• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

29 Agustus 2026

Kebijakan Pemko Ambivalen Serta Kesan Pembiaran

SumutJaya.com. -Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Perkotaan Sering Kali Bersifat Ambivalen Karena Pemerintah Terjebak Antara Melihat PKL Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat Atau Sebagai Gangguan Ketertiban Umum. Penataan Ini Yang Sudah Sejak Lama Mengalami Perubahan-Perubahan, Dari Relokasi Dan Pemberian Fasilitas Pada Lokasi. Pedagang Kaki Lima (PKL) Merupakan Komponen Vital Dalam Perekonomian Lokal Kota Pematangsiantar Yangzhou Tersebar Di Berbagai Titik Lokasi, Bukan Hanya Di Lapangan Adam Malik, ada di Parluasan, jalan kartini di pajak horas. Keberadaan PKL Memberikan Kontribusi Signifikan Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Dan Penciptaan Lapangan Kerja Informal. Namun, Ketidakteraturan Dan Ketidak Konsistenan Dalam Penataan Lokasi Berjualan Dan Minimnya Regulasi Yang Berpihak Sering Menimbulkan Konflik Sosial Dan Tata Ruang.Namun Dalam Penerapannya Peraturan Ini Belum Terimplementasi Dengan Optimal Sehingga Masih Banyak PKL Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Yang Berdampak Pada Ketidakteraturannya Kota Dan Potensi Gesekan Dengan Aparat.Minimnya Regulasi Dan Adanya Sikap Pembiaran Yang Adil Dan Berpihak Kepada PKL Dalam Penataan Dan Perlindungan Menyebabkan Banyak PKL Beroperasi Di Ruang Publik Tanpa Izin Resmi, Seperti Di Sekitar Pajak Parluasan Yang Sudah Ada Kesan Pembiaran. Dukungan Kebijakan Terhadap PKL Melalui Rencana Aksi Diharapkan Dapat Diupayakan Untuk Memberikan Ruang Legal Bagi PKL Untuk Berusaha6 Tanpa Mengorbankan Ketertiban Kota. Jika Pemerintah Daerah Bersikap Keras Terhadap PKL, Mereka Akan Dituduh Sebagai Represif Dan Tidak Pro-Rakyat Miskin, Sementara Jika PKL Dibiarkan Merajalela Tak Terkendali, Pemerintah Daerah Dicap Sebagai Lemah Dan Tidak Tegas. Sehingga Muncullah Suatu Pertanyaan Besar, Mengapa Banyak Pemerintah Daerah Selama Ini Gagal Menghasilkan Solusi Bagi Masalah PKL? Bisakah Kota-Kota Membuat Kebijakan Yang Lebih Ramah Bagi PKL? Apa Ciri Kebijakan Yang Ramah PKL Itu?Berdasarkan Pengamatan Terhadap Praktik Kebijakan Perkotaan Terhadap PKL Selama Ini, Ada Beberapa Alasan Yang Membuat Banyak Kota-Kota Gagal Mengelola PKL Dengan Baik. Alasan Pertama Terkait Dengan Sikap Dan Perspektif Yang Ambivalen, Di Satu Sisi Keberadaan PKL Dianggap Sebagai ‘Penyelamat’ Karena Telah Menyediakan Lapangan Kerja, Memberikan Kemudahan Bagi Warga Untuk Mendapatkan Barang Dengan Harga Murah, Menambah Daya Tarik Kota, Dan Membuat Kota Menjadi ‘Hidup’. Kontrasnya, PKL Juga Diangggap Sebagai ‘Penyakit’ Yang Membuat Kota Menjadi Semrawut Dan Kotor. Persoalannya, Pemerintah Daerah Umumnya Tidak Mampu Keluar Dari Situasi Ambilvalensi Ini Sehingga Tidak Tahu Lagi Apakah Kebijakan Yang Harus Menyesuaikan Diri Dengan Perkembangan PKL Ataukah PKL Yang Harus Beradaptasi Dengan Kebijakan Penataan Kota Yang Sudah Ada? Ketegasan penataan harus bisa dilakukan, banya skema yang bisa di lakukan dengan lebih humanis, lakukan penataan dengan memberi tempat relokasi yang rasional, missal, jika relokasi dari Lapangan Adam Malik yang merupakan “alun-alun” kota agar tidak terjadi kesan kumuh ke jalan kartini atau jalan Ade Irma, berikan tempat dan fasilitas, missal nya tempat duduk yang sama dengan sistem sewa atau cicil beli, agar ada keseragaman, dan tentu dengan adanya pelayanan fasilitas, maka dasar penarikan retribusi dapat dilakukan untuk PAD.  Diharapkan Perlakuan Kebijakan Yang Konsisten Dan Perlakuan Sama Kepada Semua PKL Serta Memberi Solusi Jika Kebikjakan Tersebut Di Implementasikan Agar Dapat Menciptakan Keteraturan Tata Ruang Yang Inklusif Serta Meningkatkan Kesejahteraan PKL Secara Berkelanjutan, Sejalan Dengan Visi Pembangunan Kota Pematangsiantar.


