• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

30 Januari 2026

Didukung 30 DPD, Andar Amin Harahap Serahkan Berkas Pendaftaran Ketua Golkar Sumut

SumutJaya.com, Medan. — Andar Amin Harahap resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara dalam rangka Musyawarah Daerah (Musda) XI, Jumat (30/1/2026).

Berkas pendaftaran tersebut telah dilengkapi dengan salah satu syarat utama, yakni dukungan dari pemilik hak suara tingkat DPD kabupaten/kota yang diklaim telah melebihi 30 persen dari total suara peserta Musda.

Andar Amin Harahap datang ke Sekretariat DPD Golkar Sumatera Utara didampingi para Ketua DPD kabupaten/kota yang telah menyatakan dukungan secara langsung terhadap pencalonannya.

Perwakilan tim pemenangan, Yasyir Ridho Loebis, menyampaikan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi saat pengembalian formulir.

“Berkas yang dikembalikan sudah lengkap. Surat dukungan yang dilampirkan saat ini berasal dari 30 DPD kabupaten/kota. Insyaallah jumlah dukungan masih akan bertambah sebelum batas akhir pengembalian formulir pada pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

Proses pengembalian formulir ini menjadi tahapan penting menjelang pelaksanaan Musda XI Partai Golkar Sumatera Utara yang akan menentukan kepemimpinan partai untuk periode mendatang. (Rl/Fajar)

Share:

29 Januari 2026

MTsN 4 Langkat Gandeng Dosen STAIN Madina Latih Siswa Jadi Desainer Grafis

SumutJaya.com, Langkat. -Siapa bilang madrasah di daerah hanya jago teori? MTsN 4 Langkat baru saja membuktikan kelasnya dengan melakukan langkah besar yang "menggetarkan" panggung pendidikan di Langkat.Tidak tanggung-tanggung, Madrasah ini mendatangkan langsung pakar komunikasi dari STAIN Mandailing Natal untuk melatih siswanya menjadi kreator konten dakwah kelas wahid.

Jumat (30/1), Aula Pantai N.G. Bahorok kecamatan Bahorok kabupaten Langkat propinsi sumatera Utara.

Resto Gelugur mendadak berubah menjadi laboratorium kreatif yang intens. Sebanyak 24 siswa MTsN 4 Langkat Pengurus OSIM Periode 2025-2026 digembleng habis-habisan dalam kegiatan bertajuk "Pelatihan Produksi Poster Dakwah bagi Siswa". Pemilihan lokasi di luar lingkungan sekolah ini membuktikan bahwa MTsN 4 Langkat totalitas dalam memberikan atmosfer belajar yang baru dan profesional, sekaligus menjadi "tamparan" keras bagi sekolah lain yang masih terjebak dalam metode dakwah konvensional yang membosankan.

Sosok narasumber, Ahmad Salman Farid, M.Sos, menjadi magnet utama dalam pelatihan ini. Sebagai akademisi sekaligus praktisi komunikasi dari STAIN Mandailing Natal, beliau tidak hanya memberikan teori teknis, tetapi juga menanamkan filosofi komunikasi visual yang kuat kepada para siswa. Kehadiran beliau memastikan bahwa 24 peserta pelatihan mendapatkan standar ilmu setingkat perguruan tinggi, yang memaksa mereka untuk berpikir kritis dan kreatif dalam meramu pesan dakwah ke dalam bentuk poster digital yang memikat mata.

Kepala MTsN 4 Langkat, Syafruddin, S.Pd.I, MA, menegaskan bahwa madrasah harus menjadi garda terdepan dalam penguasaan teknologi.

"Kita tidak ingin siswa kita hanya menjadi penonton di dunia digital. Kami sengaja mengundang narasumber ahli, Ahmad Salman Farid, M.Sos dari STAIN Madina, untuk memastikan kualitas instruksi yang diterima siswa adalah level tinggi. Ini bukan sekadar pelatihan, ini adalah pernyataan bahwa MTsN 4 Langkat siap bertarung di era visual!" tegas kepala sekolah yang bersahaja kepada semua media.dengan penuh semangat.

Kehadiran dosen dari Mandailing Natal ini memberikan warna baru. Siswa tidak hanya diajarkan membuat gambar, tapi menyisipkan nilai-nilai Islam ke dalam estetika modern.

Sri Ayuni, S.Pd., selaku guru pendamping, melihat antusiasme yang luar biasa dari ke-24 peserta.

"Hasil karya anak-anak hari ini di luar ekspektasi. Dengan sentuhan profesional dari narasumber, mereka membuktikan bahwa anak madrasah bisa menghasilkan karya estetis yang provokatif secara positif untuk menyebarkan kebaikan," ujarnya.kepada kru media.

Senada dengan itu, Arliyanti Sitepu, S.Pd., juga menambahkan bahwa kegiatan ini adalah awal dari dominasi MTsN 4 Langkat di ranah media sosial.

