• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

07 Juli 2026

PAKAR HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN DAN PIDANA ASSOC.PROF.DR.ALI YUSRAN GEA,SH,MKn,MH: MEMINTA KEJAKSAAN AGUNG MELALUI JAMWAS TINDAK OKNUM JAKSA DAN KAJARI DIDUGA MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN DAN UPAYA PAKSA DALAM PENANGANAN KASUS KORUPSI

SumutJaya.com, Medan. 8 Juli 2026 — Assoc. Prof.Dr. Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH pakar hukum perundang-undangan dan pidana yang juga disapa DR GEA, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Pengawas (Jamwas) untuk menindak tegas oknum jaksa dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) di kabupaten/kota yang diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan upaya paksa dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam pernyataannya, DR. GEA menyoroti sekaligus memperingatkan praktik yang dinilai rawan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. "Penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan penerapan asas legalitas serta penghormatan terhadap prinsip equality before the law dan presumption of innocence," ujarnya di Medan, Rabu (8/7-2026).

Kasus yang menjadi contoh, kata DR GEA, adalah penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Nias. Menurut sumbernya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap lembaga tersebut menyatakan kondisi "clear and clean", namun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tetap melanjutkan penyidikan dan menetapkan tersangka. Perkara tersebut saat ini dilaporkan sedang dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Medan.

DR GEA mengingatkan bahwa potensi penyalahgunaan kewenangan dan upaya paksa oleh oknum jaksa dapat menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, perilaku tersebut juga berpotensi menjadi bagian dari kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang sulit dibuktikan tetapi berdampak besar.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pengawasan internal dan eksternal. "Pengawasan bukan hanya tanggung jawab Kejaksaan Agung, melainkan juga Kejaksaan Tinggi di tiap wilayah serta peran aktif masyarakat," kata DR GEA. Ia menyerukan agar Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi menindak budaya buruk dalam penanganan perkara, termasuk mengambil langkah-langkah penegakan kode etik dan sanksi hukum bila ditemukan pelanggaran.

Kepala Kejaksaan Agung, menurut aturan, memiliki wewenang mengendalikan kebijakan penegakan hukum, termasuk mekanisme pencegahan, deponering, dan upaya hukum seperti kasasi. DR GEA mengingatkan bahwa fungsi kejaksaan dilindungi Undang-Undang Jaksa Nomor 11 Tahun 2021, sehingga setiap tindakan penegakan harus berlandaskan hukum dan akuntabilitas.

Terkait khusus wilayah Sumatera Utara, DR GEA berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memulihkan wibawa institusi kejaksaan dari praktik oknum yang merusak kepercayaan publik.

Upaya konfirmasi terhadap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Kejaksaan Agung masih dilakukan. Hingga berita ini disusun, pihak kejaksaan di tingkat daerah dan pusat belum merilis pernyataan resmi yang menanggapi permintaan penindakan dan klarifikasi atas kasus RSU Kelas D Pratama Nias. (Tim/Red)

Share:

LSM KPK RI Tuding Penebangan Puluhan Pohon di Jalan SM Raja Medan: Minta Wali Kota dan APH Segera Periksa Kadis DLH

SumutJaya.com, Medan. — Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) menyoroti dugaan penebangan puluhan pohon sehat di sepanjang Jalan SM Raja, Medan. Dugaan tersebut diungkapkan Ketua DPD LSM KPK RI Sumatera Utara, Fajar Trihatya, SE, saat memberi keterangan di Medan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Fajar, penebangan pohon sehat di ruang publik diatur ketat oleh peraturan daerah dan undang-undang. Ia merujuk Peraturan Wali Kota Medan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pohon yang mengatur tata cara pemeliharaan dan ketentuan penebangan khusus, serta pelarangan pemasangan spanduk atau iklan pada pohon. Selain itu, Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pelaku penebangan ilegal dengan hukuman pidana penjara tiga sampai sepuluh tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

Fajar menilai tindakan memotong pohon hingga mendekati akar tidak hanya bertentangan dengan regulasi, tetapi juga berdampak pada fungsi ekologis pohon di tepi jalan. “Pepohonan di tepi jalan berperan sebagai penyaring polusi udara, peredam bising, peneduh, pengurang silau, pencegah erosi, dan pembatas fisik terhadap parkir liar. Seharusnya pohon itu dirawat dan dilindungi, bukan ditebang,” ujarnya.

