• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

01 September 2026

Gubernur Sumut Tinjau Pascaerupsi Sinabung, Cek Pos Pengamatan dan Pengungsi

SumutJaya.com, Karo (Sumut).- Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., meninjau langsung kondisi Kabupaten Karo pascaerupsi Gunungapi Sinabung, Selasa (1/9). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat perkembangan aktivitas gunung sekaligus memastikan kondisi masyarakat yang terdampak.

Gubernur Sumut tiba di Pos Pengamatan Gunungapi (PGA) Sinabung PVMBG, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, sekitar pukul 15.30 WIB. Didampingi Forkopimda Kabupaten Karo, Bobby Nasution menerima informasi mengenai perkembangan terkini aktivitas vulkanik Sinabung dari petugas pengamatan.

Setelah mengecek kondisi dan perkembangan aktivitas Gunungapi Sinabung di pos pengamatan, Gubernur Sumut kemudian melanjutkan kunjungan ke lokasi pengungsian untuk melihat langsung kondisi warga yang terdampak erupsi dan abu vulkanik.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, mengatakan, kehadiran Gubernur Sumut di tengah masyarakat terdampak merupakan bentuk empati sekaligus perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kondisi warga pascaerupsi.

“Kehadiran Bapak Gubernur Sumatera Utara ini merupakan bentuk empati dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Sinabung. Beliau ingin melihat langsung kondisi di lapangan, baik perkembangan gunung maupun masyarakat yang saat ini berada di pengungsian,” ujar Kapolres Karo.

Menurut Kapolres, kunjungan tersebut juga memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, TNI, Polri, BPBD dan seluruh unsur terkait dalam penanganan dampak erupsi Sinabung.

“Ini juga menunjukkan bahwa penanganan Sinabung dilakukan bersama-sama. Kita terus berkoordinasi dan memastikan kebutuhan masyarakat di pengungsian dapat ditangani dengan baik,” katanya.

Kapolres menegaskan, jajaran Polri bersama TNI dan instansi terkait tetap melakukan kesiap siagaan di sejumlah titik, termasuk menyiapkan personel untuk merespons apabila terjadi perkembangan aktivitas Gunungapi Sinabung.

Masyarakat diimbau tetap tenang namun waspada, mengikuti arahan petugas serta tidak mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Kita terus melakukan langkah antisipasi dan respons cepat. Yang paling utama adalah keselamatan masyarakat. Kami meminta warga mengikuti arahan petugas dan informasi resmi terkait perkembangan Gunung Sinabung,” pungkasnya. 

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

PTPN IV PalmCo Dorong Peremajaan Sawit Rakyat Disertai Tanam Padi Gogo di Asahan

SumutJaya.com, ASAHAN. — Upaya meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat sekaligus menjaga pendapatan petani selama masa peremajaan tanaman dilakukan PTPN IV PalmCo melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dipadukan dengan penanaman padi gogo. Program tersebut mulai dijalankan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026).

Penanaman perdana berlangsung di lahan Koperasi Produsen Petani Kelapa Sawit (KPPKS) Kesepakatan, Desa Gotting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Lahan yang merupakan eks Plasma Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal itu memiliki luas 284 hektar.

Pada tahap awal, pendanaan PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencakup 88,30 hektar yang dikelola oleh 52 petani. Di sebagian lahan yang diremajakan tersebut, sekitar 5 hektar dimanfaatkan untuk penanaman padi gogo secara tumpang sari atau intercropping.

Penanaman padi dilakukan untuk memberikan sumber pendapatan alternatif bagi petani ketika tanaman sawit yang diremajakan belum memasuki fase menghasilkan. Pada saat yang sama, pola tersebut dinilai dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan di tengah tantangan perubahan iklim, alih fungsi lahan, serta kebutuhan pangan.

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV, Arya Sandhiyudha, mengatakan, pendampingan kepada petani sawit rakyat merupakan bagian dari peran perusahaan perkebunan negara dalam mendorong penguatan sektor perkebunan rakyat.

Menurut dia, PTPN memiliki posisi strategis karena meskipun mengelola sekitar 5 persen dari total perkebunan sawit nasional, perusahaan negara tersebut memiliki kepedulian terhadap keberadaan petani sawit rakyat yang mencapai sekitar 42 persen dari total sawit nasional.

"Ini adalah bukti bahwa PTPN merupakan perkebunan sawit negara yang hanya mengelola 5 persen dari total sawit nasional, namun memiliki kepedulian serta tanggung jawab terhadap 42 persen petani sawit rakyat," ujar Arya saat menghadiri penanaman perdana di Asahan.

Ia berharap KPPKS Kesepakatan dapat meningkatkan produktivitas kebun dan kesejahteraan anggotanya setelah tanaman hasil peremajaan memasuki masa produksi.

Bupati Asahan Taufiq Zainal Abidin mengatakan, kolaborasi antara PTPN IV PalmCo melalui PTPN IV Regional I dan kelompok petani tersebut dapat mendukung pengembangan komoditas perkebunan sekaligus tanaman pangan di daerah.

Menurut Taufiq, pola tersebut sejalan dengan agenda pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan.

"Ini menunjukkan salah satu program strategis bagaimana meningkatkan produk unggulan, yaitu tanaman sawit, dan yang kedua untuk tanaman pangan. Kami apresiasi, mudah-mudahan ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani yang ada di Kabupaten Asahan," katanya.

Ketua KPPKS Kesepakatan H Syarifuddin Sirait mengatakan, pendampingan perusahaan tidak hanya dilakukan pada saat penanaman, tetapi juga sejak tahap persiapan program PSR. Pendampingan mencakup penyusunan dokumen, edukasi budidaya, hingga pelaksanaan penanaman.

Syarifuddin berharap produktivitas kebun anggota koperasi setelah peremajaan dapat meningkat. Minat petani untuk mengikuti program tersebut juga masih berkembang. Menurut dia, pendataan lahan untuk pengusulan PSR tahap kedua telah mencapai sekitar 150 hektar.

"Harapan kami ke depannya, produksi kami nanti bisa menyamai, paling tidak sama dengan PTPN," ujar Syarifuddin.

Untuk mendukung pemasaran hasil kebun setelah tanaman memasuki fase menghasilkan, PTPN IV PalmCo melalui Regional I juga menyiapkan skema penyerapan tandan buah segar (TBS) petani di pabrik kelapa sawit seinduk PTPN Group. Perusahaan menyatakan akan membeli TBS dari KPPKS Kesepakatan dengan harga yang kompetitif.

Selain itu, petani mitra akan difasilitasi dalam memperoleh sertifikasi keberlanjutan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Sertifikasi tersebut diharapkan membuka peluang bagi petani untuk memperoleh nilai tambah dari hasil produksi sawit yang memenuhi standar keberlanjutan.

