Media. : Sumut Jaya.com
Jurnalis: Erwin. Sebayang
Editor. : Fajar Trihatya, SE
JAYA DI BERITA DEMI KEMAJUAN
Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.
Media. : Sumut Jaya.com
Jurnalis: Erwin. Sebayang
Editor. : Fajar Trihatya, SE
Adapun pekerjaan yang dilakukan pada hari ini adalah pembentukan pondasi kolom tiang, dengan capaian progres mencapai 2,7%. Proyek dibangun di atas lahan seluas 3.000 m², dengan rencana bangunan 600 m², dan berstatus sebagai aset Koperasi Provinsi.
Pengawasan kegiatan dilakukan oleh Babinsa setempat, Sertu Furka Nurdin Fahmi, dan dipimpin langsung oleh kepala tukang Selik Gabel. Pemerintah desa juga turut memonitor perkembangan pekerjaan melalui Kepala Desa Ferdinan Sitepu. Sebanyak 6 orang pekerja dikerahkan dalam pelaksanaan hari ini.
Pekerjaan berjalan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti. (Sumber Pendim 0205/TK)
Reporter : Jan Gt. Editor : Fajar Trihatya SE
Dalam amanatnya, Bupati Karo menekankan pentingnya meningkatkan sinergitas dan kesamaan persepsi dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Beliau mengingatkan bahwa seluruh perangkat daerah harus bekerja dengan tujuan yang sama, yaitu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Karo.
“Tingkatkanlah sinergitas, persepsi yang sama untuk mengerjakan pekerjaan untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menginstruksikan Kepala Dinas PUTR untuk segera menyelesaikan pengerjaan Revitalisasi Drainase Jalan Jamin Ginting guna mengatasi persoalan luapan air yang sering terjadi di kawasan Simpang Tiga Kabanjahe. Ia menegaskan bahwa perbaikan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat harus menjadi prioritas dan diselesaikan dengan cepat.
Memasuki bulan Desember dan suasana perayaan Natal, Bupati mengingatkan agar kinerja seluruh perangkat daerah tidak menurun. Ia menegaskan bahwa semangat Natal seharusnya menjadi dorongan untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang masih tertinggal. “Di musim Natal ini jangan sampai kinerja kita menurun. Dengan semangat Natal, kita harus bisa menuntaskan pekerjaan-pekerjaan yang masih tertinggal,” pesannya.
Bupati juga menyoroti meningkatnya kebutuhan bunga menjelang Natal dan Tahun Baru. Ia meminta Dinas Perindag, Dinas Ketenagakerjaan, dan Koperasi UKM untuk memastikan stabilitas harga dan menjaga keseimbangan pasar lokal. “Usahakan harga stabil. Pemerintah Kabupaten Karo hadir mengatur sirkulasi pemenuhan kebutuhan masyarakat sehingga harga tidak naik menyolok” tegasnya.
Selain itu, Bupati mengingatkan perangkat daerah yang memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar semakin bersemangat mengejar target yang telah ditetapkan.
Menutup amanatnya, Bupati mengajak seluruh ASN bersama-sama menciptakan suasana kerja yang membanggakan, tidak hanya pada bulan Natal, tetapi secara berkelanjutan.
Apel rutin ini diikuti oleh para pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, serta ASN dari seluruh perangkat daerah. (Sumber Kominfo Karo)
Reporter : Jan Gt. Editor : Fajar Trihatya SE
Menurut Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia DR.Ali Yusran Gea.,SH.,MKn.,MH didampingi Sekjend Rafriandi,.SE.,MT secara resmi, DPP PURBAYA Indonesia juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan dan Pengesahan kepengurusan DPW PURBAYA Indonesia untuk tiga provinsi, yaitu Bengkulu, Sumatera Selatan dan Aceh. SK ini diterbitkan pada tanggal 29 November 2025 sebagai bagian dari program konsolidasi dan pengembangan organisasi untuk masa bakti 2025-2030, jelasnya di Medan (1/12-2025).
Berikut rincian Kepengurusan DPW Purbaya Indonesia yang telah disahkan:
1.DPW Provinsi Bengkulu (2025–2030)
Ketua: Syaiful Azwar
Sekretaris: Susyanto, S.I.Kom
Bendahara: Predi Santoso
2.DPW Provinsi Sumatera Selatan (2025–2030)
Ketua: R. Asep Sucipto, SH., MBA
Sekretaris: Suwamo, SE
Bendahara: Nabela
3.DPW Purbaya Indonesia Provinsi Aceh (2025–2030)
Ketua: Juliar
Sekretaris: Herizal,SE
Bendahara: Romy Taher
Selain itu, DPP PURBAYA Indonesia juga memberikan mandat khusus kepada Ibu Ketua Christien H.Utina untuk memimpin pembentukan DPW PURBAYA Indonesia di Provinsi Gorontalo. Langkah ini menunjukkan komitmen DPP dalam memperluas jaringan organisasi di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan diperkuatkannya struktur organisasi di berbagai provinsi, DPP PURBAYA Indonesia berharap tujuan utama organisasi dapat tercapai dengan "mari mewujudkan kaya raya bersama-sama."