Upaya konfirmasi oleh awak media kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, ST, M.Si, melalui pesan WhatsApp maupun panggilan seluler, tidak mendapat respons. Pesan tercatat centang dua namun belum dibalas, sementara panggilan telepon tidak diangkat. Ketidakhadiran jawaban dari pejabat yang berwenang ini, menurut Fajar, memunculkan kesan pembiaran dan menimbulkan spekulasi adanya kepentingan tertentu. (red/rl/)

Share:

PTPN IV PalmCo Optimistis Pertahankan Pertumbuhan Kinerja

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa

SumutJaya.com, Medan. – PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo optimistis mampu mempertahankan tren pertumbuhan kinerja setelah membukukan laba bersih Rp7,08 triliun pada tahun buku 2025. Keberhasilan tersebut diikuti dengan pembagian dividen sebesar Rp2,83 triliun serta komitmen memperkuat operasional dan investasi perusahaan.

Sepanjang 2025, laba bersih PTPN IV PalmCo meningkat 90,3 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,72 triliun. Dengan payout ratio sebesar 40 persen, dividen yang akan disetorkan kepada pemegang saham mencapai sekitar Rp2,83 triliun atau naik 88,7 persen dibandingkan dividen tahun 2024 sebesar Rp1,5 triliun.

Selain mencatat pertumbuhan laba yang signifikan, perusahaan6 juga membukukan peningkatan berbagai indikator keuangan dan operasional. EBITDA tumbuh 46 persen menjadi Rp13,27 triliun dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp9,09 triliun, sementara tingkat pengembalian aset (Return on Assets/ROA) mencapai 9,2 persen.

Dari sisi operasional, volume penjualan crude palm oil (CPO) meningkat 7,7 persen menjadi 2,74 juta ton. Kinerja tersebut dinilai mencerminkan keberhasilan perusahaan menjaga produktivitas sekaligus meningkatkan efisiensi di tengah dinamika industri kelapa sawit.

Dalam RUPST tersebut, perwakilan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui kuasa Direktur Peningkatan Nilai BUMN Ketahanan Pangan dan Industri Strategis, Rainoc, menyampaikan apresiasi atas capaian yang berhasil diraih manajemen dan seluruh insan perusahaan sepanjang tahun buku 2025.

Meski demikian, pemegang saham juga meminta perusahaan terus memperkuat mitigasi risiko serta melakukan langkah-langkah perbaikan secara terukur agar operasional maupun realisasi investasi pada periode mendatang dapat berjalan lebih optimal.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan penetapan dividen tersebut merupakan bentuk nyata kontribusi perusahaan kepada negara melalui peningkatan kinerja usaha.

"RUPST telah menyetujui alokasi 40 persen dari laba bersih sebagai dividen sebesar Rp2,83 triliun. Laba bersih tahun 2025 yang mencapai Rp7,08 triliun ini naik 90,3 persen dibandingkan perolehan tahun sebelumnya sebesar Rp3,72 triliun," ujar Jatmiko.

Ia menjelaskan, kenaikan laba tidak hanya dipengaruhi meningkatnya harga rata-rata CPO yang mencapai Rp14.223 per kilogram atau naik 10,4 persen dibanding 2024, tetapi juga didorong keberhasilan perusahaan menjalankan berbagai program efisiensi biaya secara konsisten.

Menurutnya, pengendalian biaya dilakukan di seluruh lini operasional tanpa mengurangi kualitas produksi maupun pelayanan. Langkah tersebut menjadi salah satu faktor penting yang mampu meningkatkan profitabilitas perusahaan sepanjang tahun lalu.

Jatmiko menambahkan, manajemen juga menyadari masih terdapat sejumlah ruang perbaikan yang harus terus dibenahi. Evaluasi terhadap aspek7 operasional, investasi, serta penguatan manajemen risiko akan terus dilakukan guna mendorong pertumbuhan perusahaan yang lebih berkelanjutan.

"Kami menaruh perhatian penuh pada arahan pemegang saham dan akan terus melakukan identifikasi serta perbaikan sehingga kinerja operasional maupun realisasi investasi ke depan dapat berjalan lebih maksimal. Harapannya, dividen yang diberikan kepada pemegang saham juga akan semakin optimal," katanya.

Jatmiko menegaskan perusahaan akan terus menjaga keseimbangan antara pemberian imbal hasil kepada pemegang saham dan kebutuhan investasi untuk mendukung pengembangan usaha di masa mendatang. Menurutnya, kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis perseroan.

Selain itu, perusahaan juga terus memperkuat program efisiensi di seluruh unit operasional guna meningkatkan produktivitas dan daya saing. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga tren pertumbuhan kinerja pada tahun-tahun berikutnya.