Program penanaman padi gogo di lahan PSR juga direncanakan untuk diperluas ke lembaga pekebun mitra PTPN IV Regional I lainnya yang menjalankan program serupa.

Penanaman perdana di Asahan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Asahan Efi Irwansyah Pane, Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudita, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Mochamad Judhy Ismono, dan Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Edy Syahputra.

Dari PTPN IV PalmCo hadir Region Head PTPN IV Regional I Rurianto, Operation Head I Rina Tanjung, serta jajaran manajemen perusahaan.

Share:

Diduga Oknum Pegawai PDAM Tirtanadi Berinisial RP Jadi 'Calo' Proyek Pengadaan

SumutJaya.com, Medan. -Diduga oknum pegawai PDAM Tirtanadi berinisial RP didebut-sebut menjadi calo proyek pengadaan material di lingkungan perusahaan milik Pemprov Sumut tersebut. 

"Usulan Pengadaan Barang (UPB) untuk Pesona Indah Cemara sudah keluar bang. Yang ambil berkasnya Bang Rifai, " ungkap Kadiv Umum Marhamah Hikmah ketika ditanya wartawan, Senin (31/8/2026). 

Masih menurut Kadiv Umum Marhamah,  oknum pegawai bernama Rifai, merupakan orang yang direkomendasikan mantan dewan pengawas PDAM Tirtanadi Rajamin Sirait. 

"Pak Rajamin nelfon saya. Katanya nanti yang ambil berkasnya Bang Rifai, "   sebut Marhamah dalam pesan singkatnya di nomor 0811 651 XXX. 

Informasi dihimpun wartawan, menyebutkan oknum bernama Rifai yang disebut Kadiv Umum Marhamah, merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PDAM Tirtanadi. 

Pria bernama lengkap Ahmad Rifai Parinduri, mengawali karir di PDAM Tirtanadi sebagai staf ahli dewan pengawas periode 2010-2013.

Setelah berakhit peiodesasi, selanjutnya Rifai menjadi honor dan hingga saat ini dirinya menjabat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PDAM Tirtanadi. 

Dirut Diminta Tertibkan Pegawai


Menanggapi oknum pegawai yang merangkap menjadi calo proyek di lingkungan PDAM Tirtanadi, Direktur Eksekutif Hukum & HAM Aliansi Masyarakat Sumatera Utara (AMSUB) Riadi SH, meminta kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Ardian Surbakti, untuk bertindak tegas menertibkan pegawai yang rangkap jabatan menjadi calo proyek. 

"Jika pegawai sudah jadi calo proyek, artinya ada kesalahan dalam management di internal PDAM Tirtanadi. Kita meminta Dirut supaya mengusut masalah ini secara tegas. Jika benar, maka sudah selayaknya oknum tersebut dicopot, " tegas Riadi. 

Riadi mrngaku pihaknya sudah lama mendengar tidak sehatnya persoalan oengadaan barang dan jasa di lingkungan PDAM Tirtanadi. Bahkan mantan pejabat dan pegawai PDAM Tirtanadi juga masih 'mengobok-obok' di perusahaan BUMD milik Pemprovsu tersebut. 

"Oknum mantan pejabat dan pegawai PDAM Tirtanadi inilah yang membuat rusak perusahaan. Jika budaya ini masih terus berlanjut, maka ke depan bisa diprediksi perusahaan BUMD Pemprovsu itu akan menjadi sasaran temuan hukum aparat penegak hukum," tegasnya. 

Riadi menegaskan, pihaknya juga akan melakukan aksi terkait budaya nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan PDAM Tirtanadi. 

"Kita akan melakukan aksi dan mendesak Gubsu Bobby Afif Nasution supaya memberi perhatian khusus kepada PDAM Tirtanadi. Karena kita juga tahu, Dirut Ardian Surbakti merupakan kawan dekat Gubsu Bobby Nasution dan juga satu kampus di IPB Bogor " tegas Riadi SH. 

Dirut PDAM Tirtanadi, Ardian Surbakti ketika dikonfirmasi melalui telefon selularnya dinomor 0811 4360 XXXX tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. 

Demikian pula Sekretaris Perusahaan dan Humas PDAM Tirtanadi Nurlin ketika dikonfirmasi di nomor telfon selulernya di nomor 0813 9676 XXXX juga tidak memberikan jawaban, sampai berita ini dimuat.

Share:

Sampah Berserakan di Desa Marindal I Dusun 11, Warga Keluhkan Terkatungkan: Pejabat Desa dan Camat Tak Responsif

SumutJaya.com, Medan. — Warga Dusun 11, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, mengeluhkan timbulan sampah yang belum ditangani hingga menimbulkan gangguan kebersihan dan kesehatan. Beberapa warga menyatakan upaya konfirmasi kepada pemerintahan setempat tidak mendapat tanggapan memadai.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, tim penulis sudah mencoba tiga kali menghubungi pihak desa melalui pesan dan telepon namun tidak mendapat balasan. Pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendatangi kantor desa untuk meminta keterangan. Staf operasional di kantor desa menginformasikan bahwa kepala desa tidak berada di tempat saat itu.

Tim kemudian melanjutkan kunjungan ke kantor Camat Patumbak, namun camat juga dikabarkan tidak ada di kantor. Saat dijumpai, Kepala Seksi (Kasi) Kebersihan kecamatan memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit oleh warga dan tim pewarta. Upaya menghubungi Camat melalui pesan singkat juga belum mendapat jawaban hingga berita ini disusun.

Warga menilai respons aparat yang lambat memperburuk citra pelayanan publik di tingkat kecamatan dan desa. “Sampah menumpuk, bau menyebar, dan kami khawatir berpotensi menjadi sarang penyakit. Kami ingin tindakan cepat dari pemerintah setempat,” kata seorang warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan pejabat terkait belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi. Seorang sumber di pemerintahan daerah yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyarankan agar masalah ini segera ditindaklanjuti melalui saluran resmi pengaduan warga agar dapat diproses.⁰

Permasalahan sampah di kawasan permukiman padat seperti Dusun 11 membutuhkan koordinasi antardesa, kecamatan, dan dinas terkait untuk penjemputan rutin, fasilitas pengelolaan, serta edukasi pengelolaan sampah rumah tangga. Sementara itu, warga berharap pihak desa dan camat segera merespons dan menyelesaikan penanganan sampah agar kondisi lingkungan kembali sehat.

