Dalam Surat Kuasa Khusus No. 828/AYG-SK/V/2026, Law Firm Dr. Ali Yusran Gea & Partners menyatakan belum menerima pemberitahuan pemanggilan resmi kepada pihak BSI meski laporan sudah teregistrasi di kepolisian dengan Nomor Reg/63/II/2926/Subdit V Tipid SIBER/Ditreskrimsus. Dugaan pelanggaran bermula dari penggunaan rekening BSI nomor 1953936877 atas nama Torino (Almarhum) — suami pemberi kuasa — yang diduga dipergunakan tanpa persetujuan pada 25 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
DR. Gea menegasi dugaan tindak pidana aquo terindikasi sindikat crime yang melibatkan pihak PT.BSI, karyawan yang berinisial AE, pelaku berinisial S alias Atek. Menurut Penasehat Hukum DR.Gea dugaan tindak pidana Aquo masuk dalam kategori delik formil dan bukan deli materil, dimana delik formil itu dalam proses pembuktian tidak selamanya membutuhkan adanya kerugian secara konkrit akan tetapi fokus pada perbuatan si pelaku, sementara pada delik materil pada pembuktiannya harus membuktikan adanya kerugian yang konkrit. Oleh karena itu, Penasehat Hukum menilai tidak ada alasan hukum bagi penyidik Diskrimsus Polda Aceh untuk menunda atau menghentikan penyelidikan.
"Kami memiliki kuasa penuh untuk mendampingi, melindungi, dan membela kepentingan hukum klien. Kami menuntut penyelidikan berjalan cepat, transparan, dan profesional," tegas DR Gea dalam pernyataan resmi yang diterima media, Selasa. Surat kuasa memberi penasehat hukum wewenang untuk melakukan penyelidikan, mengajukan somasi, menghadirkan saksi, menggelar konferensi pers, serta menempuh langkah hukum di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Penasehat Hukum menuntut langkah-langkah konkret: Polda Aceh wajib memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT BSI, tersangka berinisial Sofiyan (atec, serta pegawai yang diduga terlibat, untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana terkait pemakaian data pribadi berdasarkan Pasal 67 Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto Pasal 492 dan/atau Pasal 391 ayat (1) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Jika penyidikan lambat atau tidak transparan, kuasa hukum mengancam akan menempuh langkah hukum lanjutan dan publikasi demi melindungi hak klien.
Hingga saat ini, manajemen PT Bank Syariah Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut. Polda Aceh juga belum merespons permintaan konfirmasi media. Sumber internal yang diklaim kuasa hukum menyebut adanya bukti awal pemakaian rekening tanpa persetujuan, namun rincian bukti itu belum diungkap ke publik atas dasar proses penyelidikan.
Tim Penasehat Hukum menyatakan akan terus mengawal proses pelaporan hingga tuntas dan tidak segan melaporkan pihak lain yang dianggap melakukan tindakan melanggar hukum serta menyebabkan kerugian bagi pemberi kuasa. Ancaman langkah hukum dan upaya publikasi dinilai sebagai opsi terakhir jika aparat penegak hukum tidak menjalankan proses sesuai ketentuan perundang‑undangan.
Menurut penasehat hukum, karakter delik yang mereka laporkan bersifat formil sehingga fokus penyidikan harus pada perbuatan dan keterlibatan pihak-pihak terkait, bukan semata pada bukti kerugian materiil. Hal ini menjadi dasar tuntutan percepatan pemeriksaan terhadap pejabat dan pegawai BSI yang diduga terlibat. (Red)






.jpg)














