• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

07 Juli 2026

LBH DPP PPRSI Apresiasi Kinerja Kapoltabes Medan Tangani Kasus Robin Marajohan Silalahi

SumutJaya.com, Medan. - Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Parsadaan Pomparan Raja Silalahi Sabungan Indonesia (LBH DPP PPRSI) mengapresiasi kinerja Kepolisian Kota Besar Medan dalam menangani kasus perkara dugaan  tindak pidana penganiayaan yang dialami Robin Marajohan Silalahi. 

Hal ini dikatakan Koordinator Jimmy Silalahi, SH.MH.MM, bersama unsur pengurus LBH DPP PPRSI Direktur Ojahan Sinurat, SH, Sekretaris Supri Darsono, SH, Bendahara Florence Sihaloho, SH saat konferensi pers, Selasa (7/7/2026) dihalaman gedung Poltabes Medan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Polrestabes Medan tanggal 2 Juli 2026, laporan polisi yang diajukan oleh Saudara Robin Marojahan Silalahi telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. 

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 7 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2026 di Jalan Tapianuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik berkesimpulan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur hukum untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Atas itu semua, LBH DPP PPRSI memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan beserta seluruh jajaran penyidik yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan responsif dalam menangani laporan masyarakat sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

LBH DPP PPRSI juga mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan, profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dan akan terus mengawal perkembangan perkara ini guna memastikan terpenuhinya rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak korban.

Menegaskan Prinsip Equality Before The Law

Tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengimbau Seluruh Pihak Menjaga Kondusivitas. LBH DPP PPRSI mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghindari tindakan provokatif, serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum.

Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, agar memberikan perhatian serius terhadap perkara ini sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sampai diperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap. (rl/Fajar)

Share:

Respons Cepat Polsek Simpang Empat Tangani Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Normal


SumutJaya.com, Simpang Empat, Karo (Sumut). – Kesigapan personel Polsek Simpang Empat dalam merespons bencana alam kembali ditunjukkan saat menangani pohon tumbang yang menutup badan Jalan Kiras Bangun, tepatnya di sekitar Jembatan Lau Kembiri, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Selasa(7/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pohon tumbang terjadi akibat tingginya curah hujan yang disertai angin kencang, sehingga menghambat akses kendaraan dari dua arah. Mengetahui kejadian tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hamonangan, S.H., segera memerintahkan personelnya menuju lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus penanganan awal.

Di lokasi, Kapolsek juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karo melalui dinas terkait guna mempercepat proses evakuasi material pohon. Bersama personel Koramil 04 serta dibantu alat berat becko milik Panglong Semangat Baru, proses pembersihan batang dan ranting pohon yang menutupi badan jalan berhasil diselesaikan dengan cepat.

Sekitar pukul 12.00 WIB, seluruh material pohon telah berhasil disingkirkan dari badan jalan sehingga arus lalu lintas di Jalan Kiras Bangun kembali dapat dilalui dari dua arah dengan aman dan lancar. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian material.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pohon yang tumbang merupakan jenis tumitumi yang diketahui memiliki cabang rapuh dan sebelumnya telah condong ke arah badan jalan, sehingga rentan patah saat diterpa angin kencang.

Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hamonangan, S.H., mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi pohon tumbang, terutama saat cuaca ekstrem. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan pohon yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, sehingga dapat segera dilakukan penanganan demi menjaga keselamatan bersama.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas/ Red )

Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

06 Juli 2026

"Proyek Gedung Komersial Diduga Milik Pengusaha Mie Gacoan di Marindal I Tanpa Plang PBG, Warga Deli Serdang Resah"

SumutJaya.com, Deli Serdang. 07 Juli 2026 — Pembangunan sebuah gedung komersial di Desa Marindal I Pasar 7, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, memicu kekhawatiran dan protes dari warga setempat. Proyek yang diduga dimiliki oleh pengusaha kuliner ternama Mie Gacoan itu diduga berlangsung tanpa memasang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga menimbulkan pertanyaan soal kepatuhan perizinan dan dampak lingkungan sekitar.

Sejak pengerjaan konstruksi berlangsung, warga mengeluhkan gangguan ketertiban dan kebersihan lingkungan. "Kami sangat terganggu dengan aktivitas di sini. Lingkungan jadi kotor, mau beraktivitas pun susah," ujar Eka, salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi pengerjaan. Keluhan serupa datang dari beberapa penghuni lain yang meminta agar pihak berwenang segera meninjau dan menegakkan aturan.

Tidak hanya soal plang PBG yang tak terlihat, warga juga menyoroti kebisingan, debu, dan aliran lalu lintas yang meningkat akibat mobilitas kendaraan proyek. Beberapa pedagang kaki lima dan pengguna jalan mengaku terganggu karena akses jalan sempit menjadi terhambat saat material dan kendaraan proyek melintas.

