• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

24 Juli 2026

Jaksa Agung Republik Indonesia Lantik Wakil Jaksa Agung Dan 5 Pejabat Utama

Eks Kajati Sumut Harli Siregar Dipercaya Sebagai Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indoneisa

SumutJaya.com, Jakarta. Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Sanitiar Burhanuddin resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan (Kabandiklat), Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) hingga Staf Ahli Jaksa Agung yang berlangsung di Gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan pada Jumat pagi (24/7/2026).

Dalam pelantikan itu, Prof Dr Asep N Mulyana kini dipercaya sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dan sebelumnya dia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain Wakil Jaksa Agung, Burhanuddin juga melantik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) yang sebelumnya di isi oleh Dr Febri Adriansyah kini dipercaya dan diamanahkan kepada Dr Kuntadi, SH.,MH, sebelumnya, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia serta beberapa jabatan strategis lainnya termasuk sebagai Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS (Gedung bundar) Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, Dr.Leonard Ebenezer Simanjuntak dipercaya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menggantikan Asep N Mulyana, lalu terdapat Dr.Patris Yusran Jaya yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta kini diamanahkan jabatan baru sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia hingga Dr Hermon Dekristo yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (SesJampidmil) kini diberi amanah baru sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia.

Sementara itu, Dr Harli Siregar, SH.,M.Hum mantan Kajati Sumatera Utara kini dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, sebelumnya Harli siregar menjabat sebagai Inspektur III bidang Pengawasan Kejaksaan R.I.

Harli siregar dikenal publik Sumatera Utara sebagai penegak hukum yang selalu mengedepankan kepedulian, humanisme dan empati kepada sesama, saat menjabat sebagai Kajatisu, selama 9 bulan lebih menjabat, harli siregar telah berhasil menyelamatkan uang ratusan miliar dari kerugian keuangan negara pada beberapa kasus tindak pidana korupsi skala besar yang berhasil diungkap dan mengembalikannya ke kas negara, selain itu terdapat beberapa kasus korupsi yang menjadi perhatian publik berhasil dilakukan penindakan secara tegas dan terukur.

Dengan jabatan baru sebagai Kepala Badan Diklat, harli siregar diharapkan dapat terus membangun dan mengembangkan sumber daya manusia yang cerdas, tangguh dan profesional melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai kawah candradimuka. (Kasi Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

Kepala BGN Minta Seluruh Petugas SPPG Bekerja dengan Hati, Bung Joe Sidjabat: Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan dengan Tanggung Jawab di Lapangan!

SumutJaya.com, Jakarta. -Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengajak seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas gizi, pengawas keuangan, serta relawan SPPG untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan penuh tanggung jawab, kepedulian, dan hati nurani.

Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar menegaskan bahwa Program MBG merupakan amanah besar negara untuk memenuhi hak gizi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok penerima manfaat lainnya. Karena itu, setiap petugas SPPG memegang peran penting dalam memastikan makanan yang disajikan benar-benar aman, layak konsumsi, dan memenuhi standar gizi.

Menurutnya, keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap standar operasional, tetapi juga dari komitmen moral seluruh petugas dalam menjaga kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Jadi memang tadi pesan saya kepada semua kepala-kepala SPPG, pengawas gizi maupun akuntan dan semua petugas di dapur, ya kita kerja pakai hati. Bekerja bukan hanya kerja nyari duit, yang penting kasih makan, bukan! tapi benar-benar dilihat," ujar Sudaryono saat inspeksi mendadak di Bogor, Jum'at (24/7/26).

Ia menambahkan bahwa seluruh SOP, petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) tetap wajib dijalankan. Namun, menurutnya, setiap petugas juga harus menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam memastikan makanan yang akan disajikan benar-benar layak.

"Jadi juklak-juknis SOP tetap dilaksanakan, tapi lebih dari itu, lihat pakai common sense, pakai hati, pakai akal sehat yang baik," tegasnya.

Sudaryono juga meminta setiap Kepala SPPG di Seluruh Indonesia segera mengomunikasikan berbagai kekurangan kepada mitra maupun yayasan agar pelayanan terus diperbaiki. BGN, lanjutnya, akan melakukan pembinaan dan evaluasi apabila ditemukan kelemahan dalam pelaksanaan Program MBG.

Menanggapi pernyataan tersebut, Pimpinan Umum Media Siber Nusantara ID (MSN ID), Bung Joe Sidjabat, mengapresiasi langkah Kepala BGN yang menekankan pentingnya bekerja dengan hati dalam menjalankan Program MBG.

Menurut Joe, arahan tersebut tidak boleh berhenti sebagai slogan, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata oleh seluruh Kepala SPPG di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara.

"Pesan Kepala BGN sangat baik dan patut diapresiasi. Namun yang lebih penting adalah implementasinya di lapangan. Jangan sampai ada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat Program MBG, yang merasa diabaikan ketika muncul persoalan," ujar Joe Sidjabat yang diketahui adalah seorang aktivis kesehatan.