Dalam hal ini Redaksi akan terus memantau perkembangan dan memperbarui berita apabila ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Marindal I, Camat Patumbak, atau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten. (Ihut Sihombing)

Share:

31 Agustus 2026

Mutasi Besar-besaran di Pemkab Deli Serdang: Bupati Lantik Lima Kepala OPD dan Puluhan Tenaga Kesehatan

SumutJaya.com, Deli Serdang. -Bupati Deli Serdang mengeluarkan serangkaian keputusan mutasi dan pengangkatan pejabat yang efektif per 28 Agustus 2026. Keputusan tersebut dituangkan dalam beberapa SK Bupati, yakni Nomor 100.3.3.2/751/KPTS/2026, 100.3.3.2/752/KPTS/2026, dan 100.3.3.2/753/KPTS/2026.

Dalam SK Nomor 100.3.3.2/751/KPTS/2026 tanggal 28 Agustus 2026, Bupati memberhentikan dengan hormat dan melakukan alih tugas terhadap lima kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Perubahan susunan kepemimpinan itu meliputi:

Sdri. Yetty Sembiring, S.STP., M.M (NIP. 19790528 199803 2003), yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, dan diangkat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Deli Serdang.

Sdr. Janso Sipahutar, ST, MT (NIP. 19710113 200312 1 001), berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan diangkat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

Sdr. Suparno, S.Sos., MSP (NIP. 19710704 199801 1 002), berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b), diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan, dan diangkat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Sdr. A. Fitriyan Syukri, SSTP., M.Si (NIP. 19840715 200312 1010), berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b), diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Sdr. Rio Laka Dewa, SSTP., M.AP (NIP. 19870620 200602 1 001), berpangkat Pembina (IV/a), diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan diangkat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

SK Nomor 100.3.3.2/752/KPTS/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 menetapkan pengangkatan tenaga medis pada tingkat pelayanan pertama. Antara lain:

Sdri. dr. Rahel Murdiana Tarigan (NIP. 197607262010012004), berpangkat Pembina (IV/a), diangkat sebagai Dokter Ahli Muda pada UPT Puskesmas Dalu Sepuluh, Kecamatan Tanjung Morawa.

Melalui SK Nomor 100.3.3.2/753/KPTS/2026 tanggal 28 Agustus 2026, Bupati mengangkat sejumlah bidan dan perawat pada UPT Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah, dengan rincian sebagai berikut:

Sdri. Butet Supiani, S.Tr.Keb., Bd. (NIP. 197406142008012015), sebagai Bidan Ahli Muda, UPT Puskesmas Karang Anyer, Kec. Beringin.

Sdri. Leliarta Pemilu Barutu Sinaga, S.Keb., Bd (NIP. 197103181991032007), sebagai Bidan Ahli Muda, UPT Puskesmas Patumbak, Kec. Patumbak.

Sdri. Merry Lingga, S.Kep., Ns. (NIP. 198412262009032008), sebagai Perawat Ahli Muda, UPT Puskesmas Dalu Sepuluh, Kec. Tanjung Morawa.

Sdri. Misnah, S.Keb., Bd. (NIP. 197706012008012022), sebagai Bidan Ahli Pertama, UPT Puskesmas Pantai Labu, Kec. Pantai Labu.

Sdri. Juliana, S.Keb., Bd. (NIP. 197705132019052001), sebagai Bidan Ahli Pertama, UPT Puskesmas Mulyorejo, Kec. Sunggal.

Sdri. Vivi Rahayu, S.Keb., Bd. (NIP. 198801172017042001), sebagai Bidan Ahli Pertama, UPT Puskesmas Mulyorejo, Kec. Sunggal.

Sdri. Agnes Triaryanti Br Hombing, Ners., S.Kep (NIP. 198308012015032001), sebagai Perawat Ahli Pertama, RSUD Drs.H. Amri Tambunan.

Sdri. Ios Sandra Natalina Silalahi, S.Kep., Ners (NIP. 198112152015032002), sebagai Perawat Ahli Pertama, RSUD Drs. H. Amri Tambunan.

Sdri. Nelly Mardiani, S.Kep., Ners (NIP. 198809032015032001), sebagai Perawat Ahli Pertama, RSUD Drs. H. Amri Tambunan.

Sdr. Nuri Siska Silalahi, S.Kep., Ners (NIP. 199105042015032001), sebagai Perawat Ahli Pertama, RSUD Drs. H. Amri Tambunan.

Sdri. Nurhajijah Br Sinaga, S.Kes (Ft) (NIP. 197911212014072001), sebagai Fisioterapis Ahli Pertama, RSUD Drs. H. Amri Tambunan.

Pergeseran jabatan ini menunjukkan upaya penyegaran struktural dan rotasi kepemimpinan di lingkup Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Sumber resmi menyebutkan mutasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan publik dan memperkuat koordinasi antar OPD, khususnya pada bidang perencanaan, infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan investasi.

Catatan redaksi: Salinan SK Bupati yang diterima redaksi memuat daftar lengkap NIP, pangkat, dan jabatan sebagaimana dikutip di atas. Untuk informasi lebih lanjut atau permintaan wawancara, hubungi Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang. (IS)

Share:

Sinabung Naik Level III Siaga, Kapolres Karo Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

SumutJaya.com,Karo (Sumut). - Aktivitas vulkanik Gunungapi Sinabung di Kabupaten Karo mengalami peningkatan signifikan. Setelah mengalami erupsi pada Senin (31/8) pukul 10.17 WIB, status Gunungapi Sinabung dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung mulai pukul 12.30 WIB.

Erupsi tersebut menghasilkan kolom abu sekitar 3.500 meter di atas puncak, atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut. Kolom erupsi berwarna hitam dengan intensitas tebal dan condong ke arah timur serta tenggara. Aktivitas erupsi masih berlangsung saat laporan khusus tersebut dibuat.

Kapolres Karo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan menyikapi peningkatan aktivitas Gunungapi Sinabung.

“Kita mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya. Ikuti setiap arahan dari pihak berwenang, khususnya terkait zona yang harus dihindari,” ujar Kapolres Karo.

Berdasarkan laporan Badan Geologi, peningkatan aktivitas vulkanik Sinabung telah terdeteksi sebelum erupsi. Pada periode 1-30 Agustus 2026, tercatat berbagai aktivitas kegempaan, termasuk 141 kali gempa Vulkanik Dalam dan 93 kali gempa Tektonik Jauh.

Sementara sebelum erupsi pada Senin pagi, terekam rentetan 85 kali gempa Vulkanik, satu kali gempa Hembusan dan satu kali Tremor Harmonik.

Dengan status Level III (Siaga), masyarakat dan pengunjung maupun wisatawan dilarang melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi serta di dalam radius 3 kilometer dari puncak Sinabung. Khusus sektor selatan-tenggara, masyarakat diminta menjauhi wilayah dalam radius 6 kilometer.

