SumutJaya.com, Langkat. Ketua
DPC LSM KPK RI Agus Salim, Minta Poldasu periksa Mantan Kasek SMPN 3 Babalan Diduga Korupsi Dana Bos tahun 2024/2025
. Apalagi
Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Babalan, kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, bernama Suhelinda Mpd, masih menutup mulutnya rapat-rapat alias bungkam terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024.
Dengan tertutupnya informasi penggunaan dana BOS di SMPN 3 Babalan jelas menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan media. Ada apa sebenarnya dengan penggunaan dana BOS di SMPN 3 Babalan?.
Mengapa, Kepsek tidak mau memberikan informasi penggunaan dana BOS di SMPN 3 Babalan?.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan kesalahan penganggaran pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Berprestasi (KSB) di SMPN 3 Babalan pada tahun 2024.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap BKU menunjukkan SMPN Negeri 3 Babalan mendapatkan BOS KSB, namun merealisasikan belanja yang tidak sesuai peruntukannya.
Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk belanja buku, peralatan mesin dan pemeliharaan gedung bangunan yang tidak terkait dengan komponen penggunaan dana BOS KSB, dengan rincian sebagai berikut.
Bata Rp150.000
Pasir Rp300.000
Batu Antik/Tiang Antik Rp2.600.000
Semen Rp290.000
Cat tembok eksterior-ex dulux weathershield Rp1.290.000
Pipa stainless 2" Rp6.700.000
Upah tukang Rp1.500.000
TV monitor Rp1.100.000
Meja Rp11.200.000
Kursi Rp8.000.000
Papan absen kelas Rp1.500.000
CCTV ip outdoor 8 mp Rp5.000.000
Tiang gawang futsal dari besi Rp4.100.000
Jaring gawang futsal Rp800.000
Plank (papan nama) kelas dari stainless untuk upacara Rp6.500.000
Tiang bendera dari stainless panjang 9 m untuk upacara Rp3.500.000
Matras Rp1.500.000
Semen Rp240.000
Batu bata Rp500.000
Tanah timbun Rp3.000.000
Upah tukang Rp230.000
Jumlah Rp60.000.000
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan BOS KSB tidak tercapai.
Permasalahan tersebut disebabkan, Kepala Sekolah (Kepsek) terkait sebagai penanggungjawab tidak mengelola dan tidak mematuhi petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP Reguler dan BOS Kinerja.
Dan, bendahara sekolah terkait tidak menata usahakan, membayarkan dan mempertanggung jawabkan belanja dana BOSP sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, SKPD terkait menyetujui temuan pemeriksaan BPK, dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan pelaksanaan tata kelola yang lebih baik.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan mengawasi pelaksanaan anggaran dana BOS sesuai tugas dan fungsinya.
Mengintruksikan, Kepsek terkait sebagai penanggungjawab mengelola dan mematuhi petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP Reguler dan BOS Kinerja.
Dan, bendahara sekolah terkait menata usahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan belanja dana BOSP sesuai ketentuan.
Lalu, berapakah dana BOS yang diterima SMPN 3 Babalan pada tahun 2024?.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah belanja dana BOS pada tahun 2024 di SMPN 3 Babalan sebesar Rp468.320.000.
Berikut daftar penerimaan dan penggunaan dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2024 di SMPN 3 Babalan yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun 2024 bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Saldo awal Rp.O
Koreksi saldo awal Rp.0
Saldo awal setelah koreksi Rp.O
Penerimaan tahun 2024 Rp.468.320.000
Dana tersedia Rp.468.320.000
Belanja barang dan jasa Rp.355.712.000
Belanja modal peralatan dan mesin Rp.53.600.000
Belanja modal aset tetap dan lainnya Rp.59.008.000
Jumlah belanja Rp.468.320.000
Saldo akhir Rp.0
(red/tim)