Joe secara khusus berharap Kepala SPPG Lalang Sunggal, Yopi, dapat menunjukkan sikap terbuka, bertanggung jawab, dan proaktif menyikapi polemik dugaan keracunan makanan yang belakangan menjadi perhatian publik di dua sekolah di wilayah kerjanya.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan Program MBG, seluruh pihak terkait perlu mengedepankan empati, komunikasi yang baik, serta memberikan pendampingan kepada para siswa dan orang tua, sembari menunggu hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

"Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kehadiran dan rasa tanggung jawab. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah ada pihak yang menghindari komunikasi di tengah keresahan orang tua murid. Apabila memang tidak ada kesalahan, sampaikan secara terbuka berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, lakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Joe lagi.

Ia juga mendorong agar Badan Gizi Nasional bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang menjadi sorotan masyarakat, sehingga Program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni memberikan makanan bergizi yang aman, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh penerima manfaat.(Red/Tim)

Share:

Polsek Tigapanah Edukasi Warga Desa Suka tentang Pencegahan Stunting

SumutJaya.com, Karo (Sumut) - Polsek Tigapanah bersama unsur Forkopimcam menggelar sosialisasi pencegahan stunting kepada masyarakat di Losd Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Jumat(24/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya upaya pencegahan stunting demi menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Camat Tigapanah Ferina Tarigan selaku Kasi PMD, Kapolsek Tigapanah AKP Dedy Syahputra Ginting, S.H., M.H., Danramil 02 Tigapanah Kapten Krista Ginting, Kepala Puskesmas Tigapanah dr. Lenni Florenta Sinulingga, Kanit Intel Aiptu Dokkan Munthe, S.H., Kanit Binmas Aiptu Ferdinand Sembiring, Bhabinkamtibmas Aiptu Ferdinando Bukit, Kepala Desa Suka beserta perangkat desa dan BPD, bidan, pendamping desa, serta warga Desa Suka.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tigapanah AKP Dedy Syahputra Ginting, S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung program pemerintah dalam menekan angka stunting melalui pola hidup sehat, pemenuhan gizi anak, serta kepedulian seluruh elemen masyarakat terhadap tumbuh kembang balita. 

"Pencegahan stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Dengan edukasi dan kepedulian bersama, kita dapat menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas sebagai penerus bangsa," ujar AKP Dedy Syahputra Ginting.

Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan stunting sejak dini serta mampu menerapkan pola hidup sehat di lingkungan keluarga guna mendukung terwujudnya generasi Kabupaten Karo yang sehat dan unggul.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas/ Red )


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

23 Juli 2026

Tolak SKPWNI, Kabid Disdukcapil Kabupaten Karo Diduga Intimidasi Warga Pindahan

SumutJaya.com, Kabanjahe. -Sri Wahyuni 33, warga Siambaton, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, setelah melengkapi semua persyaratan perpindahan ke alamat Gg Rukun, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut, persyaratan dilengkapi SKPWNI dari tempat asal pindah dengan nomor SKPWNI/1216/22072026/0018 termasuk surat keterangan domisili dari desa tempat tujuan pindah, dan surat hilang kk, ktp, dari Polres Karo, Sumatera Utara, Kamis (23/7-2026).

Pada Hari Rabu 22 Juli 2026, pihak capil meminta supaya SKPWNI diganti karena dianggap sudah kedaluwarsa karena sudah lewat 100 hari kerja karena di kantor Disdukcapil Kabupaten Karo SKPWNI diberlakukan hanya seratus hari kerja, setelah waktu yang ditentukan di anggap sudah kedaluwarsa, ada keluarga tinggal dekat kantor capil asal, satu hari kerja SKPWNI kami berhasil di perbaharui dengan nomor  :

SKPWNI/1216/19012026/0022, Kamis 23 Juli 2026 mendatangi capil kab karo, kami di arahkan petugas langsung menghadap Kabid Kependudukan Cermina Br Bangun 

Ibu itu menginterogasi kami mengatakan tidak akan menerima kami sebagai penduduk Kabupaten Karo, silahkan kalian pulang dan bawa berkasmu katanya dengan nada mengancam, kami sangat tertekan dan gemetar setelah mendengar kata2 ibuk itu, kami langsung putus asa, mental saya langsung ciut setelah Kabid mengintimidasi saya dan suamiku ucapnya dengan ketakutan. 

Pikiran saya langsung kacau setelah saya keluar dari ruangan ibuk Kabid, melangkahkan kaki terasa seperti tidak memijak tanah, kami dan suami Teguh Mamana sudah memiliki seorang putra namanya Arsya usia 3 tahun sekarang,  bagaimana nanti dia kalau mau sekolah karena status data kependudukan kami sekarang menggantung, kemanalah kami harus mengadu ucapnya sambil meneteskan air mata. 

Dikatakan nya kami dulunya kami warga Gg Rukun, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, saya dan suami satu rumah dua kartu keluarga, dan sudah memiliki akte nikah resmi dari agama islam terbit senin 09 Januari 2023, sebelumnya sudah pernah menikah tapi sudah berpisah masing-masing dari mantan, tapi belum memiliki surat cerai kami masing-masing mantan,  tapi mantan suaminya duluan menikah dengan wanita lain.

