, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, saya dan suami satu rumah dua kartu keluarga, dan sudah memiliki akte nikah resmi dari agama islam terbit senin 09 Januari 2023, sebelumnya sudah pernah menikah tapi sudah berpisah masing-masing dari mantan, tapi belum memiliki surat cerai kami masing-masing mantan,  tapi mantan suaminya duluan menikah dengan wanita lain.

Lanjutnya lagi, kami pernah mendatangi pengadilan agama untuk uruskan surat cerai tapi persyaratan belum dapat kami penuhi, keluarga mengatakan kalau sudah ada surat nikah resmi dari pemerintah mungkin bisa di satukan kartu keluarga, kami setuju dan melengkapi berkas menyatukan kartu keluarga di Disdukcapil tetangga, setelah itu kami mengurus SKPWNI ke karo, petugas Disdukcapil Karo keberatan dan meminta ke Petugas Disdukcapil tetanggabtersebut memecah kartu keluarga kami menjadi kartu keluarga masing-masing dengan suami seperti semula. 

Selanjutnya setelah kartu keluarga di pecah, sebelumnya Disdukcapil Karo berjanji akan mengembalikan data kami ke alamat semula, berulang-ulang kami mendatangi kantor capil karo ternyata data kami masih menggantung, masih status di luar Kabupaten Karo,  akhirnya kami mengurus SKPWNI dan melengkapi semua persyaratan tapi Disdukcapil Kabupaten Karo menolak SKPWNI kami, Kabid Kependudukan Menginterogasi mengatakan jangan harap anda bisa menjadi warga Kab Karo, saya dan suamiku langsung drop dan ketakutan setelah mendengarkan kata2 ibuk itu ucapnya dengan sedih. 

Dikatakan Sri Wahyuni 33 dan Teguh Mamana 36 mendatangi awak media MakmurNews. Com menyampaikan semua keluhan dan intimidasi yang dialaminya dari pejabat capil karo, gimanalah kami pak, kemanalah kami harus mengadu ucapnya dengan meneteskan air mata, apakah karena kami pendatang ke karo sehingga di perlakuan begitu? Atau apakah karena kami suku jawa maka kami di intimidasi seperti itu? Kami memohon kepada bapak bupati Karo Dr dr Antonius Ginting SPOG MKes, kepada bapak ditjen dan Pencatatan Sipil Drs H Teguh Setyabudi MPd, untuk membantu kami sebagai warga negara Republik Indonesia untuk mendapatkan hak kami Kartu Keluarga dan ktp elektronik, karena semua persyaratan sudah kami lengkapi ucapnya. 

Pengusaha kedai nasi di lingkungan kantor Disdukcapil Kabupaten Karo dan tidak mau disebutkan namanya mengatakan di kedai ini hampir tiap hari ada orang mengeluh dan menangis seusai berurusan diDukcapil ini, ada warga Desa Lau Garut, Kecamatan Mardingding, mereka melakukan perjalanan jarak tempuh sangat jauh dari tempat tinggalnya ke kantor capil, bahkan untuk sampai ketempat ini harus menginap di Kabanjahe tapi mereka harus pulang tampa hasil karena kekurangan sedikit persyaratan,  menurutnya Kalau Kabid Kependudukan di ganti pasti urusan akan baik-baik dan lancar,  Erli Br Tarigan bagian Siak dia juga cocoknya di ganti biliau juga yang sering mempersulit urusan di capil Kabanjahe, ucapnya dengan penuh harap. 


Reporter : Jan Gt.

Share:

RATUSAN JURNALIS MIO GERUDUK POLDA METRO JAYA SIANG TADI, DUKUNG KETUM YANG JALANI BAP

SumutJaya.com, JAKARTA, Ratusan jurnalis dari Media Independen Online (MIO) Indonesia dipastikan akan mendatangi Polda Metro Jaya siang ini, kamis (23/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral kepada Ketua Umum MIO, AYS Prayogi yang hari ini menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

Penegasan itu disampaikan Waketum MIO, Agung Karang, di Sekretariat MIO, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

GERAKAN SOLIDARITAS JURNALIS

Menurut Agung, kedatangan ratusan anggota MIO dari berbagai daerah ke Mapolda Metro Jaya adalah bentuk solidaritas profesi.

