• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

10 September 2026

Kapolsek Laubaleng Ajak Masyarakat Pahami Hukum dan Jauhi Judi Online


SumutJaya.com,Karo (Sumut)– Kapolsek Laubaleng Polres Karo AKP A. Nainggolan, S.H., menghadiri kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum waris dan pertanahan di tingkat desa sekaligus sosialisasi bahaya judi online di Losd Desa Lau Mulgap, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Kamis(10/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 30 masyarakat Desa Lau Mulgap. Turut hadir Sekcam Mardingding Mario Rafles Pardede, perwakilan Kacabjari Tigabinanga Oni Saragih, Danramil Laubaleng Kapten Inf Judika Naibaho, Kepala Desa Lau Mulgap Taman Firdaus Tarigan serta Bhabinkamtibmas Briptu Roni Saragih.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman terkait hukum waris dan pertanahan, khususnya pentingnya mengetahui hak dan kewajiban serta menyelesaikan setiap persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai dampak dan bahaya judi online yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, persoalan keluarga maupun gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolsek Laubaleng AKP A. Nainggolan, S.H., mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum serta bersama-sama mencegah berkembangnya praktik judi online di lingkungan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami dan menaati ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam persoalan waris dan pertanahan. Selain itu, jauhi judi online karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan lingkungan,” ujar AKP A. Nainggolan.

Kapolsek juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas. Menurutnya, pencegahan berbagai permasalahan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Lau Mulgap semakin memahami hukum, mampu menyelesaikan persoalan secara bijak dan terhindar dari aktivitas judi online.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas/ Red)


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Darwan Resmi Diterima Polda Sumut, Kuasa Hukum Minta Diproses Serius


SumutJaya.com, Medan.  — Dugaan pencemaran nama baik yang dialami Darwan kini resmi bergulir ke ranah hukum. Warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, itu telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Sumatera Utara dengan didampingi kuasa hukumnya, Martin Silalahi, S.H., M.H.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada 8 September 2026 dengan Nomor STTLP/B/1516/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan tersebut, Darwan mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang disebut terjadi di wilayah Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada 18 Agustus 2026.

Menurut uraian laporan, persoalan tersebut bermula dari adanya unggahan di media sosial yang memuat foto Darwan disertai tulisan tertentu. Darwan menilai unggahan tersebut telah merugikan kehormatan, reputasi, serta nama baiknya.

Atas dugaan tersebut, Darwan memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum Desak Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan.

Kuasa hukum Darwan, Martin Silalahi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada Polda Sumatera Utara.

Meski demikian, Martin berharap laporan yang telah diterima tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Klien kami merasa nama baiknya telah dirugikan. Kami berharap pihak yang dilaporkan segera dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila unsur pidananya terpenuhi,” tegas Martin.

Menurut Martin, pihaknya juga siap menyerahkan berbagai bukti yang diperlukan kepada penyidik untuk mendukung proses penanganan perkara tersebut.

Bukti yang dimaksud antara lain bukti digital, tangkapan layar, serta keterangan saksi yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

Soal Penangkapan, Serahkan kepada Penyidik

Terkait adanya permintaan agar pihak yang dilaporkan segera ditangkap, Martin menegaskan bahwa penangkapan merupakan kewenangan penyidik dan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta terpenuhinya syarat-syarat yang berlaku.

“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Tetapi kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Jika berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi ketentuan hukum untuk dilakukan penangkapan, kami meminta penyidik tidak ragu mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Martin menambahkan, pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan penyidik.

Dugaan Berkaitan dengan Pencemaran Nama Baik.

Dugaan perbuatan yang dilaporkan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, khususnya apabila nantinya terbukti terdapat pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Dalam konteks penggunaan media sosial, penyidik juga akan menilai penerapan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Namun demikian, penerapan pasal secara konkret tetap menjadi kewenangan penyidik dan penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi unggahan, konteks pernyataan, bukti elektronik, keterangan saksi, serta unsur-unsur pidana yang harus dibuktikan.

Darwan Tunggu Langkah Polda Sumut

Pihak Darwan berharap Polda Sumatera Utara dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menelusuri bukti elektronik, serta meminta klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan secara objektif.

Martin menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami percaya Polda Sumut mampu menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Yang kami minta sederhana, laporan klien kami diproses sesuai hukum dan jangan sampai ada pembiaran,” pungkasnya.

(Rel/Red)


Fiat Justitia Ruat Caelum.

Share:

08 September 2026

Satpas Binjai Disorot: Proses Penerbitan SIM Terlihat Singkat, Ujian Teori dan Praktik Dipertanyakan

SumutJaya.com, Binjai.— Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Kota Binjai menjadi sorotan tajam. Hasil pemantauan awak media di lokasi pada pukul 10.10 WIB hingga 12.00 WIB menemukan sejumlah pemohon keluar-masuk area pelayanan dalam waktu relatif singkat.

Bahkan, terdapat pemohon yang diduga telah memperoleh SIM setelah menjalani proses pelayanan. Kondisi tersebut sontak memunculkan pertanyaan besar mengenai tahapan yang dilalui sebelum SIM diterbitkan.

Yang menjadi sorotan bukan sekadar cepatnya proses pelayanan. Selama pemantauan berlangsung, awak media tidak melihat adanya aktivitas ujian teori maupun ujian praktik berkendara terhadap pemohon SIM.

Area yang diketahui digunakan untuk praktik berkendara juga tidak terlihat menunjukkan aktivitas pengujian selama waktu pemantauan.

Temuan tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pemohon tidak menjalani ujian. Namun, situasi di lapangan menimbulkan pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi dari pihak Satpas Binjai.

Jika ujian memang dilaksanakan, kapan dan di mana pengujian tersebut dilakukan? Apakah pemohon menjalani ujian pada waktu lain sebelum atau setelah pemantauan? Ataukah terdapat mekanisme tertentu yang membuat pelaksanaan ujian tidak terlihat di lokasi?

Pertanyaan ini bukan persoalan sepele. SIM bukan sekadar kartu yang menunjukkan seseorang diperbolehkan berkendara. Di dalam proses penerbitannya terdapat tanggung jawab untuk memastikan pemohon memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi berkendara.

Karena itu, proses yang terlihat sangat cepat tentu wajar apabila mengundang perhatian publik, terutama ketika aktivitas pengujian tidak terlihat selama pemantauan.

