• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

20 Mei 2026

Dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wakil Gubernur Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas Tahun 2026 Digelar Dilapangan Astaka

SumutJaya.com, Medan. [20/5/2026], Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono, SH.,MH mewakili Kajati Sumatera Utara mengikuti upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026 tingkat provinsi Sumatera Utara yang digelar di lapangan astaka jalan William Iskandar pancing, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Upacara yang digelar dengan penaikan bendera merah putih tersebut dipimpin langsung Wakil Gubernur Sumatera Utara H.Surya dan dihadiri serta di ikuti seluruh pejabat Forkopimda Sumatera Utara atau yang mewakili serta ratusan prajurit TNI-POLRI, ASN lingkup Pemprov Sumatera Utara, tokoh masyarakat hingga perwakilan dan utusan pelajar dan mahasiswa se Sumatera Utara. (Sumber Kasi Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

DIPIMPIN LANGSUNG KAJATI MUHIBUDDIN, KEJATI SUMATERA UTARA GELAR UPACARA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL TAHUN 2026

Jaga Tunas Bangsa Demi Keadulatan Negara

SumutJaya.com, Medan. [20/5/2026], bertempat dilapangan apel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memimpin langsung upacara peringatan hari kebangkitan nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026 dengan mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Keadulatan Negara”.

Upacara tersebut di laksanakan dan dikuti seluruh pejabat utama (PJU), para koordinator dan Kabag TU, para Kasi dan Kasubbag hingga seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam amanat Menteri Komunikasi Dan Digital yang dibacakan oleh Kajati Sumut pada pokoknya menyampaikan bahwa dalam momen peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini, kita meneguhkan kembali arah perjalanan bangsa dengan menempatkan Asta Cita, delapan misi besar yang harus dicapai bersama, sebagai kompas utama. Kita harus mampu mewujudkan misi tersebut untuk menghadirkan perubahan nyata dan terasa di tengah kehidupan rakyat. Ujar Kajati.

Sejalan dengan itu, sebagai warga korps adhyaksa wajib hukumnya untuk bergerak bangkit sesuai semangat nasional untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis guna terus mendukung pencapaian cita cita dan tujuan pemerintah dan negara dalam menciptakan supremasi hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan rasa kemanusiaan yang berkeadilan. (Sumber Kasi Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

RESTORATIVE JUSTICE, Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai

SumutJaya.com, Medan. [20/5/2026], Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menerapkan hukum dengan pendekatan keadilan restorative melalui Restoratif Justice pada penanganan perkara tindak pidana pengancaman dari Kejaksaan Negeri Toba.

Penerapan Restoratif justice tersebut dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH bersama Asisten Pidana Umum Suhendri, SH.,MH beserta jajaran bidang pidana umum mendengarkan penjelasan kronologi perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Toba Muslih, SH.,MH bersama Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator pada ekspose yang berlangsung di ruang rapat lantai II pada Senin 18 Mei 2026.

Dari penjelasan yang disampaikan, diketahui bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa 17 Juni 2025 sekira Pukul 17.50 WIB di Sipitu- pitu Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba tersangka Ngolu Arman Marpaung melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang kepada Saksi Korban Lisbet Omelda Sianipar dikarenakan adanya perkataan atau ucapan saksi korban kepada istri tersangka yang dianggap tidak pantas, atas perbuatannya, tersangka dilaporkan kepada pihak berwajib dengan sangkaan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Alasan penerapan Rj, bahwa tersangka dan korban dihadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba telah menyatakan berdamai tanpa syarat, kemudian antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan yaitu tersangka merupakan paman daripada saksi korban, lalu tersangka secara tulus dan menyesal telah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat meminta kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dengan metode restorative justice.

Kajati Sumatera Utara menyampaikan bahwa penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana merupakan keinginan daripada undang-undang dan negara hadir melalui Kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan hukum melalui mekanisme restorative justice yang mengedepankan sisi kemanusiaan, ujar Kajati. (Sumber Kasi Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

PP HCMNI Mendukung Sepunuhnya Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu, Ditargetkan Rampung Desember 2026

SumutJaya.com, Medan. 20 Mei 2026 -Pimpinan Pusat Himpunan Cendekiawan Muslim Indonesia (PP- HCMNI) berkedudukan di Sumatera Utara menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap inisiatif pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Kepulauan Batu. Dukungan itu disampaikan seiring penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu (KKB) dan Universitas Banten Jaya (UNBAJA) untuk penyusunannya, yang menjadi landasan ilmiah pengajuan DOB.