Robert Tua Siregar, Ph.D. Specialist Manajemen Pembangunan; Ketua PUI Bina Ruang UNPRI.

Share:

Jusup Ginting: KTP Dan KK Bukan Sekadar Identitas, Tapi Kunci Warga Dapatkan Hak Pendidikan Hingga Bansos

SumutJaya.com, Medan. -Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting  Suka, SE. mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap administrasi kependudukan sebagai urusan administratif semata. KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta Perkawinan, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya merupakan dasar penting bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai hak, termasuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial hingga pelayanan pemerintah.

Penegasan itu disampaikan Jusup Ginting saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Djamin Ginting KM8, Jalan Nangka I Ujung/Gang Tani Baru II, Medan Johor, Sabtu (29/8/2026).

Sosialisasi tersebut dihadiri ratusan warga. Hadir pula Yesi Sabrina mewakili Camat Medan Johor, Doni dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan, Lurah Kwala Bekala Irwanta Ginting, Kepling Rika br Tarigan, serta Waldemar Sihombing sebagai pemateri dari staf Fraksi PDIP Kota Medan, juga di hadiri tokoh masyarakat setempat sekaligus ketua STM alam baru Medan sekitarnya Moh. Ferdinan Sembiring Melilala, SH.

Menurut Jusup, kelengkapan administrasi kependudukan memiliki hubungan langsung dengan pemenuhan hak-hak masyarakat.

“Administrasi kependudukan ini sangat penting. KTP, KK dan dokumen kependudukan lainnya menjadi dasar masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan dan haknya sebagai warga negara,” ujar Jusup.

Politisi PDI Perjuangan yang merupakan anggota DPRD Kota Medan dari Dapil V itu mengatakan, masyarakat membutuhkan pemahaman yang baik mengenai substansi Perda Nomor 3 Tahun 2021. Dengan memahami aturan tersebut, warga diharapkan mengetahui hak dan kewajibannya sekaligus memahami prosedur ketika mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Ia menilai masih ada masyarakat yang menganggap persoalan administrasi kependudukan sebagai sesuatu yang sepele. Tidak sedikit warga yang baru mengurus dokumen ketika sudah berhadapan dengan kebutuhan mendesak.

Padahal, kata Jusup, berbagai dokumen kependudukan memiliki peran penting dalam hampir seluruh aspek pelayanan publik.

Mulai dari mendaftarkan anak ke sekolah, mengurus pendidikan dan beasiswa, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapatkan bantuan sosial, mencari pekerjaan, hingga mengurus berbagai keperluan pemerintahan.

“Jangan sampai masyarakat baru menyadari pentingnya dokumen kependudukan ketika sedang membutuhkan pelayanan. Karena itu, data kependudukan harus dipastikan benar dan selalu diperbarui apabila ada perubahan,” tegasnya.

Dasar Pemerintah Susun Program.

Jusup juga menyoroti pentingnya data kependudukan yang akurat bagi pemerintah.