Pelayanan publik memang dituntut cepat dan efisien. Namun, efisiensi tidak boleh dimaknai sebagai menghilangkan atau melewati tahapan yang seharusnya dijalankan.

Cepat melayani adalah keharusan, tetapi cepat menerbitkan SIM tanpa kejelasan proses pengujian tentu menjadi persoalan yang harus dijelaskan.

Sorotan lainnya datang dari persoalan biaya pengurusan SIM. Saat sejumlah pemohon dimintai keterangan mengenai biaya, muncul dugaan adanya jawaban yang seragam atau arahan tertentu kepada pemohon mengenai informasi biaya yang disampaikan kepada awak media.

Hal tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut semakin memperkuat pentingnya keterbukaan mengenai seluruh biaya yang dibayarkan masyarakat.

Masyarakat berhak mengetahui berapa tarif resmi yang harus dibayarkan untuk setiap jenis SIM, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta apakah terdapat biaya lain di luar tarif resmi.

Apabila seluruh pembayaran telah sesuai ketentuan, pihak Satpas Binjai tentu dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi maupun prasangka di tengah masyarakat.

Begitu pula mengenai ujian teori dan praktik. Jika seluruh pemohon memang telah menjalani pengujian, pihak Satpas dapat menjelaskan mekanisme, waktu, lokasi, serta pencatatan hasil ujian setiap pemohon.

Keterbukaan tersebut justru penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

Awak media tidak sedang menjatuhkan vonis. Temuan di lapangan merupakan bahan untuk meminta klarifikasi dan memastikan bahwa pelayanan penerbitan SIM benar-benar berjalan sesuai prosedur.

Namun, publik tentu tidak cukup hanya diberikan jawaban normatif.

Masyarakat membutuhkan penjelasan yang konkret: apakah setiap pemohon yang menerima SIM benar-benar telah menjalani ujian teori dan praktik? Apakah seluruh tahapan telah tercatat dalam sistem administrasi? Dan apakah seluruh biaya yang dibayarkan telah sesuai tarif resmi?

Pertanyaan tersebut kini berada di hadapan pihak Satpas Binjai.

Awak media akan terus memantau proses pelayanan SIM di lokasi tersebut untuk melihat apakah pola pelayanan yang sama kembali ditemukan pada pemantauan berikutnya.

Jika seluruh proses memang telah berjalan sesuai SOP, maka klarifikasi terbuka dari pihak Satpas akan menjadi jawaban yang sangat penting bagi masyarakat.

Namun jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, persoalan tersebut tentunya harus menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi pihak yang berwenang.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya soal cepat atau lambatnya sebuah SIM diterbitkan.

Yang jauh lebih penting adalah jaminan bahwa setiap orang yang memegang SIM memang telah memenuhi persyaratan, lulus pengujian, dan memiliki kompetensi untuk berkendara di jalan raya.

Publik kini menunggu penjelasan Satpas Binjai. Jangan sampai masyarakat hanya melihat SIM terbit dengan cepat, sementara proses yang seharusnya menjadi dasar penerbitannya justru masih menyisakan tanda tanya. (red)

Share:

Perumda Tirtanadi Gelar Berbagai Perlombaan Memperingati HUT ke -121

SumutJaya.com, Medan. -Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke -121, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara menggelar berbagai perlombaan yang melibatkan jajaran manajemen, dan Kepala Divisi (Kadiv), Kepala Cabang (Kacab), Kepala Bidang (Kabid), serta seluruh unsur pegawai, maupun keluarga besar perusahaan, Selasa (8/9/2026) di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi Sumatera Utara Jalan SM Raja Medan.

Sebelum digelarnya perlombaan dilaksanakan upacara yang diikuti oleh seluruh pegawai dan tenaga kerja alih daya Perumda Tirtanadi yang berlangsung dengan hidmat.

Usai upacara Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti bersama Dewan Pengawas Arif Tri Nugroho, Andi Atmoko Panggabean, Yudha Johansah melepas 50 orang pegawai yang telah memasuki masa purna bakti (pensiun), kemudian membagikan brosur program Tirtanadi dan souvenir kepada pengendara yang melintas diseputaran Jl Pandu Medan bersama Direksi lainnya serta Dewan Pengawas tersebut diikuti para Kadiv dan Kacab/Ka. IPAM.

Adapun kegiatan perlombaan berlangsung meriah dengan mengusung semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

Berbagai perlombaan disiapkan panitia untuk memeriahkan momentum hari jadi perusahaan yang telah berusia lebih dari satu abad tersebut. Kegiatan tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga diharapkan dapat mempererat hubungan antar karyawan di lingkungan Perumda Tirtanadi.

Suasana semakin semarak ketika para peserta mengikuti perlombaan dengan penuh antusias. Masing-masing peserta menunjukkan semangat kompetitif, namun tetap menjunjung tinggi sportivitas dan kebersamaan selama kegiatan berlangsung.

Peringatan HUT ke-121 ini juga menjadi momentum bagi seluruh insan Perumda Tirtanadi untuk memperkuat rasa memiliki terhadap perusahaan.

Kebersamaan yang terbangun melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan energi positif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

Selain sebagai hiburan, berbagai perlombaan tersebut menjadi sarana membangun komunikasi yang lebih baik antara pimpinan dan pegawai. Interaksi yang berlangsung dalam suasana santai diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang semakin harmonis dan solid.

Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti mengatakan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran penting dalam penyediaan dan pelayanan air minum bagi masyarakat Sumatera Utara.

"Karena itu, kekompakan sumber daya manusia dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan perusahaan.

Momentum HUT ke -121 sekaligus menjadi kesempatan untuk merefleksikan perjalanan panjang Perumda Tirtanadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai tantangan yang dihadapi perusahaan diharapkan dapat dijawab dengan peningkatan profesionalisme, inovasi, dan kolaborasi seluruh jajaran," katanya.

Masih katanya, melalui rangkaian kegiatan peringatan HUT tersebut, keluarga besar Perumda Tirtanadi diharapkan semakin kompak dalam mendukung berbagai program perusahaan.

"Semangat kebersamaan yang tercipta diharapkan dapat dibawa ke lingkungan kerja sehingga berdampak positif terhadap produktivitas dan kualitas pelayanan," ujarnya.

"Dengan bertambahnya usia perusahaan, Perumda Tirtanadi diharapkan terus berkembang dan mampu memberikan pelayanan air minum yang semakin baik, profesional, dan berkelanjutan," tambahnya.