Kepala Desa Marindal I, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihak desa belum menerima salinan izin bangunan dari pengembang, namun proses administrasi di tingkat desa berjalan terbatas karena kewenangan perizinan yang bersifat teknis berada di dinas terkait di tingkat kabupaten. "Kami mendorong pengembang untuk segera melengkapi dokumen dan memasang plang sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan keresahan," kata Kepala Desa.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui kontak dinas dan permintaan keterangan resmi ke alamat kantor dinas masih dilakukan redaksi. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi, sumber menyatakan tindakan administratif, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan konstruksi, dapat diberlakukan sesuai peraturan daerah.

Pengamat tata ruang lokal menilai kasus ini menggambarkan celah koordinasi antara pemilik proyek, aparat desa, dan dinas terkait. "Plang PBG tidak sekadar formalitas; itu bagian dari transparansi kepada publik dan perhatian terhadap aturan teknis keselamatan serta lingkungan," ujar seorang pengamat tata ruang yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik proyek yang diduga pihak Mie Gacoan belum memberikan respons resmi terkait dugaan ketidakhadiran plang PBG dan keluhan warga. Redaksi akan memperbarui laporan jika mendapat keterangan dari pihak pengembang atau dinas terkait. (Is)

Share:

Bagaikan Kota Gersang Dengan Maraknya Penebangan Pohon Sehat Ditepi Jalan SM Raja Medan

SumutJaya.com, Medan - Seolah tak mempunyai fungsi, pohon yang tumbuh sehat dan segar ditebang hingga mendekati akar. Pohon dipinggir jalan seharusnya dirawat dan dilindungi, bukan malah ditebangi. Pepohonan di tepi jalan berfungsi utama sebagai penyaring polusi udara, peredam bising, dan peneduh. Selain itu, tanaman berfungsi mengurangi silau, mencegah erosi, hingga menjadi pembatas fisik agar tidak ada kendaraan yang parkir liar. 

Pantauan awak media Senin (6/7/2026) sepanjang jalan SM Raja Medan ada puluhan pohon ditebang habis sehingga tak terlihat lagi pemandangan hijau dari daun - daun yang menyejukkan jalanan.

Apakah penebangan pohon diduga secara masal ini merupakan program pemerintah atau adanya kepentingan pihak tertentu yang mempunyai kepentingan? Pasalnya ada beberapa pohon ditebang tepat didepan lahan kosong dan juga didepan toko.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Melvi Marlabayana, ST, M.Si saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait banyaknya pohon sehat dan segar ditebang tidak memberikan jawaban, meski terlihat centang dua diponselnya. 

Tak hanya konfirmasi melalui pesan WA, awak media juga mencoba konfirmasi melalui sambungan seluler, lagi - lagi ibu Kadis tidak mengangkat ponselnya. Seolah tutup mata dan tidak memberi respon sedikitpun atas konfirmasi yang ditujukan kepadanya.

Jalan SM Raja Medan yang tadinya sejuk dengan adanya pohon - pohon rindang dipinggir jalan, kini yang tampak seperti kota yang semrawut.

Dimohon kepada bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar mengevaluasi kinerja Kadis yang membidangi Lingkungan Hidup Kota Medan

Share:

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

SumutJaya.com, Berastagi, Karo (Sumut). - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penertiban. Meski tidak menemukan narkotika saat penggerebekan, petugas mendapati sejumlah barang yang diduga merupakan sisa aktivitas penyalahgunaan sabu sebelum akhirnya lokasi tersebut dibakar bersama masyarakat.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (6/7/2026) di sebuah lokasi di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Operasi dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Karo AKP Jonny H. Pardede, S.H., didampingi Kanit I Satresnarkoba beserta personel Satresnarkoba dan personel Polsek Berastagi.

Saat melakukan penyisiran di lokasi yang diduga dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu, petugas menemukan sejumlah plastik klip kosong yang diduga bekas kemasan sabu serta alat hisap (bong). Namun, tidak ditemukan narkotika yang masih tersisa.

"Diduga narkotika telah habis digunakan sebelum petugas tiba di lokasi, sehingga yang ditemukan hanya barang-barang bekas yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkotika," ujar Kasatresnarkoba Polres Karo AKP Jonny H. Pardede, S.H.

Usai dilakukan pemeriksaan, personel kepolisian bersama masyarakat yang didampingi Kepala Lingkungan Gundaling I memusnahkan barak tersebut dengan cara dibakar agar tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan empat pria berinisial R.G. (38), S.G. (45), R.S. (43), dan J.S. (32) untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan mereka di lokasi.