Bendahara Umum PP - HCMNI, Rusdianto Ricky Sastro, yang berasal dari komunitas anak kepulauan (SIMUK), mengatakan langkah kerja sama ini menandai fase baru dalam upaya mewujudkan otonomi daerah bagi masyarakat Kepulauan Batu. "Kami sangat mendukung komunitas anak kepulauan terhadap inisiatif DOB yang diinisiasi Panitia KKB," ujarnya di Medan, Rabu (20/5/2026). Dukungan tersebut mencerminkan harapan agar pemekaran KKB mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di wilayah kepulauan Nias.

PKS bernomor 001.12.1/04/PKS-KKBUBJ/2026 tersebut diteken di Kota Serang, Banten, pada 27 April 2026 oleh Ketua Umum Panitia Pemekaran KKB, Adv. Dr. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., dan Rektor UNBAJA, Prof. Dr. Dadang Herli Saputra, S.IP., M.Kn. Penandatanganan turut diwarnai kehadiran sejumlah tokoh dan pengurus organisasi pendukung, termasuk Pdt. Yuardin Wate dan Pdt. Yotius Walui dari PPKKB Jabodetabek, serta Yaaro Gaho (Sekretaris PPKKB Jabodetabek).

Ketua Umum Panitia KKB, Indranas Gaho, menyatakan PKS ini merupakan tindak lanjut mandat Surat Keputusan Bupati Nias Selatan yang mengamanatkan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis untuk pengajuan pemekaran. "Kami menggandeng UNBAJA karena memiliki kompetensi riset yang kuat. Pemekaran Kepulauan itu akan menjadi instrumen vital untuk mengkaji potensi dan kelayakan Kabupaten Kepulauan Batu menjadi daerah otonom," katanya melalui keterangan resmi.

Rektor UNBAJA, Prof. Dadang Herli Saputra, memastikan lembaganya siap mendukung proses melalui pengabdian masyarakat dan penelitian hukum. Menurut Prof. Dadang, dukungan akademis meliputi metodologi penelitian, verifikasi data, dan analisis hukum yang diperlukan untuk menghasilkan Akademik berkualitas.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penelitian hukum, pengumpulan data lapangan, dan penyusunan Akademik secara komprehensif. Tim ahli UNBAJA dijadwalkan mulai bekerja pada 1 Mei 2026 dengan target penyelesaian Akademik itu pada 21 Desember 2026. Pelaksanaan akan dipimpin oleh ketua tim yang bekerja di bawah supervisi dewan pembina dan penasehat akademis.

Ditempat yang sama para Pengurus PP-HCMNI diantaranya, Ketua Harian Jihad Tanjung SH, Sekjen M.Yayang Saputra ST, Wasekjen Affan  Alquddus S.sos Msi dan Ketua Bidang OKK Sufrin Polem menyatakan dukungan yang sama dan menyambut baik inisiatif ini dan menilai kolaborasi akademik-administratif penting untuk memperkuat posisi usulan di tingkat provinsi maupun pusat. "Upaya ini perlu mendapat dukungan luas; kerja sama akademik akan memperkuat argumen kelayakan dan tata kelola," kata mereka secara bersama.

Para pengurus PP-HCMNI juga meminta kepada Gubernur Sumut, DPD RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten Kota untuk segera mengesahkan dan mewujudkan pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu. Sebab dengan pemekaran KKB tersebut dapat mensejahterakan dan mewujudkan kebersamaan untuk kesejahteraan masyarakat di kepuluan Nias.

Panitia Pemekaran KKB berharap, dengan selesainya Naskah Akademik, berkas usulan dapat segera dilengkapi dan diajukan ke pemerintah provinsi serta Kementerian Dalam Negeri. Panitia menegaskan bahwa selain aspek akademis, proses pemekaran akan melibatkan konsultasi publik dan verifikasi lapangan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administratif pada tahapan berikutnya.

Dengan dukungan organisasi cendikiawan keagamaan dan akademis tersebut, upaya pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu berpeluang lebih kuat dalam proses pengajuan, asalkan pemenuhan data, verifikasi, dan partisipasi publik berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. (Fajar/Red)

Share:

18 Mei 2026

Mayjend (Purn) Muhammad Hasyim terpilih sebagai Ketua DHD 45 Sumut secara Aklamasi periode 2026-2031

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -Pemilihan Ketua Umum Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2031 berlangsung secara aklamasi. Namun, sejumlah pengurus periode 2019–2025 dikabarkan mengirim surat kepada DHN 45 pusat di Jakarta untuk meminta pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).