Dengan fundamental keuangan yang semakin kuat, PTPN IV PalmCo optimistis mampu mempertahankan kinerja positif sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan negara, memperkuat industri sawit nasional, dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi seluruh pemegang saham.


Teks foto

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa

Share:

KOMIT WUJUDKAN BUMN YANG BERSIH, DIREKTUR UTAMA PT.INDONESIA ASAHAN INALUM SAMBANGI KEJATI SUMATERA UTARA

SumutJaya.com, Medan. [7/7/2026], PT.Indonesia Asahan Inalum (INALUM) mengunjungi dan bertemua Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2026 diruang transit lantai II.

Turut hadir mendampingi Kajati pada pertemuan itu, Asdatun Kejati Sumut Nurhandayani, SH.,MH bersama Jaksa Pengacara Negara Lamro Simbolon, SH.,MH hingga Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH.,MH.

Jajaran PT.INALUM dihadiri langsung Direktur Utama Melati Sarnita, Ivan Ermisyam (Direktur Operasi), Mahyaruddin AR (Sekretaris Perusahaan), Robi Tedja Hidayat (Ka.Divisi Hub.Pemerintah dan Eksternal), Baringin Sianturi (Ka. Divisi Litigasi dan Pendampingan Hukum) hingga Bambang Dwipayana (Ka.Divisi Legal Perusahaan).

Saat kunjungannya, Melati Sarnita mengungkapkan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Kejati Sumatera Utara yang selama ini telah terus berupaya maksimal dalam memberikan pendampingan hukum hingga pengawalan hukum dalam pembangunan strategis di tubuh BUMN serta telah melakukan pencegahan bahkan penindakan tindak pidana korupsi pada sektor BUMN, ini tentu menjadi koreksi dan bahan perbaikan kepada jajaran BUMN untuk terus berupaya mewujudkan sinergitas BUMN dengan aparat penegak hukum demi kemajuan dan kemanfaatan operasional perusahaan untuk bangsa dan masyarakat. (Sumber Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

LBH DPP PPRSI Apresiasi Kinerja Kapoltabes Medan Tangani Kasus Robin Marajohan Silalahi

SumutJaya.com, Medan. - Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Parsadaan Pomparan Raja Silalahi Sabungan Indonesia (LBH DPP PPRSI) mengapresiasi kinerja Kepolisian Kota Besar Medan dalam menangani kasus perkara dugaan  tindak pidana penganiayaan yang dialami Robin Marajohan Silalahi. 

Hal ini dikatakan Koordinator Jimmy Silalahi, SH.MH.MM, bersama unsur pengurus LBH DPP PPRSI Direktur Ojahan Sinurat, SH, Sekretaris Supri Darsono, SH, Bendahara Florence Sihaloho, SH saat konferensi pers, Selasa (7/7/2026) dihalaman gedung Poltabes Medan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Polrestabes Medan tanggal 2 Juli 2026, laporan polisi yang diajukan oleh Saudara Robin Marojahan Silalahi telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. 

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 7 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2026 di Jalan Tapianuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik berkesimpulan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur hukum untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Atas itu semua, LBH DPP PPRSI memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan beserta seluruh jajaran penyidik yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan responsif dalam menangani laporan masyarakat sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

LBH DPP PPRSI juga mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan, profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dan akan terus mengawal perkembangan perkara ini guna memastikan terpenuhinya rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak korban.

Menegaskan Prinsip Equality Before The Law

Tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengimbau Seluruh Pihak Menjaga Kondusivitas. LBH DPP PPRSI mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghindari tindakan provokatif, serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum.

Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, agar memberikan perhatian serius terhadap perkara ini sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sampai diperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap. (rl/Fajar)

Share:

Respons Cepat Polsek Simpang Empat Tangani Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Normal


SumutJaya.com, Simpang Empat, Karo (Sumut). – Kesigapan personel Polsek Simpang Empat dalam merespons bencana alam kembali ditunjukkan saat menangani pohon tumbang yang menutup badan Jalan Kiras Bangun, tepatnya di sekitar Jembatan Lau Kembiri, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Selasa(7/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pohon tumbang terjadi akibat tingginya curah hujan yang disertai angin kencang, sehingga menghambat akses kendaraan dari dua arah. Mengetahui kejadian tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hamonangan, S.H., segera memerintahkan personelnya menuju lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus penanganan awal.

Di lokasi, Kapolsek juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karo melalui dinas terkait guna mempercepat proses evakuasi material pohon. Bersama personel Koramil 04 serta dibantu alat berat becko milik Panglong Semangat Baru, proses pembersihan batang dan ranting pohon yang menutupi badan jalan berhasil diselesaikan dengan cepat.