Peringatan HUT ke -121 pun menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sumatera Utara.

Adapun perlombaan yang diselenggarakan yakni; Perlombaan Truf Gembira dan Domino Batu Ceria. Minggu, 6 September 2026 Pukul : 08.00 -15.00 WIB.

Sedangkan lomba memasak nasi goreng, Selasa, 8 September 2026 Pukul : 13.30-16.30 WIB.

Khusus untuk perlombaan ini Seluruh Unit Kerja dan Kepala Unit Kerjanya WAJIB mengikutinya dimana 1 Tim terdiri dari 4 orang.

Untuk PWT (Persatuan Wanita Tirtanadi) mengutus 1 Tim dan Ketua/Pengurus PWT WAJIB ikut sebagai salah satu peserta.

Selain perlombaan HUT ke - 121 Perumda Tirtanadi juga mengadakan aksi sosial donor darah peduli kemanusiaan (TERBUKA UNTUK UMUM). Rabu, 9 September 2026 Pukul : 09.00 - 15.00 WIB.

Tirtanadi Idol 2.0 Sabtu, 12 September 2026 Pukul : 08.00 - 17.00 WIB. Untuk perlombaan ini  seluruh unit kerja WAJIB mengutus 1 orang peserta.

(Syahdan)

Share:

Kapolsek Laubaleng Sambangi Sekolah, Imbau Pelajar Jauhi Tawuran dan Balap Liar

SumutJaya.com,Karo (Sumut).– Kapolsek Laubaleng Polres Tanah Karo AKP A. Nainggolan, S.H., melaksanakan kegiatan sambang ke sejumlah sekolah di Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Selasa(8/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mempererat komunikasi dengan pihak sekolah sekaligus memberikan edukasi dan pembinaan kepada para pelajar.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan SMA Negeri 1 Mardingding, Desa Mardingding, serta dilanjutkan ke ruang guru SD Negeri Mardingding. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi Bhabinkamtibmas Roni H. Saragih, S.H., serta bertemu dengan kepala sekolah, para guru dan sekitar 40 siswa SMA Negeri 1 Mardingding.

Dalam arahannya, AKP A. Nainggolan mengingatkan para pelajar agar tidak terlibat dalam kelompok atau geng yang berpotensi melakukan tawuran. Para siswa juga diimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong serta menjauhi aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami mengajak para siswa untuk mengisi masa muda dengan kegiatan yang positif. Jangan mudah terpengaruh ajakan kelompok atau geng yang dapat membawa kepada tawuran, penggunaan knalpot brong maupun balap liar. Jadilah pelajar yang disiplin dan mampu menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, serta sekolah,” ujar AKP A. Nainggolan.

Selain memberikan imbauan kamtibmas, Kapolsek Laubaleng juga menyampaikan penjelasan singkat mengenai SPPG dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program Pemerintah Pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Kapolsek turut menjelaskan secara umum mengenai peran Kepolisian dalam pengawasan pelaksanaan program tersebut.

Kegiatan sambang sekolah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelajar untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus membangun komunikasi yang lebih dekat antara Polri dengan lingkungan pendidikan.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

KEPALA BADAN DIKLAT KEJAKSAAN R.I DR.HARLI SIREGAR BUKA DIKLAT TEKHNIS PEMANTAPAN PEMBAHARUAN KUHP & KUHAP BARU DI MEDAN

Junjung Tinggi Hak Azasi Manusia, Jaksa Harus Memiliki Karakter Kuat Dan Kompeten Dalam Penerapan KUHP & KUHAP Baru.

SunutJaya.com, Medan  [8/9/2026], Kepala Badan Diklat (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum membuka secara resmi sekaligus menyampaikan sambutan dan pengarahan pada acara pembukaan Pendidikan pelatihan tekhnis Pemantapan Pembaharuan Hukum Pidana Sesuai Dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pemantapan Pembaharuan KUHAPidana pada sentra diklat Medan di Jalan S.Parman Medan pada hari Selasa siang (8/9/2026).

Adapun peserta diklat adalah sebanyak 150 peserta yang terdiri dari para Kasi Pidum dan Kasi Pidsus serta para Kepala subseksi pada Kejaksaan se wilayah Sumatera bagian utara (sumbagut) meliputi Medan, Aceh, Riau, Kepri hingga Sumatera Barat yang dijadwalkan akan berlangsung selama empat hari penuh dengan menghadirkan pengajar atau pemateri berkompeten dari lintas instansi hingga akademisi.

Disela penyampaian arahan sekaligus sambutan membuka kegiatan, Kepala Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia memasang tanda peserta diklat kepada dua orang perwakilan secara simbolis.

Saat menyampaikan arahannya, Harli Siregar menegaskan Pendidikan dan pelatihan tersebut merupakan program nasional Kejaksaan Republik Indonesia yang harus di ikuti secara benar dan serius, karena penerapan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP maupun KUHAP baru adalah landasan atau pedoman mutlak dalam penegakan hukum yang mana Kejaksaan adalah salah satu pelaksana utamanya sebagai sentral penegakan hukum di Indonesia.

*”Saya tegaskan, saya hadir disini bukan sekedar membuka kegiatan ceremonial belaka, saya ingin memastikan bagaimana antusiasme dan keseriusan serta kesediaan saudara semua dalam mengikuti pelatihan ini, saya minta selama proses pelatihan dapat mengikuti prosesnya secara baik, tentu setelah mengikuti ini saudara diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam tugas sebagai jaksa dengan terus berpedoman pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan humanis sebagaimana arah dan cita cita penegakan hukum nasional saat ini”*, tegas Harli siregar.

Turut hadir dan mendampingi Kabandiklat pada upacara pembukaan tersebut, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH, Kepala Pusat Diklat Tekhnis Fungsional Jehezkiel Devy Sudarso, SH.,C.N, Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH.,MH, Asisten Pembinaan Kejati Sumut Herlina Setyorini, Kajari Medan Ridwan Sudjana Angsar, SH.,MH serta Kajari Deliserdang Sapta Putra, SH.,MH, serta para Kepala Bidang Dan Kepala sub bidang pada Badan Diklat Kejaksaan R.I.