Mayjen Purn Muhamad Hasym, Ketua Umum Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2031 resmi terpilih secara aklamasi dalam forum musyawarah yang digelar baru-baru ini di Medan.

 Proses pemilihan berlangsung dengan dukungan mayoritas peserta forum yang hadir. Penetapan ketua terpilih disebut berjalan sesuai mekanisme organisasi dan tata tertib persidangan yang telah disepakati bersama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa pasca pemilihan, dinamika internal organisasi mulai mencuat. Sejumlah pengurus lama periode 2019–2025 dilaporkan menyampaikan surat kepada DHN 45 pusat di Jakarta.

Dalam surat tersebut, mereka meminta agar dilakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) untuk meninjau kembali hasil musyawarah.

Ketua DHD 45 Sumut terpilih mengungkapkan, secara mekanisme Musyawarah Daerah (Musda) DHD.45.Provinsi Sumatera Utara tahun 2025 telah mempedomani dan mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga Badan Pembudayaan Kejuangan 45.

Belum diketahui secara rinci alasan utama pengajuan Musdalub tersebut. Namun, langkah itu dinilai sebagai bagian dari dinamika organisasi dan perbedaan pandangan di internal kepengurusan.

Sementara itu, ketua terpilih hingga kini tetap berkomitmen menjalankan roda organisasi serta merangkul seluruh unsur pengurus demi menjaga soliditas dan marwah organisasi ke depan.

Salah satu anggota DHD 45 Sumut menyebutkan, diduga pengurus masa bakti  2019-2025 yang sudah habis masa baktinya (sudah demisioner) merasa aspirasinya tidak terpenuhi, terutama terkait dalam penyusunan kepengurusan baru, sehingga melayangkan surat pernyataan sikap ke Dewan Harian Nasional (DHN) Badan Pembudayaan Kejuangan 45, dan meminta digelar musyawarah Daerah luar biasa, (Musdalub).

Ia menyebutkan  Forum Musda telah, sukses memilih Ketua umum DHD.45 Sumatera Utara secara Aklamasi, selanjutnya Ketua Umum terpilih diberi kewenangan penuh oleh Musda untuk menyusun komposisi dan personalia kepengurusan DHD.45 Provinsi  Sumatera Utara yang baru.

Forum Musda hanya memilih Ketua Umum bukan memilih seluruh personalia Kepengurusan, ini kesepakatan yang sudah disepakati  pada musda melalui pengesahan tata tertib Musda.” ujarnya.

Sejumlah pihak berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan sesuai aturan organisasi agar tidak menimbulkan perpecahan di tubuh DHD 45 Sumatera Utara. (*)

Reporter : Hery CS.

Share:

DPD BKPRMI kota Pematangsiantar Lakukan klarifikasi tentang Aksi Pemakzulan Walikota yang membawa logo BKPRMI

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -BKPRMI kota Pematangsiantar melakukan konferensi dan mengklarifikasi tentang aksi pemakzulan walikota pematangsiantar yg di lakukan tgl 19-6-2026 di depan kantor walikota dimana dalam aksi tersebut mencatut logo organisasi BKPRMI yang tidak di ketahui oleh ketua BKPRMI kota Pematangsiantar Ahmad choir parinduri dan seluruh pengurus DPD BKPRMI kota Pematangsiantar.

Ketua DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar di dampingi beberapa ketua MPD dan Seketaris mpd dan seluruh pengurus mpd dan penasehat BKPRMI kota Pematangsiantar mengatakan

1 penggunaan logo BKPRMI tanpa izin adalah tidak sah dan tidak mewakili organisasi kami.

2.Tindakan tersebut bukan sekedar pelanggaran etika tetapi termasuk kejahatan perdata dan pidana sesuai UU No 20 tahun 2016 tentang logo

3.Pengguna logo BKPRMI tanpa izin adalah bentuk pemalsuan indentitas organisasi yang dapat menyesatkan masyarakat dan mencederai dan Marwah BKPRMI.

Dan kami juga akan melakukan konfirmasi kepada ketua aksi untuk mempertanyakan tentang ada nya logo BKPRMI di dalam aksi mereka.