Sekitar pukul 12.00 WIB, seluruh material pohon telah berhasil disingkirkan dari badan jalan sehingga arus lalu lintas di Jalan Kiras Bangun kembali dapat dilalui dari dua arah dengan aman dan lancar. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian material.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pohon yang tumbang merupakan jenis tumitumi yang diketahui memiliki cabang rapuh dan sebelumnya telah condong ke arah badan jalan, sehingga rentan patah saat diterpa angin kencang.

Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hamonangan, S.H., mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi pohon tumbang, terutama saat cuaca ekstrem. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan pohon yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, sehingga dapat segera dilakukan penanganan demi menjaga keselamatan bersama.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas/ Red )

Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

06 Juli 2026

"Proyek Gedung Komersial Diduga Milik Pengusaha Mie Gacoan di Marindal I Tanpa Plang PBG, Warga Deli Serdang Resah"

SumutJaya.com, Deli Serdang. 07 Juli 2026 — Pembangunan sebuah gedung komersial di Desa Marindal I Pasar 7, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, memicu kekhawatiran dan protes dari warga setempat. Proyek yang diduga dimiliki oleh pengusaha kuliner ternama Mie Gacoan itu diduga berlangsung tanpa memasang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga menimbulkan pertanyaan soal kepatuhan perizinan dan dampak lingkungan sekitar.

Sejak pengerjaan konstruksi berlangsung, warga mengeluhkan gangguan ketertiban dan kebersihan lingkungan. "Kami sangat terganggu dengan aktivitas di sini. Lingkungan jadi kotor, mau beraktivitas pun susah," ujar Eka, salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi pengerjaan. Keluhan serupa datang dari beberapa penghuni lain yang meminta agar pihak berwenang segera meninjau dan menegakkan aturan.

Tidak hanya soal plang PBG yang tak terlihat, warga juga menyoroti kebisingan, debu, dan aliran lalu lintas yang meningkat akibat mobilitas kendaraan proyek. Beberapa pedagang kaki lima dan pengguna jalan mengaku terganggu karena akses jalan sempit menjadi terhambat saat material dan kendaraan proyek melintas.

Kepala Desa Marindal I, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihak desa belum menerima salinan izin bangunan dari pengembang, namun proses administrasi di tingkat desa berjalan terbatas karena kewenangan perizinan yang bersifat teknis berada di dinas terkait di tingkat kabupaten. "Kami mendorong pengembang untuk segera melengkapi dokumen dan memasang plang sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan keresahan," kata Kepala Desa.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui kontak dinas dan permintaan keterangan resmi ke alamat kantor dinas masih dilakukan redaksi. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi, sumber menyatakan tindakan administratif, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan konstruksi, dapat diberlakukan sesuai peraturan daerah.

Pengamat tata ruang lokal menilai kasus ini menggambarkan celah koordinasi antara pemilik proyek, aparat desa, dan dinas terkait. "Plang PBG tidak sekadar formalitas; itu bagian dari transparansi kepada publik dan perhatian terhadap aturan teknis keselamatan serta lingkungan," ujar seorang pengamat tata ruang yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik proyek yang diduga pihak Mie Gacoan belum memberikan respons resmi terkait dugaan ketidakhadiran plang PBG dan keluhan warga. Redaksi akan memperbarui laporan jika mendapat keterangan dari pihak pengembang atau dinas terkait. (Is)

Share:

Bagaikan Kota Gersang Dengan Maraknya Penebangan Pohon Sehat Ditepi Jalan SM Raja Medan

SumutJaya.com, Medan - Seolah tak mempunyai fungsi, pohon yang tumbuh sehat dan segar ditebang hingga mendekati akar. Pohon dipinggir jalan seharusnya dirawat dan dilindungi, bukan malah ditebangi. Pepohonan di tepi jalan berfungsi utama sebagai penyaring polusi udara, peredam bising, dan peneduh. Selain itu, tanaman berfungsi mengurangi silau, mencegah erosi, hingga menjadi pembatas fisik agar tidak ada kendaraan yang parkir liar. 

Pantauan awak media Senin (6/7/2026) sepanjang jalan SM Raja Medan ada puluhan pohon ditebang habis sehingga tak terlihat lagi pemandangan hijau dari daun - daun yang menyejukkan jalanan.