Dalam keterangan resmi usai kegiatan, Kabandiklat Kejaksaan Republik Indonesia Harli Siregar didampingi Kepala Pusat Diklat Tekhnis Fungsional dan Kasi Penkum Kejati Sumut serta Kasubbag Kepegawaian Kejati Sumatera Utara mengungkapkan *

”Bahwa penyelenggaraan diklat tekhnis pemantapan KUHP dan KUHAP baru ini merupakan inisiasi dari Pusat Pendidikan Tekhnis Fungsional badan diklat Kejaksaan yang ditujukan kepada para kepala seksi pidum dan pidsus khususnya para adhyaksa muda untuk meningkatkan kompetensi yang diharapkan dapat memahami perubahan perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru sehingga diharapkan para jaksa di wilayah sentra diklat Medan (Sumbagut), saya harapakan kedepannya juga para jaksa memiliki karakter yang kuat soal pemahaman KUHP dan KUHAP sehingga dalam penerapannya akan menjadi lebih profesional serta menghormati hak asasi manusia (HAM)”* ujar Harli siregar. (Sumber Kasi Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

07 September 2026

Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian, Polsek Simpang Empat Pastikan Proses Berjalan Aman

SumutJaya.com,Karo (Sumut)– Setelah sebelumnya mengungsi sebagai langkah antisipasi terhadap aktivitas Gunung Sinabung, ratusan warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, mulai dipulangkan kembali ke desa asalnya. Proses pemulangan berlangsung pada Senin(7/9/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Kegiatan pemulangan dilaksanakan dari Posko Pengungsian Desa Kuta Tengah yang berada di Jambur Arih Ersada, Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran, menuju Desa Kuta Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Polsek Simpang Empat turut melaksanakan pengamanan dan pengawalan bersama unsur TNI, Basarnas dan Satpol PP untuk memastikan seluruh rangkaian pemulangan masyarakat berjalan aman, tertib dan lancar.

Data awal masyarakat Desa Kuta Tengah yang tercatat dalam kegiatan pemulangan sebanyak 650 jiwa atau 208 Kepala Keluarga. Sementara berdasarkan data pengungsi yang berada di lokasi posko, tercatat sebanyak 418 jiwa, terdiri dari 210 laki-laki dan 208 perempuan, dengan berbagai kelompok usia, termasuk balita, lansia, ibu hamil, ibu menyusui, pelajar serta masyarakat dewasa.

Pengamanan dan pendampingan kegiatan melibatkan 5 personel Polri, 40 personel TNI, 6 personel Basarnas dan 10 personel Satpol PP. Seluruh unsur bersinergi dalam membantu kelancaran proses pemulangan warga dari tempat pengungsian ke desa asal.

Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hamonangan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya bersama seluruh instansi terkait terus memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat dalam setiap tahapan penanganan bencana.

“Kami bersama TNI dan seluruh unsur terkait melaksanakan pengamanan serta pendampingan agar proses pemulangan masyarakat dapat berjalan dengan aman dan tertib. Kami juga mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap perkembangan aktivitas Gunung Sinabung dan selalu mengikuti arahan serta informasi resmi dari pemerintah dan instansi yang berwenang,” ujar AKP Poltak Hamonangan.

Seluruh rangkaian kegiatan pemulangan masyarakat pengungsi Desa Kuta Tengah berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif, dengan tetap mengedepankan koordinasi dan kesiapsiagaan seluruh unsur dalam mengantisipasi perkembangan situasi di wilayah sekitar Gunung Sinabung.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskar


( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

Dugaan Pelanggaran AD/ART: Ketua DHC BPK45 Pematangsiantar beserta pengurus diundang klarifikasi di DHD45

SumutJaya. Com, Pematangsiantar — Konflik internal dalam Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (BPK45) Kota Pematangsiantar memunculkan tudingan serius terhadap Ketua DHC setempat (inisial KIS). Sejumlah pengurus menuduh KIS tidak memahami Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan melakukan tindakan di luar kewenangan, termasuk pengangkatan pejabat sementara dan pengurusan administrasi dana hibah 2025.

Kasus ini mencuat setelah 21 pengurus dan anggota DHC BPK45 menandatangani surat mosi tidak percaya yang dilayangkan ke Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat tersebut pengurus menuduh adanya pelanggaran prosedur organisasi, penyalahgunaan wewenang, serta prosedur administrasi terkait pencairan dana hibah dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Menindaklanjuti laporan DHC BPK45 Pematangsiantar,maka DHD45 menerbitkan surat ( no 70/DHD-45/SU/VIII/2026 ) dengan hal Undangan Klarifikasi Ketua dan pengurus lainnya untuk melakukan klarifikasi di DHD BPK 45,Provinsi Sumatera Utara, Gedung Juang45 yang beralamat Jalan Pemuda No 17,Medan (2/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut,pengurus menjelaskan, Ketua DHC meniadakan mekanisme musyawarah pengurus saat mengganti sejumlah pengurus inti — termasuk wakil ketua, sekretaris, bendahara, kepala biro beserta Ketua Dewan Paripurna, lalu menerbitkan surat keputusan pengangkatan pejabat sementara tanpa nomor surat resmi, serta tidak diketahui DHD 45.Pengangkatan itu ditandatangani oleh KIS bersama Sekretaris yang baru (inisial HS) dan kemudian diserahkan ke Kesbangpol.

Pada saat pertemuan pengurus dengan Kepala Kesbangpol yang dihadiri sejumlah pengurus DHC45 ( 1/8/2025 ), Sekretaris DHC, Drs. Azhar Nasution, menegaskan bahwa pengangkatan pejabat sementara seharusnya melalui musyawarah pengurus dan melibatkan Ketua Dewan Paripurna (H. Mariaman Naibaho) serta DHD45 Sumatera Utara. Ia juga menyampaikan rasa keprihatinan atas kelanjutan pencairan dana hibah meski pihaknya telah melaporkan pembatalan.

Menanggapi konflik tersebut, Dewan Harian Nasional (DHN) 45 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 001/SE/DHN-45I/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang menegaskan kewenangan pengangkatan pejabat sementara dalam kepengurusan DHC hanya boleh dilakukan sesuai ketentuan AD/ART, dan pengangkatan atau pemberhentian pejabat sementara harus dilaporkan dan diajukan ke DHD45 Provinsi untuk diterbitkan keputusan resmi.

Selanjutnya, DHD45 Provinsi Sumatera Utara memperkuat posisi itu melalui surat No. 20/DHD-45/SU/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang menyatakan setiap surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian pejabat sementara yang dikeluarkan DHC tanpa mekanisme sesuai AD/ART dinyatakan tidak sah dan meminta pengembalian susunan kepengurusan sesuai SK yang diterbitkan DHD45 Sumut.