Sukoso selaku anggota  MPD BKPRMI kota Pematangsiantar mengatakan dalam pertemuan kali ni kami selaku DPD BKPRMI kota Pematangsiantar dan MPD DPD Kota Pematangsiantar sangat menyayangkan ada nya oknum-oknum yang menggunakan logo BKPRMI dalam aksi pemakzulan walikota yang akan di gelar besok tanpa pemberitahuan dan rapat pengurus BKPRMI ujar nya.

Jadi apa bila ada oknum-oknum yang mempergunakan logo atau atribut BKPRMI dalam aksi besok sesuai apa yang di omongin ketua BKPRMI tadi kami siap menempuh jalur hukum atas tindakan oknum yang menggunakan logo dan atribut BKPRMI ucap nya.

Imran simanjutak selaku penasehat BKPRMI kota Pematangsiantar mengatakan sesuai AD/ART BKPRMI itu susah menyalahi dan harus secepat nya harus di tindak lanjutin agar nama baik BKPRMI tidak rusak di mata masyarakat dan pemerintah ujar

Dan apa bila ada anggota BKPRMI  memakai atribut BKPRMI dan yang ikut berpatisipasi dalam aksi besok sebaik nya di evaluasi ujar  nya karena karena sudah merusak nama baik organisasi BKPRMI kota Pematangsiantar ucap nya.(*)

Reporter : AMB

Share:

17 Mei 2026

Polres Karo Bersama Warga Amankan Lokasi Judi Tembak Ikan di Tigapanah

SumutJaya.com, Karo (Sumut)- Respons cepat jajaran Polres Karo bersama masyarakat berhasil mengamankan lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian mesin tembak ikan di Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sabtu (16/5) malam.

Peristiwa bermula sekitar pukul 20.30 WIB saat belasan warga Desa Sukadame mendatangi Polsek Tigapanah menggunakan satu unit mobil pick up L300 untuk melaporkan adanya aktivitas perjudian mesin tembak ikan di sebuah rumah di Jalan Besar Kabanjahe–Merek, Desa Sukadame.

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Tigapanah AKP Dedi Ginting, SH bersama personel langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, warga mendesak agar rumah milik seorang warga inisial KT dibuka karena diduga menjadi tempat operasional judi tembak ikan.

Karena tidak ada respons dari pemilik rumah, warga kemudian mendobrak pintu dan menemukan satu unit mesin judi tembak ikan dalam kondisi tidak beroperasi. Mesin tersebut lalu dibawa ke tengah jalan dan dibakar oleh massa. Situasi sempat memanas setelah warga juga melakukan blokade jalan menggunakan ban bekas yang dibakar sehingga mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.

Kapolsek Tigapanah AKP Dedi Ginting bersama personel berupaya menenangkan masyarakat dan mengimbau agar aksi tidak mengganggu fasilitas umum. Namun warga tetap bertahan dengan alasan meminta praktik perjudian di wilayah mereka benar benar ditindak.

Untuk mengantisipasi situasi semakin memanas, Kabag Ops Polres Karo Kompol Jonista Tarigan, SH bersama personel tambahan turun langsung ke lokasi melakukan pengamanan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Petugas bersama Kepala Desa Sukadame, Edi Surianto Ginting, terus memberikan imbauan agar masyarakat menghentikan aksi pemblokiran jalan. Setelah dilakukan mediasi dan pendekatan intensif, situasi akhirnya berhasil dikendalikan dan sekitar pukul 01.45 WIB arus lalu lintas kembali normal.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha menjelaskan, aksi warga dipicu keresahan masyarakat terhadap maraknya perjudian dan narkoba di wilayah Kecamatan Tigapanah, khususnya Desa Sukadame.

“Masyarakat merasa resah dengan dugaan aktivitas perjudian dan narkoba yang dinilai mengganggu keamanan lingkungan. Polri hadir untuk meredam situasi sekaligus menindak lanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Pedoman Maha.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik perjudian tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga terlibat.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindak lanjuti. Situasi saat ini sudah kondusif dan proses penyelidikan masih berjalan,” tegasnya.


#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )


Korwil - RI : Jan Gt

Share:

Tidak Gunakan APBD, Rico Waas Tegaskan Berobat Ke Luar Negeri Sudah Lapor Mendagri

SumutJaya.com, Medan. -Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku kepergiannya berobat ke luar negeri sudah melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan Rico Waas saat menjawab konfirmasi wartawan lewat sambungan selular, Minggu (17/5/26).