Menurutnya, data penduduk bukan hanya dibutuhkan untuk kepentingan administrasi pribadi masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu fondasi dalam menentukan arah kebijakan dan program pembangunan.

Pemerintah membutuhkan data yang valid untuk mengetahui kondisi masyarakat, jumlah penduduk, karakteristik warga serta berbagai kebutuhan di setiap wilayah.

“Data kependudukan yang akurat sangat penting. Pemerintah membutuhkan data tersebut untuk menyusun program dan kebijakan agar pelayanan benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Karena itu, Jusup meminta masyarakat ikut berperan aktif menjaga ketertiban administrasi dengan melaporkan setiap perubahan data kependudukan.

Di sisi lain, pemerintah, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, juga diminta memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara mudah, cepat dan sesuai ketentuan.

Waldemar: KTP Elektronik Dasar Mendapatkan Berbagai Pelayanan

Pemateri sosialisasi, Waldemar Sihombing, menyampaikan bahwa administrasi kependudukan merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat.

Menurutnya, KTP elektronik menjadi salah satu dokumen dasar yang dibutuhkan masyarakat untuk mengakses berbagai pelayanan.

“Administrasi kependudukan sangat penting. Syarat awal berbagai pelayanan berawal dari dokumen KTP elektronik, baik untuk pendidikan, kesehatan maupun bantuan sosial lainnya,” ujar Waldemar.

Ia menegaskan, kelengkapan dokumen kependudukan akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh hak dan pelayanan dari pemerintah.

“Dengan kelengkapan administrasi kependudukan ini, menjadi dasar warga mendapatkan haknya,” katanya.

Warga Keluhkan Kabel Semrawut dan Lampu Jalan.

Dalam sesi dialog, sejumlah warga juga menyampaikan berbagai persoalan lingkungan kepada Jusup Ginting.

Di antaranya terkait penataan kabel internet atau Wi-Fi yang dinilai semrawut dan berseliweran di lingkungan permukiman. Warga juga mengeluhkan kondisi penerangan lampu jalan yang masih perlu mendapat perhatian.

Jusup merespons langsung keluhan tersebut dan meminta persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Ia menegaskan, kegiatan sosialisasi perda tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial. Pertemuan dengan masyarakat harus menjadi ruang menyerap aspirasi sekaligus mengetahui persoalan nyata yang terjadi di lapangan.

Pendataan Warga Kos Perlu Ditingkatkan

Selain persoalan administrasi kependudukan, Jusup juga meminta pihak kelurahan dan kecamatan meningkatkan pendataan warga yang tinggal di wilayah Medan Johor, termasuk warga yang tinggal di rumah kos.

Menurutnya, keberadaan warga yang tinggal sementara maupun menetap perlu tercatat dengan baik sehingga pemerintah memiliki data yang valid mengenai kondisi penduduk di setiap wilayah.

“Kelurahan dan kecamatan harus meningkatkan pendataan. Terutama warga yang tinggal di kos-kosan, jangan sampai keberadaan mereka tidak terdata dengan baik. Ini penting agar pemerintah memiliki data yang akurat untuk pelayanan dan perencanaan pembangunan,” tegasnya.

Jusup berharap masyarakat tidak hanya memahami pentingnya memiliki dokumen kependudukan, tetapi juga aktif memastikan seluruh data yang tercantum di dalamnya benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ia menilai tertib administrasi kependudukan pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi masyarakat sendiri karena menjadi pintu awal untuk memperoleh berbagai pelayanan dan hak sebagai warga negara.

“Administrasi kependudukan bukan hanya soal KTP atau KK. Di dalamnya ada hak masyarakat yang harus dipastikan dapat diterima,” pungkas Jusup.

Dekat dengan masyarakat dan menampung aspirasi.

Kedatangan Jusuf Ginting sebagai anggota DPR disambut sekitar limaratusan warga mendengarkan sosper administrasi kependudukan. Mereka menganggap Jusup Ginting dekat dengan rakyat dan memang merakyat kata beberapa warga, bukan hanya karna dia anggota DPR tetapi memang selama ini sebagai anggota partai PDIP selalu bersama rakyat.