"24 siswa ini adalah pionir. Mereka sekarang punya senjata baru berupa keahlian desain grafis. Sekolah lain mungkin baru berencana, tapi kami di MTsN 4 Langkat sudah mengeksekusinya dengan mendatangkan yang terbaik dari STAIN Madina," pungkasnya.

Pelatihan ini diharapkan tidak hanya melahirkan poster, tapi juga melahirkan generasi pendakwah visual yang siap menguasai lini masa media sosial dengan pesan-pesan yang sejuk namun dikemas secara berani dan modern. (Agus)

Share:

Ford melalui RMA Indonesia secara resmi Buka Dealer Ford PIK 2, menandai langkah strategis dalam memperluas jaringan serta memperkuat kehadiran Ford

SumutJaya.com, Tanggerang. -Pembukaan Ford PIK 2 yang berlokasi di Jl. M.H. Thamrin No.69, Salembaran, Kec. Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten 15214 menjadi bagian dari strategi Ford RMA Indonesia untuk mengembangkan new white space bisnis, sekaligus memperluas jangkauan layanan kepada pelanggan di wilayah yang terus berkembang. Kehadiran dealer ini memungkinkan Ford untuk menjangkau basis pelanggan yang lebih luas dengan fasilitas dan layanan yang terintegrasi.

Dari perspektif bisnis, PIK 2 dipilih sebagai lokasi strategis seiring pertumbuhannya sebagai kawasan bisnis dan gaya hidup baru yang didukung oleh infrastruktur modern dan aksesibilitas yang semakin kuat. Kawasan ini dinilai memiliki potensi jangka panjang yang sejalan dengan strategi Ford dalam memperkuat kehadiran di area dengan pertumbuhan berkelanjutan.

Roelof Lamberts, Regional Director RMA Indonesia, menyampaikan bahwa pembukaan Dealer Ford PIK 2 merupakan bagian dari strategi jangka panjang Ford melalui RMA Indonesia.

“Pembukaan Ford PIK 2 mencerminkan komitmen kami untuk terus mengembangkan bisnis Ford secara berkelanjutan di Indonesia. PIK 2 merupakan area dengan potensi pertumbuhan yang kuat dan menjadi new white space strategis bagi Ford RMA Indonesia untuk menjangkau pelanggan yang lebih luas, sekaligus memperkuat fondasi bisnis ke depan,” ujar Roelof.

Ford PIK 2 dirancang sesuai dengan Corporate Identity terbaru Ford, yang mencerminkan arah brand Ford yang modern, kuat, dan berorientasi pada pelanggan. Dealer ini juga menjadi dealer Ford pertama di Tangerang yang sepenuhnya mengadopsi Corporate Identity terbaru tersebut, sekaligus menetapkan standar baru dalam pengalaman ritel Ford di Tanah Air.

Erik Pascanugraha, Sales Director Ford RMA Indonesia, menambahkan bahwa kehadiran dealer ini akan memperkuat strategi penjualan dan pengalaman pelanggan.

“Ford PIK 2 dirancang untuk menghadirkan pengalaman ritel yang lebih modern dan relevan dengan kebutuhan pelanggan saat ini. Dengan lokasi yang strategis dan fasilitas yang terintegrasi, dealer ini akan memperluas jangkauan layanan Ford sekaligus mendukung pertumbuhan penjualan secara berkelanjutan,” jelas Erik.

Selain mengedepankan desain dan fasilitas modern, Ford PIK 2 juga dikembangkan untuk menghadirkan pengalaman pelanggan yang menyeluruh, mencakup penjualan dan layanan purna jual, didukung oleh tim profesional dan proses operasional yang mengacu pada standar global Ford.

Pembukaan Ford PIK 2 merupakan hasil kolaborasi antara Ford Global, RMA Group, dan RMA Indonesia, bersama mitra dealer PT Trijaya Auto Mandiri (TOM Dealers)

David Arianto, Operational Director PT Trijaya Auto Mandiri, menyampaikan komitmen dealer dalam menghadirkan layanan berkualitas.

“Kami bangga dipercaya menjadi bagian dari jaringan Ford di Indonesia melalui pembukaan Ford PIK 2. Sebagai mitra dealer, kami berkomitmen menjalankan operasional sesuai standar Ford, dengan fokus pada kualitas layanan, konsistensi operasional, serta pengalaman pelanggan yang optimal,” ujar David.

Melalui pembukaan Dealer Ford PIK 2, Ford dan RMA Indonesia berharap dapat memperkuat kepercayaan pelanggan, mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan industri otomotif nasional. (Sumber Rel/Ford)

■Fajar Trihatya.

Share:

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut)- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial EPT(24) diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu, Sabtu(17/1/2026) sekira pukul 13.22 WIB.