Kapolres juga mengingatkan warga yang tinggal di sekitar aliran sungai yang berhulu di Gunungapi Sinabung agar mewaspadai potensi lahar dingin, terutama ketika terjadi hujan di kawasan puncak.

“Kami juga meminta masyarakat yang tinggal di sekitar sungai yang berhulu di Sinabung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lahar. Jangan mendekati aliran sungai apabila terjadi hujan deras di kawasan gunung,” katanya.

Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu maupun informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Perkembangan aktivitas Gunungapi Sinabung dapat dipantau melalui informasi resmi Badan Geologi, PVMBG, BPBD Provinsi Sumatera Utara maupun BPBD Kabupaten Karo.

Badan Geologi menegaskan erupsi pada Senin merupakan erupsi awal, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi erupsi yang lebih besar. Evaluasi tingkat aktivitas Gunungapi Sinabung akan dilakukan secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan.

Kapolres Karo menegaskan jajaran kepolisian siap mendukung langkah pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mengantisipasi dampak peningkatan aktivitas Sinabung.

“Kita bersama-sama menjaga keselamatan masyarakat. Yang paling penting, masyarakat tetap tenang, waspada dan mematuhi arahan petugas,” pungkasnya.


#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas/ Red )


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

Terjebak Dan Menyesal Telah Membeli Barang Hasil Kejahatan, Warga Simalungun Bernafas Lega Setelah Dibebaskan Jaksa Melalui Restoratif Justice

SumutJaya.com, Medan. (31/8/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menghentikan dan menyesaikan penanganan perkara pidana penadahan dari Kejaksaan Negeri Simalungun.

Keputusan itu ditetapkan oleh Kajati setelah Kajari Simalungun Munawal Hadi, SH.,MH bersama Kasi Pidana Umum (kasi pidum) Ardiyan, SH.,MH dan tim Jaksa penuntut umum menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang digelar secara daring (virtual).

Dari pemaparan ekspose, diketahui bahwa peristiwa pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 07.30 WIB, bertempat di Huta V Kp. Sawah Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, didatangi oleh Saksi Dandi Saragih bersama Saksi Gurdip (tersangka dalam penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) menawarkan 1 (satu) unit AC merek Changhong kepada Tersangka Rani Purba. 

Kemudian tersangka menanyakan kepada saksi Gurdip terkait asal muasal barang tersebut dan dijawab oleh saksi Gurdip adalah miliknya dan dijual karena yang bersangkutan telah berhenti bekerja di perusahaan Unilever dan hendak pulang ke Palembang, sehingga karena tergiur harga murah dan tidak mengetahui asal muasal barang tersebut, lalu tersangka sepakat dan langsung membeli barang barang dimaksud.

Akibat perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 591 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan sangkaan melakukan penadahan.

Selanjutnya, saat proses pelimpahan perkara di Kejari Simalungun, tersangka dan korban melakukan kesepakatan damai tanpa syarat, kemudian tersangka telah mengakui khilaf dan tidak ada niat untuk membeli atau menampung barang milik tersangka, lalu korban (pemilik barang) dengan tulus telah memaafkan perbuatan tersangka serta meminta kepada tersangka agar lebih hati hati dalam bertindak, dan tokoh masyarakat setempat telah meminta secara resmi kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Saat mengikuti ekspose, Kajati Sumut turut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH dan Aspidum Suhendri, SH.,Mh bersama Pejabat struktural bidang pidana umum.

Kejaksaan menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penyelesaian perkara pidana bukan semata mata untuk membebaskan tersangka, melainkan keadilan restoratif adalah salah satu alternative penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi korban dan pelaku, hal ini sejalan dengan cita cita dan arah kebijakan hukum nasional untuk melindungi dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat serta mencegah terjadinya dendam dalam kehidupan sosial di masyarakat. (rl/fajar)

Share:

29 Agustus 2026

Kebijakan Pemko Ambivalen Serta Kesan Pembiaran

SumutJaya.com. -Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Perkotaan Sering Kali Bersifat Ambivalen Karena Pemerintah Terjebak Antara Melihat PKL Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat Atau Sebagai Gangguan Ketertiban Umum. Penataan Ini Yang Sudah Sejak Lama Mengalami Perubahan-Perubahan, Dari Relokasi Dan Pemberian Fasilitas Pada Lokasi. Pedagang Kaki Lima (PKL) Merupakan Komponen Vital Dalam Perekonomian Lokal Kota Pematangsiantar Yangzhou Tersebar Di Berbagai Titik Lokasi, Bukan Hanya Di Lapangan Adam Malik, ada di Parluasan, jalan kartini di pajak horas. Keberadaan PKL Memberikan Kontribusi Signifikan Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Dan Penciptaan Lapangan Kerja Informal. Namun, Ketidakteraturan Dan Ketidak Konsistenan Dalam Penataan Lokasi Berjualan Dan Minimnya Regulasi Yang Berpihak Sering Menimbulkan Konflik Sosial Dan Tata Ruang.Namun Dalam Penerapannya Peraturan Ini Belum Terimplementasi Dengan Optimal Sehingga Masih Banyak PKL Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Yang Berdampak Pada Ketidakteraturannya Kota Dan Potensi Gesekan Dengan Aparat.Minimnya Regulasi Dan Adanya Sikap Pembiaran Yang Adil Dan Berpihak Kepada PKL Dalam Penataan Dan Perlindungan Menyebabkan Banyak PKL Beroperasi Di Ruang Publik Tanpa Izin Resmi, Seperti Di Sekitar Pajak Parluasan Yang Sudah Ada Kesan Pembiaran. Dukungan Kebijakan Terhadap PKL Melalui Rencana Aksi Diharapkan Dapat Diupayakan Untuk Memberikan Ruang Legal Bagi PKL Untuk Berusaha6 Tanpa Mengorbankan Ketertiban Kota. Jika Pemerintah Daerah Bersikap Keras Terhadap PKL, Mereka Akan Dituduh Sebagai Represif Dan Tidak Pro-Rakyat Miskin, Sementara Jika PKL Dibiarkan Merajalela Tak Terkendali, Pemerintah Daerah Dicap Sebagai Lemah Dan Tidak Tegas. Sehingga Muncullah Suatu Pertanyaan Besar, Mengapa Banyak Pemerintah Daerah Selama Ini Gagal Menghasilkan Solusi Bagi Masalah PKL? Bisakah Kota-Kota Membuat Kebijakan Yang Lebih Ramah Bagi PKL? Apa Ciri Kebijakan Yang Ramah PKL Itu?Berdasarkan Pengamatan Terhadap Praktik Kebijakan Perkotaan Terhadap PKL Selama Ini, Ada Beberapa Alasan Yang Membuat Banyak Kota-Kota Gagal Mengelola PKL Dengan Baik. Alasan Pertama Terkait Dengan Sikap Dan Perspektif Yang Ambivalen, Di Satu Sisi Keberadaan PKL Dianggap Sebagai ‘Penyelamat’ Karena Telah Menyediakan Lapangan Kerja, Memberikan Kemudahan Bagi Warga Untuk Mendapatkan Barang Dengan Harga Murah, Menambah Daya Tarik Kota, Dan Membuat Kota Menjadi ‘Hidup’. Kontrasnya, PKL Juga Diangggap Sebagai ‘Penyakit’ Yang Membuat Kota Menjadi Semrawut Dan Kotor. Persoalannya, Pemerintah Daerah Umumnya Tidak Mampu Keluar Dari Situasi Ambilvalensi Ini Sehingga Tidak Tahu Lagi Apakah Kebijakan Yang Harus Menyesuaikan Diri Dengan Perkembangan PKL Ataukah PKL Yang Harus Beradaptasi Dengan Kebijakan Penataan Kota Yang Sudah Ada? Ketegasan penataan harus bisa dilakukan, banya skema yang bisa di lakukan dengan lebih humanis, lakukan penataan dengan memberi tempat relokasi yang rasional, missal, jika relokasi dari Lapangan Adam Malik yang merupakan “alun-alun” kota agar tidak terjadi kesan kumuh ke jalan kartini atau jalan Ade Irma, berikan tempat dan fasilitas, missal nya tempat duduk yang sama dengan sistem sewa atau cicil beli, agar ada keseragaman, dan tentu dengan adanya pelayanan fasilitas, maka dasar penarikan retribusi dapat dilakukan untuk PAD.  Diharapkan Perlakuan Kebijakan Yang Konsisten Dan Perlakuan Sama Kepada Semua PKL Serta Memberi Solusi Jika Kebikjakan Tersebut Di Implementasikan Agar Dapat Menciptakan Keteraturan Tata Ruang Yang Inklusif Serta Meningkatkan Kesejahteraan PKL Secara Berkelanjutan, Sejalan Dengan Visi Pembangunan Kota Pematangsiantar.