"Benar bahwa saya sedang berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan. Jauh-jauh hari saya sudah merencanakan berobat, tapi waktunya tidak dapat. Kebetulan ini ada waktu libur, makanya saya berangkat dan sudah lapor kepada Mendagri untuk agenda tersebut," ujarnya kepada wartawan.

Adapun dalam perjalanan Rico Waas ke luar negeri untuk berobat tidak menggunakan dana APBD. “Ya, saya tidak menggunakan APBD dalam perjalanan ini, dan murni menggunakan dana pribadi,” tegas Rico Waas.

Rico Waas mengungkapkan, pihaknya berangkat ke luar negeri untuk berobat sekaligus mengambil obat-obatan yang sudah habis di konsumsi. “Jadi, saya berangkat ke luar negeri khusus untuk berobat sekaligus mengambil obat yang sudah habis saya konsumsi. Saya mohon maaf dalam hal ini," ujarnya. 

Politisi muda Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menambahkan, selama menjalani pengobatan selalu memonitor ibu kota Provinsi Sumatera Utara lewat para pimpinan perangkat daerah. Khususnya kepada camat dan lurah serta Kepling untuk terus memantau wilayahnya jangan sampai terjadi yang tidak diinginkan.

"Selama berobat setiap waktu saya juga memonitor Kota Medan, dan meminta kepada para pimpinan OPD terus berkomunikasi dan berkoordinasi terkait perkembangan Kota Medan yang kita cintai bersama," ujarnya.

Rico Waas mengatakan, Pemerintah Kota Medan tentunya sangat mendukung semua program strategis nasional yang ada di Kota Medan. “Kami menyadari bahwa dibutuhkan sinergitas dan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, untuk menyejahterakan masyarakat kita," pungkasnya. ***

Share:

16 Mei 2026

Panen Raya Jagung Serentak, Polres Karo Dukung Ketahanan Pangan Nasional

SumutJaya.com, Tigabinanga, Karo (Sumut).- Hamparan perladangan jagung di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Sabtu (16/5/2026), menjadi saksi semangat kebersamaan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Jajaran Polres Karo mengikuti kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Se-Indonesia Kwartal II Tahun 2026 yang digelar secara virtual bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 14.00 WIB itu berlangsung melalui Zoom Virtual dan diikuti jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Usai mengikuti arahan secara virtual, para peserta melaksanakan panen raya simbolis di area perladangan jagung Lewoh Desa Perbesi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., Dandim 0205/TK Letkol Inf. Robert Panjaitan, unsur Forkopimda, pejabat utama Polres  Karo, para kapolsek jajaran, hingga para penyuluh pertanian lapangan.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, dalam keterangannya menegaskan bahwa Polri mendukung penuh program ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Menurutnya, keterlibatan Polri tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir mendukung sektor pertanian demi menjaga stabilitas pangan di tengah masyarakat.

“Polri siap mendukung program ketahanan pangan nasional melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat, sehingga hasil pertanian dapat terus meningkat dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, panen raya jagung serentak ini menjadi simbol sinergitas lintas sektor dalam memperkuat kemandirian pangan nasional, khususnya di Kabupaten Karo yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil komoditas pertanian di Sumatera Utara.

Kegiatan berlangsung aman, tertib dan penuh semangat kebersamaan, ditutup dengan panen simbolis bersama unsur Forkopimda dan masyarakat setempat.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

PENASEHAT HUKUM MERRY, DR.GEA : DESAK DITRESKRIMSUS POLDA ACEH SEGERA PERIKSA SOFIYAN & PIHAK BSI MEULABOH ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN DATA PRIBADI ALM TORINO

SumutJaya.com, Medan. 16 Mei 2026 — Penasehat Hukum Merry Y, Assoc.Prof Dr.Ali Yusran Gea mendesak Ditreskrimsus Polda Aceh untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemakaian data pribadi tanpa izin terkait rekening koran BSI atas Nama Alm.Torino yang diduga kuat dilakukan oleh Sofiyan alias Arek dan bekerjasama dengan oknum BSI Meulaboh. Kejahatan ini jangan dibiarkan, karena tergolong pada Kejahatan data pribadi dilingkungan BSI Meulaboh merupakan kejahatan ekstra ordinary yang dapat mengancam nasabah nasabah BSI lainnya.

Sofiyan alias Arek dan BSI Meulaboh wajib diminta pertanggung-jawaban hukum baik pidana maupun perdata karena keikutsertaan oknum karyawan BSI serta merta pihak direksi wajib diminta pertanggungjawaban pidananya. 