Sampai acara berakhir berjalan dengan baik dan nyaman hingga pertemuan ini ditutup dengan doa oleh tokoh agama Vonis Tarigan, S.Pd. (Red)

Share:

Polsek Tigabinanga Berikan Pembinaan dan Pengawasan kepada Pelajar yang Terlibat Perkelahian

SumutJaya.com,Tigabinanga,Karo (Sumut), 28 Agustus 2026 — Polsek Tigabinanga melaksanakan kegiatan pengawasan, pembelajaran, dan pembinaan terhadap sejumlah pelajar Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, yang sebelumnya terlibat dalam aksi perkelahian dengan pelajar Desa Perbesi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB, bertempat di Ruang Aula Bhayangkari Polsek Tigabinanga.

Kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan dan upaya preventif kepolisian agar para pelajar tidak kembali terlibat dalam aksi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam kegiatan tersebut, para pelajar diberikan pembelajaran dan pemahaman mengenai sastra, kesusilaan dan adab, serta hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Materi pembinaan disampaikan oleh Guru Adi Syahputra Tarigan, S.Pd., Kapolsek Tigabinanga AKP Codet Tarigan, S.H., serta Aiptu Eduard ES. Depari. Para pelajar diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengedepankan pendidikan, menjaga sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolsek Tigabinanga AKP Codet Tarigan, S.H., melalui kegiatan tersebut mengharapkan para pelajar dapat menjadikan kejadian yang telah terjadi sebagai pembelajaran dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengarah pada tindak kekerasan maupun pelanggaran hukum.

Selain itu, para pelajar juga diharapkan semakin memahami aturan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHP, sehingga mampu menghindari berbagai tindakan yang dapat berujung pada persoalan hukum.

Kegiatan pembelajaran dan pembinaan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. 

Polsek Tigabinanga terus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman serta mengajak para pelajar untuk mengedepankan pendidikan, persaudaraan, dan perilaku yang sesuai dengan norma kesusilaan dan hukum.

#polreskaro

@polsektigabinanga


( Sumber : Humas/ Red )



Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Eksekusi Aset Cessie di Cinere Dipersoalkan, DPN: Jangan Ada Pengosongan di Luar Putusan Pengadilan

SumutJaya.com, DEPOK. — Persoalan pengalihan piutang (cessie) kembali memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan kreditur baru dalam menguasai aset debitur.

Kali ini, sorotan datang dari DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta terkait aset di Perumahan Puri Cinere, Jalan Maribaya Blok G1 Nomor 8, Pangkalan Jati, Depok, yang disebut berkaitan dengan pengalihan piutang Bank Mandiri.

Organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik tersebut mempertanyakan dasar hukum apabila proses penguasaan atau pengosongan aset dilakukan secara paksa tanpa mekanisme eksekusi melalui pengadilan.

Pertanyaan utamanya sederhana: apakah pengalihan hak tagih melalui cessie secara otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur baru untuk mengosongkan objek secara sepihak?

DPN Peduli Nusantara Tunggal menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi kekeliruan antara kewenangan sebagai pemegang hak tagih dengan kewenangan melakukan eksekusi.

Cessie Bukan Berarti Bebas Mengeksekusi.

Dalam hukum perdata, cessie merupakan mekanisme pengalihan hak atas piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru.

Dengan adanya pengalihan tersebut, pihak penerima cessie dapat memperoleh hak tagih sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal, hal tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai kewenangan melakukan pengosongan fisik terhadap suatu rumah atau aset secara sepihak.

Apabila tindakan yang dilakukan berupa eksekusi riil atau pengosongan paksa, mekanisme dan kewenangan eksekutorialnya harus jelas serta memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, organisasi tersebut mempertanyakan sejumlah hal, antara lain apakah telah terdapat putusan atau penetapan pengadilan yang dapat menjadi dasar eksekusi, siapa pihak yang memberikan perintah, serta siapa yang secara sah memiliki kewenangan melakukan pengosongan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena tindakan pengosongan terhadap tempat tinggal bukan sekadar persoalan hubungan keperdataan antara kreditur dan debitur. Di dalamnya terdapat hak warga untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan mempertahankan kepentingannya melalui mekanisme peradilan.