Lanjutnya lagi, kami pernah mendatangi pengadilan agama untuk uruskan surat cerai tapi persyaratan belum dapat kami penuhi, keluarga mengatakan kalau sudah ada surat nikah resmi dari pemerintah mungkin bisa di satukan kartu keluarga, kami setuju dan melengkapi berkas menyatukan kartu keluarga di Disdukcapil tetangga, setelah itu kami mengurus SKPWNI ke karo, petugas Disdukcapil Karo keberatan dan meminta ke Petugas Disdukcapil tetanggabtersebut memecah kartu keluarga kami menjadi kartu keluarga masing-masing dengan suami seperti semula. 

Selanjutnya setelah kartu keluarga di pecah, sebelumnya Disdukcapil Karo berjanji akan mengembalikan data kami ke alamat semula, berulang-ulang kami mendatangi kantor capil karo ternyata data kami masih menggantung, masih status di luar Kabupaten Karo,  akhirnya kami mengurus SKPWNI dan melengkapi semua persyaratan tapi Disdukcapil Kabupaten Karo menolak SKPWNI kami, Kabid Kependudukan Menginterogasi mengatakan jangan harap anda bisa menjadi warga Kab Karo, saya dan suamiku langsung drop dan ketakutan setelah mendengarkan kata2 ibuk itu ucapnya dengan sedih. 

Dikatakan Sri Wahyuni 33 dan Teguh Mamana 36 mendatangi awak media MakmurNews. Com menyampaikan semua keluhan dan intimidasi yang dialaminya dari pejabat capil karo, gimanalah kami pak, kemanalah kami harus mengadu ucapnya dengan meneteskan air mata, apakah karena kami pendatang ke karo sehingga di perlakuan begitu? Atau apakah karena kami suku jawa maka kami di intimidasi seperti itu? Kami memohon kepada bapak bupati Karo Dr dr Antonius Ginting SPOG MKes, kepada bapak ditjen dan Pencatatan Sipil Drs H Teguh Setyabudi MPd, untuk membantu kami sebagai warga negara Republik Indonesia untuk mendapatkan hak kami Kartu Keluarga dan ktp elektronik, karena semua persyaratan sudah kami lengkapi ucapnya. 

Pengusaha kedai nasi di lingkungan kantor Disdukcapil Kabupaten Karo dan tidak mau disebutkan namanya mengatakan di kedai ini hampir tiap hari ada orang mengeluh dan menangis seusai berurusan diDukcapil ini, ada warga Desa Lau Garut, Kecamatan Mardingding, mereka melakukan perjalanan jarak tempuh sangat jauh dari tempat tinggalnya ke kantor capil, bahkan untuk sampai ketempat ini harus menginap di Kabanjahe tapi mereka harus pulang tampa hasil karena kekurangan sedikit persyaratan,  menurutnya Kalau Kabid Kependudukan di ganti pasti urusan akan baik-baik dan lancar,  Erli Br Tarigan bagian Siak dia juga cocoknya di ganti biliau juga yang sering mempersulit urusan di capil Kabanjahe, ucapnya dengan penuh harap. 


Reporter : Jan Gt.

Share:

RATUSAN JURNALIS MIO GERUDUK POLDA METRO JAYA SIANG TADI, DUKUNG KETUM YANG JALANI BAP

SumutJaya.com, JAKARTA, Ratusan jurnalis dari Media Independen Online (MIO) Indonesia dipastikan akan mendatangi Polda Metro Jaya siang ini, kamis (23/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral kepada Ketua Umum MIO, AYS Prayogi yang hari ini menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

Penegasan itu disampaikan Waketum MIO, Agung Karang, di Sekretariat MIO, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

GERAKAN SOLIDARITAS JURNALIS

Menurut Agung, kedatangan ratusan anggota MIO dari berbagai daerah ke Mapolda Metro Jaya adalah bentuk solidaritas profesi.

_”Ini bukan aksi anarkis. Kami datang untuk memberi dukungan penuh kepada Ketum kami yang sedang diproses. Sekaligus mengawal agar proses hukum berjalan adil dan profesional,”_ tegas Agung.

Ia menyebut, kehadiran massa jurnalis ini adalah pesan bahwa insan pers tidak bisa didiamkan jika ada upaya kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

KETUM MIO DIDAMPINGI KUASA HUKUM

Dalam pemeriksaan hari ini, AYS Prayogi akan didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Pitra Ramadoni Nasution beserta anggota Petisi Ahli. Kepada penyidik mereka akan menyampaikan sebagai bahan pertimbangan hukum dalam proses BAP tersebut.

_”Kami percaya hukum. Tapi kami juga akan mengawal. Jangan sampai ada tekanan yang mencederai kemerdekaan pers,”_ lanjut Agung.