Penangkapan dilakukan di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan. Tersangka merupakan warga Desa Linggajulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, sesuai identitas KTP.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kasat, Kamis(29/1) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,79 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam biru muda kombinasi hitam, satu bungkus rokok Surya Gudang Garam, satu lembar tisu putih, serta satu unit telepon genggam Android merek INOI warna hitam.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU 1/2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

( Sumber : Humas / Red )               Korwil- RI : Jan Gt

Share:

Bupati Tapanuli Selatan: Kebun PTPN Batangtoru Topang Kehidupan Masyarakat Lintas Generasi

SumutJaya.com, Tapanuli Selatan. — Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu menyampaikan bahwa keberadaan Kebun Batangtoru memiliki peran strategis dan historis dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Tapanuli Selatan selama lebih dari satu abad.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Gus Irawan saat melakukan kunjungan kerja dan peninjauan langsung progres pemulihan pascabencana di wilayah Batangtoru, Selasa (27/1/2026) lalu. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan memastikan percepatan rehabilitasi dan relokasi warga terdampak bencana.

Menurut Bupati, Kebun Batangtoru yang sudah berdiri sejak zaman belanda hingga saat ini dikelola PTPN IV, bukanlah sekadar kawasan produksi, melainkan ruang hidup yang membentuk struktur sosial masyarakat sekitar secara turun-temurun. Sebagian besar warga di wilayah lingkar kebun merupakan pensiunan pekerja perkebunan maupun keturunan mereka.

“Sejarah mencatat bahwa kebun ini telah hadir lebih dari 100 tahun dan menjadi sumber penghidupan masyarakat lintas generasi. Fakta ini tidak bisa dilepaskan dari perjalanan pembangunan ekonomi Tapanuli Selatan,” ucap Gus Irawan.

Dalam situasi darurat pascabencana, peran kawasan perkebunan dinilai semakin nyata. Sejak hari pertama bencana, wilayah perkebunan dimanfaatkan sebagai lokasi perlindungan sementara, pusat logistik, dapur umum, serta ruang pendampingan sosial bagi warga terdampak.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan bersama para pemangku kepentingan telah menyiapkan lahan relokasi bagi warga yang kehilangan tempat tinggal. Hingga Januari 2026, total sekitar 30 hektare lahan telah dialokasikan, terdiri atas 20 hektare di Batangtoru, 5 hektare di Hapesong Baru, serta 5 hektare di Afdeling I Kebun Hapesong.

Di Hapesong Baru, pembangunan 227 unit hunian tetap saat ini telah mencapai progres sekitar 30 persen. Pemerintah daerah menargetkan percepatan penyelesaian pembangunan agar masyarakat dapat segera menempati hunian yang aman dan layak.

Bupati Gus Irawan menegaskan bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Untuk itu, Pemkab Tapanuli Selatan tengah menyiapkan program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, serta penguatan kemandirian warga di lokasi relokasi.

Ia menyebut, pendekatan kolaboratif yang dijalankan mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal Dalihan Na Tolu, di mana pemerintah, masyarakat, dan seluruh unsur pendukung saling menguatkan dalam menghadapi musibah.

“Pemulihan ini adalah kerja bersama. Tujuannya bukan hanya membangun kembali rumah, tetapi membangun kembali harapan dan kemandirian masyarakat,” katanya.

Bencana yang berdampak pada 13 kecamatan di Tapanuli Selatan menjadi momentum evaluasi dan penguatan ketahanan daerah. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pemulihan berjalan berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.

Dengan sejarah panjang yang dimilikinya, Kebun Batangtoru dinilai tetap menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan masyarakat Tapanuli Selatan, sekaligus bagian dari upaya membangun masa depan daerah yang lebih tangguh dan berdaya. (Rl/Hs)

Share:

28 Januari 2026

Kapolres Tanah Karo Cek Ruang Penyidikan, Tekankan Administrasi dan Penguasaan KUHP Terbaru

SumutJaya.com, Karo - Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melaksanakan pengecekan ruang penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Sat PPA/PPO), Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung pimpinan terhadap kinerja penyidik, sekaligus memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Dalam arahannya, Kapolres Tanah Karo menegaskan kepada seluruh penyidik agar memberikan atensi serius terhadap administrasi penyidikan. Ia mengingatkan bahwa setiap tahapan penyidikan telah diatur secara jelas dan wajib dilaksanakan dengan tertib, profesional, serta akuntabel.

“Administrasi penyidikan jangan dianggap sepele. Semua sudah diatur, mulai dari proses awal hingga pemberkasan. Jangan ada penundaan tugas, terlebih yang berkaitan dengan kelengkapan berkas perkara,” tegas AKBP Pebriandi Haloho.

Kapolres juga menekankan pentingnya penerapan dan penguasaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tahun 2023. Menurutnya, perubahan regulasi hukum pidana harus benar-benar dipahami oleh setiap penyidik agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan pasal maupun prosedur hukum.