Hak Debitur Tidak Hilang Karena Cessie

DPN juga menyoroti pentingnya pemberitahuan mengenai pengalihan piutang serta transparansi mengenai posisi kewajiban debitur.

Pihak yang terdampak, menurut mereka, harus mengetahui siapa kreditur yang baru, berapa nilai kewajiban yang masih harus dibayar, bagaimana status jaminan, serta dasar hukum tindakan yang hendak dilakukan terhadap aset.

Persoalan dapat menjadi lebih rumit apabila terdapat perbedaan mengenai jumlah utang, status kepemilikan, maupun keberatan terhadap proses pengalihan piutang.

Dalam kondisi demikian, penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi penting untuk memastikan tidak ada pihak yang bertindak melampaui kewenangannya.

DPN Peduli Nusantara Tunggal mengingatkan, apabila tindakan pengosongan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, apakah suatu tindakan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya.

Membaca Eksekusi dari Hannah Arendt

Menariknya, DPN tidak hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif hukum, tetapi juga menggunakan pemikiran filsuf politik Hannah Arendt.

Konsep banality of evil yang diperkenalkan Arendt digunakan untuk menggambarkan bahaya ketika seseorang menjalankan mekanisme atau perintah secara rutin tanpa lagi mempertanyakan dimensi moral dari tindakannya.

Dalam konteks eksekusi aset, perspektif tersebut menjadi kritik terhadap kemungkinan munculnya praktik birokratis yang hanya berorientasi pada dokumen dan prosedur, tetapi mengabaikan manusia yang berada di balik persoalan hukum tersebut.

Bagi DPN, hukum tidak boleh sekadar menjadi rangkaian prosedur administratif. Penegakan hukum juga harus memastikan adanya keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Terlebih ketika objek yang dipersoalkan merupakan tempat tinggal, tindakan pengosongan dapat memiliki konsekuensi sosial dan kemanusiaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan nilai ekonomi sebuah aset.

Minta Semua Pihak Buka Dasar Hukum.

Atas persoalan tersebut, DPN Peduli Nusantara Tunggal mendorong agar seluruh pihak membuka dasar hukum dan kronologi penguasaan aset secara transparan.

Dokumen mengenai pengalihan piutang, status jaminan, hubungan hukum antara kreditur lama dan kreditur baru, hingga dasar kewenangan eksekusi dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Langkah tersebut penting agar penyelesaian tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak, tetapi dapat diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.

Pada akhirnya, persoalan di Cinere tersebut bukan hanya mengenai siapa yang berhak atas sebuah aset.

Lebih jauh, kasus ini menguji satu prinsip mendasar dalam negara hukum: ketika hak seseorang hendak dibatasi atau tempat tinggalnya hendak dikosongkan, siapa yang memberikan kewenangan dan melalui prosedur hukum apa tindakan tersebut dilakukan?

Pertanyaan itu menjadi penting agar kepastian hukum tidak berubah menjadi pembenaran bagi tindakan sepihak.

Sebab, sebagaimana kritik filosofis yang diajukan DPN melalui pemikiran Hannah Arendt, hukum yang kehilangan dimensi kemanusiaannya berisiko berubah menjadi sekadar mesin prosedural—berjalan tertib di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan keadilan bagi manusia yang berada di dalamnya. (Tim/Red)

Share:

28 Agustus 2026

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut) -  Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert B. Panjaitan melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Koramil 04/SE dalam rangka memantau dan meninjau langsung aktivitas Gunung Sinabung, Jumat 28 Agustus 2026.

Kegiatan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan TNI sebagai Dansatgas dalam memantau perkembangan gunung api serta kondisi masyarakat di wilayah yang terdampak maupun berpotensi terdampak.

Kunjungan dilaksanakan di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat mulai pukul 11.30 WIB. Rombongan Dandim tiba di Makoramil 04/SE dan disambut langsung oleh Danramil 04/SE Kapten Inf Gandi N. Harianto*beserta personel.