Somasi Nomor 828/AYG/SK/V/2026 yang ditujukan pada Cabang BSI Meulaboh dan tembusannya sampai saat ini belum ada klarifikasi dan diabaikan secara sepihak dan melawan hukum oleh BSI Cabang Meulaboh. Hal ini kita patut menduga kuat bahwa kejahatan luar biasa ini melibatkan pihak BSI bertanggungjawab secara pidana.

Dalam somasi tersebut, penasehat hukum menyatakan bahwa Merry mengalami penggunaan data pribadinya tanpa izin oleh pihak yang diduga bernama Sofiyan, yang diduga berkolaborasi dengan seorang karyawan cabang BSI Meulaboh bernama Arvita Eriza. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 25 Agustus 2024, setelah meninggalnya Alm. Torino pada 6 Agustus 2024 di RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh.

Penasehat hukum menyebut tindakan tersebut merugikan klien dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta berpotensi menimbulkan delik pidana lainnya yang dirujuk ke Pasal 492 dan/atau Pasal 391 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Somasi meminta pertanggung-jawaban hukum dari Kantor Cabang BSI Meulaboh dan pihak-pihak terkait, serta meminta klarifikasi resmi.

Penasehat Hukum Merry Y, Dr.Gea menyebutkan bahwa ini kejahatan luar biasa dimana dalam proses pembuktian tidak harus ditemukan kerugian materil. (Ssr/Red)

Share:

15 Mei 2026

DPR Diduga Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan, Korupsi, Kebocoran Keuangan Negara dan Penyalahgunaan Wewenang Semakin Merajalela

SumutJaya.com, Medan. 16 Mei 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perubahan Untuk Indonesia Raya (Purbaya Indonesia) dan Pakar Hukum Perundangan-Undangan dan Pidana, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea SH, MKn, MH menegaskan bahwa salah satu alasan hukum merajalela korupsi, kebocoran keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif diduga gagalnya DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota menjalankan fungsi pengawasan penggunaan keuangan negara. Pernyataan itu disampaikan Dr.Ali Yusran Gea saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Sabtu (16/5).

Menurut Dr.Gea, fungsi pengawasan legislatif telah diatur dan diperintahkan dalam Pasal 20A Ayat 1 Undang-Undang Dasar  1945 — serta diperjelas dalam Pasal 69 UU MD3 (UU No. 17/2014 dan perubahan) dan UU Nomor 23 tentang pemerintahan  daerah. "DPR punya tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Ketiga instrumen hukum tersebut mengikat secara hukum anggota legislatif, maka oleh karenanya rakyat berhak dan menuntut dan menggugat untuk meminta pertanggungjawaban hukum pada anggota legislatif pusat dan daerah.

Selain itu kata Dr Gea, kegagalan tidak berjalannya fungsi pengawasan sebagai perwakilan aspirasi rakyat. "Fungsi pengawasan DPR baik di tingkat kabupaten/kota hingga pusat tidak dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya. "Akibatnya, terjadi kelalaian dan penyalahgunaan wewenang yang membuka peluang korupsi. Publik berhak meminta pertanggungjawaban."

Ia menegaskan bahwa peran DPR sebagai pembentuk undang-undang dan pengawas pelaksanaan kebijakan diatur di konstitusi — Pasal 20A Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 — serta diperjelas dalam Pasal 69 UU MD3 (UU No. 17/2014 dan perubahan). "DPR punya tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketika salah satunya mangkrak, fungsi negara menjadi timpang," kata Dr.Gea.

Pakar hukum itu juga mengkritik lemahnya mekanisme internal dan akuntabilitas di lembaga legislatif. Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran oleh penyelenggara negara, upaya pencegahan korupsi akan sulit berhasil.

"Hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa kecuali—tidak ada ruang bagi kelalaian atau penyalahgunaan wewenang," tambahnya.

Pernyataan Dr.Gea datang di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus korupsi dan dugaan penyalahgunaan anggaran di berbagai daerah. Ia menilai masyarakat kini semakin vokal menuntut transparansi dan pertanggungjawaban pejabat publik. "Publik menuntut agar lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan yang efektif. Jika tidak, kepercayaan publik pada institusi negara akan terus terkikis."

Tanggapan resmi dari DPR RI atau DPRD setempat belum diperoleh hingga berita ini ditayangkan.

Redaksi akan terus memantau perkembangan dan meminta klarifikasi terkait pernyataan tersebut serta langkah-langkah perbaikan dari lembaga legislatif.