Kasus ini juga berujung pada persoalan perbankan. Pengurus melaporkan bahwa Ketua DHC diduga mendatangi Bank Sumut Cabang Pematangsiantar bersama pejabat sementara  bendahara yang diangkatnya (inisial MMS) untuk membuka rekening baru dan mencairkan dana hibah, padahal rekening lama masih aktif. Staf bank, menurut pengurus, menolak perubahan bendahara tanpa surat pengunduran diri bendahara lama (R.E. Ginting), namun Ketua diduga memaksa dan bertindak emosi di kantor bank.

Kabiro Organisasi DHC BPK45, Aliondo Bonatua Sinaga, menilai tindakan Ketua menunjukkan ketidaktahuan terhadap AD/ART dan etika organisasi, termasuk dari dari mulai acara visi misi Calon Walikota Pematangsiantar, bantuan dana kegiatan tidak disetorkan ke bendahara, begitu juga proposal Bank Sumut,STTC dan mengganti kunci pintu sekretariat sehingga pengurus lain tidak dapat mengakses kantor. Pengurus lainnya menyebut langkah tersebut mempermalukan nama organisasi Kejuangan 45.

Sejumlah pengurus mendesak diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) untuk segera mengganti Ketua DHC BPK45 Pematang siantar, yang ditanda tangani pengurus,persentasenya mencapai 60℅ melalui mosi tidak percaya,25 ℅ tidak memihak ketua dan sekretaris, 15 ℅ memihak ketua DHC45, demi menyelamatkan organisasi. 

Dari beberapa poin di dalam pertemuan tersebut,( KIS) tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya,walaupun bukti-bukti sudah disampaikan ke DHD45. 

DHD 45 Provinsi SUMUT,mengambil keputusan pada pertemuan tersebut dengan memberikan waktu 1 atau 2 bulan bisa berdamai untuk kedua belah pihak.Tetapi dalam 1 atau 2 bulan tidak menemukan jalan damai,Pengurus DHD 45 akan ke Pematangsiantar untuk melakukan investigasi berkas SK yang di usulkan ke Kesbangpol terkait apa benar pakai SK perubahan pengurus yang dibuat oleh Ketua DHC 45 dan merubah Rekening DHC 45 di Bank Sumut.

Apabila terbukti akan  diambil tindakan penonaktifan Ketua ( KIS),dan diadakan Muscablub untuk pemilihan Ketua Baru. (*)

Reporter : AMB

Share:

PKPA Salurkan Bantuan Tilam bagi 350 Kelompok Rentan di Tiga Desa Aceh Tamiang

SumutJaya.com, ACEH TAMIANG — Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), melalui dukungan ToGETHER dalam program INSIGHT, menyalurkan bantuan tilam kepada 350 orang dari kelompok rentan di tiga desa di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

Pendistribusian bantuan dilaksanakan selama tiga hari, masing-masing di Desa Pengidam pada 3 September 2026, Desa Pantai Cempa pada 4 September 2026, dan Desa Rantau Bintang pada 5 September 2026. Kegiatan di setiap desa dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah desa sebagai bagian dari koordinasi dan pelaksanaan kegiatan di tingkat masyarakat.

Bantuan tilam tersebut menyasar empat kelompok rentan, yaitu ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas. Penentuan penerima manfaat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan tingkat kerentanan masing-masing keluarga, sehingga bantuan dapat diprioritaskan kepada masyarakat yang memiliki kebutuhan lebih tinggi.

Di Desa Pengidam, pendistribusian yang berlangsung di Kantor Desa Pengidam menjangkau 127 orang. Selanjutnya, di Desa Pantai Cempa, sebanyak 117 orang menerima bantuan, terdiri dari 52 balita, 43 lansia, 13 ibu hamil, dan 9 penyandang disabilitas.

Sementara itu, pendistribusian di Desa Rantau Bintang yang dilaksanakan di Kantor Desa pada 5 September 2026 menjangkau 106 penerima manfaat, terdiri dari 60 balita, 27 lansia, 12 penyandang disabilitas, dan 7 ibu hamil.

Secara keseluruhan, bantuan tilam tersebut telah menjangkau 350 orang di tiga desa yang menjadi wilayah intervensi program. Bantuan ini merupakan bagian dari dukungan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya bagi kelompok yang memiliki kerentanan lebih tinggi dalam menghadapi dampak bencana dan proses pemulihan pascabencana.

Saat dikonfirmasi, Muhammad Khadafi selaku Koordinator Lapangan program menyampaikan bahwa pendistribusian bantuan memang diarahkan kepada masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan terhadap dampak bencana.

“Bantuan ini kita arahkan kepada kelompok yang memang memiliki kerentanan lebih tinggi. Dalam proses pendataan dan distribusi, kita melihat kebutuhan masing-masing penerima, dengan memprioritaskan ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, serta keluarga yang memiliki balita. Harapannya, bantuan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat dan mendukung kenyamanan masyarakat selama proses pemulihan,” ujar Muhammad Khadafi.

Pada pelaksanaan pendistribusian di Desa Rantau Bintang, Miswar selaku Datok Penghulu (Kepala Desa) Rantau Bintang turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PKPA dan pihak pendukung atas bantuan yang diberikan kepada masyarakat desa, terutama warga yang masuk dalam kategori kelompok rentan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PKPA serta seluruh pihak yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat kami. Bantuan ini sangat berarti, khususnya bagi masyarakat yang memang membutuhkan dan masuk dalam kelompok rentan,” ungkap Miswar.

Menurutnya, perhatian terhadap kelompok rentan sangat penting dalam proses pemulihan masyarakat pascabencana. Bantuan yang diberikan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga menunjukkan adanya kepedulian dan dukungan terhadap warga yang membutuhkan perhatian lebih.

“Harapan kami, dukungan seperti ini dapat terus membantu masyarakat dalam menjalani proses pemulihan. Kami juga mengapresiasi koordinasi yang dilakukan bersama pemerintah desa sehingga bantuan dapat disalurkan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria dan kebutuhannya,” lanjutnya.

Melalui kegiatan tersebut, PKPA bersama dukungan ToGETHER dalam program INSIGHT terus berupaya mendorong pemulihan masyarakat yang lebih inklusif dengan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan. Kolaborasi dengan pemerintah desa juga menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi masyarakat di masing-masing wilayah.