Robert Tua Siregar, Ph.D. Specialist Manajemen Pembangunan; Ketua PUI Bina Ruang UNPRI.

Share:

Jusup Ginting: KTP Dan KK Bukan Sekadar Identitas, Tapi Kunci Warga Dapatkan Hak Pendidikan Hingga Bansos

SumutJaya.com, Medan. -Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting  Suka, SE. mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap administrasi kependudukan sebagai urusan administratif semata. KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta Perkawinan, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya merupakan dasar penting bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai hak, termasuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial hingga pelayanan pemerintah.

Penegasan itu disampaikan Jusup Ginting saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Djamin Ginting KM8, Jalan Nangka I Ujung/Gang Tani Baru II, Medan Johor, Sabtu (29/8/2026).

Sosialisasi tersebut dihadiri ratusan warga. Hadir pula Yesi Sabrina mewakili Camat Medan Johor, Doni dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan, Lurah Kwala Bekala Irwanta Ginting, Kepling Rika br Tarigan, serta Waldemar Sihombing sebagai pemateri dari staf Fraksi PDIP Kota Medan, juga di hadiri tokoh masyarakat setempat sekaligus ketua STM alam baru Medan sekitarnya Moh. Ferdinan Sembiring Melilala, SH.

Menurut Jusup, kelengkapan administrasi kependudukan memiliki hubungan langsung dengan pemenuhan hak-hak masyarakat.

“Administrasi kependudukan ini sangat penting. KTP, KK dan dokumen kependudukan lainnya menjadi dasar masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan dan haknya sebagai warga negara,” ujar Jusup.

Politisi PDI Perjuangan yang merupakan anggota DPRD Kota Medan dari Dapil V itu mengatakan, masyarakat membutuhkan pemahaman yang baik mengenai substansi Perda Nomor 3 Tahun 2021. Dengan memahami aturan tersebut, warga diharapkan mengetahui hak dan kewajibannya sekaligus memahami prosedur ketika mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Ia menilai masih ada masyarakat yang menganggap persoalan administrasi kependudukan sebagai sesuatu yang sepele. Tidak sedikit warga yang baru mengurus dokumen ketika sudah berhadapan dengan kebutuhan mendesak.

Padahal, kata Jusup, berbagai dokumen kependudukan memiliki peran penting dalam hampir seluruh aspek pelayanan publik.

Mulai dari mendaftarkan anak ke sekolah, mengurus pendidikan dan beasiswa, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapatkan bantuan sosial, mencari pekerjaan, hingga mengurus berbagai keperluan pemerintahan.

“Jangan sampai masyarakat baru menyadari pentingnya dokumen kependudukan ketika sedang membutuhkan pelayanan. Karena itu, data kependudukan harus dipastikan benar dan selalu diperbarui apabila ada perubahan,” tegasnya.

Dasar Pemerintah Susun Program.

Jusup juga menyoroti pentingnya data kependudukan yang akurat bagi pemerintah.

Menurutnya, data penduduk bukan hanya dibutuhkan untuk kepentingan administrasi pribadi masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu fondasi dalam menentukan arah kebijakan dan program pembangunan.

Pemerintah membutuhkan data yang valid untuk mengetahui kondisi masyarakat, jumlah penduduk, karakteristik warga serta berbagai kebutuhan di setiap wilayah.

“Data kependudukan yang akurat sangat penting. Pemerintah membutuhkan data tersebut untuk menyusun program dan kebijakan agar pelayanan benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Karena itu, Jusup meminta masyarakat ikut berperan aktif menjaga ketertiban administrasi dengan melaporkan setiap perubahan data kependudukan.

Di sisi lain, pemerintah, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, juga diminta memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara mudah, cepat dan sesuai ketentuan.

Waldemar: KTP Elektronik Dasar Mendapatkan Berbagai Pelayanan

Pemateri sosialisasi, Waldemar Sihombing, menyampaikan bahwa administrasi kependudukan merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat.

Menurutnya, KTP elektronik menjadi salah satu dokumen dasar yang dibutuhkan masyarakat untuk mengakses berbagai pelayanan.

“Administrasi kependudukan sangat penting. Syarat awal berbagai pelayanan berawal dari dokumen KTP elektronik, baik untuk pendidikan, kesehatan maupun bantuan sosial lainnya,” ujar Waldemar.

Ia menegaskan, kelengkapan dokumen kependudukan akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh hak dan pelayanan dari pemerintah.