“KUHP 2023 adalah aturan terbaru yang wajib dipahami dan dikuasai. Penyidik harus terus belajar dan menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum agar proses penegakan hukum berjalan tepat dan profesional,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres mengingatkan agar penyidik tidak sampai melewati batas waktu penyidikan sebagaimana yang telah ditentukan sesuai prosedur. Keterlambatan, lanjutnya, dapat berdampak pada kualitas penanganan perkara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kegiatan pengecekan tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin, kinerja, serta profesionalisme penyidik Sat Reskrim dan Sat PPA/PPO Polres Tanah Karo dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.

#polrestanahkaro

#kapolrestanahkaro

#humaspolrestanahkaro


Media   : Sumut Jaya.com 

Jurnalis: Erwin.Sebayang 

Editor    : Fajar Trihatya, SE

Share:

Mosi Tidak Percaya Terjadi di DHC-BPK 45 Pematangsiantar: Diduga Ketua DHC Langgar AD/ART dan Kelola Dana Diskusi Publik Tanpa Pertanggung-jawaban

SumutJaya.com, Pematangsiantar. 28 Januari 2026 – Pengurus Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (BPK-45) Kota Pematangsiantar mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DHC, berinisial KIS. Surat resmi yang ditandatangani 18  pengurus dan anggota ini disampaikan kepada Dewan Harian Daerah (DHD) BPK-45 Sumatera Utara di Medan, dalam dugaan Ketua DHC melanggar AD/ART organisasi, diduga menyalahgunakan wewenang, dan gagal lapor keuangan kegiatan diskusi publik calon kepala daerah pada bulan Oktober 2024.

Menurut Sekretaris DHC-BPK 45 Pematangsiantar, Drs. Azhar Nasution, dan Wakil Ketua Dr. Robert Tua Siregar, menyatakan dugaan masalah ini pada wartawan di Pematangsiantar, Rabu (28/1). Mereka menyoroti empat pelanggaran utama ketua:

Perubahan komposisi kepengurusan diduga ilegal: Diduga Ketua DHC mengubah susunan pengurus tanpa rapat pengurus atau persetujuan Dewan Paripurna, melanggar AD/ART.

Dugaan Penyalahgunaan akses gedung: Memberi akses luas kepada non-pengurus (tidak tercantum SK Kepengurusan SKEP 019/DHD-BPK45/SU/VIII/2024) untuk mengelola panitia kegiatan di Gedung Juang 45, Jalan Merdeka No. 01, Kecamatan Siantar Barat.

Tidak ada laporan pertanggung jawaban keuangan: Pasca Diskusi Publik Calon Kepala Daerah pada 15 Oktober 2024, diduga dana dari salah satu tim sukses calon dikelola langsung ketua tanpa pertanggungjawaban, padahal seharusnya panitia yang bertanggung jawab.

Adanya dugaan perdagangan atribut organisasi: Menjual baju batik Angkatan 45 dan Pakaian Dinas Harian (PDH) kepada pihak luar yang bukan pengurus.

Dan diduga membuat Rekening Baru tanpa ada alasan jelas, tanpa diketahui Sekretaris dan Bendahara

Surat mosi tidak percaya ini juga memohon kepada DHD Sumut membatalkan Piagam Penghargaan dan Medali 9 Windu Kemerdekaan RI untuk Ketua DHC berinisial KIS (berdasarkan No. 30/DHD/45/SU/XI/2025 dan SK 006/SKEP/XI/2017), karena dianggap tidak layak dan merusak organisasi, kata Azhar Nasution dan Robert menjelaskan.

Membuat Rekening baru DHC BPK45 tanpa alasan yang jelas,dan tidak diketahui Sekretaris dan Bendahara,sementara Rekening DHC BPK 45 yang lama masih aktif.

Pengurus menyerukan penonaktifan segera Ketua DHC untuk "penyelamatan organisasi".

Adapun daftar Pengurus dan Anggota sebanyak 18 orang yang menandatangani lampiran mosi tidak percaya terlampir dan tertera.

Lampiran nama-nama Mosi Tidak Percaya:

1 .AZHAR NASUTION jabatan di DHC sebagai Sekretaris.

2. M.SYAHFII SIREGAR Wakil Sekretaris DHC.

3. JAMALUDDIN SIREGAR KABIRO PNKRI

4 .PARLINDUNGAN SIAGIAN BIRO HANKAM

5 .JAFAR S. RITONGA BIRO SOSBUD

6 .HERY CANDRA S. Wakil Sekretaris III

7 .H. SAHAT SILALAHI SH BIRO EKON KESRA

8 .RASTA ELIYA GINTING Bendahara

9 .ROBERT TH. SIREGAR Wakil Ketua

10 . H. MARIAMAN NASUTION Ketua Dewan Paripurna

11. ABNER SIMANJUNTAK ANGGOTA POLHUM

12. SONNY BONATUA TUA Anggota BIRO ORGANISASI

13 .NOPERI P. AMBARITA Anggota POLHUM

14. FITRI S. GINTING Anggota EKON KESRA

15 .ALIONDO BONA TUA SINAGA KABIRO ORGANISASI

16. ENDANG WAHYU Wkl. Bendahara III

17.Apul Iskandar Sianturi anggota Biro Infokom

18.Raja Nababan sebagai Anggota Polhum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dari Ketua DHC berinisial KIS belum ada memberikan tanggapan. DHD Sumut juga belum merespons permohonan ini. Organisasi ini berbasis di Gedung Juang 45.(Tim/Red)