Turut hadir dalam rombongan, Kepala BPBD Kabupaten Karo, Bapak Juspri Nadeakbeserta anggota, Insan Pers, Hendri B.

Selain Danramil turut menyambut rombongan Dandim yakni, Kapolsek Simpang Empat AKP P. Hutahean, Kepala PVMBG, Armen Putra, serta personel Koramil 04/SE dan PVMBG.

Pukul 12.00 WIB rombongan menuju Kantor/Pos PVMBG untuk melaksanakan monitoring aktivitas Gunung Sinabung. 

Pada pukul 12.30 WIB, Dandim 0205/TK menerima paparan langsung dari Kepala PVMBG terkait perkembangan aktivitas Gunung Sinabung dan situasi wilayah di sekitar gunung api.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan koordinasi dan tukar pendapat antara TNI, BPBD, Polri, PVMBG dan unsur terkait. Tujuannya untuk menyamakan data pemantauan serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan peningkatan aktivitas gunung.

Koordinasi antara Kodim 0205/TK, Koramil 04/SE, Polsek Simpang Empat, BPBD Kabupaten Karo dan PVMBG harus terus ditingkatkan, khususnya dalam pertukaran informasi dan langkah antisipasi," ujar Dandim.

Hingga kegiatan selesai, situasi di wilayah Koramil 04/SE terpantau aman dan kondusif. 

Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, dalam kegiatan ini juga dilakukan pemasangan banner tentang larangan dan imbauan waspada terhadap aktivitas Gunung Sinabung.

Pemantauan terhadap aktivitas Gunung Sinabung akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengacu pada data dan informasi resmi dari PVMBG sebagai instansi yang berwenang.

"Kami hadir untuk memastikan seluruh unsur siap dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Yang terpenting keselamatan warga menjadi prioritas," tegas Dandim 0205/TK.

Reporter : Jan.Gt

Share:

8,82 Gram Sabu Disita, Pria di Singa Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

SumutJaya.com,Karo (Sumut). - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Karo. Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Dalam penangkapan yang berlangsung Rabu (26/8) sekitar pukul 22.30 WIB tersebut, polisi mengamankan lima paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 8,82 gram.

Tersangka diketahui berinisial LPK (36), warga Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut diamankan setelah personel Unit II Satresnarkoba melakukan penindakan di lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., menerangkan, penangkapan dilakukan setelah personel mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang kemudian mengaku berinisial LPK.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka serta di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket plastik klip yang diduga berisi sabu.

Selain narkotika tersebut, polisi turut mengamankan dua lembar tisu, satu buah kemasan lulur berwarna hijau bertuliskan Herborist, serta satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna hitam.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Karo.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Ombudsman RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026

SumutJaya.com,Medan (Sumut),27 Agustus 2026 — Ombudsman Republik Indonesia terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.

Penilaian tersebut merupakan instrumen evaluasi untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan serta mencegah terjadinya maladministrasi. 

Pada tahun 2026, penilaian dilakukan secara lebih komprehensif dengan memperhatikan aspek input, proses, output, pengelolaan pengaduan, serta persepsi dan kepercayaan masyarakat.

Dalam rangka memperkuat pengawasan eksternal, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan penilaian kepercayaan dan persepsi terhadap pelayanan publik yang diterima. 

Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting karena kualitas pelayanan publik tidak hanya dilihat dari pemenuhan administrasi, tetapi juga dari pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.

Masyarakat dapat berpartisipasi dengan memindai QR Code yang tersedia pada materi sosialisasi Ombudsman RI atau mengakses tautan https://bit.ly/kepercayaan_masyarakat, kemudian mengisi penilaian sesuai pengalaman dan persepsi terhadap pelayanan publik.

Melalui partisipasi tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga turut berperan sebagai pengawas eksternal dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, profesional, responsif, berkeadilan, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Ombudsman RI berharap partisipasi masyarakat dapat memberikan masukan yang objektif dan konstruktif sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan publik. 