AKP Jonny H. Pardede menjelaskan, tidak ditemukannya narkotika saat penggerebekan diduga karena informasi mengenai keberadaan lokasi tersebut telah lebih dahulu viral di media sosial. Kondisi itu diduga dimanfaatkan oleh para pengguna maupun pihak yang berada di lokasi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sebelum petugas tiba. Meski demikian, polisi tetap menemukan sejumlah plastik klip kosong yang diduga bekas kemasan sabu serta alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

"Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karo," tegasnya.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Diskominfo/ Red )


korwil - RI : Jan.Gt

Share:

Dugaan Pelanggaran AD/ART: Ketua DHC BPK45 Pematangsiantar Dianggap Langgar Prosedur, Pengurus Ajukan Mosi Tidak Percaya"

 SumutJaya.com, Pematangsiantar. — Konflik internal dalam Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (BPK45) Kota Pematangsiantar memunculkan tudingan serius terhadap Ketua DHC setempat (inisial KIS). Sejumlah pengurus menuduh KIS diduga tidak memahami Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan melakukan tindakan di luar kewenangan, termasuk pengangkatan pejabat sementara dan pengurusan administrasi dana hibah 2025.

Kasus ini mencuat setelah 18 pengurus dan anggota DHC BPK45 menandatangani surat mosi tidak percaya yang dilayangkan ke Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat tersebut pengurus menuduh adanya pelanggaran prosedur organisasi, penyalahgunaan wewenang, serta prosedur administrasi terkait pencairan dana hibah dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Wakil Ketua DHC, Ir. Drs. Robert Tua Siregar, M.Si., Ph.D., dan Sekretaris DHC, Drs. Azhar Nasution, mengungkapkan bahwa pada 12 Desember 2025 mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan pembatalan pencairan dana hibah tahun 2025 kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematangsiantar (No 050/DHC-BPK45-PS/XII/2025), menyusul munculnya konflik internal. Namun, menurut mereka, Kesbangpol tetap meneruskan proses pencairan tanpa mengoreksi atau menindaklanjuti laporan konflik yang disampaikan.

Menurut pengurus, Ketua DHC meniadakan mekanisme musyawarah pengurus saat mengganti sejumlah pengurus inti — termasuk wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan kepala biro — lalu menerbitkan surat keputusan pengangkatan pejabat sementara tanpa nomor surat resmi. Pengangkatan itu ditandatangani oleh KIS bersama Sekretaris yang baru (inisial HS) dan kemudian diserahkan ke Kesbangpol.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Pematangsiantar, Ali Akbar, membenarkan pihaknya menerima surat keputusan pengangkatan pejabat sementara. Namun ia menyatakan pihaknya tidak diberi informasi tentang adanya konflik internal dalam DHC BPK45 saat menerima dokumen tersebut.

Dalam pertemuan pengurus dengan Kepala Kesbangpol yang dihadiri sejumlah pengurus DHC45, Sekretaris DHC, Drs. Azhar Nasution, menegaskan bahwa pengangkatan pejabat sementara seharusnya melalui musyawarah pengurus dan melibatkan Ketua Dewan Paripurna (H. Mariaman Naibaho) serta DHD45 Sumatera Utara. Ia juga menyampaikan rasa keprihatinan atas kelanjutan pencairan dana hibah meski pihaknya telah melaporkan pembatalan.

Menanggapi konflik tersebut, Dewan Harian Nasional (DHN) 45 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 001/SE/DHN-45I/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang menegaskan kewenangan pengangkatan pejabat sementara dalam kepengurusan DHC hanya boleh dilakukan sesuai ketentuan AD/ART, dan pengangkatan atau pemberhentian pejabat sementara harus dilaporkan dan diajukan ke DHD45 Provinsi untuk diterbitkan keputusan resmi.

Selanjutnya, DHD45 Provinsi Sumatera Utara memperkuat posisi itu melalui surat No. 20/DHD-45/SU/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang menyatakan setiap surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian pejabat sementara yang dikeluarkan DHC tanpa mekanisme sesuai AD/ART dinyatakan tidak sah dan meminta pengembalian susunan kepengurusan sesuai SK yang diterbitkan DHD45 Sumut.

Kasus ini juga berujung pada persoalan perbankan. Pengurus melaporkan bahwa Ketua DHC diduga mendatangi Bank Sumut Cabang Pematangsiantar bersama pejabat sementara bendahara yang diangkatnya (inisial MMS) untuk membuka rekening baru dan mencairkan dana hibah, padahal rekening lama masih aktif. Staf bank, menurut pengurus, menolak perubahan bendahara tanpa surat pengunduran diri bendahara lama (R.E. Ginting), namun Ketua diduga memaksa dan bertindak emosi di kantor bank.