DIDUGA BERKAITAN DENGAN KASUS HOTMAN PARIS

Meski tidak dirinci secara gamblang, sumber internal MIO menyebut pemanggilan AYS Prayogi diduga terkait pelaporan MIO bersama PWI terhadap Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan buntut dugaan penghinaan profesi wartawan oleh Hotman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung

Hingga berita ini diturunkan, suasana di Sekretariat MIO Cempaka Putih terpantau ramai. Para jurnalis mulai berkumpul dengan atribut MIO dan bersiap bergerak menuju Polda Metro Jaya.

Sementara itu dilaporkan bahwa pagi ini Hotman Paris menyatakan diri mudur sebagai pengacara Febri. Hotman beralasan sakitnya kambuh sehingga harus cepat ke Singapura untuk menjalani perawatan. (Tim)

Share:

Satbinmas Polres Karo Sosialisasikan Kamtibmas Melalui Siaran Radio Ersena FM

SumutJaya.com, Kabanjahe,Karo. (Sumut). – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, personel Satbinmas Polres Karo, AIPTU KZ Kaban, menjadi narasumber dalam program siaran dialog interaktif di Radio Ersena FM.

Dalam kesempatan tersebut, AIPTU KZ Kaban menyampaikan berbagai imbauan kamtibmas kepada masyarakat, di antaranya pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, menjaga kerukunan antarwarga, serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk bijak menggunakan media sosial, tidak mudah percaya terhadap berita hoaks, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Melalui sosialisasi ini, Satbinmas Polres Karo berharap terjalin komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Karo.

#binmaskaro

#sosialisasi

#himbauankamtibmas

( Sumber : Humas/ Red )

Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

ADA APA DENGAN KAKANWIL KEMENAG PROVINSI SUMATERA UTARA

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -Pengurus Daerah Majelis Dakwah Islamiyah (PD MDI) Kota Pematangsiantar sesalkan  Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara atas Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar Bapak H. Tarmuji, SE, M. A. P.  

Hal ini diungkapkan Ketua PD MDI Kota Pematangsiantar Zainul Arifin Siregar dalam Siaran Pers pada Kamis, 23 Juli 2026 di Sobat Coffee Jl. Raya Kota Pematangsiantar. 

Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor : 629/Kw.02/1/KP .07. 6/06/2026 Menunjuk H. Tarmuji, SE, M. A. P sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar menggantikan Alm. Dr. H. Al Ahyu, M. A yang meninggal pada 22 Juni 2026 dan dikebumikan pada 23 Juni 2026 di Medan. Terkesan sangat terburu-buru mengkesampingkan etika dimana Keluarga Besar Kementerian Agama Kota Pematangsiantar masih dalam suasana berduka, dimana Surat tersebut dikeluarkan dan di Tangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi bertepatan pada saat tanggal bersamaan Jenazah dikebumikan 23 Juni 2026.

" Ada apa Kanwil terburu-buru mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut? " Tanya Zainul. 

" Keluarnya Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut patut diduga adanya Transaksional. "

Zainul juga menambahkan, bahwa menurutnya Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut kurang efisien karena H. Tarmuji, SE, M. A P saat ini masih menjabat sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda / Ketua Tim Kerja Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara harus bolak balik Medan - Siantar dalam menjalankan tugasnya. 

"Idealnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi menunjuk dan memberdayakan potensi Sumber Daya Aparatur yang ada di Kementerian Agama Kota Pematangsiantar saat ini, dan tidak perlu juga terlalu terburu-buru mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas. " Tutup Zainul.

Sementara saat di hubungin pelaksana tugas kantor kementerian keagamaan kota Pematangsiantar H.Tarmuzi M.A.P tidak menjawab.(AMB)

Share:

22 Juli 2026

LIMA TAHUN MENCARI KEADILAN,TERSANGKA TELAH DITETAPKAN & BAHKAN PRAPID TERSANGKA DITOLAK, POLDA SUMUT MALAH HENTIKAN PENYIDIKANNYA. LBH MEDAN: AJUKAN PRAPERADILAN TERHADAP KAPOLDA SUMUT & JAJARANNYA

SumutJaya.com, Medan. 21 Juli 2026. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 A Khusus pada Selasa, 21 Juli 2026 atas penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan yang dialami Arjoni, seorang ibu dengan dua orang anak. 

Permohonan Prapid tersebut diajukan karena penghentian penyidikan dinilai bertentangan dengan hukum, menghilangkan kepastian hukum, serta merugikan hak korban dalam memperoleh keadilan.

Dugaan tindak pidana a quo berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Mei 2021, terkait dugaan tindak pidana penggelapan hak-hak korban berupa beberapa bidang tanah dan kendaraan salah satunya satu unit mobil Toyota Avanza Tahun 2011 Nomor Polisi BK 1264 VQ yang diduga dilakukan oleh Heri Rahman(Mantan Suami Korban).

Selama lebih dari lima tahun proses penanganan perkara berlangsung, korban telah memenuhi kewajibannya sebagai pelapor dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, serta menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli fiqih sebagaimana petunjuk Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Bahkan, berdasarkan proses penyidikan dan hasil gelar perkara Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah menetapkan Heri Rahman sebagai *Tersangka* pada tanggal 8 Januari 2025. 