Pendistribusian bantuan tilam di tiga desa ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi para penerima, sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang lebih layak dan nyaman bagi kelompok rentan dalam menjalani proses pemulihan pascabencana di Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

(dafi)

Share:

06 September 2026

Diduga Intervensi, Kanit PPA Polresta Medan Diminta Dicek Tindakannya Usai Pelapor Didesak Tekdown Berita

SumutJaya.com, Medan. — Kanit PPA Polresta Medan diduga melakukan intervensi terhadap pelapor dan menyuruh pelapor melakukan tekdown berita serta membuat video klarifikasi setelah video terkait laporan di Unit PPA yang diduga jalan di tempat menjadi viral.

Awalnya, pada bulan Mei 2026, korban, orang tua korban yang masih di bawah umur, dan abang korban datang ke Polresta Medan untuk membuat laporan polisi terkait kehamilan anaknya yang saat itu telah berusia lebih kurang lima bulan. Karena tidak memahami proses hukum, mereka datang dan membuat laporan di Polresta Medan/Polda Sumatra Utara.

Namun, seiring waktu berjalan, pihak keluarga kembali datang ke Polresta Medan untuk menanyakan perkembangan laporan anaknya. Pihak kepolisian kemudian mengatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat diproses karena pelapor sekaligus korban masih di bawah umur.

Karena kebingungan terkait proses tersebut, pihak keluarga kemudian menghubungi Adi Warman Lubis, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum PAGAR UNRI Prabowo-Gibran untuk Republik Indonesia, sekaligus Pemimpin Umum media online GeberNews.com.

Setelah mendengar persoalan tersebut, Adi Warman Lubis turun ke Polresta Medan dan langsung mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik PPA Polresta Medan.

Lanjut Adi Warman Lubis: "Saya langsung pertanyakan kebenaran berita yang saya terima. Saya jumpa penyidik dan bertanya langsung, dan penyidik menjelaskan ke saya bahwa laporan tersebut tidak bisa diproses karena pelapor sekaligus korban masih di bawah umur dan menyarankan agar membuat laporan baru.”

Lanjut Adi Warman Lubis, setelah diskusi selesai, akhirnya dirinya membawa orang tua korban, korban, dan abang korban untuk membuat laporan kedua di SPKT Polresta Medan, Polda Sumatra Utara.

Seiring waktu berjalan, saksi-saksi diperiksa. Bahkan, rekaman suara yang diduga berkaitan dengan intervensi yang dikirim orang tua terlapor kepada korban juga telah diserahkan. Namun, menurut Adi Warman Lubis, tidak ada tindak lanjut yang mereka terima terkait laporan tersebut.

Lanjut Adi Warman Lubis, akhirnya mereka membuat video yang berisi permohonan agar laporan tersebut segera diproses. Pasalnya, saat itu korban sudah hamil besar dan usia kehamilannya mendekati sembilan bulan serta sudah mendekati waktu melahirkan.

Lanjut Adi Warman Lubis, tiba-tiba penyidik menghubungi salah satu abang korban agar datang ke Polresta Medan, Unit PPA, pada malam hari. Menurutnya, pihak keluarga diarahkan agar tidak memberitahukan kedatangan tersebut kepada siapa pun dan hanya abang korban yang datang bersama bapaknya sebagai pelapor.

“Karena mereka bingung, mereka sempat hubungi saya terkait hal tersebut. Saya mengatakan silakan datang, nanti saya nyusul,” ujar Adi Warman Lubis.

Lanjut Adi Warman Lubis, akhirnya mereka datang dan dirinya menyusul. Namun, setelah sampai di Polresta Medan, ia mencoba menghubungi pihak keluarga tetapi tidak dapat tersambung.

“Saya hubungi penyidik tapi nggak angkat. Saya WA juga tidak dibalas,” tegas Adi Warman Lubis.

Lanjut Adi Warman Lubis, dirinya kemudian mendapat laporan dari pelapor yang sekaligus keluarganya bahwa mereka diduga diintervensi dan disuruh tekdown berita serta membuat video klarifikasi oleh Kanit PPA Polresta Medan.

Bahkan, menurut pengakuan pihak keluarga yang diterimanya, Kanit PPA sempat mengatakan bahwa apabila mereka ingin mengadu ke Propam, dipersilakan.

“Saya ini Kanit dan saya yang berhak. Dan itu Adi Lubis, LSM tidak laku dan jalan di sini yang jalan di sini pengacara,” kata Adi Warman Lubis, mengutip keterangan yang disampaikan pihak keluarga kepadanya.

“Ini kan aneh. Kata-kata Kanit-nya sudah intervensi, disuruh tekdown berita, disuruh buat video klarifikasi. Bahkan ada sempat kata-kata kalau nggak senang silakan adukan Propam Poldasu. Dan alasan disuruh buat video dengan alasan mau diberikan kepada atasan. Beginikah perilaku seorang Kanit?” ujar Adi Warman Lubis.

Lanjut Adi Warman Lubis, seharusnya polisi tidak boleh arogan seperti itu. Masyarakat yang melaporkan sesuatu membutuhkan kepastian hukum, apalagi korban masih di bawah umur, sudah hamil jalan sembilan bulan dan sudah mau melahirkan.

Namun, menurutnya, laporan tersebut dinilai jalan di tempat dan sampai saat ini terlapor disebut belum diperiksa.

“Bahkan Kanit mengatakan dan menyuruh abang korban untuk menangkap terlapor. Ini kah seorang Kanit? Polisi digaji pemerintah dari pajak masyarakat, namun saat masyarakat minta keadilan, polisi malah menyuruh masyarakat yang bekerja dan menangkap terlapor,” katanya.

“Ini ada apa? Nanti baru terulang lagi korban jadi tersangka. Kami menilai oknum polisi seperti ini sudah nggak benar dalam menjalankan tugas sesuai prosedur. Kami minta oknum seperti ini diberikan sanksi tegas. Jangan sampai akibat ulah oknum polisi seperti ini nama baik institusi kepolisian yang kita cinta jadi rusak,” tegasnya.

Menurut Adi Warman Lubis, polisi harus Presisi dan siap melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat sesuai motonya agar polisi dicintai, disayangi dan dirindukan kehadirannya di tengah masyarakat.