“Dengan kelengkapan administrasi kependudukan ini, menjadi dasar warga mendapatkan haknya,” katanya.

Warga Keluhkan Kabel Semrawut dan Lampu Jalan.

Dalam sesi dialog, sejumlah warga juga menyampaikan berbagai persoalan lingkungan kepada Jusup Ginting.

Di antaranya terkait penataan kabel internet atau Wi-Fi yang dinilai semrawut dan berseliweran di lingkungan permukiman. Warga juga mengeluhkan kondisi penerangan lampu jalan yang masih perlu mendapat perhatian.

Jusup merespons langsung keluhan tersebut dan meminta persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Ia menegaskan, kegiatan sosialisasi perda tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial. Pertemuan dengan masyarakat harus menjadi ruang menyerap aspirasi sekaligus mengetahui persoalan nyata yang terjadi di lapangan.

Pendataan Warga Kos Perlu Ditingkatkan

Selain persoalan administrasi kependudukan, Jusup juga meminta pihak kelurahan dan kecamatan meningkatkan pendataan warga yang tinggal di wilayah Medan Johor, termasuk warga yang tinggal di rumah kos.

Menurutnya, keberadaan warga yang tinggal sementara maupun menetap perlu tercatat dengan baik sehingga pemerintah memiliki data yang valid mengenai kondisi penduduk di setiap wilayah.

“Kelurahan dan kecamatan harus meningkatkan pendataan. Terutama warga yang tinggal di kos-kosan, jangan sampai keberadaan mereka tidak terdata dengan baik. Ini penting agar pemerintah memiliki data yang akurat untuk pelayanan dan perencanaan pembangunan,” tegasnya.

Jusup berharap masyarakat tidak hanya memahami pentingnya memiliki dokumen kependudukan, tetapi juga aktif memastikan seluruh data yang tercantum di dalamnya benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ia menilai tertib administrasi kependudukan pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi masyarakat sendiri karena menjadi pintu awal untuk memperoleh berbagai pelayanan dan hak sebagai warga negara.

“Administrasi kependudukan bukan hanya soal KTP atau KK. Di dalamnya ada hak masyarakat yang harus dipastikan dapat diterima,” pungkas Jusup.

Dekat dengan masyarakat dan menampung aspirasi.

Kedatangan Jusuf Ginting sebagai anggota DPR disambut sekitar limaratusan warga mendengarkan sosper administrasi kependudukan. Mereka menganggap Jusup Ginting dekat dengan rakyat dan memang merakyat kata beberapa warga, bukan hanya karna dia anggota DPR tetapi memang selama ini sebagai anggota partai PDIP selalu bersama rakyat.

Sampai acara berakhir berjalan dengan baik dan nyaman hingga pertemuan ini ditutup dengan doa oleh tokoh agama Vonis Tarigan, S.Pd. (Red)

Share:

Polsek Tigabinanga Berikan Pembinaan dan Pengawasan kepada Pelajar yang Terlibat Perkelahian

SumutJaya.com,Tigabinanga,Karo (Sumut), 28 Agustus 2026 — Polsek Tigabinanga melaksanakan kegiatan pengawasan, pembelajaran, dan pembinaan terhadap sejumlah pelajar Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, yang sebelumnya terlibat dalam aksi perkelahian dengan pelajar Desa Perbesi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB, bertempat di Ruang Aula Bhayangkari Polsek Tigabinanga.

Kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan dan upaya preventif kepolisian agar para pelajar tidak kembali terlibat dalam aksi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam kegiatan tersebut, para pelajar diberikan pembelajaran dan pemahaman mengenai sastra, kesusilaan dan adab, serta hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Materi pembinaan disampaikan oleh Guru Adi Syahputra Tarigan, S.Pd., Kapolsek Tigabinanga AKP Codet Tarigan, S.H., serta Aiptu Eduard ES. Depari. Para pelajar diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengedepankan pendidikan, menjaga sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolsek Tigabinanga AKP Codet Tarigan, S.H., melalui kegiatan tersebut mengharapkan para pelajar dapat menjadikan kejadian yang telah terjadi sebagai pembelajaran dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengarah pada tindak kekerasan maupun pelanggaran hukum.

Selain itu, para pelajar juga diharapkan semakin memahami aturan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHP, sehingga mampu menghindari berbagai tindakan yang dapat berujung pada persoalan hukum.

Kegiatan pembelajaran dan pembinaan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. 

Polsek Tigabinanga terus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman serta mengajak para pelajar untuk mengedepankan pendidikan, persaudaraan, dan perilaku yang sesuai dengan norma kesusilaan dan hukum.

#polreskaro

@polsektigabinanga


( Sumber : Humas/ Red )



Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Eksekusi Aset Cessie di Cinere Dipersoalkan, DPN: Jangan Ada Pengosongan di Luar Putusan Pengadilan

SumutJaya.com, DEPOK. — Persoalan pengalihan piutang (cessie) kembali memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan kreditur baru dalam menguasai aset debitur.

Kali ini, sorotan datang dari DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta terkait aset di Perumahan Puri Cinere, Jalan Maribaya Blok G1 Nomor 8, Pangkalan Jati, Depok, yang disebut berkaitan dengan pengalihan piutang Bank Mandiri.

Organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik tersebut mempertanyakan dasar hukum apabila proses penguasaan atau pengosongan aset dilakukan secara paksa tanpa mekanisme eksekusi melalui pengadilan.

Pertanyaan utamanya sederhana: apakah pengalihan hak tagih melalui cessie secara otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur baru untuk mengosongkan objek secara sepihak?

DPN Peduli Nusantara Tunggal menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi kekeliruan antara kewenangan sebagai pemegang hak tagih dengan kewenangan melakukan eksekusi.

Cessie Bukan Berarti Bebas Mengeksekusi.

Dalam hukum perdata, cessie merupakan mekanisme pengalihan hak atas piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru.

Dengan adanya pengalihan tersebut, pihak penerima cessie dapat memperoleh hak tagih sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal, hal tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai kewenangan melakukan pengosongan fisik terhadap suatu rumah atau aset secara sepihak.

Apabila tindakan yang dilakukan berupa eksekusi riil atau pengosongan paksa, mekanisme dan kewenangan eksekutorialnya harus jelas serta memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, organisasi tersebut mempertanyakan sejumlah hal, antara lain apakah telah terdapat putusan atau penetapan pengadilan yang dapat menjadi dasar eksekusi, siapa pihak yang memberikan perintah, serta siapa yang secara sah memiliki kewenangan melakukan pengosongan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena tindakan pengosongan terhadap tempat tinggal bukan sekadar persoalan hubungan keperdataan antara kreditur dan debitur. Di dalamnya terdapat hak warga untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan mempertahankan kepentingannya melalui mekanisme peradilan.