(Sprd)
Menurut DR GEA ancaman serius kedaulatan negara yang dimaksud adalah berimplikasi pada hilangnya jati diri bangsa dan mencederai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, seterusnya terkait ancaman kedaulatan hukum dimana pembangunan dan pengoperasian bandara aquo diduga sarat kolusi dan nepotisme serta diduga sarang korupsi. Sedangkan ancaman kedaulatan ekonomi berpengaruh pada hilangnya sumber pendapatan negara dan melukai ekonomi kerakyatan, katanya di Medan, Minggu (30/11).
Kasus Bandara PT IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) di Morowali, Sulawesi Tengah, menimbulkan sorotan tajam publik karena bandara tersebut beroperasi tanpa perangkat negara seperti Bea Cukai dan Imigrasi, sehingga dianggap ilegal dalam pengoperasiannya. Kita mendesak Bapak Presiden RI Prabowo Subianto agar melakukan penindakan tegas bagi pelaku kejahatan terhadap pembangunan dan pengoperasian bandara ini. TNI dikerahkan untuk mengamankan lokasi yang dianggap fasilitas strategis nasional karena adanya anomali pengelolaan dan izin yang tidak sesuai ketentuan.
Bandara IMIP di Morowali telah berstatus sebagai bandara khusus di Kementerian Perhubungan, namun peraturannya membatasi bandara tersebut hanya untuk penerbangan domestik milik operator tertentu, sehingga tidak memerlukan perangkat bea cukai dan imigrasi. Namun, pemerintah khawatir tanpa pengawasan ketat yang melibatkan perangkat negara, bandara ini dapat menjadi celah pelanggaran hukum dan berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi di Indonesia.
DR GEA mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelamatkan aset-aset bangsa ini dari tangan-tangan oligarki dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan membongkar kasus ini hingga tuntas tanpa diskriminatif, agar tidak ada lagi celah bagi praktik korupsi dan pelanggaran kedaulatan yang menyangkut fasilitas penting negara. Proyek ini harus menjadi prioritas pengawasan agar kedaulatan negara, hukum dan ekonomi di Indonesia tetap terjaga.
Diterangkan DR Gea bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menjadi dasar hukum utama yang mengatur operasi bandara di Indonesia, termasuk kasus Bandara IMIP Morowali yang beroperasi tanpa perangkat negara seperti Bea Cukai dan Imigrasi.
Undang-Undang ini menetapkan sanksi pidana bagi pengoperasian bandara yang melanggar ketentuan keselamatan, keamanan, dan izin resmi. Pelanggaran ini relevan karena bandara khusus seperti Bandara IMIP dilarang melayani penerbangan internasional tanpa izin Menteri Perhubungan.
Selain itu juga kata DR Gea, dugaan sarang korupsi terkait pembangunan dan pengoperasian di Bandara IMIP harus diselesaikan secara hukum tanpa kompromis.
DR GEA selaku Ketum DPP Purbaya Indonesia berharap melalui ormas Purbaya Indonesia ini melahirkan pemimpin pemimpin besar revolusi baik ditingkat nasional, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota. (*)
Reporter : Jan Gt. Editor : Fajar Trihatya SE
Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun sebut aja Bunga, warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Minggu(23/11), sekitar pukul 22.00 WIB, namun baru diketahui keluarga pada Rabu(26/11) setelah seorang saksi menghubungi pihak keluarga.
Menurut keterangan saksi, korban sebelumnya sempat tidak pulang ke rumah dan diketahui dibawa oleh terlapor berinisial RR(28), warga JL. Kolam Berastag. Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya dibawa ke salah satu penginapan di Berastagi dan mengalami tindakan cabul oleh tersangka. Merasa keberatan dan tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian membuat laporan polisi ke Polres Tanah Karo.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas UPPA Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan tersangka. Pada Kamis(27/11) sekitar pukul 15.30 WIB, Kanit UPPA IPDA Sofian A. Damanik, S.H, bersama anggota mengarah ke lokasi tempat tersangka berada, yakni Jecio Coffee Shop di Jl. Trimurti, Kelurahan TL Mulgap I, Kecamatan Berastagi.
Sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka RR tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain Dua unit ponsel (Infinix hitam dan Samsung J7 Prime) dan Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam biru tanpa nomor polisi, alat yang digunakan tersangka untuk komunikasi dan membawa korban ke penginapan.