Apakah penebangan pohon diduga secara masal ini merupakan program pemerintah atau adanya kepentingan pihak tertentu yang mempunyai kepentingan? Pasalnya ada beberapa pohon ditebang tepat didepan lahan kosong dan juga didepan toko.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Melvi Marlabayana, ST, M.Si saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait banyaknya pohon sehat dan segar ditebang tidak memberikan jawaban, meski terlihat centang dua diponselnya. 

Tak hanya konfirmasi melalui pesan WA, awak media juga mencoba konfirmasi melalui sambungan seluler, lagi - lagi ibu Kadis tidak mengangkat ponselnya. Seolah tutup mata dan tidak memberi respon sedikitpun atas konfirmasi yang ditujukan kepadanya.

Jalan SM Raja Medan yang tadinya sejuk dengan adanya pohon - pohon rindang dipinggir jalan, kini yang tampak seperti kota yang semrawut.

Dimohon kepada bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar mengevaluasi kinerja Kadis yang membidangi Lingkungan Hidup Kota Medan

Share:

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

SumutJaya.com, Berastagi, Karo (Sumut). - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penertiban. Meski tidak menemukan narkotika saat penggerebekan, petugas mendapati sejumlah barang yang diduga merupakan sisa aktivitas penyalahgunaan sabu sebelum akhirnya lokasi tersebut dibakar bersama masyarakat.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (6/7/2026) di sebuah lokasi di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Operasi dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Karo AKP Jonny H. Pardede, S.H., didampingi Kanit I Satresnarkoba beserta personel Satresnarkoba dan personel Polsek Berastagi.

Saat melakukan penyisiran di lokasi yang diduga dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu, petugas menemukan sejumlah plastik klip kosong yang diduga bekas kemasan sabu serta alat hisap (bong). Namun, tidak ditemukan narkotika yang masih tersisa.

"Diduga narkotika telah habis digunakan sebelum petugas tiba di lokasi, sehingga yang ditemukan hanya barang-barang bekas yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkotika," ujar Kasatresnarkoba Polres Karo AKP Jonny H. Pardede, S.H.

Usai dilakukan pemeriksaan, personel kepolisian bersama masyarakat yang didampingi Kepala Lingkungan Gundaling I memusnahkan barak tersebut dengan cara dibakar agar tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan empat pria berinisial R.G. (38), S.G. (45), R.S. (43), dan J.S. (32) untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan mereka di lokasi.

AKP Jonny H. Pardede menjelaskan, tidak ditemukannya narkotika saat penggerebekan diduga karena informasi mengenai keberadaan lokasi tersebut telah lebih dahulu viral di media sosial. Kondisi itu diduga dimanfaatkan oleh para pengguna maupun pihak yang berada di lokasi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sebelum petugas tiba. Meski demikian, polisi tetap menemukan sejumlah plastik klip kosong yang diduga bekas kemasan sabu serta alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

"Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karo," tegasnya.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Diskominfo/ Red )


korwil - RI : Jan.Gt

Share:

Dugaan Pelanggaran AD/ART: Ketua DHC BPK45 Pematangsiantar Dianggap Langgar Prosedur, Pengurus Ajukan Mosi Tidak Percaya"

 SumutJaya.com, Pematangsiantar. — Konflik internal dalam Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (BPK45) Kota Pematangsiantar memunculkan tudingan serius terhadap Ketua DHC setempat (inisial KIS). Sejumlah pengurus menuduh KIS diduga tidak memahami Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan melakukan tindakan di luar kewenangan, termasuk pengangkatan pejabat sementara dan pengurusan administrasi dana hibah 2025.

Kasus ini mencuat setelah 18 pengurus dan anggota DHC BPK45 menandatangani surat mosi tidak percaya yang dilayangkan ke Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat tersebut pengurus menuduh adanya pelanggaran prosedur organisasi, penyalahgunaan wewenang, serta prosedur administrasi terkait pencairan dana hibah dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Wakil Ketua DHC, Ir. Drs. Robert Tua Siregar, M.Si., Ph.D., dan Sekretaris DHC, Drs. Azhar Nasution, mengungkapkan bahwa pada 12 Desember 2025 mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan pembatalan pencairan dana hibah tahun 2025 kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematangsiantar (No 050/DHC-BPK45-PS/XII/2025), menyusul munculnya konflik internal. Namun, menurut mereka, Kesbangpol tetap meneruskan proses pencairan tanpa mengoreksi atau menindaklanjuti laporan konflik yang disampaikan.