Dengan kolaborasi antara masyarakat dan penyelenggara, peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan semakin memenuhi harapan masyarakat.

Awas, Tegur, Laporkan. Bersama Ombudsman RI, wujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

( Sumber : Humas/ Red )


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

27 Agustus 2026

Jejak Landreform 1965 Menguak Sengketa 5 Hektare, Ahli Waris Adukan Kades Tadukan Raga

SumutJaya.com, Deli Serdang. – Tiga Surat Izin Menggarap Tanah yang diterbitkan Panitia Landreform Deli Serdang pada 1965 kini menjadi bukti penting yang dibawa ahli waris almarhum M. Nasir Matondang dalam sengketa lahan sekitar 5 hektare di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir. Berbekal dokumen puluhan tahun itu, pihak keluarga mengadukan Kepala Desa Tadukan Raga, Muhammad Dermawan, terkait dugaan penerbitan surat tanah di atas objek yang mereka klaim telah dikuasai dan digarap keluarga sejak era Landreform.

Pihak ahli waris menyebutkan, salah satu dokumen penting yang mereka miliki adalah Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4772 atas nama M. Nasir Matondang. Surat tersebut diterbitkan Panitia Landreform Daerah Tingkat II/Kotapraja Deli Serdang pada 10 September 1965.

Dalam dokumen itu, M. Nasir Matondang tercatat sebagai petani yang berdomisili di Desa Medan Senembah dan mendapat izin untuk mengerjakan tanah dengan nomor Code D.3460 seluas 10.800 meter persegi.

Surat izin tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 22 Agustus 1961 Nomor SK 509/Ka serta Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.

Selain M. Nasir Matondang, pihak ahli waris juga memperlihatkan dua Surat Izin Menggarap Tanah lainnya yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Dokumen tersebut tercatat atas nama Mingun dan Djihad atau Djiha, yang juga disebut sebagai penggarap tanah di kawasan Desa Medan Senembah.

Dalam salah satu dokumen, Mingun yang berusia 45 tahun tercatat mendapat izin mengerjakan bidang tanah dengan nomor Code D.3390. Sementara Djihad atau Djiha, yang berusia sekitar 30 tahun, tercatat dalam Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4741 untuk bidang tanah dengan nomor Code D.3437.

Ketiga dokumen Landreform tersebut memuat ketentuan bahwa penggarap tidak diperbolehkan memindahkan hak penggarapan kepada pihak ketiga tanpa izin khusus dari Panitia Landreform. Penggarap juga diwajibkan menjaga batas-batas tanah, tanggul serta instalasi yang berada di kawasan tersebut.

Menurut perwakilan ahli waris, Hozali Matondang, keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dari bukti sejarah penguasaan dan penggarapan lahan oleh keluarga di kawasan yang kini menjadi objek sengketa.

“Dokumen ini menunjukkan bahwa keluarga kami telah memiliki hubungan penguasaan dan penggarapan atas tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu melalui mekanisme Landreform,” ujar Hozali kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Hozali menjelaskan, setelah masa penggarapan tersebut, kawasan tanah yang diklaim keluarga berkaitan dengan sejumlah ahli waris dan keturunannya. Pihak keluarga mencatat sejumlah bidang tanah dengan total sekitar 50.000 meter persegi.

Menurut ahli waris, bidang tanah tersebut antara lain diklaim oleh Muhammad Nuh Matondang seluas sekitar 10.800 meter persegi, Muhammad Toip Lubis sekitar 10.000 meter persegi, Hermanto sekitar 9.000 meter persegi, Luli Mulianto sekitar 6.000 meter persegi, Ngadino sekitar 8.000 meter persegi dan Yatiman sekitar 6.000 meter persegi.

Namun, pihak keluarga mengaku kemudian menemukan sejumlah surat tanah yang diterbitkan atas objek lahan yang kini menjadi sengketa.

Menurut Hozali, pemerintah desa diduga pernah menerbitkan surat tanah pada tahun 2001 dan 2018 atas nama Arfan Batubara. Kedua surat tersebut disebut ditandatangani mantan Kepala Desa Tadukan Raga, Sutrimo.

