Ketua DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar di dampingi beberapa ketua MPD dan Seketaris mpd dan seluruh pengurus mpd dan penasehat BKPRMI kota Pematangsiantar mengatakan
1 penggunaan logo BKPRMI tanpa izin adalah tidak sah dan tidak mewakili organisasi kami.
2.Tindakan tersebut bukan sekedar pelanggaran etika tetapi termasuk kejahatan perdata dan pidana sesuai UU No 20 tahun 2016 tentang logo
3.Pengguna logo BKPRMI tanpa izin adalah bentuk pemalsuan indentitas organisasi yang dapat menyesatkan masyarakat dan mencederai dan Marwah BKPRMI.
Dan kami juga akan melakukan konfirmasi kepada ketua aksi untuk mempertanyakan tentang ada nya logo BKPRMI di dalam aksi mereka.
Sukoso selaku anggota MPD BKPRMI kota Pematangsiantar mengatakan dalam pertemuan kali ni kami selaku DPD BKPRMI kota Pematangsiantar dan MPD DPD Kota Pematangsiantar sangat menyayangkan ada nya oknum-oknum yang menggunakan logo BKPRMI dalam aksi pemakzulan walikota yang akan di gelar besok tanpa pemberitahuan dan rapat pengurus BKPRMI ujar nya.
Jadi apa bila ada oknum-oknum yang mempergunakan logo atau atribut BKPRMI dalam aksi besok sesuai apa yang di omongin ketua BKPRMI tadi kami siap menempuh jalur hukum atas tindakan oknum yang menggunakan logo dan atribut BKPRMI ucap nya.
Imran simanjutak selaku penasehat BKPRMI kota Pematangsiantar mengatakan sesuai AD/ART BKPRMI itu susah menyalahi dan harus secepat nya harus di tindak lanjutin agar nama baik BKPRMI tidak rusak di mata masyarakat dan pemerintah ujar
Dan apa bila ada anggota BKPRMI memakai atribut BKPRMI dan yang ikut berpatisipasi dalam aksi besok sebaik nya di evaluasi ujar nya karena karena sudah merusak nama baik organisasi BKPRMI kota Pematangsiantar ucap nya.(*)
Reporter : AMB












.jpg)