Share:

Pembinaan Warga Binaan Dibalik Jeruji Rutan Kelas 1 Medan, Berhasil Memproduksi Tempe, Roti dan Keripik Tembus Pasar

SumutJaya.com, Medan. -Meskipun fungsi utama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan adalah perawatan dan pelayanan terhadap tahanan, pelaksanaan pembinaan kemandirian tetap menjadi bagian penting yang dijalankan secara serius dan terukur.

Program pembinaan ini tidak sekadar berjalan sebagai formalitas, melainkan berorientasi pada hasil nyata yang memberikan manfaat langsung, baik bagi warga binaan maupun masyarakat.

Hal tersebut dibuktikan melalui sejumlah produk hasil pembinaan yang telah dimanfaatkan secara konkret, di antaranya produksi tempe yang dikirimkan untuk mendukung program MBG (Makan Bergizi Gratis), Dapur Sehat Rutan Medan, dan beberapa UPT Pemasyarakatan di wilayah Medan. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO. Selasa (27/1/2026) 

Begitu juga dengan keripik yang dikirimkan mendukung program MBG serta produksi roti yang diperuntukkan membantu penguatan UMKM. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Medan telah mampu menghasilkan produk yang layak konsumsi, bernilai guna, dan memiliki kontribusi sosial.

Produk tempe dan roti hasil pembinaan warga binaan telah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kota Medan dan ijin edar dari BPOM, sebagai jaminan bahwa proses produksi memenuhi standar kehalalan, kebersihan, dan kelayakan konsumsi.

Seluruh kegiatan pembinaan tersebut diawali dengan pelatihan keterampilan yang melibatkan tenaga profesional, mulai dari pelatihan pengolahan tempe berbasis higienitas pangan, pelatihan produksi dan pengemasan aneka keripik, hingga pelatihan pembuatan roti, manajemen usaha, dan dasar kewirausahaan.

Pelatihan diselenggarakan melalui kerja sama dengan berbagai stakeholder terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan di kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta BJPS Ketenagakerjaan Deli Serdang, guna memastikan materi yang diberikan sesuai standar kompetensi kerja dan kebutuhan pasar.

Sebagai bentuk pengakuan atas keterampilan yang diperoleh, warga binaan peserta pelatihan juga diberikan sertifikat pelatihan yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, sehingga hasil pembinaan tidak hanya berupa pengalaman, tetapi menjadi bekal resmi yang dapat dimanfaatkan sebagai modal keterampilan dan kepercayaan diri setelah menjalani masa penahanan.

Melalui pembinaan yang terarah dan berbasis kolaborasi ini, warga binaan tidak hanya memperoleh keterampilan teknis, tetapi juga kesiapan mental dan wawasan usaha. Di samping itu, penjualan produk tersebut juga menghasilkan premi bagi warga binaan dalan bentuk tabungan yang dapat dimanfaatkan saat kembali ke masyarakat.

Dengan demikian, pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Medan diharapkan mampu menjadi bekal nyata bagi warga binaan untuk lebih mandiri dan produktif setelah menjalani masa pidananya.

Bagi masyarakat yang ingin  memesanan produk tempe, roti dan keripik, dijamin kwalitas dapat menghubungi RAGUSTA BAKERY (081 3311 3310).

( R.Harefa)

Share:

Kapolres Tanah Karo Cek Ruang Penyidikan, Tekankan Administrasi dan Penguasaan KUHP Terbaru

SumutJaya.com, Tanah Karo (Sumut) - Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melaksanakan pengecekan ruang penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Sat PPA/PPO), Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung pimpinan terhadap kinerja penyidik, sekaligus memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Dalam arahannya, Kapolres Tanah Karo menegaskan kepada seluruh penyidik agar memberikan atensi serius terhadap administrasi penyidikan. Ia mengingatkan bahwa setiap tahapan penyidikan telah diatur secara jelas dan wajib dilaksanakan dengan tertib, profesional, serta akuntabel.

“Administrasi penyidikan jangan dianggap sepele. Semua sudah diatur, mulai dari proses awal hingga pemberkasan. Jangan ada penundaan tugas, terlebih yang berkaitan dengan kelengkapan berkas perkara,” tegas AKBP Pebriandi Haloho.

Kapolres juga menekankan pentingnya penerapan dan penguasaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tahun 2023. Menurutnya, perubahan regulasi hukum pidana harus benar-benar dipahami oleh setiap penyidik agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan pasal maupun prosedur hukum.