Lanjut Adi Warman Lubis, banyak laporan di Polresta Medan yang menurutnya jalan di tempat dan penanganannya tidak sesuai prosedur, terkhusus di Unit PPA.

Ia menyebut ada seorang pembantu rumah tangga yang diduga dikeroyok oknum pengacara bersama istrinya. Menurut korban, salah satu pelaku sudah menjadi tersangka, namun sampai saat ini disebut belum ada tindak lanjut.

“Ada beberapa laporan kekerasan. Karena korban nggak punya apa-apa, jalan di tempat,” ujarnya.

Begitu juga di unit lain. Adi Warman Lubis menyinggung adanya seorang nasabah yang kehilangan surat berharga di salah satu bank dan laporan tersebut disebutnya jalan di tempat.

“Di Unit Resmob seorang nasabah kehilangan surat berharga di salah satu bank, laporan jalan di tempat. Di Unit Vidum juga seperti itu. Banyak laporan jalan di tempat karena korban nggak punya. Bahkan banyak yang SP3 lidik padahal bukti dan saksi lengkap,” katanya.

“Ini ada apa? Beginikah kepolisian memberikan pelayanan dan kepastian hukum untuk masyarakat kecil?” lanjutnya.

Adi Warman Lubis meminta Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus seperti ini, khususnya perkara yang korbannya berasal dari masyarakat kecil.

“Masyarakat butuh kepastian hukum dan hukum harus tegak lurus, jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Adi Warman Lubis.

Ia juga mengingatkan agar persoalan yang melibatkan oknum tidak sampai membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian menurun.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia jadi hilang akibat ulah oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Mari kita tegakkan hukum seadil-adilnya agar masyarakat mencintai, menyayangi, merindukan kehadiran penegak hukum di tengah masyarakat, terkhusus kepolisian,” katanya.

Adi Warman Lubis menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan karena dirinya membenci institusi kepolisian.

“Saya tidak benci institusi kepolisian. Bahkan saya sangat mencintai, menghormati institusi kepolisian. Justru saya tidak mau akibat ulah oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dan golongan, nama baik institusi kepolisian jadi rusak,” ujarnya.

“Mari jadikan polisi Presisi yang jujur, adil dan peduli terhadap masyarakat agar kehadiran polisi dicintai, dirindukan, didambakan masyarakat,” pungkas Adi Warman Lubis.

(RL/DR)

Share:

Polres Karo Berbagi Keceriaan, Anak-Anak Pengungsi Sinabung Dapat Bantuan Snack

SumutJaya.com,Karo (Sumut).- Di tengah situasi pengungsian akibat erupsi Gunung Sinabung, Polres Karo terus hadir memberikan perhatian kepada masyarakat terdampak, termasuk anak-anak yang berada di posko pengungsian.

Pada Minggu (6/9) sekitar pukul 11.30 WIB, Polres Karo menyalurkan bantuan makanan ringan kepada anak-anak pengungsi warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, yang saat ini berada di Posko Pengungsian Jambur Arih Ersada, Desa Kuta Gugung, Kecamatan Naman Teran.

Bantuan berupa donat dan wafer tersebut disalurkan Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak H. kepada anak-anak di posko pengungsian. Bantuan merupakan pemberian Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. bersama Ketua Forum TJSLBU Kabupaten Karo Susi Susanti Br Ginting.

Penyaluran snack ini tidak hanya sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan anak-anak selama berada di pengungsian, tetapi juga untuk menghadirkan suasana ceria di tengah kondisi yang mereka hadapi.

Kapolres Karo melalui Kapolsek Simpang Empat mengatakan, perhatian kepada anak-anak pengungsi menjadi bagian dari kepedulian Polri dalam penanganan dampak erupsi Gunung Sinabung.

“Kami ingin anak-anak tetap merasakan kebahagiaan meskipun saat ini harus berada di pengungsian. Bantuan sederhana ini diharapkan dapat memberikan keceriaan, khususnya di hari Minggu, sekaligus menunjukkan bahwa mereka tidak sendiri. Polres Karo akan terus hadir bersama masyarakat selama masa penanganan erupsi,” ujar AKP Poltak.

Suasana di posko pun tampak lebih hangat ketika anak-anak menerima bantuan tersebut. Senyum dan antusiasme mereka menjadi gambaran kecil bahwa di tengah situasi bencana, perhatian dan kepedulian dapat menjadi sumber semangat bagi para pengungsi.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas/ Red )

Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

05 September 2026

Tarik Uang Pedagang dengan Dalih Paguyuban, Dasar dan Pengelolaannya Dipertanyakan

SumutJaya.com, Tanjungpandan. — Sejumlah pedagang di kawasan Gedung Nasional, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, mempertanyakan penarikan uang yang dilakukan pihak tertentu dengan mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional.

Penarikan itu disebut terjadi pada 2 September 2026. Sejumlah pedagang mengaku didatangi oknum yang meminta uang dengan alasan untuk biaya rapat pembentukan paguyuban baru.

Dua oknum pedagang berinisial MM dan ML disebut melakukan penarikan tersebut. Para pedagang mempertanyakan dasar pungutan, legalitas organisasi, serta penggunaan dana yang dihimpun.

“Kami dimintai uang, katanya untuk bikin paguyuban baru. Tapi kami cek, SK dari Pemkab saja tidak ada. Ini paguyuban yang mana? Uangnya untuk apa?” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah pedagang mengaku membayar karena khawatir penolakan dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha dan tempat mereka berjualan.

Dasar, Transparansi, dan Kerelaan

Praktik tersebut mendapat perhatian Daeng Lukman Wijaya, SH, yang selama ini aktif mendampingi dan membina pelaku UMKM.

Menurut Lukman, penarikan iuran oleh paguyuban tidak otomatis dilarang hanya karena organisasi belum berbadan hukum. Namun, pungutan harus memiliki dasar yang jelas, disepakati anggota, dilakukan secara sukarela, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Penarikan uang tidak otomatis dibenarkan hanya karena mengatasnamakan paguyuban atau pedagang. Dasarnya harus jelas, transparan, dan dilakukan secara sukarela,” kata Lukman.

Ia mengingatkan, pihak yang mengatasnamakan seluruh pedagang harus memiliki mandat yang jelas. Terlebih apabila pungutan dilakukan secara sepihak atau disertai tekanan.

“Kalau ada unsur pemaksaan atau ancaman, itu sudah menjadi persoalan serius dan dapat berimplikasi hukum,” ujarnya.