_”Ini bukan aksi anarkis. Kami datang untuk memberi dukungan penuh kepada Ketum kami yang sedang diproses. Sekaligus mengawal agar proses hukum berjalan adil dan profesional,”_ tegas Agung.

Ia menyebut, kehadiran massa jurnalis ini adalah pesan bahwa insan pers tidak bisa didiamkan jika ada upaya kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

KETUM MIO DIDAMPINGI KUASA HUKUM

Dalam pemeriksaan hari ini, AYS Prayogi akan didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Pitra Ramadoni Nasution beserta anggota Petisi Ahli. Kepada penyidik mereka akan menyampaikan sebagai bahan pertimbangan hukum dalam proses BAP tersebut.

_”Kami percaya hukum. Tapi kami juga akan mengawal. Jangan sampai ada tekanan yang mencederai kemerdekaan pers,”_ lanjut Agung.

DIDUGA BERKAITAN DENGAN KASUS HOTMAN PARIS

Meski tidak dirinci secara gamblang, sumber internal MIO menyebut pemanggilan AYS Prayogi diduga terkait pelaporan MIO bersama PWI terhadap Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan buntut dugaan penghinaan profesi wartawan oleh Hotman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung

Hingga berita ini diturunkan, suasana di Sekretariat MIO Cempaka Putih terpantau ramai. Para jurnalis mulai berkumpul dengan atribut MIO dan bersiap bergerak menuju Polda Metro Jaya.

Sementara itu dilaporkan bahwa pagi ini Hotman Paris menyatakan diri mudur sebagai pengacara Febri. Hotman beralasan sakitnya kambuh sehingga harus cepat ke Singapura untuk menjalani perawatan. (Tim)

Share:

Satbinmas Polres Karo Sosialisasikan Kamtibmas Melalui Siaran Radio Ersena FM

SumutJaya.com, Kabanjahe,Karo. (Sumut). – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, personel Satbinmas Polres Karo, AIPTU KZ Kaban, menjadi narasumber dalam program siaran dialog interaktif di Radio Ersena FM.

Dalam kesempatan tersebut, AIPTU KZ Kaban menyampaikan berbagai imbauan kamtibmas kepada masyarakat, di antaranya pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, menjaga kerukunan antarwarga, serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk bijak menggunakan media sosial, tidak mudah percaya terhadap berita hoaks, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Melalui sosialisasi ini, Satbinmas Polres Karo berharap terjalin komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Karo.

#binmaskaro

#sosialisasi

#himbauankamtibmas

( Sumber : Humas/ Red )

Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

ADA APA DENGAN KAKANWIL KEMENAG PROVINSI SUMATERA UTARA

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -Pengurus Daerah Majelis Dakwah Islamiyah (PD MDI) Kota Pematangsiantar sesalkan  Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara atas Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar Bapak H. Tarmuji, SE, M. A. P.  

Hal ini diungkapkan Ketua PD MDI Kota Pematangsiantar Zainul Arifin Siregar dalam Siaran Pers pada Kamis, 23 Juli 2026 di Sobat Coffee Jl. Raya Kota Pematangsiantar. 

Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor : 629/Kw.02/1/KP .07. 6/06/2026 Menunjuk H. Tarmuji, SE, M. A. P sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar menggantikan Alm. Dr. H. Al Ahyu, M. A yang meninggal pada 22 Juni 2026 dan dikebumikan pada 23 Juni 2026 di Medan. Terkesan sangat terburu-buru mengkesampingkan etika dimana Keluarga Besar Kementerian Agama Kota Pematangsiantar masih dalam suasana berduka, dimana Surat tersebut dikeluarkan dan di Tangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi bertepatan pada saat tanggal bersamaan Jenazah dikebumikan 23 Juni 2026.

" Ada apa Kanwil terburu-buru mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut? " Tanya Zainul. 

" Keluarnya Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut patut diduga adanya Transaksional. "

Zainul juga menambahkan, bahwa menurutnya Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut kurang efisien karena H. Tarmuji, SE, M. A P saat ini masih menjabat sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda / Ketua Tim Kerja Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara harus bolak balik Medan - Siantar dalam menjalankan tugasnya. 

"Idealnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi menunjuk dan memberdayakan potensi Sumber Daya Aparatur yang ada di Kementerian Agama Kota Pematangsiantar saat ini, dan tidak perlu juga terlalu terburu-buru mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas. " Tutup Zainul.

Sementara saat di hubungin pelaksana tugas kantor kementerian keagamaan kota Pematangsiantar H.Tarmuzi M.A.P tidak menjawab.(AMB)

Share:

22 Juli 2026

LIMA TAHUN MENCARI KEADILAN,TERSANGKA TELAH DITETAPKAN & BAHKAN PRAPID TERSANGKA DITOLAK, POLDA SUMUT MALAH HENTIKAN PENYIDIKANNYA. LBH MEDAN: AJUKAN PRAPERADILAN TERHADAP KAPOLDA SUMUT & JAJARANNYA

SumutJaya.com, Medan. 21 Juli 2026. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 A Khusus pada Selasa, 21 Juli 2026 atas penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan yang dialami Arjoni, seorang ibu dengan dua orang anak. 

Permohonan Prapid tersebut diajukan karena penghentian penyidikan dinilai bertentangan dengan hukum, menghilangkan kepastian hukum, serta merugikan hak korban dalam memperoleh keadilan.

Dugaan tindak pidana a quo berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Mei 2021, terkait dugaan tindak pidana penggelapan hak-hak korban berupa beberapa bidang tanah dan kendaraan salah satunya satu unit mobil Toyota Avanza Tahun 2011 Nomor Polisi BK 1264 VQ yang diduga dilakukan oleh Heri Rahman(Mantan Suami Korban).

Selama lebih dari lima tahun proses penanganan perkara berlangsung, korban telah memenuhi kewajibannya sebagai pelapor dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, serta menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli fiqih sebagaimana petunjuk Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Bahkan, berdasarkan proses penyidikan dan hasil gelar perkara Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah menetapkan Heri Rahman sebagai *Tersangka* pada tanggal 8 Januari 2025. 

Pasca penetapan tersangka Heri Rahman mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus. Namun, Prapidnya *ditolak* dengan tegas oleh hakim tunggal PN Medan a.n Monita Honeisty br. Sitorus, SH.,MH

sebagaimana Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn. tertanggal 29 April 2025.

Namun demikian, meskipun, Prapid tersangka ditolak, bahkan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, Laporan korban tidak kunjung P21 (lengkap), hal ini jelas menimbulkan kejanggalan terhadap korban dan korban menilai jika polda sumut memberikan previlege (keistimewaan) terhadap tersangka karena tidak melakukan penahanan.

Ironisnya, setelah korban menunggu selama bertahun-tahun, penyidik justru *Polda Sumut menghentikan* penyidikan perkara tersebut.

LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum korban menilai penghentian penyidikan tersebut merupakan tindakan l bertentangan dengan hukum (KUHAP) dan HAM. 

Sebab, sebelumnya penyidik sendiri telah menyatakan terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut bahkan telah memperoleh legitimasi hukum melalui putusan praperadilan yang menolak permohonan prapid Tersangka.

Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat paling sedikit dua alat bukti yang sah.

Oleh karena itu, penghentian penyidikan setelah adanya penetapan tersangka yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.

LBH Medan juga menilai tindakan penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, serta hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip-prinsip due process of law.

Atas dasar itu, pada hari Selasa, 21 Juli 2026, LBH Medan selaku kuasa hukum Arjoni secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap:

1. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Termohon I);

2. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Termohon II);

3. Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Kompol Jama K. Purba (Termohon III);

4. Plt. Kanit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKP Suyanto Usman Nasution, S.H. (Termohon IV);

5. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKP Hardi H. Sianipar, S.H. (Termohon V); dan

6. Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Brigadir Bachrul J. Ritonga, S.H. (Termohon VI).

Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh para Termohon, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban yang selama bertahun-tahun belum memperoleh kepastian hukum.

LBH Medan menilai penghentian penyidikan setelah proses penyidikan berjalan lebih dari lima tahun dan setelah adanya penetapan tersangka bahkan permohonan praperadilan tersangka ditolak serta setelah korban memenuhi petunjuk Jaksa dengan menghadirkan setidaknya 3 alat bukti (Saksi, Surat dan Ahli) merupakan tindakan yang patut diduga bertentangan dengan KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan/memutus penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara *tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat*, seraya *memerintahkan para Termohon melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), serta memproses perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap*.