“KUHP 2023 adalah aturan terbaru yang wajib dipahami dan dikuasai. Penyidik harus terus belajar dan menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum agar proses penegakan hukum berjalan tepat dan profesional,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres mengingatkan agar penyidik tidak sampai melewati batas waktu penyidikan sebagaimana yang telah ditentukan sesuai prosedur. Keterlambatan, lanjutnya, dapat berdampak pada kualitas penanganan perkara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kegiatan pengecekan tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin, kinerja, serta profesionalisme penyidik Sat Reskrim dan Sat PPA/PPO Polres Tanah Karo dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.

( Sumber : Humas/ Red )                         

Korwil-RI : Jan Gt

Share:

27 Januari 2026

Musda XI Golkar Sumut Mandiri Tanpa Intervensi DPP: 70% Fokus Evaluasi Program dan Strategi Masa Depan

SumutJaya.com, Medan. – Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Sumatera Utara yang akan berlangsung 31 Januari hingga 2 Februari 2026 di Medan digelar secara murni tanpa arahan atau intervensi khusus dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Hanya 30 persen agenda khusus pemilihan ketua, sementara 70 persen sisanya difokuskan pada evaluasi kinerja dan perumusan program strategis partai ke depan.

"Tidak ada arahan khusus dari DPP. Prioritas Musda ini adalah evaluasi program dan arah Partai Golkar Sumut masa depan," tegas Ketua Steering Committee (SC) Musda XI, Syamsul Qomar, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Medan, Selasa (28/1/2026).

Kesiapan Matang Panitia dan Agenda Komisi Utama

Rapat persiapan dihadiri lengkap jajaran panitia dan SC, termasuk Ketua Panitia Penyelenggara Zulkhairi Pahlawan, Wakil Ketua SC Muchrid, Wakil SC Drs. Isma Fadly Ardya Pulungan SH.,MH, Sekretaris SC M. Asril, serta Anggota SC Indra Alamsyah. Kehadiran penuh ini menegaskan kesiapan total sesuai tahapan organisasi.

Syamsul menjelaskan, Musda akan membahas tiga komisi utama sebagai fondasi kebijakan strategis, sekaligus menyerap aspirasi kader dan masyarakat untuk memperkuat budaya politik Golkar.

Syarat Ketat Calon Ketua dan Nama yang Mencuat.

Pendaftaran bakal calon Ketua DPD Golkar Sumut periode 2025–2030 dibuka mulai Selasa (28/1) dan ditutup Kamis (30/1) pukul 21.00 WIB. Calon wajib memenuhi 10 syarat ketat, termasuk persetujuan Ketua Umum DPP dan komitmen waktu penuh untuk partai, meski DPP berwenang beri diskresi.

Dua nama potensial sudah mencuat: Hendri Sitorus (kepala daerah aktif) dan Andar Muda Harahap (mantan bupati sekaligus anggota DPR RI). "Keduanya figur handal," ujar Syamsul.

Penentuan ketua murni ditentukan 39 pemilik suara dari DPD kabupaten/kota se-Sumut serta organisasi sayap, tanpa tekanan eksternal. "Demokrasi internal Golkar berjalan sehat," tandasnya.

Harapan Lahirkan Pemimpin dan Gagasan Pro-Rakyat

Wakil SC Drs. Isma Fadly Ardya Pulungan SH.,MH menambahkan, Musda diharapkan melahirkan pemimpin sekaligus gagasan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan Sumatera Utara. SC juga membuka masukan dari Fraksi Golkar DPRD Sumut untuk disampaikan ke DPP. (Hcs)

Share:

Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Narkotika Dengan Barang Bukti 9,44 Gram Sabu di Perladangan Lau Selayang

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut)- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria dewasa ditangkap di sebuah gubuk di area perladangan Lau Selayang, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sabtu (17/1/2026) sekira pukul 06.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DM(39) dan BLWS(30), keduanya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun III Desa Munte.

Penangkapan dilakukan oleh Personel Satresnarkoba Unit II Polres Tanah Karo yang dipimpin IPDA Romi Ginting, S.H. bersama Personel Polsek Munte yang dipimpin IPDA Azis Tarigan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lainnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 18 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 9,44 gram, 9 ball plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu pipet plastik sebagai skop, satu tas selempang warna coklat, uang tunai Rp173.000, satu unit handphone Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor polisi dan tanpa kunci kontak.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat, Senin(26/1) pagi di Mapolres..

Lebih lanjut AKP Jonny, menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU 1/2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Kabupaten Karo dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

( Sumber : Humas / Red )             

Korwil - RI : Jan Gt

Share:

26 Januari 2026

DPC LSM KPK RI Langkat Minta Poldasu periksa Mantan Kasek SMPN 3 Babalan Diduga Korupsi Dana Bos tahun 2024/2025

SumutJaya.com, Langkat. Ketua DPC LSM KPK RI Agus Salim, Minta Poldasu periksa Mantan Kasek SMPN 3 Babalan Diduga Korupsi Dana Bos tahun 2024/2025. Apalagi Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Babalan, kecamatan Babalan  Kabupaten Langkat, bernama Suhelinda Mpd, masih menutup mulutnya rapat-rapat alias bungkam terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024.