Menurut pengurus, Ketua DHC meniadakan mekanisme musyawarah pengurus saat mengganti sejumlah pengurus inti — termasuk wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan kepala biro — lalu menerbitkan surat keputusan pengangkatan pejabat sementara tanpa nomor surat resmi. Pengangkatan itu ditandatangani oleh KIS bersama Sekretaris yang baru (inisial HS) dan kemudian diserahkan ke Kesbangpol.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Pematangsiantar, Ali Akbar, membenarkan pihaknya menerima surat keputusan pengangkatan pejabat sementara. Namun ia menyatakan pihaknya tidak diberi informasi tentang adanya konflik internal dalam DHC BPK45 saat menerima dokumen tersebut.

Dalam pertemuan pengurus dengan Kepala Kesbangpol yang dihadiri sejumlah pengurus DHC45, Sekretaris DHC, Drs. Azhar Nasution, menegaskan bahwa pengangkatan pejabat sementara seharusnya melalui musyawarah pengurus dan melibatkan Ketua Dewan Paripurna (H. Mariaman Naibaho) serta DHD45 Sumatera Utara. Ia juga menyampaikan rasa keprihatinan atas kelanjutan pencairan dana hibah meski pihaknya telah melaporkan pembatalan.

Menanggapi konflik tersebut, Dewan Harian Nasional (DHN) 45 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 001/SE/DHN-45I/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang menegaskan kewenangan pengangkatan pejabat sementara dalam kepengurusan DHC hanya boleh dilakukan sesuai ketentuan AD/ART, dan pengangkatan atau pemberhentian pejabat sementara harus dilaporkan dan diajukan ke DHD45 Provinsi untuk diterbitkan keputusan resmi.

Selanjutnya, DHD45 Provinsi Sumatera Utara memperkuat posisi itu melalui surat No. 20/DHD-45/SU/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang menyatakan setiap surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian pejabat sementara yang dikeluarkan DHC tanpa mekanisme sesuai AD/ART dinyatakan tidak sah dan meminta pengembalian susunan kepengurusan sesuai SK yang diterbitkan DHD45 Sumut.

Kasus ini juga berujung pada persoalan perbankan. Pengurus melaporkan bahwa Ketua DHC diduga mendatangi Bank Sumut Cabang Pematangsiantar bersama pejabat sementara bendahara yang diangkatnya (inisial MMS) untuk membuka rekening baru dan mencairkan dana hibah, padahal rekening lama masih aktif. Staf bank, menurut pengurus, menolak perubahan bendahara tanpa surat pengunduran diri bendahara lama (R.E. Ginting), namun Ketua diduga memaksa dan bertindak emosi di kantor bank.

Kabiro Organisasi DHC BPK45, Aliondo Bonatua Sinaga, menilai tindakan Ketua menunjukkan ketidaktahuan terhadap AD/ART dan etika organisasi, termasuk mengganti kunci pintu sekretariat sehingga pengurus lain tidak dapat mengakses kantor. Pengurus lainnya menyebut langkah tersebut mempermalukan nama organisasi Kejuangan 45.

Sejumlah pengurus mendesak diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) untuk segera mengganti Ketua DHC BPK45 demi menyelamatkan organisasi. Sampai berita ini diturunkan pihak Ketua KIS dan Sekretaris HS belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Redaksi telah menghubungi pihak terkait termasuk Ketua DHC dan pihak DHD/DHN45 untuk konfirmasi lebih lanjut dan akan mengupdate perkembangan apabila ada respons. (*)

Reporter : Hery CS

Share:

04 Juli 2026

Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo Pimpin Ungkap Kasus Menonojol Penganiayaan Berat Sebabkan Kematian

SumutJaya.com, Kabanjahe, Karo (Sumut). - Tim Cobra Satreskrim Polres Karo yang baru dibentuk berhasil menunjukkan taringnya. Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., tim tersebut mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus menonjol sejak AKP Hizkia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Karo. Bersama Kapolsek Tigabinanga AKP C. Tarigan, S.H., dan Kanit Pidum Ipda Indra Marbun, S.H., Tim Cobra bergerak cepat hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial E.V.S.D. (29) yang sebelumnya sempat buron, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Perbesi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466 ayat (3).

Korban, J.K.K. (57), merupakan warga Desa Perbesi. Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam saat korban, yang menurut keterangan keluarga dan warga mengalami gangguan kejiwaan, mengamuk di sekitar losd atau jambur desa dengan membalikkan sepeda motor yang terparkir serta melempari rumah warga menggunakan batu.

Dalam situasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan atau penganiayaan oleh warga hingga mengalami luka serius, terutama pada bagian kepala. Korban sempat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan sebelum dirujuk ke RSU Kabanjahe. Namun pada Minggu (31/5/2026) dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.