LBH Medan menegaskan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan status tersebut telah dinyatakan sah oleh pengadilan.

Negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban memastikan setiap proses pidana berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan yang nyata bagi para pencari keadilan.

Demikian rilis ini diperbuat, semoga dapat menjadi bahan pemberitaan dan perjuangan bagi korban yang tidak mendapatkan keadilan di Polda Sumut. Atas perhatiannya LBH Medan mengucapkan Terimakasih.

Narahubung:

Irvan Saputra, SH., MH

Siti Khadijah Daulay, SH

Steven Canisius, SH

Share:

21 Juli 2026

MIO INDONESIA LAPORKAN HOTMAN PARIS KE POLDA METRO

SumutJaya.com, Jakarta.. — Media Independen Online (MIO) Indonesia menegaskan bahwa laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya bukan merupakan persoalan pribadi maupun upaya membungkam kebebasan berpendapat.

Laporan tersebut ditempuh sebagai bentuk sikap organisasi dalam membela marwah profesi wartawan dan menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, S.H., mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris di ruang publik yang dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan.

“Perbedaan pendapat antara narasumber dan wartawan adalah hal yang biasa. Kritik terhadap pertanyaan wartawan juga sah. Tetapi kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi,” ujar AYS Prayogie.

MIO Indonesia menilai pernyataan yang antara lain bernada, “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta pernyataan lain yang mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan, berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan.

Menurut AYS Prayogie, wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, melakukan verifikasi, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Wartawan bukan pihak yang harus selalu membenarkan narasumber. Ketika sebuah pertanyaan tidak disukai, jawabannya adalah memberikan klarifikasi atau membantah dengan argumentasi, bukan merendahkan profesi wartawan,” tegasnya.

MIO Indonesia menegaskan bahwa Hotman Paris memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik, maupun memberikan pembelaan terhadap kliennya.

Namun, kebebasan berpendapat tetap harus dijalankan dengan menghormati hukum, kehormatan, martabat, dan hak orang lain.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MIO Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya dan meminta agar laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak sedang mencari musuh, panggung, ataupun sensasi. Kami hanya ingin menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh dihina dan direndahkan secara sembarangan di ruang publik,” kata AYS Prayogie.

MIO Indonesia juga menyatakan tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara bermartabat sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan disertai penghormatan terhadap profesi wartawan serta kemerdekaan pers.

MIO Indonesia menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Jika ada wartawan yang salah, koreksi. Jika ada berita yang keliru, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, gunakan mekanisme yang tersedia. Namun, jangan menghina profesinya,” pungkas AYS Prayogie.

*Sumber:*

*Humas MIO Indonesia*

Share:

Pelayanan SPPG Polres Karo Kembali Berjalan Optimal Pascalibur Sekolah Tahun Ajaran 2025/2026

SumutJaya.com, Karo(Sumut) – Seiring berakhirnya masa libur sekolah Tahun Ajaran 2025/2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Karo kembali melaksanakan pelayanan secara optimal untuk mendukung program pemenuhan gizi bagi para pelajar di wilayah Kabupaten Karo.

Pelaksanaan pelayanan dilakukan dengan memastikan seluruh proses, mulai dari pengolahan hingga pendistribusian makanan bergizi, berjalan sesuai standar kebersihan, keamanan pangan, dan kualitas gizi. 

Menu yang disajikan telah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi para siswa agar dapat menunjang kesehatan, pertumbuhan, serta semangat belajar mereka setelah kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar.

SPPG Polres Karo berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi yang baik bagi generasi muda. 

Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam mendukung program pemerintah di bidang kesehatan dan pendidikan.

Selama pelaksanaan pelayanan pascalibur sekolah, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.


( Sumber : Humas/Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

BERITA UTAMA

Lembah Lenggong Menutup Rangkaian Geofest 2026

SumutJaya.com, Sumut. -Seluruh rangkaian Geotourism Festival (Geofest) 2026 akhirnya ditutup dengan apik di lapangan terbuka Resort Tasik Ra...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image