Pasca penetapan tersangka Heri Rahman mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus. Namun, Prapidnya *ditolak* dengan tegas oleh hakim tunggal PN Medan a.n Monita Honeisty br. Sitorus, SH.,MH

sebagaimana Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn. tertanggal 29 April 2025.

Namun demikian, meskipun, Prapid tersangka ditolak, bahkan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, Laporan korban tidak kunjung P21 (lengkap), hal ini jelas menimbulkan kejanggalan terhadap korban dan korban menilai jika polda sumut memberikan previlege (keistimewaan) terhadap tersangka karena tidak melakukan penahanan.

Ironisnya, setelah korban menunggu selama bertahun-tahun, penyidik justru *Polda Sumut menghentikan* penyidikan perkara tersebut.

LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum korban menilai penghentian penyidikan tersebut merupakan tindakan l bertentangan dengan hukum (KUHAP) dan HAM. 

Sebab, sebelumnya penyidik sendiri telah menyatakan terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut bahkan telah memperoleh legitimasi hukum melalui putusan praperadilan yang menolak permohonan prapid Tersangka.

Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat paling sedikit dua alat bukti yang sah.

Oleh karena itu, penghentian penyidikan setelah adanya penetapan tersangka yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.

LBH Medan juga menilai tindakan penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, serta hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip-prinsip due process of law.

Atas dasar itu, pada hari Selasa, 21 Juli 2026, LBH Medan selaku kuasa hukum Arjoni secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap:

1. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Termohon I);

2. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Termohon II);

3. Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Kompol Jama K. Purba (Termohon III);

4. Plt. Kanit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKP Suyanto Usman Nasution, S.H. (Termohon IV);

5. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKP Hardi H. Sianipar, S.H. (Termohon V); dan

6. Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Brigadir Bachrul J. Ritonga, S.H. (Termohon VI).

Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh para Termohon, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban yang selama bertahun-tahun belum memperoleh kepastian hukum.

LBH Medan menilai penghentian penyidikan setelah proses penyidikan berjalan lebih dari lima tahun dan setelah adanya penetapan tersangka bahkan permohonan praperadilan tersangka ditolak serta setelah korban memenuhi petunjuk Jaksa dengan menghadirkan setidaknya 3 alat bukti (Saksi, Surat dan Ahli) merupakan tindakan yang patut diduga bertentangan dengan KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan/memutus penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara *tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat*, seraya *memerintahkan para Termohon melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), serta memproses perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap*.

LBH Medan menegaskan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan status tersebut telah dinyatakan sah oleh pengadilan.

Negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban memastikan setiap proses pidana berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan yang nyata bagi para pencari keadilan.

Demikian rilis ini diperbuat, semoga dapat menjadi bahan pemberitaan dan perjuangan bagi korban yang tidak mendapatkan keadilan di Polda Sumut. Atas perhatiannya LBH Medan mengucapkan Terimakasih.

Narahubung:

Irvan Saputra, SH., MH

Siti Khadijah Daulay, SH

Steven Canisius, SH

Share:

21 Juli 2026

MIO INDONESIA LAPORKAN HOTMAN PARIS KE POLDA METRO

SumutJaya.com, Jakarta.. — Media Independen Online (MIO) Indonesia menegaskan bahwa laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya bukan merupakan persoalan pribadi maupun upaya membungkam kebebasan berpendapat.

Laporan tersebut ditempuh sebagai bentuk sikap organisasi dalam membela marwah profesi wartawan dan menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, S.H., mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris di ruang publik yang dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan.

“Perbedaan pendapat antara narasumber dan wartawan adalah hal yang biasa. Kritik terhadap pertanyaan wartawan juga sah. Tetapi kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi,” ujar AYS Prayogie.

MIO Indonesia menilai pernyataan yang antara lain bernada, “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta pernyataan lain yang mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan, berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan.

Menurut AYS Prayogie, wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, melakukan verifikasi, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Wartawan bukan pihak yang harus selalu membenarkan narasumber. Ketika sebuah pertanyaan tidak disukai, jawabannya adalah memberikan klarifikasi atau membantah dengan argumentasi, bukan merendahkan profesi wartawan,” tegasnya.

MIO Indonesia menegaskan bahwa Hotman Paris memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik, maupun memberikan pembelaan terhadap kliennya.

Namun, kebebasan berpendapat tetap harus dijalankan dengan menghormati hukum, kehormatan, martabat, dan hak orang lain.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MIO Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya dan meminta agar laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak sedang mencari musuh, panggung, ataupun sensasi. Kami hanya ingin menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh dihina dan direndahkan secara sembarangan di ruang publik,” kata AYS Prayogie.

MIO Indonesia juga menyatakan tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara bermartabat sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan disertai penghormatan terhadap profesi wartawan serta kemerdekaan pers.