Kabiro Organisasi DHC BPK45, Aliondo Bonatua Sinaga, menilai tindakan Ketua menunjukkan ketidaktahuan terhadap AD/ART dan etika organisasi, termasuk mengganti kunci pintu sekretariat sehingga pengurus lain tidak dapat mengakses kantor. Pengurus lainnya menyebut langkah tersebut mempermalukan nama organisasi Kejuangan 45.

Sejumlah pengurus mendesak diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) untuk segera mengganti Ketua DHC BPK45 demi menyelamatkan organisasi. Sampai berita ini diturunkan pihak Ketua KIS dan Sekretaris HS belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Redaksi telah menghubungi pihak terkait termasuk Ketua DHC dan pihak DHD/DHN45 untuk konfirmasi lebih lanjut dan akan mengupdate perkembangan apabila ada respons. (*)

Reporter : Hery CS

Share:

04 Juli 2026

Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo Pimpin Ungkap Kasus Menonojol Penganiayaan Berat Sebabkan Kematian

SumutJaya.com, Kabanjahe, Karo (Sumut). - Tim Cobra Satreskrim Polres Karo yang baru dibentuk berhasil menunjukkan taringnya. Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., tim tersebut mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus menonjol sejak AKP Hizkia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Karo. Bersama Kapolsek Tigabinanga AKP C. Tarigan, S.H., dan Kanit Pidum Ipda Indra Marbun, S.H., Tim Cobra bergerak cepat hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial E.V.S.D. (29) yang sebelumnya sempat buron, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Perbesi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466 ayat (3).

Korban, J.K.K. (57), merupakan warga Desa Perbesi. Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam saat korban, yang menurut keterangan keluarga dan warga mengalami gangguan kejiwaan, mengamuk di sekitar losd atau jambur desa dengan membalikkan sepeda motor yang terparkir serta melempari rumah warga menggunakan batu.

Dalam situasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan atau penganiayaan oleh warga hingga mengalami luka serius, terutama pada bagian kepala. Korban sempat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan sebelum dirujuk ke RSU Kabanjahe. Namun pada Minggu (31/5/2026) dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.

Merasa ada kejanggalan atas kematian korban, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigabinanga. Menindak lanjuti laporan itu, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama penyidik melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif, hingga melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi keterlibatan tersangka E.V.S.D.

Berbekal informasi keberadaan tersangka, Tim Cobra langsung bergerak ke Desa Perbesi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah bambu, satu kaos putih bertuliskan Hugo, satu pasang sandal, serta satu celana panjang warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Hizkia Siagian menegaskan bahwa meskipun korban diduga mengalami gangguan kejiwaan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

"Apabila masyarakat menghadapi situasi serupa, jangan mengambil tindakan sendiri. Segera hubungi pihak kepolisian atau manfaatkan layanan darurat 110 agar petugas yang menangani. Tidak ada alasan untuk melakukan penganiayaan," tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Karo. Penyidik Tim Cobra Satreskrim Polres Karo masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut, sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas/Red)


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

03 Juli 2026

Menyatakan Pikiran, Pendapat dan Menyampaikan Aspirasi adalah Hak Konstitusional Sebagaimana Pasal 28E UUD 1945

LBH dalam Menjalankan Tugasnya Dilindungi oleh Undang Undang No.16 Tahun 2011

SumutJaya.com, Medan. — 3 Juli 2026. Menyatakan pikiran, pendapat dan menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional di Pasal 28E UUD Tahun 1945 ; dan hal ini adalah bahagian dari hak azasi manusia demikian ditegaskan Assoc.Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH, biasa disapa DR.Gea Pakar Hukum Perundang-Undangan dan Pidana.

Diterangkan DR.Gea, UU No.16 Tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum adalah  melegitimasi paralegal pengurus dan anggota Bantuan Hukum untuk menjalankan fungsi fungsi bantuan hukum kepada setiap warga masyarakat yang meminta jasa bantuan hukum kepada anggota LBH.

Dijelaskan DR.Gea, Profesi Pengurus dan Anggota LBH serta Advokat adalah suatu profesi yang mengedepankan misi kemanusiaan. Oleh karenanya Kedua profesi ini memiliki hak untuk memberikan perlindungan hukum pada setiap warga negara yang mencari keadilan.

Terkait adanya paralegal di dalam kuasa khusus advokat sepanjang pendampingan diluar pengadilan tidak bertentangan dengan hukum dan atau tidak melawan hukum kecuali dalam proses peradilan, tegas DR.Gea. 

Ditambahkan DR Gea, semestinya sebagai Ahli hukum dalam menyampaikan pendapat hukum harus menggunakan penalaran hukum, argumentasi hukum, dan logika hukum sehingga pernyataannya tidak sesat dan menyesatkan publik.