Hak Debitur Tidak Hilang Karena Cessie

DPN juga menyoroti pentingnya pemberitahuan mengenai pengalihan piutang serta transparansi mengenai posisi kewajiban debitur.

Pihak yang terdampak, menurut mereka, harus mengetahui siapa kreditur yang baru, berapa nilai kewajiban yang masih harus dibayar, bagaimana status jaminan, serta dasar hukum tindakan yang hendak dilakukan terhadap aset.

Persoalan dapat menjadi lebih rumit apabila terdapat perbedaan mengenai jumlah utang, status kepemilikan, maupun keberatan terhadap proses pengalihan piutang.

Dalam kondisi demikian, penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi penting untuk memastikan tidak ada pihak yang bertindak melampaui kewenangannya.

DPN Peduli Nusantara Tunggal mengingatkan, apabila tindakan pengosongan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, apakah suatu tindakan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya.

Membaca Eksekusi dari Hannah Arendt

Menariknya, DPN tidak hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif hukum, tetapi juga menggunakan pemikiran filsuf politik Hannah Arendt.

Konsep banality of evil yang diperkenalkan Arendt digunakan untuk menggambarkan bahaya ketika seseorang menjalankan mekanisme atau perintah secara rutin tanpa lagi mempertanyakan dimensi moral dari tindakannya.

Dalam konteks eksekusi aset, perspektif tersebut menjadi kritik terhadap kemungkinan munculnya praktik birokratis yang hanya berorientasi pada dokumen dan prosedur, tetapi mengabaikan manusia yang berada di balik persoalan hukum tersebut.

Bagi DPN, hukum tidak boleh sekadar menjadi rangkaian prosedur administratif. Penegakan hukum juga harus memastikan adanya keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Terlebih ketika objek yang dipersoalkan merupakan tempat tinggal, tindakan pengosongan dapat memiliki konsekuensi sosial dan kemanusiaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan nilai ekonomi sebuah aset.

Minta Semua Pihak Buka Dasar Hukum.

Atas persoalan tersebut, DPN Peduli Nusantara Tunggal mendorong agar seluruh pihak membuka dasar hukum dan kronologi penguasaan aset secara transparan.

Dokumen mengenai pengalihan piutang, status jaminan, hubungan hukum antara kreditur lama dan kreditur baru, hingga dasar kewenangan eksekusi dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Langkah tersebut penting agar penyelesaian tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak, tetapi dapat diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.

Pada akhirnya, persoalan di Cinere tersebut bukan hanya mengenai siapa yang berhak atas sebuah aset.

Lebih jauh, kasus ini menguji satu prinsip mendasar dalam negara hukum: ketika hak seseorang hendak dibatasi atau tempat tinggalnya hendak dikosongkan, siapa yang memberikan kewenangan dan melalui prosedur hukum apa tindakan tersebut dilakukan?

Pertanyaan itu menjadi penting agar kepastian hukum tidak berubah menjadi pembenaran bagi tindakan sepihak.

Sebab, sebagaimana kritik filosofis yang diajukan DPN melalui pemikiran Hannah Arendt, hukum yang kehilangan dimensi kemanusiaannya berisiko berubah menjadi sekadar mesin prosedural—berjalan tertib di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan keadilan bagi manusia yang berada di dalamnya. (Tim/Red)

Share:

28 Agustus 2026

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut) -  Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert B. Panjaitan melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Koramil 04/SE dalam rangka memantau dan meninjau langsung aktivitas Gunung Sinabung, Jumat 28 Agustus 2026.

Kegiatan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan TNI sebagai Dansatgas dalam memantau perkembangan gunung api serta kondisi masyarakat di wilayah yang terdampak maupun berpotensi terdampak.

Kunjungan dilaksanakan di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat mulai pukul 11.30 WIB. Rombongan Dandim tiba di Makoramil 04/SE dan disambut langsung oleh Danramil 04/SE Kapten Inf Gandi N. Harianto*beserta personel.

Turut hadir dalam rombongan, Kepala BPBD Kabupaten Karo, Bapak Juspri Nadeakbeserta anggota, Insan Pers, Hendri B.

Selain Danramil turut menyambut rombongan Dandim yakni, Kapolsek Simpang Empat AKP P. Hutahean, Kepala PVMBG, Armen Putra, serta personel Koramil 04/SE dan PVMBG.

Pukul 12.00 WIB rombongan menuju Kantor/Pos PVMBG untuk melaksanakan monitoring aktivitas Gunung Sinabung. 

Pada pukul 12.30 WIB, Dandim 0205/TK menerima paparan langsung dari Kepala PVMBG terkait perkembangan aktivitas Gunung Sinabung dan situasi wilayah di sekitar gunung api.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan koordinasi dan tukar pendapat antara TNI, BPBD, Polri, PVMBG dan unsur terkait. Tujuannya untuk menyamakan data pemantauan serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan peningkatan aktivitas gunung.

Koordinasi antara Kodim 0205/TK, Koramil 04/SE, Polsek Simpang Empat, BPBD Kabupaten Karo dan PVMBG harus terus ditingkatkan, khususnya dalam pertukaran informasi dan langkah antisipasi," ujar Dandim.

Hingga kegiatan selesai, situasi di wilayah Koramil 04/SE terpantau aman dan kondusif. 

Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, dalam kegiatan ini juga dilakukan pemasangan banner tentang larangan dan imbauan waspada terhadap aktivitas Gunung Sinabung.

Pemantauan terhadap aktivitas Gunung Sinabung akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengacu pada data dan informasi resmi dari PVMBG sebagai instansi yang berwenang.

"Kami hadir untuk memastikan seluruh unsur siap dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Yang terpenting keselamatan warga menjadi prioritas," tegas Dandim 0205/TK.

Reporter : Jan.Gt

Share:

8,82 Gram Sabu Disita, Pria di Singa Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

SumutJaya.com,Karo (Sumut). - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Karo. Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Dalam penangkapan yang berlangsung Rabu (26/8) sekitar pukul 22.30 WIB tersebut, polisi mengamankan lima paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 8,82 gram.

Tersangka diketahui berinisial LPK (36), warga Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut diamankan setelah personel Unit II Satresnarkoba melakukan penindakan di lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., menerangkan, penangkapan dilakukan setelah personel mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang kemudian mengaku berinisial LPK.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka serta di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket plastik klip yang diduga berisi sabu.