Catatan kontekstual:

Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari DPR, DPD, dan MPR, dengan DPR sebagai pemegang wewenang utama pembentukan undang-undang.

Tiga fungsi utama DPR menurut Pasal 20A Ayat 1 UUD 1945 adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan, didukung oleh peraturan pelaksana seperti UU MD3. (Red)

Share:

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu

SumutJaya.com, Karo( Sumut) - Satuan Reserse Narkoba Polres Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo. Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan petugas saat berada di pinggir jalan depan pos retribusi Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Rabu (13/5/2026) sore.

Tersangka yang diamankan berinisial T.T. (35), warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi. Dari tangan tersangka, petugas menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,22 gram.

Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba Jhonny H. Pardede, S.H, menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo sekitar pukul 15.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan di lokasi.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di Desa Doulu tepatnya di pinggir jalan depan pos retribusi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam casing handphone,” ujar AKP Jhonny H. Pardede.

Selain paket sabu, polisi juga menyita dua potongan plastik warna hitam, satu potongan plastik warna merah, uang tunai sebesar Rp106 ribu, satu unit handphone Android merek Vivo warna biru, serta casing handphone berbahan karet warna hitam.

Barang bukti narkotika tersebut diketahui dibalut menggunakan potongan plastik dan disimpan di dalam casing handphone yang sedang digenggam tersangka saat diamankan petugas.

Usai penangkapan, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

Diduga Camat Pancur Batu 'SDS' Dianggap Gagal Dalam Pengendalian Dan Pengelolaan Sampah Priode 2024 - 2025

SumutJaya.com, Deli Serdang. -Forum Pemerhati Lingkungan Hidup dan Tata Ruang (FPLT) - Deli Serdang, yang memiliki visi/misi

~ Mengedukasi (memberikan bimbingan teknis pola hidup sehat, dimulai dari usia dini dan tata ruang)

~ Melakukan kajian ilmiah, tentang dampak lingkungan yang tidak bersih

~ Mengkritisi kebijakan pemerintah/swasta yang kurang peduli dampak lingkungan dan tata ruang

Sekretaris Forum (FPLT) Muhammad Nur Hidayat ST dalam keterangan tertulisnya ke meja redaksi mengatakan ;

"Dalam mengkritisi penggunaan anggaran untuk pengendalian dan pengelolaan sampah di suatu daerah itu adalah merupakan perbuatan yang sah - sah saja karena itu adalah bagian dari sosial kontrol masyarakat terhadap suatu kebijakan," ungkap M Hidayat 

Ia juga menuliskan. Pengendalian dan pengelolaan sampah di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan alokasi anggaran Rp.2.065.383.332,- untuk tahun 2024 dengan target pengendalian/pengangkutan 1.400 ton sampah. Hal ini perlu kita telaah secara objektif sebagai bagian dari sosial kontrol tadi.

Berdasarkan data yang Forum dapatkan di SIRUP LKPP Kecamatan Pancur Batu, penggunaan belanja  anggaran mulai dari pembelian suku cadang, pengadaan bahan bakar minyak/pelumas, upah tenaga kerja dengan anggaran yang terealisasi ada dugaan indikasi korupsi sebesar Rp.276.697.071,-

-- Forum juga menyoroti kinerja mantan Camat priode 2024-2025 Sandra Dewi Situmorang S.STP, M.Si yang telah gagal dengan membiarkan munculnya Tempat Penampungan Sampah (TPS) Liar alias tidak memiliki izin usaha di Pantai Boke, Pulau Suri, Tuntungan dan Durin Tunggal. Akibat adanya TPS liar ini, menimbulkan munculnya kelompok-kelompok pengelola langganan sampah terhadap masyarakat dengan angka Rp.50.000,- per bulan. Akibat besarnya angka berlangganan sampah tersebut di atas, membuat masyarakat enggan berlangganan sehingga  mereka membuang sampah ke sembarang tempat -- Hal ini adalah merupakan kajian secara objektif yang Forum telah dilakukan dalam beberapa hari ini --

"*Dari hasil investigasi yang telah dilakukan, Forum akan secepatnya melaporkan dugaan indikasi korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)* " Tulis M Hidayat

 (Is)

Share:

14 Mei 2026

Sidang Paripurna Cabang Kota Medan 2026 Resmi Ditutup, Tetapkan Arah Strategis Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Kota Medan

SumutJaya.com, Medan.- Sekretaris Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Medan, Muhammad Yasin Ali Gea, S.H,. menutup secara resmi Sidang Paripurna Cabang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang Kota Medan Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan selama satu hari pada Kamis, 14 Mei 2026 di Aula Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.