Sebagai penutup DR Gea menegaskan dalam menyatakan pikiran, pendapat dan aspirasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang kebenaran dan keadilan yang disuarakan. Oleh karenanya diminta kepada rekan rekan agar memiliki wawasan dan khasanah ilmu hukum yang utuh dan jangan memalukan dimata publik. (Red)

Share:

Kejaksaan Tegaskan Peran Kepemimpinan dan Komunikasi Publik Untuk Perkuat Penanganan Pidana Khusus

SumutJaya.com, Medan. — 3 Juli 2026. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Febrie Adriansyah, menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dan kemampuan komunikasi publik di lingkungan bidang tindak pidana khusus. Pernyataan itu disampaikan saat membuka Pelatihan “Public Speaking and Leadership Competency Enhancement” bagi para Aspidsus dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) se-Sumatera Bagian Utara di Four Points by Sheraton Medan, Jumat (3/7/2026). Acara terselenggara bekerja sama dengan Mandiri University.

Dalam sambutannya, Dr. Febrie mengingatkan bahwa percepatan arus informasi di era digital dan meningkatnya perhatian publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi menuntut respons yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab dari jajaran pidsus. “Perkembangan dunia digital, khususnya media sosial, serta kebutuhan informasi mengenai kinerja pemberantasan tindak pidana korupsi harus disikapi dan direspons secara cepat, akurat, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Febrie menegaskan bahwa tanpa kepemimpinan yang berwibawa, berkarakter, dan menjadi teladan bagi anggota, upaya pemberantasan tindak pidana khusus berisiko kehilangan konsistensi dan kepercayaan publik. Kepemimpinan, kata dia, harus mengajarkan keberanian, soliditas, dan kepedulian terhadap bawahan sebagai modal keberlangsungan kinerja unit maupun organisasi lebih luas.

Selain aspek kepemimpinan, Jampidsus juga menekankan pentingnya keterampilan komunikasi publik. Menurutnya, pidsus tidak hanya dituntut cerdas dan berani dalam penanganan perkara, tetapi juga harus mampu menyampaikan capaian kerja kepada media dan masyarakat secara profesional, terukur, dan dapat dipercaya. Langkah ini diperlukan untuk mencegah pemanfaatan informasi yang keliru oleh pihak lain yang dapat membentuk narasi negatif di publik.

Pelatihan komunikasi publik dan kepemimpinan ini dimaksudkan sebagai langkah strategis Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta menjaga dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Kegiatan diikuti para Aspidsus dan Kajari se-Sumatera Bagian Utara, serta dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Dr. Andi Herman; Direktur Pengendalian Operasi Pidana Khusus Syarifudin, SH., MH; Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH; serta perwakilan pejabat PT Bank Mandiri (Tbk) wilayah Sumut dan pejabat terkait lainnya. (Sumber Kasi Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

02 Juli 2026

Polres Karo Sambut Pejabat Baru, AKP Japaris Perangin Angin, S.H. sebagai Kabaglog

SumutJaya.com, Karo (Sumut) – Polres Karo resmi menyambut kehadiran pejabat baru, AKP Japaris Perangin Angin, S.H., yang kini mengemban amanah sebagai Kepala Bagian Logistik (Kabaglog) Polres Karo.

Penugasan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi di lingkungan Polri dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. 

Dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki, diharapkan AKP Japaris Perangin Angin, S.H. mampu menjalankan tugas serta tanggung jawabnya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian.

Keluarga besar Polres Karo mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada AKP Japaris Perangin Angin, S.H. Semoga senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan, serta kebijaksanaan dalam mengemban amanah demi kemajuan organisasi, pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Karo.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Budiman Tanjung resmi Jabat Direktur Teknik Perumda Tirta Uli periode 2026-2030

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -Budiman Tanjung resmi menjabat Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirta Uli periode 2026-2030 setelah dilantik Wali Kota Pematangsiantar

Pelantikan Budiman Tanjung digelar di Aula Kantor Direksi Perumda Tirta Uli, Jalan Porsea, Kota Pematangsiantar, Selasa (30/6/2026).

Pada pelantikan, Wesly Silalahi mengatakan, Perumda Tirta Uli memiliki visi menjadi perusahaan daerah yang maju dengan pelayanan prima, sehat, serta mampu berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Katanya, pengangkatan dirtek dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar, saya mengucapkan selamat kepada Saudara Budiman Ricardo Surya Tanjung yang resmi dilantik sebagai Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Uli masa jabatan 2026–2030 Jabatan ini merupakan amanah sekaligus kepercayaan besar untuk membawa perusahaan ke arah yang lebih baik," ujar Wesly.

 Ia juga meminta Budiman segera melakukan konsolidasi internal dan membangun sinergi yang kuat dengan Direktur Utama, Dewan Pengawas, serta seluruh jajaran karyawan.

"Bekerjalah dengan penuh integritas, loyalitas, dan dedikasi tinggi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," pesannya.