MIO Indonesia menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Jika ada wartawan yang salah, koreksi. Jika ada berita yang keliru, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, gunakan mekanisme yang tersedia. Namun, jangan menghina profesinya,” pungkas AYS Prayogie.

*Sumber:*

*Humas MIO Indonesia*

Share:

Pelayanan SPPG Polres Karo Kembali Berjalan Optimal Pascalibur Sekolah Tahun Ajaran 2025/2026

SumutJaya.com, Karo(Sumut) – Seiring berakhirnya masa libur sekolah Tahun Ajaran 2025/2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Karo kembali melaksanakan pelayanan secara optimal untuk mendukung program pemenuhan gizi bagi para pelajar di wilayah Kabupaten Karo.

Pelaksanaan pelayanan dilakukan dengan memastikan seluruh proses, mulai dari pengolahan hingga pendistribusian makanan bergizi, berjalan sesuai standar kebersihan, keamanan pangan, dan kualitas gizi. 

Menu yang disajikan telah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi para siswa agar dapat menunjang kesehatan, pertumbuhan, serta semangat belajar mereka setelah kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar.

SPPG Polres Karo berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi yang baik bagi generasi muda. 

Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam mendukung program pemerintah di bidang kesehatan dan pendidikan.

Selama pelaksanaan pelayanan pascalibur sekolah, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.


( Sumber : Humas/Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Assoc.Prof.Ali Yusran Gea :PERNYATAAN PROF.YUSRIL IM TERKAIT PENANGANAN KASUS FEBRI MANTAN JAMPIDSUS SEMAKIN MENCEDERAI RASA KEADILAN

Mestinya Prof.YIM Jangan Bergeser Idealisme Hukumnya Karena Kekuasaan Karena Beliau Saat Ini Sebagai menkopolhukham RI

SumutJaya.com, Medan. — 21 Juli -2026. -Pernyataan keras datang dari Pakar  Hukum dan Perundang-Undangan Pidana, Assoc. Prof. Dr.Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH yang menilai sikap Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam menangani kasus Febri Ardiansyah mantan juru panggil khusus (jampidsus), semakin mencederai rasa keadilan publik. Menurut DR.GEA, perubahan sikap Prof. Yusril yang kini menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) berpotensi mengorbankan idealisme hukum demi kepentingan kekuasaan.

“Sebagai tokoh hukum dan akademisi yang besar namanya, mestinya Prof. Yusril tidak bergeser dari idealisme hukumnya hanya karena posisi atau tekanan politik,” ujar DR.GEA kepada wartawan, Senin (21/7). Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus tetap berada di atas kepentingan golongan dan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Kepedihan publik terhadap penanganan kasus Febri, kata DR.GEA, muncul dari kesan adanya perlakuan khusus yang mengaburkan asas persamaan dihadapan hukum. “Kalau masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan antara satu individu dengan lainnya, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan terkikis,” tegasnya.

DR.GEA  juga meminta agar pemeriksaan dan proses hukum terhadap semua pihak dilakukan secara profesional dan independen, tanpa intervensi politis. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum dan institusi terkait menyampaikan secara terbuka tahapan dan alasan penanganan kasus ini, sehingga keraguan publik dapat diminimalkan.

Terkait dengan itu karena Yusril IM memberikan pernyataan tentang masalah Febrie Belum Ditahan: Yusril menegaskan bahwa penahanan Febrie sepenuhnya merupakan wewenang penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, penahanan bukan hal yang otomatis dan penyidik tidak bisa sembarangan menahan tersangka jika tidak dirasa mendesak. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kata Yusril IM.

Pernyataan Prof YIM ini kurang .mencerminkan moralitas hukum bahkan melukai keadilan masyarakat (Red)

Share:

20 Juli 2026

Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya

SumutJaya.com, Medan. [20/7/2026], Dengan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau Restoratif Justice, Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH kembali memberikan "pengampunan" kepada tersangka pencurian dari Kejaksaan Negeri Batubara.

Keputusan penerapan restoratif itu dilakukan setelah Kajati Sumut menerima penjelasan dalam ekspose penyelesaian perkara pidana melalui Rj dari Kajari Batubara Syahrir Jasman, SH.,MH bersama Kasi Pidum dan jajaran pada hari Senin 20 Juli 2026.

Diketahui peristiwa pidana pencurian itu terjadi pada hari senin tanggal 4 Mei 2026 di Desa pematang panjang kecamatan air putih kabupaten batubara, tersangka Pesti Sidabutar karena ada kesempatan mengambil uang milik saksi korban Anita Manurung sejumlah Rp.1.440.000,- (Satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dari rumah saksi korban tanpa ijin dan tanpa sepengetahuannya.

Akibat perbuatan tersebut, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 476 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Saat memimpin ekspose, Kajati Sumut yang didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH.,MH bersama Asisten Pidana Umum Suhendri, SH.,MH dan jajaran mengungkapkan bahwa tersangka telah meminta maaf kepada saksi korban, lalu saksi korban juga telah memaafkan secara tulus perbuatan tersangka, kemudian tokoh masyarakat melalui Kepala Desa setempat telah mengajukan secara resmi permohonan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis melalui restoratif di Kejaksaan.