Selain narkotika tersebut, polisi turut mengamankan dua lembar tisu, satu buah kemasan lulur berwarna hijau bertuliskan Herborist, serta satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna hitam.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Karo.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Ombudsman RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026

SumutJaya.com,Medan (Sumut),27 Agustus 2026 — Ombudsman Republik Indonesia terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.

Penilaian tersebut merupakan instrumen evaluasi untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan serta mencegah terjadinya maladministrasi. 

Pada tahun 2026, penilaian dilakukan secara lebih komprehensif dengan memperhatikan aspek input, proses, output, pengelolaan pengaduan, serta persepsi dan kepercayaan masyarakat.

Dalam rangka memperkuat pengawasan eksternal, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan penilaian kepercayaan dan persepsi terhadap pelayanan publik yang diterima. 

Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting karena kualitas pelayanan publik tidak hanya dilihat dari pemenuhan administrasi, tetapi juga dari pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.

Masyarakat dapat berpartisipasi dengan memindai QR Code yang tersedia pada materi sosialisasi Ombudsman RI atau mengakses tautan https://bit.ly/kepercayaan_masyarakat, kemudian mengisi penilaian sesuai pengalaman dan persepsi terhadap pelayanan publik.

Melalui partisipasi tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga turut berperan sebagai pengawas eksternal dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, profesional, responsif, berkeadilan, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Ombudsman RI berharap partisipasi masyarakat dapat memberikan masukan yang objektif dan konstruktif sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan publik. 

Dengan kolaborasi antara masyarakat dan penyelenggara, peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan semakin memenuhi harapan masyarakat.

Awas, Tegur, Laporkan. Bersama Ombudsman RI, wujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

( Sumber : Humas/ Red )


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

27 Agustus 2026

Jejak Landreform 1965 Menguak Sengketa 5 Hektare, Ahli Waris Adukan Kades Tadukan Raga

SumutJaya.com, Deli Serdang. – Tiga Surat Izin Menggarap Tanah yang diterbitkan Panitia Landreform Deli Serdang pada 1965 kini menjadi bukti penting yang dibawa ahli waris almarhum M. Nasir Matondang dalam sengketa lahan sekitar 5 hektare di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir. Berbekal dokumen puluhan tahun itu, pihak keluarga mengadukan Kepala Desa Tadukan Raga, Muhammad Dermawan, terkait dugaan penerbitan surat tanah di atas objek yang mereka klaim telah dikuasai dan digarap keluarga sejak era Landreform.

Pihak ahli waris menyebutkan, salah satu dokumen penting yang mereka miliki adalah Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4772 atas nama M. Nasir Matondang. Surat tersebut diterbitkan Panitia Landreform Daerah Tingkat II/Kotapraja Deli Serdang pada 10 September 1965.

Dalam dokumen itu, M. Nasir Matondang tercatat sebagai petani yang berdomisili di Desa Medan Senembah dan mendapat izin untuk mengerjakan tanah dengan nomor Code D.3460 seluas 10.800 meter persegi.

Surat izin tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 22 Agustus 1961 Nomor SK 509/Ka serta Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.

Selain M. Nasir Matondang, pihak ahli waris juga memperlihatkan dua Surat Izin Menggarap Tanah lainnya yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Dokumen tersebut tercatat atas nama Mingun dan Djihad atau Djiha, yang juga disebut sebagai penggarap tanah di kawasan Desa Medan Senembah.

Dalam salah satu dokumen, Mingun yang berusia 45 tahun tercatat mendapat izin mengerjakan bidang tanah dengan nomor Code D.3390. Sementara Djihad atau Djiha, yang berusia sekitar 30 tahun, tercatat dalam Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4741 untuk bidang tanah dengan nomor Code D.3437.

Ketiga dokumen Landreform tersebut memuat ketentuan bahwa penggarap tidak diperbolehkan memindahkan hak penggarapan kepada pihak ketiga tanpa izin khusus dari Panitia Landreform. Penggarap juga diwajibkan menjaga batas-batas tanah, tanggul serta instalasi yang berada di kawasan tersebut.

Menurut perwakilan ahli waris, Hozali Matondang, keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dari bukti sejarah penguasaan dan penggarapan lahan oleh keluarga di kawasan yang kini menjadi objek sengketa.

“Dokumen ini menunjukkan bahwa keluarga kami telah memiliki hubungan penguasaan dan penggarapan atas tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu melalui mekanisme Landreform,” ujar Hozali kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Hozali menjelaskan, setelah masa penggarapan tersebut, kawasan tanah yang diklaim keluarga berkaitan dengan sejumlah ahli waris dan keturunannya. Pihak keluarga mencatat sejumlah bidang tanah dengan total sekitar 50.000 meter persegi.

Menurut ahli waris, bidang tanah tersebut antara lain diklaim oleh Muhammad Nuh Matondang seluas sekitar 10.800 meter persegi, Muhammad Toip Lubis sekitar 10.000 meter persegi, Hermanto sekitar 9.000 meter persegi, Luli Mulianto sekitar 6.000 meter persegi, Ngadino sekitar 8.000 meter persegi dan Yatiman sekitar 6.000 meter persegi.

Namun, pihak keluarga mengaku kemudian menemukan sejumlah surat tanah yang diterbitkan atas objek lahan yang kini menjadi sengketa.

Menurut Hozali, pemerintah desa diduga pernah menerbitkan surat tanah pada tahun 2001 dan 2018 atas nama Arfan Batubara. Kedua surat tersebut disebut ditandatangani mantan Kepala Desa Tadukan Raga, Sutrimo.

Setelah Sutrimo meninggal dunia, pihak ahli waris kembali menemukan dokumen lain atas nama Yusraini, yang disebut sebagai istri Arfan Batubara. Dokumen tersebut, menurut pihak ahli waris, ditandatangani Kepala Desa Tadukan Raga yang saat ini menjabat, Muhammad Dermawan.

Pihak keluarga mempertanyakan proses dan dasar penerbitan surat-surat tersebut karena mengaku tidak pernah dilibatkan maupun dimintai persetujuan.

Mereka meminta aparat penegak hukum dan Satgas Anti-Mafia Tanah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

Sementara itu, Muhammad Dermawan belum berhasil dimintai tanggapan. Saat wartawan mendatangi Kantor Desa Tadukan Raga, ia dilaporkan tidak berada di tempat.

Hingga kini, persoalan tersebut masih berupa sengketa dan dugaan dari pihak ahli waris. Keabsahan dokumen serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Share:

BERITA UTAMA

Gubernur Sumut Tinjau Pascaerupsi Sinabung, Cek Pos Pengamatan dan Pengungsi

SumutJaya.com, Karo (Sumut).- Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., meninjau langsung kondisi Kabupaten Karo pa...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image