Wesly menambahkan, Perumda Tirta Uli memiliki posisi yang sangat strategis dalam mendukung pertumbuhan  ekonomi daerah, menjaga stabilitas pelayanan publik, menopang pelaku UMKM, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih.

Budiman Tanjung sebelum dilantik menjadi dirtek pernah menduduki Kasubag SPI,Kabag Litbang dan Kabag Keuangan di Perumda Tirtauli,dengan berbekal pengalaman,dia mengikuti testing syarat menjadi dirtek dengan nilai terbaik.

Prosesi pelantikan diawali dengan penandatanganan kontrak dokumen kerja antara Wali Kota dan Direktur Teknik yang baru, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota kepada Budiman Ricardo Surya Tanjung. Pekerjaan

Acara turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pematangsiantar, jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli, Direksi PD Pasar Horas Jaya, perwakilan PT Bank Sumut Pematangsiantar.

Share:

Remaja 14 Tahun Diduga Jadi Korban Cabul, Satres PPAPPO Polres Karo Amankan Terduga Pelaku

 

SumutJaya.com, Karo (Sumut). - Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Mawar, diduga menjadi korban cabul yang dilakukan oleh seorang pria dewasa di Kabupaten Karo. Menindak lanjuti laporan keluarga korban, Satres PPA PPO Polres Karo berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat ResPPA PPO Iptu Tina N, S.H, M.H, mengatakan bahwa seorang pria berinisial W.Z. (22) telah diamankan dan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Peristiwa bermula ketika korban tidak pulang ke rumah pada Jumat (19/6/2026), sehingga orang tuanya melakukan pencarian. Korban kemudian ditemukan pada keesokan harinya di wilayah Kecamatan Berastagi.


Setelah kembali ke rumah, korban sempat enggan menceritakan apa yang dialaminya. Namun pada Minggu (21/6/2026), korban akhirnya mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa dirinya diduga telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku.


Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, korban kembali meninggalkan rumah bersama terduga pelaku. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Karo.


Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain penegakan hukum, Polres Karo juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikolog dari UPTD PPA serta pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) guna mendukung proses pemulihan.


"Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Kami juga memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung," ujar Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat ResPPA PPO Iptu Tina N, S.H, M.H.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 473 KUHP, sesuai sangkaan yang diterapkan oleh penyidik.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas/ Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Terobosan Baru Perumda Tirtanadi Turunkan Tarif Pemakaian Air Juli 2026

SumutJaya.com, Medan. -Ditengah sulitnya ekonomi masyarakat saat ini, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi membuat terobosan baru dengan menurunkan tarif pemakaian air seluruh jenis kategori pelanggan.

"Mulai Juli 2026 tarif pemakaian air pelanggan turun,"kata Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti Kamis (2/7/2026).

Dikatakan Ardian Surbakti, penurunan tarif ini dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara selaku kuasa pemilik modal dengan Nomor 188.44/321/KPTS/2026 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.

Dalam SK tersebut diputuskan bahwa kesatu tarif air minum Perumda Tirtanadi Sumut tahun 2026. Kedua keputusan Gubernur ini mulai berlaku, keputusan Gubernur Sumut No 188.44/732/KPTS/2016 tentang penetapan tarif air minum dan air limbah Perumda Tirtanadi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketiga keputusan Gubernur selaku kuasa pemilik modal Perumda Tirtanadi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sementara Kepala Divisi (Kadiv)  Pemasaran Sahrim Siregar mengatakan dibandingkan tarif sebelumnya tahun 2017 untuk pemakaian Rumah Tangga (RT) 1 dengan  pemakaian 10.000 liter dikenakan tarif  1,30 sedangkan tarif baru 0,94 untuk RT 2 tarif lama 1,63 tarif baru 1.00, untuk RT  3 tarif lama 2,28 tarif baru 1,80 sedangkan RT 4 tarif lama 2,67 dan tarif baru 2,30, untuk RT 5 tarif lama 3,84 tarif baru 3,50 sementara RT 6 tarif lama 4,81 tarif baru 4, 60.

Dijelaskan Sahrim Siregar dalam tarif baru memakai 4 blok tarif, sedangkan tarif lama menggunakan 2 blok tarif. Dikatakan Sahrim Siregar pelanggan semakin murah dalam membayar pemkaian air jika menghemat penggunaan air bersih.

"Dengan tarif baru ini, masyarakat pelanggan sangat murah membayar pemakaian air jika benar - benar menghemat prmakaian air,"ujar Sahrim Siregar.

Diharapkannya dengan turunnya tarif pemakaian air pelanggan tidak ada lagi yang menunggak pembayaran air pada setiap bulan, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik.