Merasa ada kejanggalan atas kematian korban, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigabinanga. Menindak lanjuti laporan itu, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama penyidik melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif, hingga melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi keterlibatan tersangka E.V.S.D.

Berbekal informasi keberadaan tersangka, Tim Cobra langsung bergerak ke Desa Perbesi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah bambu, satu kaos putih bertuliskan Hugo, satu pasang sandal, serta satu celana panjang warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Hizkia Siagian menegaskan bahwa meskipun korban diduga mengalami gangguan kejiwaan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

"Apabila masyarakat menghadapi situasi serupa, jangan mengambil tindakan sendiri. Segera hubungi pihak kepolisian atau manfaatkan layanan darurat 110 agar petugas yang menangani. Tidak ada alasan untuk melakukan penganiayaan," tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Karo. Penyidik Tim Cobra Satreskrim Polres Karo masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut, sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas/Red)


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

03 Juli 2026

Menyatakan Pikiran, Pendapat dan Menyampaikan Aspirasi adalah Hak Konstitusional Sebagaimana Pasal 28E UUD 1945

LBH dalam Menjalankan Tugasnya Dilindungi oleh Undang Undang No.16 Tahun 2011

SumutJaya.com, Medan. — 3 Juli 2026. Menyatakan pikiran, pendapat dan menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional di Pasal 28E UUD Tahun 1945 ; dan hal ini adalah bahagian dari hak azasi manusia demikian ditegaskan Assoc.Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH, biasa disapa DR.Gea Pakar Hukum Perundang-Undangan dan Pidana.

Diterangkan DR.Gea, UU No.16 Tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum adalah  melegitimasi paralegal pengurus dan anggota Bantuan Hukum untuk menjalankan fungsi fungsi bantuan hukum kepada setiap warga masyarakat yang meminta jasa bantuan hukum kepada anggota LBH.

Dijelaskan DR.Gea, Profesi Pengurus dan Anggota LBH serta Advokat adalah suatu profesi yang mengedepankan misi kemanusiaan. Oleh karenanya Kedua profesi ini memiliki hak untuk memberikan perlindungan hukum pada setiap warga negara yang mencari keadilan.

Terkait adanya paralegal di dalam kuasa khusus advokat sepanjang pendampingan diluar pengadilan tidak bertentangan dengan hukum dan atau tidak melawan hukum kecuali dalam proses peradilan, tegas DR.Gea. 

Ditambahkan DR Gea, semestinya sebagai Ahli hukum dalam menyampaikan pendapat hukum harus menggunakan penalaran hukum, argumentasi hukum, dan logika hukum sehingga pernyataannya tidak sesat dan menyesatkan publik.

Sebagai penutup DR Gea menegaskan dalam menyatakan pikiran, pendapat dan aspirasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang kebenaran dan keadilan yang disuarakan. Oleh karenanya diminta kepada rekan rekan agar memiliki wawasan dan khasanah ilmu hukum yang utuh dan jangan memalukan dimata publik. (Red)

Share:

Kejaksaan Tegaskan Peran Kepemimpinan dan Komunikasi Publik Untuk Perkuat Penanganan Pidana Khusus

SumutJaya.com, Medan. — 3 Juli 2026. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Febrie Adriansyah, menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dan kemampuan komunikasi publik di lingkungan bidang tindak pidana khusus. Pernyataan itu disampaikan saat membuka Pelatihan “Public Speaking and Leadership Competency Enhancement” bagi para Aspidsus dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) se-Sumatera Bagian Utara di Four Points by Sheraton Medan, Jumat (3/7/2026). Acara terselenggara bekerja sama dengan Mandiri University.

Dalam sambutannya, Dr. Febrie mengingatkan bahwa percepatan arus informasi di era digital dan meningkatnya perhatian publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi menuntut respons yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab dari jajaran pidsus. “Perkembangan dunia digital, khususnya media sosial, serta kebutuhan informasi mengenai kinerja pemberantasan tindak pidana korupsi harus disikapi dan direspons secara cepat, akurat, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Febrie menegaskan bahwa tanpa kepemimpinan yang berwibawa, berkarakter, dan menjadi teladan bagi anggota, upaya pemberantasan tindak pidana khusus berisiko kehilangan konsistensi dan kepercayaan publik. Kepemimpinan, kata dia, harus mengajarkan keberanian, soliditas, dan kepedulian terhadap bawahan sebagai modal keberlangsungan kinerja unit maupun organisasi lebih luas.