Dengan tertutupnya informasi penggunaan dana BOS di SMPN 3 Babalan jelas menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan media. Ada apa sebenarnya dengan penggunaan dana BOS di SMPN 3 Babalan?.

Mengapa, Kepsek tidak mau memberikan informasi penggunaan dana BOS di SMPN 3 Babalan?.

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan kesalahan penganggaran pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Berprestasi (KSB) di SMPN 3 Babalan pada tahun 2024.

Hasil pemeriksaan BPK terhadap BKU menunjukkan SMPN Negeri 3 Babalan mendapatkan BOS KSB, namun merealisasikan belanja yang tidak sesuai peruntukannya.

Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk belanja buku, peralatan mesin dan pemeliharaan gedung bangunan yang tidak terkait dengan komponen penggunaan dana BOS KSB, dengan rincian sebagai berikut.

Bata Rp150.000

Pasir Rp300.000

Batu Antik/Tiang Antik Rp2.600.000

Semen Rp290.000

Cat tembok eksterior-ex dulux weathershield Rp1.290.000

Pipa stainless 2" Rp6.700.000

Upah tukang Rp1.500.000

TV monitor Rp1.100.000

Meja Rp11.200.000

Kursi Rp8.000.000

Papan absen kelas Rp1.500.000

CCTV ip outdoor 8 mp Rp5.000.000

Tiang gawang futsal dari besi Rp4.100.000

Jaring gawang futsal Rp800.000

Plank (papan nama) kelas dari stainless untuk upacara Rp6.500.000

Tiang bendera dari stainless panjang 9 m untuk upacara Rp3.500.000

Matras Rp1.500.000

Semen Rp240.000

Batu bata Rp500.000

Tanah timbun Rp3.000.000

Upah tukang Rp230.000

Jumlah Rp60.000.000

Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan BOS KSB tidak tercapai.

Permasalahan tersebut disebabkan, Kepala Sekolah (Kepsek) terkait sebagai penanggungjawab tidak mengelola dan tidak mematuhi petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP Reguler dan BOS Kinerja.

Dan, bendahara sekolah terkait tidak menata usahakan, membayarkan dan mempertanggung jawabkan belanja dana BOSP sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, SKPD terkait menyetujui temuan pemeriksaan BPK, dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan pelaksanaan tata kelola yang lebih baik.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan mengawasi pelaksanaan anggaran dana BOS sesuai tugas dan fungsinya.

Mengintruksikan, Kepsek terkait sebagai penanggungjawab mengelola dan mematuhi petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP Reguler dan BOS Kinerja.

Dan, bendahara sekolah terkait menata usahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan belanja dana BOSP sesuai ketentuan.

Lalu, berapakah dana BOS yang diterima SMPN 3 Babalan pada tahun 2024?.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah belanja dana BOS pada tahun 2024 di SMPN 3 Babalan sebesar Rp468.320.000.

Berikut daftar penerimaan dan penggunaan dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2024 di SMPN 3 Babalan yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun 2024 bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025. 

Saldo awal Rp.O

Koreksi saldo awal Rp.0

Saldo awal setelah koreksi Rp.O

Penerimaan tahun 2024 Rp.468.320.000

Dana tersedia Rp.468.320.000

Belanja barang dan jasa Rp.355.712.000

Belanja modal peralatan dan mesin Rp.53.600.000

Belanja modal aset tetap dan lainnya Rp.59.008.000

Jumlah belanja Rp.468.320.000

Saldo akhir Rp.0

 (red/tim)

Share:

PH Mahruja Minta Hakim Uji Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan

SumutJaya.com, Medan. — Mahruja (70), seorang pria lanjut usia, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penganiayaan melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Ia menilai proses hukum yang menjeratnya tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat kondisi kesehatannya dan kronologi peristiwa yang melatarbelakangi perkara tersebut.

Penasihat hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, menjelaskan bahwa kliennya mengidap penyakit jantung dan mengalami keterbatasan fisik. Dalam keseharian, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. Dengan kondisi tersebut, Nikmat mempertanyakan dasar penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Menurut Nikmat, perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambang milik Mahruja. Tambang tersebut telah dikelola selama kurang lebih 15 tahun. Masalah muncul ketika anak Mahruja menjalin hubungan dengan seorang perempuan bernama Amanda. Dalam hubungan itu, Amanda disebut meminta agar pengelolaan tambang diserahkan kepadanya.


Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruja berakhir, persoalan justru berlanjut. Pihak Amanda kemudian menuntut biaya pengelolaan tambang. Untuk membicarakan hal itu, Mahruja bersama istrinya sepakat mengadakan pertemuan dengan pihak Amanda guna mencari jalan keluar. 


Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun, menurut keterangan Mahruja yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Mahruja mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang, sehingga ia tidak bisa bergerak bebas. Ia berusaha melepaskan diri. Ia juga dengan tegas membantah telah melakukan tindakan kekerasan terhadap keluarga Amanda.


Peristiwa inilah yang kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan terhadap Mahruja dan penetapannya sebagai tersangka. Tuduhan tersebut dibantah oleh Mahruja. Ia menegaskan tidak melakukan penganiayaan dan merasa tidak mungkin melakukannya mengingat kondisi fisiknya.


Dalam persidangan praperadilan, Mahruja menyampaikan langsung bantahannya di hadapan majelis hakim. Ia juga menyampaikan hal serupa kepada awak media usai sidang. Kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka tersebut perlu diuji secara hukum agar jelas apakah prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai aturan.

Nikmat Datuk Gea mengatakan, praperadilan diajukan untuk menilai keabsahan penetapan tersangka sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil. Pihaknya juga telah melaporkan pihak lain dalam perkara ini ke kepolisian atas dugaan penipuan.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh, mulai dari latar belakang persoalan hingga kondisi klien kami,” kata Nikmat, Senin (26/1/2026).

Praperadilan ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi Mahruja serta menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, terutama dalam menangani perkara yang melibatkan warga lanjut usia. (Rel/Tim)

Share:

Polsek Berastagi Tertibkan Pedagang Liar di Pusat Pasar dan Kelurahan Tambak Lau Mulgab 2

SumutJaya.com,Berastagi,Tanah Karo(Sumut) – Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan pasar yang tertata dan nyaman, Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi melaksanakan kegiatan penertiban pedagang liar di Lingkungan 2 dan 3 Kelurahan Tambak Lau Mulgab 2 serta Pusat Pasar Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Senin(26/1/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan unsur lintas sektoral, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Infokom, Satpol PP, pihak kelurahan, serta Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi. Penertiban difokuskan pada pengaturan lokasi berjualan dan pembuatan batas jualan di seputaran pusat pasar dan los jahe-jahe Kelurahan Tambak Lau Mulgab 2.

Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi, Aiptu Septa Purba, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kelancaran aktivitas jual beli, serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Alhamdulillah, para pedagang menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia mengikuti aturan serta batas berjualan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Selain penertiban, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan pedagang, antara lain mendukung program pemerintah, tidak membakar lahan dan hutan, menggunakan listrik secara bijak untuk mencegah kebakaran, tidak main hakim sendiri apabila terjadi tindak pidana, menjauhi judi, narkoba dan prostitusi, serta menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor guna menghindari pencurian.

Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B. Tobing, S.H., melalui keterangannya menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polsek Berastagi akan terus mendukung upaya penataan pasar dan pembinaan masyarakat demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya kendala berarti.

( Sumber : Humas / Red ) 


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

Bupati Karo Turunkan Tim Gabungan Melaksanakan Penertiban dan Penataan Pedagang Pusat Pasar Berastagi

SumutJaya.com, Berastagi Karo. -Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menurunkan tim gabungan dalam melaksanakan penertiban dan penataan pedagang pusat pasar Berastagi pada Senin (26/01/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, ketenteraman, serta kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Himbauan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor: 800.1.11.1/143/Disperindag/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh pedagang Pusat Pasar Berastagi, serta berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang ketertiban dan ketenteraman umum.

Kegiatan penertiban hari ini dilaksanakan oleh tim gabungan dengan mengedepankan pendekatan humanis. Tim melaksanakan sosialisasi serta memberikan imbauan dan teguran persuasif kepada seluruh pedagang yang beraktivitas di kawasan Pusat Pasar Berastagi agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Sarjana Purba, STP., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan arahan langsung Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., dalam rangka menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.

“Kegiatan penertiban dan penataan pedagang ini merupakan arahan langsung Bupati Karo dalam rangka menciptakan Pusat Pasar Berastagi yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan secara humanis melalui sosialisasi, imbauan, serta teguran persuasif agar para pedagang dapat berjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sarjana Purba.

Dalam kegiatan tersebut, para pedagang diimbau untuk tidak melakukan aktivitas berjualan di area terminal, trotoar, maupun badan jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, pedagang juga dilarang memasang tenda atau perlengkapan dagang di atas trotoar dan badan jalan yang berpotensi menghambat pergerakan pejalan kaki serta kendaraan.

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa setiap pedagang wajib menggunakan lapak sesuai dengan ukuran dan lokasi yang telah ditetapkan oleh dinas terkait guna menciptakan tata kelola pasar yang rapi, aman, dan tertib. 

Jurnalis: Erwin.Sebayang 

Editor    : Fajar Trihatya, SE

Share:

BERITA UTAMA

Didukung 30 DPD, Andar Amin Harahap Serahkan Berkas Pendaftaran Ketua Golkar Sumut

SumutJaya.com, Medan. — Andar Amin Harahap resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Uta...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image