"Mudah - mudahan dengan tarif baru ini pelanggan semakin mudah dalam membayar pemakian air sehingga pelayanan prima dapat diwujudkan dengan baik,"ujar Sahrim Siregar.

Rajamin Sirait : Terobosan Luar Biasa

Ditempat terpisah Dewan Pengawas periode 2010 - 2013 Rajamin Sirait menyambut baik terobosan baru penuranan tarif pemakaian air Tirtanadi. 

Rajamin berharap sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut sudah saatnya Tirtanadi lebih  inovatif dalam pengembangan usaha baru seperti pengelolaan limbah ataupun pemanfaatan aset lainnya di Tirtanadi sehingga tidak hanya terfokus pengelolaan air.

"Sudah saatnya Tirtanadi lebih inovatif dalam pengembangan usaha untuk menambah pendapatan baru dan kesejahteraan pegawai,"ujar Rajamin yang juga pengusaha Sumut ini. (Rl/Fajar)

Share:

01 Juli 2026

MIO Indonesia dan PB FORMULA Resmikan Kemitraan, Siapkan Sejumlah Program Nasional

SumutJaya.com, JAKARTA -- Organisasi Pers Media Independen Online (MIO) Indonesia dan Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB FORMULA) resmi membangun sinergi strategis yang diharapkan mampu memperkuat kontribusi media dan organisasi kemasyarakatan dalam menjawab berbagai tantangan kebangsaan.

Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan silaturahmi antara jajaran pimpinan kedua organisasi di Kantor PB FORMULA, Jalan Jatinegara Barat No. 144, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/7/2026).

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kedua organisasi yang telah memiliki jaringan kepengurusan di puluhan provinsi dan ratusan kabupaten/kota tersebut sepakat membangun hubungan kemitraan dengan prinsip simbiosis mutualisme, yakni saling memperkuat kapasitas organisasi demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Delegasi PB FORMULA dipimpin langsung Ketua Umum Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto didampingi Wakil Sekretaris Jenderal Ustaz Romdoni, Panglima Detasemen Jaga Ulama (DENJALU) Ustaz Muhammad Nico, Sekretaris DENJALU Ustaz Ega Sarkis S.Ag., serta Wakil Sekretaris DENJALU Ustaz Nasrullah.

Sementara dari PP MIO Indonesia hadir Ketua Umum AYS Prayogie SH, Wakil Ketua Umum A. Bahrul BD, Ketua Komisi Etik Arthur Noija SE, SH, Pelaksana Tugas Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Alam Massiri S.Ag., serta Ketua PW MIO Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah Royke Jhony Piay.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PB FORMULA Dedi Hermanto memaparkan perjalanan organisasi sejak berdiri pada 2018 hingga berkembang menjadi organisasi dengan jaringan nasional. Menurutnya, PB FORMULA tidak hanya berfokus pada dakwah, tetapi juga mendorong pemberdayaan umat melalui penguatan ekonomi.

Ia menjelaskan, salah satu agenda besar organisasi ke depan adalah melahirkan sejuta ustaz entrepreneur, sebagai upaya menciptakan sumber daya manusia yang tidak hanya memiliki kapasitas keagamaan, tetapi juga mampu membangun kemandirian ekonomi serta menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat.

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie menjelaskan bahwa MIO Indonesia merupakan organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan media berbasis digital dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Prayogie, media memiliki posisi strategis sebagai pilar demokrasi sekaligus mitra pembangunan. Karena itu, kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, menjadi langkah penting dalam memperkuat literasi publik, menjaga kualitas informasi, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan PB FORMULA serta menegaskan kesiapan MIO Indonesia menjadi mitra strategis dalam membangun berbagai program bersama yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa. 

Dalam diskusi tersebut, Ketua Komisi Etik MIO Indonesia Arthur Noija menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi dunia pers, khususnya persoalan kriminalisasi terhadap jurnalis dan perusahaan media.

Menurutnya, tidak sedikit sengketa pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, namun justru berujung pada proses pidana. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers apabila tidak disikapi dengan pemahaman hukum yang tepat.

Arthur menegaskan pentingnya seluruh insan pers memahami aspek hukum, kode etik jurnalistik, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Di sisi lain, aparat penegak hukum dan masyarakat juga diharapkan semakin memahami kedudukan pers sebagai institusi yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MIO Indonesia A. Bahrul BD memaparkan rencana pembentukan lembaga otonom pendidikan kewartawanan di bawah naungan MIO Indonesia.

Lembaga tersebut diharapkan menjadi pusat pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi yang mampu mencetak wartawan profesional, berintegritas, menguasai etika jurnalistik, memahami perkembangan teknologi digital, serta memiliki wawasan kebangsaan yang kuat.

Menurut Bahrul, derasnya arus informasi di era digital menuntut kehadiran jurnalis yang tidak hanya mampu menyampaikan informasi secara cepat, tetapi juga akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Kedua organisasi juga memaparkan agenda nasional masing-masing sebagai ruang implementasi kerja sama yang akan terus dikembangkan.