*"Perdamaian dan adanya pemaafan secara tulus antara tersangka dan korban merupakan perbuatan mulia, perbuatan yang juga harus menjadi contoh bagi masyarakat, ini jadi pertimbangan jaksa, kedepankan nurani dan utamakan pemulihan, ini lah esensi keadilan restoratif yaitu bagaimana memulihkan keadaan di masyarakat ke keadaan semula"*, ujar Kajatisu. (Sumber Kasi Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

Kapolres Karo Jadi Inspektur Upacara di SMAN 2 Kabanjahe, Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas

SumutJaya.com, Kabanjahe, Karo ( Sumut)- Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada pelaksanaan upacara bendera hari Senin di SMAN 2 Kabanjahe, Senin (20/7) pagi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Police Goes to School yang bertujuan membangun kedekatan antara Polri dengan kalangan pelajar sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Di hadapan ratusan siswa, guru dan tenaga kependidikan, Kapolres menyampaikan amanat yang sarat motivasi. Ia mengajak para pelajar untuk memiliki semangat belajar yang tinggi, menjunjung disiplin, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan diri menjadi generasi yang berprestasi dan berkarakter.

"Gunakan masa sekolah untuk belajar, berkarya, dan mengejar cita-cita. Hindari pergaulan yang dapat merusak masa depan karena keberhasilan dimulai dari disiplin dan kerja keras," pesan Kapolres.

Dalam amanatnya, AKBP Pebriandi Haloho juga menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas. Para siswa diingatkan agar menjauhi penyalahgunaan narkoba, tidak terlibat tawuran, balap liar maupun aksi perundungan (bullying), serta bijak menggunakan media sosial dengan tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Selain itu, Kapolres mengajak para pelajar untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi aturan berkendara dan mengutamakan keselamatan saat berada di jalan.

Melalui kegiatan Police Goes to School, Polres Karo berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini, mempererat hubungan antara Polri dengan dunia pendidikan, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif sebagai fondasi lahirnya generasi penerus bangsa yang berkualitas.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Hum/Bn )


Korwil : Jan.Gt

Share:

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

SumutJaya.com, Medan. -Adanya  platform tik tok yang menayangkan pemberitaan berjudul "skandal dugaan kebocoran Rp 450 miliar di PDAM Tirtanadi disorot indikasi tata kelola menguat", serta salah satu media online, mendapat perhatian sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan.

Adalah Ketua Lembaga Pemantau Peduli Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU) Salfimi Umar mengatakan bahwa pemberitaan tersebut, sudah disampaikan oleh Perumda Tirtanadi dalam beberapa waktu lalu di beberapa media online maupun cetak serta elektronik.

"Setahu saya Perumda Tirtanadi sudah merilis berita di media online, cetak dan media elektronik, jauh sebelumnya terkait yang di flatform tik tok dengan judul itu," kata Ketua LSM LP3SU Salfimi Umar Senin (20/7/2026) di Kantornya.

Dikatakan Salfimi Umar dalam pemberitaan sebelumnya Perumda Tirtanadi sudah tuntas menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bernomor 98/LHP/XVIII/Medan/12/ 2023, "dan sudah ditindaklanjuti", ujar Salfimi Umar.

Selain itu katanya LHP tahun 2023 yang disorot dalam flatform tik tok sekitar 10 Juli 2026 lalu itu, pemberitaanya sudah dirilis Tirtanadi dalam berita tersebut dikatakan seluruh hasil monitoring  sudah ditindaklanjuti termasuk beberapa pekerjaan strategis seperti pengadaan pipa lateral, pipa transmisi dan renovasi menara air.

Salfimi Umar berharap masyarakat lebih jeli dan berhati - hati setiap menerima informasi terlebih dari media sosial karena kebenarannya harus diuji terlebih dahulu.

"Saya harapkan masyarakat dalam menerima infornasi apalagi dari media sosial sebaiknya diuji terlebih dahulu sebelum diterima," ujar Salfimi Umar.

Lebih jauh dikatakannya saat ini berdasarkan pemantauan LP3SU Perumda Tirtanadi menurunkan tarif air untuk kategori seluruh jenis rumah tangga.

"LP3SU sangat apresiasi kepada manajemen yang direstui Gubernur Sumut, Tirtanadi  menurunkan tarif air disaat masyarakat sedang kesulitan ekonomi, semoga layanan semakin baik," ujar Salfimi Umar.

Ditempat terpisah Kepala Bidang Publikasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi Lokot Parlindungan Siregar mengatakan Anggota  Dewan Pengawas saat ini dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara pada tahun 2025, sementara menurut Lokot Parlindungan Siregar di platform tik tok tersebut mempertanyakan kepada kesalah seorang Anggota Dewan Pengawas menurutnya kurang  tepat karena sudah tuntas ditindaklanjuti pada tahun 2023. (Fajar)

Share:

Hotman Paris Minta Maaf, MIO Indonesia Batalkan Rencana Dumas ke Polda Metro Jaya

SumutJaya.com,JAKARTA — Rencana Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan akhirnya dibatalkan.