Selama satu hari pelaksanaan, Sidang Paripurna Cabang Kota Medan berjalan dengan lancar dan penuh dinamika musyawarah. Forum ini menjadi wadah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega sepanjang tahun 2025 sekaligus merumuskan arah kebijakan, langkah strategis, serta rencana kerja Dewan Kerja Cabang Kota Medan untuk tahun 2026 dan 2027 mendatang.

Berbagai keputusan berhasil disepakati sebagai upaya memperkuat peran Dewan Kerja dalam menjawab tantangan zaman dan kebutuhan generasi muda.

Sidang Paripurna Cabang Kota Medan 2026 Resmi Ditutup, Tetapkan Arah Strategis Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Kota Medan

Dalam sambutan penutupannya, Ali Gea menyampaikan apresiasi atas kelancaran dan semangat musyawarah yang ditunjukkan seluruh peserta selama sidang berlangsung. Ia menekankan bahwa hasil sidang harus menjadi pedoman kerja bagi Dewan Kerja Cabang dan Ranting untuk satu tahun ke depan. “Terima kasih kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif dan komitmen dalam menyukseskan sidang ini. Keputusan yang telah disepakati agar segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan di tingkat ranting dan gugus depan,” ujar Gea.

Seluruh hasil dan keputusan Sidang Paripurna Cabang Kota Medan Tahun 2026 ini selanjutnya akan disampaikan secara resmi oleh Dewan Kerja Cabang Kota Medan dalam Rapat Kerja Cabang Kota Medan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Forum tersebut menjadi tahapan lanjutan untuk menetapkan usulan kegiatan cabang yang telah disepakati oleh Dewan Kerja Ranting se – Kota Medan bersama dengan perwakilan Racana dari Pramuka Perguruan Tinggi agar dapat diimplementasikan secara terarah, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Kota Medan.

Ali Gea juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Dewan Kerja Cabang, Andalan Cabang, Kwartir Ranting, dan Dewan Kerja Ranting dalam menjalankan program pembinaan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh anggota Pramuka.

Melalui Sidang Paripurna Cabang Kota Medan ini, Kwarcab Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembinaan yang adaptif, inovatif, dan relevan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi, sekaligus menyiapkan generasi muda yang berdaya saing, berkarakter, dan berkontribusi bagi masyarakat Kota Medan. (Rl/Fajar)

Share:

13 Mei 2026

Kapolsek Barusjahe Jalin Silaturahmi dengan Camat dan Kepala Desa se-Kecamatan Dolatrayat

SumutJaya.com, Karo (Sumut).– Kapolsek Barusjahe AKP Budi Edwin M. Naibaho, S.A.P. bersama personel melaksanakan kegiatan silaturahmi dan perkenalan dengan Camat serta para kepala desa se-Kecamatan Dolatrayat di Kantor Camat Dolatrayat, Rabu(13/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB tersebut disambut langsung oleh Camat Dolatrayat Intaperi Ginting, S.H., bersama staf kecamatan dan para kepala desa se-Kecamatan Dolatrayat.

Turut hadir mendampingi Kapolsek Barusjahe di antaranya Kasium AIPTU Kristo Barus, Kanit Reskrim AIPTU Despri Perangin-angin, personel fungsi serta Bhabinkamtibmas Kecamatan Dolatrayat.

Dalam sambutannya, AKP Budi Edwin M. Naibaho menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi ini bertujuan mempererat sinergitas antara Polri, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Dolatrayat.

“Kami berharap hubungan komunikasi dan kerja sama yang baik antara Polsek Barusjahe dengan pemerintah kecamatan maupun desa dapat terus terjalin demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, Camat Dolatrayat Intaperi Ginting menyambut baik kunjungan dan silaturahmi tersebut serta berharap koordinasi antara pemerintah dan kepolisian semakin solid dalam melayani masyarakat.

Kegiatan berlangsung penuh keakraban, dan diakhiri dalam keadaan aman serta kondusif.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

BERITA UTAMA

Dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wakil Gubernur Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas Tahun 2026 Digelar Dilapangan Astaka

SumutJaya.com, Medan. [20/5/2026], Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono, SH.,MH mewakili Kajati Sumatera Utara mengik...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image