Lukman juga menegaskan perbedaan antara iuran paguyuban dan retribusi resmi pemerintah. Retribusi daerah harus memiliki dasar hukum dan kewenangan pemerintah daerah.

Pemkab Diminta Klarifikasi

Polemik tersebut kini menuntut kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Belitung, terutama mengenai status organisasi yang disebut-sebut dalam penarikan uang tersebut.

Pemkab juga diharapkan menjelaskan apakah pernah menerbitkan atau menerima dokumen terkait Paguyuban Pedagang Gedung Nasional.

Pedagang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi apabila ditemukan indikasi pungutan paksa, ancaman, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Namun, tudingan terhadap MM dan ML masih perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dan diverifikasi oleh aparat berwenang.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut uang yang diminta dari pedagang. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang memiliki mandat, apa dasar pungutannya, ke mana dana tersebut mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari Pemkab Belitung maupun MM dan ML belum diperoleh. (\•/)

Sumber: 

Humas MIO Indonesia

Share:

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

SumutJaya.com, Sibolga. — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja strategis ke kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, pada Jumat (4/9/2026). Kunjungan ini difokuskan untuk meninjau langsung progres pembangunan Hunian Tetap (Huntap) serta infrastruktur pendukung di Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, hingga Tapanuli Selatan.

Setibanya di Bandar Udara Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Pinangsori, Wapres Gibran disambut langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu. 

Salah satu agenda utama peninjauan adalah kawasan Huntap Kelurahan Aek Parombunan di Kota Sibolga, guna memastikan kualitas serta percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat.

Di sela-sela peninjauan agenda daerah, Wapres Gibran berkesempatan melakukan dialog singkat dengan Ketua DPW Laskar Gibran Sumatera Utara, Samson Sembiring, yang didampingi oleh Bendahara Betharia Kembaren.

Momen hangat tersebut dimanfaatkan jajaran pengurus untuk memaparkan berbagai program prioritas Laskar Gibran Sumut, khususnya pemberdayaan generasi muda serta pemanfaatan limbah organik berbasis budidaya maggot.

Ketua DPW Laskar Gibran Sumut, Samson Sembiring, menyampaikan bahwa arahan singkat Wapres memberikan suntikan semangat baru bagi jajarannya di daerah.

"Pertemuan ini singkat namun penuh makna. Pesan utamanya adalah bagaimana anak muda Sumut terus bergerak aktif menciptakan kegiatan yang berdampak nyata bagi masyarakat," ujar Samson.

Lebih lanjut, Samson menegaskan komitmennya dalam menjalankan arahan Ketua Umum Laskar Gibran, Leonardo Sirait, untuk mendorong keterlibatan positif anak muda di berbagai bidang, termasuk olahraga dan lingkungan.

"Sesuai arahan Ketum Leonardo Sirait, kami berfokus merangkul pemuda-pemudi Sumut untuk terjun langsung ke berbagai kegiatan positif dan berdampak diwilayah, Ini sejalan dengan semangat dan tagline kami: Generasi Indonesia Berani," tegasnya.

Rangkaian kunjungan kerja Wapres Gibran di Tapanuli diakhiri dengan peninjauan sejumlah titik fasilitas publik lainnya, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam menyerap aspirasi dan memastikan pemerataan pembangunan di daerah.


Reporter : Jan.Gt

Share:

02 September 2026

Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pajak Buah, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pedagang

SumutJaya.com, Karo (Sumut). – Kapolsek Tigabinanga  AKP Codet Tarigan SH bersama personel melaksanakan patroli dan sambang warga di Pajak Buah Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya Polri dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun para pelaku ekonomi yang beraktivitas di kawasan pajak.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tigabinanga  bersama wakapolsek Ipda Erwin Sihite, Kanit Binmas Aiptu Edward Depari dan personel menyapa serta berinteraksi langsung dengan masyarakat dan pedagang. 

Petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sehingga situasi tetap aman dan kondusif.

Kapolsek Tigabinanga menegaskan bahwa kegiatan sambang dan patroli akan terus ditingkatkan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus membangun komunikasi dan kedekatan dengan warga.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Pajak Buah Tigabinanga terpantau aman, tertib, dan kondusif.

#patrolipresisi

#sapawarga


( Sumber : Humas/ Red)


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

Selamat Milad BKPRMI ke-49, Transformasi Gerakan Pemuda Remaja Masjid Menuju Indonesia Emas 2045

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) memperingati Hari Ulang Tahun ke-49, yang jatuh pada pada tanggal 3 September 2026.

Dengan mengusung tema, Transformasi Gerakan Pemuda Remaja Masjid Menuju Indonesia Emas 2045

BKPRMI menegaskan komitmennya sebagai organisasi kaderisasi umat dalam mencetak generasi Qurani yang berakhlak, berprestasi, dan berdaya saing global.

Selama 49 tahun, BKPRMI telah menjadi rumah pembinaan bagi Pemuda dan Remaja Masjid di seluruh Indonesia. 

Dari TPA, TPQ, hingga forum remaja masjid, BKPRMI terus bergerak memakmurkan masjid dan membangun peradaban bangsa melalui Al-Qur'an.

Ketua BKPRMI Kecamatan Siantar Utara, Ryan Fachreza mengatakan :

 Di usia ke-49 ini, BKPRMI harus bertransformasi. Kita tidak hanya fokus pada pembinaan ibadah, tapi juga pada penguatan SDM, literasi digital, wirausaha, dan kepemimpinan dengan tujuannya menyiapkan Pemuda Remaja Masjid sebagai pilar utama Indonesia Emas 2045.

Peringatan Milad ke-49 ini menjadi momentum refleksi dan konsolidasi seluruh kader BKPRMI se-Kota Pematang Siantar, terkhusus Kecamatan Siantar Utara untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah, ulama, dan masyarakat dalam membangun Indonesia yang maju, adil, dan berkeadaban, ucapnya

Dirgahayu BKPRMI ke-49. Bersama BKPRMI, Mewujudkan Generasi Qurani Menuju Indonesia Emas 2045.(*)

Reporter : Hery CS

Share:

BERITA UTAMA

Kapolsek Laubaleng Ajak Masyarakat Pahami Hukum dan Jauhi Judi Online

SumutJaya.com,Karo (Sumut) – Kapolsek Laubaleng Polres Karo AKP A. Nainggolan, S.H., menghadiri kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum waris ...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image