PB FORMULA dijadwalkan menggelar Simposium Nasional bertajuk "Solusi untuk Bangsa" pada Oktober 2026 sebagai forum merumuskan berbagai gagasan strategis menghadapi persoalan nasional.

Adapun MIO Indonesia pada November 2026 akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III yang dirangkaikan dengan Dialog Kebangsaan mengusung tema "Peranan Media dalam Mensukseskan Program Ketahanan Pangan, Rumah Subsidi, dan UMKM Naik Kelas." Forum tersebut diharapkan menjadi wadah konsolidasi insan media sekaligus memperkuat kontribusi pers dalam mendukung agenda pembangunan nasional.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk merealisasikan berbagai program kolaboratif yang saling memperkuat peran kedua organisasi dalam bidang pendidikan, pemberdayaan masyarakat, penguatan literasi, serta pembangunan karakter kebangsaan, sebelum akhirnya diakhiri dengan sesi foto bersama. (\•/)

Sumber: 

Divisi Humas MIO Indonesia 


*Tags:*

#PP MIO Indonesia, #PB FORMULA, #Sepakat Bangun Sinergi, #Perkuat Peran Media, #Organisasi Keumatan untuk Bangsa,

Share:

INVESTIGASI: Dana Desa Pokan Baru Rp1,35 Miliar Disorot, Pertanyaan atas Rabat Beton Berujung Laporan Polisi terhadap Wartawan

SumutJaya.com, Sumut.— Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan Dana Desa, Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, justru menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai APBN melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025–2026.

Tim investigasi media menelusuri sejumlah titik pekerjaan, termasuk proyek pembangunan jalan rabat beton yang menjadi perhatian masyarakat. Dari hasil penelusuran lapangan, ditemukan kondisi fisik pekerjaan yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan besaran anggaran yang dialokasikan. 

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran desa yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,35 miliar, Kamis.(2/7/26)

Kecurigaan publik bukan tanpa dasar. Sebelumnya, DPP LSM Gempur telah menyampaikan laporan masyarakat melalui surat Nomor 051/DPP/GEMPUR/V/2026 kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, Camat Huta Bayu Raja, dan Kepala Desa Pokan Baru. Laporan itu meminta adanya penelusuran terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat mengenai substansi laporan tersebut maupun hasil klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang berkembang.

Alih-alih membuka ruang dialog dan memberikan akses informasi kepada wartawan, Kepala Desa Pokan Baru berinisial JG justru disebut memilih menyampaikan pernyataan melalui video yang ditujukan kepada Bupati Simalungun. Dalam video tersebut, masyarakat diajak agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar terkait laporan dugaan penyimpangan.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan baru. Mengapa klarifikasi tidak disampaikan secara terbuka melalui forum yang dapat diakses publik?, Mengapa permintaan konfirmasi dari wartawan tidak dijawab secara langsung?, Pertanyaan-pertanyaan itu hingga kini masih belum memperoleh jawaban.

Situasi semakin berkembang ketika Kepala Desa JG alias Jepri Gultom melaporkan sejumlah wartawan ke SPKT Polres Simalungun melalui Laporan Polisi Nomor B/290/VI/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Juni 2026 dengan dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan tersebut memicu reaksi dari kalangan insan pers. Mereka menilai langkah pidana terhadap produk jurnalistik berpotensi mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam praktiknya, sengketa pemberitaan pada umumnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penilaian oleh Dewan Pers.

Di sisi lain, penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang melekat pada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Karena itu, setiap pertanyaan mengenai penggunaan anggaran pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat dan kerja jurnalistik.

Hingga berita investigasi ini disusun, belum terdapat putusan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi maupun penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Pokan Baru. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang.

Tim investigasi akan terus menelusuri dokumen anggaran, volume pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta meminta konfirmasi dari seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Pokan Baru, Pemerintah Kabupaten Simalungun, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Simalungun, dan Polres Simalungun.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai penggunaan setiap rupiah Dana Desa. Di sisi lain, aparat penegak hukum dalam hal ini KAPOLRES SIMALUNGUN AKBP MARGANDA ARITONANG BESERTA JAJARAN KA.SPKT DAN KASI HUMAS juga diharapkan menjalankan proses secara profesional, objektif, dan menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

(Red/Tim/Js)

Share:

BERITA UTAMA

LBH DPP PPRSI Apresiasi Kinerja Kapoltabes Medan Tangani Kasus Robin Marajohan Silalahi

SumutJaya.com, Medan. - Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Parsadaan Pomparan Raja Silalahi Sabungan Indonesia (LBH DPP PPRSI) meng...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image