Keputusan itu diambil setelah Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan seluruh insan pers melalui video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).

Sebelumnya, MIO Indonesia berencana menyampaikan Dumas ke Polda Metro Jaya pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB. Langkah tersebut disiapkan menyusul pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers yang dinilai merendahkan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, sebelum rencana pengaduan tersebut dilakukan, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf.

“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lo punya otak enggak sih?’,” kata Hotman.

Hotman juga menjelaskan, pernyataan tersebut terlontar ketika dirinya berada dalam kondisi emosi setelah menerima dua pertanyaan secara beruntun dari wartawan.

Permintaan maaf tersebut kemudian mendapat respons dari Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie. Ia menilai sikap terbuka Hotman Paris merupakan langkah yang patut dihargai.

“Rencananya hari ini, Senin (20/7), sekitar pukul 20.00 WIB kami dari organisasi MIO Indonesia akan membuat Dumas ke Polda Metro Jaya. Namun, sebelum Dumas dilakukan, dia (Hotman Paris Hutapea) telah meminta maaf secara terbuka di media,” kata Prayogie.

Atas dasar itu, MIO Indonesia memastikan tidak melanjutkan rencana Dumas.

“Kami menghormati apa yang telah dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea dengan menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.

Meski demikian, Prayogie menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak menghapus pelajaran penting dari polemik tersebut. Menurut dia, setiap orang, tanpa memandang jabatan, kekayaan, profesi, maupun status sosial, tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Kesetaraan hukum tidak ada kasta. Tidak ada yang istimewa karena seseorang merasa sebagai pejabat, pengacara kondang, atau karena merasa kaya dan hebat dari yang lain sehingga merasa harus mendapat layanan istimewa,” tegas Prayogie.

Ia menambahkan, hukum harus berlaku kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran tanpa membedakan status sosial yang melekat pada dirinya.

“Sejatinya hukum hanya akan berlaku efektif kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan, terlepas dari status sosial yang melekat pada seseorang, tanpa pilih bulu,” katanya.

Ada Perbedaan antara Menolak Menjawab dan Merendahkan

MIO Indonesia sebelumnya menilai, respons Hotman Paris terhadap pertanyaan wartawan telah melewati batas kepatutan dalam berkomunikasi dengan insan pers.

Namun, Prayogie menegaskan, MIO Indonesia tidak pernah mempersoalkan hak narasumber untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Menurut dia, persoalannya terletak pada cara merespons pertanyaan tersebut.

“Bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan dari narasumber agar mendapatkan data yang valid. Itu merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional serta dilindungi hukum,” ujarnya.

Ia mengingatkan, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan publik atas informasi yang valid.

Karena itu, terdapat perbedaan antara menolak menjawab pertanyaan dengan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas.

“Menolak menjawab adalah hak narasumber. Namun, merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan yang berbeda,” kata Prayogie.

Ia juga mengingatkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MIO Indonesia Pilih Menghormati Permintaan Maaf.

MIO Indonesia merupakan organisasi yang mewadahi lebih dari 700 perusahaan media berbasis online di berbagai wilayah Indonesia dan terintegrasi dengan sekitar 3.000 wartawan.

Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan media dan wartawan, MIO Indonesia menyatakan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik.

Namun, menurut Prayogie, penyelesaian persoalan tidak selalu harus berujung pada proses hukum apabila pihak yang bersangkutan telah menunjukkan itikad baik.

“Permintaan maaf secara terbuka merupakan bentuk tanggung jawab moral yang patut dihargai. Karena itu, rencana Dumas kami batalkan,” ujarnya.

Prayogie berharap, peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar senantiasa menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut dia, kemerdekaan pers bukan berarti setiap narasumber wajib menjawab semua pertanyaan wartawan.

Namun, hak untuk tidak menjawab tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan profesi wartawan.

“Menjaga kemerdekaan pers bukan berarti setiap narasumber wajib menjawab semua pertanyaan wartawan. Namun, setiap orang tetap harus menghormati profesi wartawan dan tidak merendahkan mereka yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Prayogie.

Dengan adanya permintaan maaf terbuka dari Hotman Paris, MIO Indonesia memilih menghentikan rencana Dumas ke Polda Metro Jaya.

Polemik tersebut pun berakhir dengan pesan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, hak untuk bertanya, serta hak untuk tidak menjawab harus tetap berjalan dalam koridor saling menghormati dan menjunjung kesetaraan di hadapan hukum. (\•/)

*Sumber:* 

*Humas MIO Indonesia*


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

BERITA UTAMA

Jaksa Agung Republik Indonesia Lantik Wakil Jaksa Agung Dan 5 Pejabat Utama

Eks Kajati Sumut Harli Siregar Dipercaya Sebagai Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indoneisa SumutJaya.com, Jakarta. ...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image