Selain aspek kepemimpinan, Jampidsus juga menekankan pentingnya keterampilan komunikasi publik. Menurutnya, pidsus tidak hanya dituntut cerdas dan berani dalam penanganan perkara, tetapi juga harus mampu menyampaikan capaian kerja kepada media dan masyarakat secara profesional, terukur, dan dapat dipercaya. Langkah ini diperlukan untuk mencegah pemanfaatan informasi yang keliru oleh pihak lain yang dapat membentuk narasi negatif di publik.

Pelatihan komunikasi publik dan kepemimpinan ini dimaksudkan sebagai langkah strategis Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta menjaga dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Kegiatan diikuti para Aspidsus dan Kajari se-Sumatera Bagian Utara, serta dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Dr. Andi Herman; Direktur Pengendalian Operasi Pidana Khusus Syarifudin, SH., MH; Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH; serta perwakilan pejabat PT Bank Mandiri (Tbk) wilayah Sumut dan pejabat terkait lainnya. (Sumber Kasi Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

02 Juli 2026

Polres Karo Sambut Pejabat Baru, AKP Japaris Perangin Angin, S.H. sebagai Kabaglog

SumutJaya.com, Karo (Sumut) – Polres Karo resmi menyambut kehadiran pejabat baru, AKP Japaris Perangin Angin, S.H., yang kini mengemban amanah sebagai Kepala Bagian Logistik (Kabaglog) Polres Karo.

Penugasan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi di lingkungan Polri dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. 

Dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki, diharapkan AKP Japaris Perangin Angin, S.H. mampu menjalankan tugas serta tanggung jawabnya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian.

Keluarga besar Polres Karo mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada AKP Japaris Perangin Angin, S.H. Semoga senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan, serta kebijaksanaan dalam mengemban amanah demi kemajuan organisasi, pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Karo.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Budiman Tanjung resmi Jabat Direktur Teknik Perumda Tirta Uli periode 2026-2030

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -Budiman Tanjung resmi menjabat Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirta Uli periode 2026-2030 setelah dilantik Wali Kota Pematangsiantar

Pelantikan Budiman Tanjung digelar di Aula Kantor Direksi Perumda Tirta Uli, Jalan Porsea, Kota Pematangsiantar, Selasa (30/6/2026).

Pada pelantikan, Wesly Silalahi mengatakan, Perumda Tirta Uli memiliki visi menjadi perusahaan daerah yang maju dengan pelayanan prima, sehat, serta mampu berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Katanya, pengangkatan dirtek dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar, saya mengucapkan selamat kepada Saudara Budiman Ricardo Surya Tanjung yang resmi dilantik sebagai Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Uli masa jabatan 2026–2030 Jabatan ini merupakan amanah sekaligus kepercayaan besar untuk membawa perusahaan ke arah yang lebih baik," ujar Wesly.

 Ia juga meminta Budiman segera melakukan konsolidasi internal dan membangun sinergi yang kuat dengan Direktur Utama, Dewan Pengawas, serta seluruh jajaran karyawan.

"Bekerjalah dengan penuh integritas, loyalitas, dan dedikasi tinggi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," pesannya.

Wesly menambahkan, Perumda Tirta Uli memiliki posisi yang sangat strategis dalam mendukung pertumbuhan  ekonomi daerah, menjaga stabilitas pelayanan publik, menopang pelaku UMKM, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih.

Budiman Tanjung sebelum dilantik menjadi dirtek pernah menduduki Kasubag SPI,Kabag Litbang dan Kabag Keuangan di Perumda Tirtauli,dengan berbekal pengalaman,dia mengikuti testing syarat menjadi dirtek dengan nilai terbaik.

Prosesi pelantikan diawali dengan penandatanganan kontrak dokumen kerja antara Wali Kota dan Direktur Teknik yang baru, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota kepada Budiman Ricardo Surya Tanjung. Pekerjaan

Acara turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pematangsiantar, jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli, Direksi PD Pasar Horas Jaya, perwakilan PT Bank Sumut Pematangsiantar.

Share:

BERITA UTAMA

PAKAR HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN DAN PIDANA ASSOC.PROF.DR.ALI YUSRAN GEA,SH,MKn,MH: MEMINTA KEJAKSAAN AGUNG MELALUI JAMWAS TINDAK OKNUM JAKSA DAN KAJARI DIDUGA MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN DAN UPAYA PAKSA DALAM PENANGANAN KASUS KORUPSI

SumutJaya.com, Medan. 8 Juli 2026 — Assoc. Prof.Dr. Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH pakar hukum perundang-undangan dan pidana yang juga disapa DR ...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image