Oleh :Ir,Drs Robert Tua Siregar, M.Si,Ph,DSumutJaya.com, Pematangsiantar. -Pemerintah fokus menciptakan jutaan lapangan kerja baru melalui reformasi investasi, hilirisasi industri, serta penguatan sektor produktif seperti pangan, perikanan, dan koperasi. Strategi ini didorong melalui regulasi kemudahan berusaha dan pembukaan lapangan kerja formal berbasis pedesaan.
Penciptaan kebijakan dalam menciptakan lapangan kerja adalah serangkaian strategi regulasi, fiskal, dan pengembangan sumber daya manusia yang dirancang pemerintah untuk mendorong investasi, merangsang pertumbuhan sektor usaha, serta meningkatkan keterampilan angkatan kerja agar mampu menyerap tenaga kerja secara optimal.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menghantui sektor industri di Indonesia dalam beberapa bulan mendatang. Fenomena ini menjadi sinyal waspada bagi stabilitas ekonomi nasional dan kesejahteraan tenaga kerja.
Menurut KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memprediksi sekitar 9.000 pekerja akan kehilangan pekerjaan. Ancaman ini diperkirakan terjadi dalam kurun waktu tiga bulan ke depan dan melibatkan setidaknya 10 perusahaan besar.
Sektor manufaktur dan jasa mulai merasakan tekanan ekonomi yang cukup berat. Hal ini berdampak langsung pada kelangsungan hidup para pekerja di wilayah-wilayah industri tersebut. Konsekuensi dari ketidakpastian ekonomi global dan bayang-bayang konflik internasional.
Prediksi PHK besar-besaran yang sempat disampaikan sebelumnya kini mulai terbukti menjadi kenyataan di lapangan, hal ini juga fakta dari kebijakan yang ada, salah satunya sektor Informal yang terancam akibat aturan ojek online (ojol) diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) mengenai tarif.
Bagi Hasil dan Potongan Pendapatan: Melalui Perpres No. 27/2026, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8%, sehingga 92% pendapatan bersih perjalanan menjadi hak pengemudi. Aturan ini melindungi pekerja transportasi online dan memastikan kesejahteraan mitra driver yang di estimasi 3-5 juta orang, Satu sisi, pemerintah memang berpihak kepada driver ojol.
Namun jika dilihat pada operasional investor/pengelola operator Ojol dan Geopolitik Global yang sudah mempengaruhi dunia usaha, hal ini terlihat pada fakta tekanan pada rupiah yang sudah mencapai Rp.17.700, terhadap dollar dan juga harga minyak dunia saat ini di posisi USD 98,83 per barel.
Kondisi ini sudah tentu sangat mempengaruhi iklim berusaha secara Global, jika regulasi juga tidak bisa mengawal fakta ini maka besar kemungkinan pihak investor akan melakukan kaji ulang terhadap usahanya, sehingga mengakibatkan PHK di sektor formal dan non formal. Untuk itu Kebijakan yang bisa direalisasikan saat ini melalui beberapa pilar utama berikut:
*Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kemudahan Berusaha
Penyederhanaan Regulasi: Penerapan kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan memangkas birokrasi perizinan usaha, memberikan kepastian hukum, dan menarik investor untuk membuka bisnis baru.
*Insentif Fiskal.
Pemberian keringanan pajak bagi industri prioritas padat karya dan sektor berorientasi ekspor untuk mendorong ekspansi bisnis.
*Pemberdayaan UMKM dan Kewirausahaan
Dukungan Modal dan Akses Pasar: Program seperti pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kemudahan sertifikasi halal dan izin edar (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
*Ekonomi Kerakyatan.
Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan yang berfokus pada pembukaan lapangan kerja baru khusus bagi warga setempat.
*Pembangunan Infrastruktur dan Hilirisasi Industri.
Pembangunan Infrastruktur: Pembukaan konektivitas seperti jalan tol, pelabuhan, dan kawasan industri baru di berbagai daerah untuk meratakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
*Hilirisasi Sumber Daya juga harus menarik keinginan investasi
Kewajiban pengolahan bahan mentah di dalam negeri sebelum diekspor, menciptakan rantai industri yang lebih panjang dan menyerap ribuan tenaga kerja teknis. Kebijakan pengelolaan Sumber Daya yang direncanakan bada pengelola dibawah Danantara juga mengakibatkan ketakutan investasi untuk saat kondisi Global yang belum stabil.
*Pengembangan Kualitas SDM dan Pelatihan Vokasi.
Pelatihan Keterampilan (Upskilling & Reskilling): Program pelatihan berbasis kompetensi di Balai Latihan Kerja (BLK) dan sertifikasi profesi agar angkatan kerja relevan dengan kebutuhan industri.
*Perlindungan Sosial dan Jaminan Tenaga Kerja
Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Kebijakan yang memastikan pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan bantuan finansial, konseling, dan akses pelatihan ulang untuk masuk kembali ke pasar kerja.
Penciptaan kebijakan untuk sektor informal ditujukan sebagai instrumen perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, bukan sebagai hambatan (formalisasi paksa) yang justru mematikan usaha. Kebijakan ini mencakup penciptaan ekosistem usaha yang suportif agar pelaku sektor informal dapat tumbuh, lebih berdaya, dan naik kelas.
Pemerintah perlu memprioritaskan dukungan bagi angkatan kerja muda (fresh graduate dan Gen Z), pekerja sektor informal, dan kelompok rentan. Mereka harus didorong melalui peningkatan skill berbasis vokasi, penciptaan lapangan kerja padat karya, serta fasilitas modal dan akses pasar bagi pelaku wirausaha baru.
Catatan:
Robert Tua Siregar, PhD adalah Ketua Pusat Unggulan Iptek Bina Ruang Universitas Prima Indonesia, Direktur Eksekutif CERUDER dan juga dosen Pascasarjana Bidang Manajemen Pembangunan.