Kini tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (4) UUPA Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Diancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), dan apabila perbuatan dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur, sehingga pidana dapat diperberat hingga 1/3 dari ancaman pidana pokok.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, mengimbau para orang tua untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, baik saat berada di lingkungan rumah maupun di luar rumah.
"Kami mengimbau seluruh orang tua agar lebih peka dan memperhatikan aktivitas anak-anak, termasuk pergaulan dan lingkungan sekitarnya. Pengawasan yang baik sangat penting untuk mencegah anak menjadi korban tindak pencabulan maupun kekerasan seksual lainnya," tegas Kasat Reskrim, Sabtu(29/11) pagi di Mapolres.
Kasat Reskrim juga menekankan bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen menangani setiap laporan kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan menindak tegas para pelakunya. Pihaknya juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku.
( Sumber Humas Polres Tanah Karo ) Reporter : Jan Gt. Editor : Fajar Trihatya SE
"Dalam penyambutan kedatangan Delegasi Pemerintah Distrik Jinning Kota Kunming, Bupati dan Wakil Bupati Karo berkesempatan memakaikan Beka Buluh dan Uis Nipes kepada seluruh rombongan Delegasi Pemerintah Distrik Jinning Kota Kunming.
"Adapun Delegasi Pemerintah Distrik Jinning yang berkunjung ke Karo pada 26 sd 27 November 2025 dengan anggota delegasi berikut:
1. Feng Hao, Wakil Kepala Distrik
2. Zhao Xiaohong, Kepala Dinas Budaya & Pariwisata
3. Chen Wei, Kepala Dinas Pembangunan Daerah & Reformasi
4. Zhou Zhongquan, Kepala Balai Arkeologi Situs Kuno Shizhaishan (Kerajaan Dian - Dinasti Han 200 SM)
5. Zhang Rui, Anggota Badan Pengawas Daerah
"Dalam sambutannya, Bupati Karo mengucapkan selamat datang di Kabupaten Karo kepada seluruh rombongan Delegasi Pemerintah Distrik Jinning Kota Kunming. Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bupati Karo tentang Profil dan Potensi Pariwisata dan Potensi Pertanian yang ada di Kabupaten Karo.
"Acara dilanjutkan dengan pemberian plakat oleh Bupati Karo kepada Delegasi Pemerintah Distrik Jinning Kota Kunming dan dilanjutkan dengan pemberian plakat dari Feng Hao, Wakil Kepala Distri kepada Bupati Karo dan dilanjutkan dengan Foto bersama.
"Kegiatan ini dilanjutkan di Taman Simalem Resort Kecamatan Merek Kabupaten Karo, dengan rangkaian acara penandatanganan Prakarsa tentang Rencana Pembentukan Kesepakatan Bersama tentang Hubungan Kerjasama Kota Kembar antara Distrik Jinning, Provinsi Yunnan, Republik Rakyat Tiongkok dan Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia dan dilanjutkan dengan Makan Malam bersama.
"Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, Kepala OPD terkait, dan seluruh tamu undangan.
(Hendri Situmorang)
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas membagikan leaflet, menempelkan stiker imbauan, serta membentangkan spanduk berisi pesan keselamatan berkendara. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2025.
AKP Andita Sitepu menyampaikan bahwa edukasi kepada pengendara merupakan langkah penting untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Karo.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, memakai helm SNI, mematuhi batas kecepatan, serta melengkapi surat-surat kendaraan. Keselamatan harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Selain itu, Kasat Lantas juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap kondisi cuaca ekstrem yang masih berlangsung. Mengingat wilayah Kabupaten Karo didominasi perbukitan, potensi jalan licin, kabut tebal, hingga pohon tumbang dapat mengancam keselamatan pengendara.
“Cuaca ekstrem masih terjadi di beberapa wilayah. Kami minta pengendara extra hati-hati, kurangi kecepatan, dan pastikan kendaraan dalam kondisi prima. Jika hujan deras atau kabut tebal, lebih baik berhenti sejenak di tempat aman,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat, yang berharap edukasi seperti ini terus dilakukan agar meningkatkan kesadaran dan keselamatan para pengguna jalan di Kabupaten Karo.
Polres Tanah Karo menegaskan bahwa Ops Zebra Toba 2025 akan terus dilaksanakan secara humanis dan edukatif, demi menciptakan tertib berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Tanah Karo. (Sumber Humas Polres Tanah Karo )
Reporter : Jan Gt. Editor : Fajar Trihatya SE
SumutJaya.com, Karo. - Selasa tgl 2 desember pukul 22.45 wib kondisi kendaraan masih ikut jalur antrian di SPBU Olakisat Tigabinanga Kabupat...