Setelah Sutrimo meninggal dunia, pihak ahli waris kembali menemukan dokumen lain atas nama Yusraini, yang disebut sebagai istri Arfan Batubara. Dokumen tersebut, menurut pihak ahli waris, ditandatangani Kepala Desa Tadukan Raga yang saat ini menjabat, Muhammad Dermawan.

Pihak keluarga mempertanyakan proses dan dasar penerbitan surat-surat tersebut karena mengaku tidak pernah dilibatkan maupun dimintai persetujuan.

Mereka meminta aparat penegak hukum dan Satgas Anti-Mafia Tanah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

Sementara itu, Muhammad Dermawan belum berhasil dimintai tanggapan. Saat wartawan mendatangi Kantor Desa Tadukan Raga, ia dilaporkan tidak berada di tempat.

Hingga kini, persoalan tersebut masih berupa sengketa dan dugaan dari pihak ahli waris. Keabsahan dokumen serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Share:

26 Agustus 2026

Maulid Nabi di SMAN 11 Medan Diprakarsai BKM Darul Ilmi: Tingkatkan Keimanan, Ketaqwaan, dan Rasa Syukur

SumutJaya.com, Deli Serdang. 27 Agustus 2026 — Sekolah Menengah Atas Negeri 11 Medan menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan oleh Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Ilmi dengan tema "Meningkatkan Keimanan, Ketaqwaan, dan Rasa Syukur kepada Allah SWT". Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB berjalan khidmat, lancar, dan sukses hingga sesi penutup.

Ketua BKM Darul Ilmi, Amrizal, S.Pd.I., dalam sambutannya menekankan pentingnya peringatan maulid sebagai momentum memperkuat iman serta meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT atas segala limpahan nikmat. Ia juga mengajak siswa, guru, dan panitia untuk menjadikan teladan akhlak Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Rangkaian acara menghadirkan berbagai penampilan religi yang menghibur dan menginspirasi. Penampilan Shalawat Putra BKM dan Salawat Putri memukau hadirin dengan lantunan pujian kepada Nabi, sementara kelompok nasyid BKM menyajikan lagu-lagu bernuansa Islami yang menumbuhkan semangat persaudaraan. Selain itu, kegiatan turut diisi dengan tahfiz quran, pembacaan puisi islami, serta tausiah yang disampaikan oleh seorang ustadz setempat.

Tausiah yang menjadi puncak acara menekankan nilai keikhlasan, keteladanan, dan komitmen menjalankan ajaran agama dalam kehidupan modern. Para peserta, yang terdiri dari pelajar, tenaga pendidik, dan warga sekolah, mengikuti penyampaian dengan penuh perhatian dan reflektif.

Panitia pelaksana melaporkan bahwa seluruh rangkaian acara berjalan tanpa kendala berarti berkat koordinasi yang baik antara BKM, pihak sekolah, dan relawan. Kebersihan, keamanan, dan protokol acara juga terjaga sehingga suasana peringatan maulid berlangsung tertib dan penuh khidmat. (Ihut Sihombing)

Share:

Bobby Nasution Dorong Bank Sumut dan Tirtanadi Naik Kelas ke Bursa Efek

SumutJaya.com, Medan. — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong Bank Sumut dan Perumda Tirtanadi naik kelas dengan membuka peluang keduanya melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah tersebut dinilai dapat menjadi peluang bagi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut untuk memperkuat kinerja, mengembangkan usaha, sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Peluang tersebut mulai dibahas dalam pertemuan Bobby Nasution dengan jajaran BEI di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 40, Medan, Rabu (26/8/2026). Bank Sumut dan Tirtanadi dinilai sebagai dua BUMD Sumut yang memiliki peluang untuk masuk ke pasar modal.

"BUMD kita lebih fleksibel tentunya karena hubungannya langsung ke Pemprov, namun tentunya tantangannya tidak mudah," kata Bobby Nasution.

Meski demikian, Bobby menekankan agar Bank Sumut dan Tirtanadi tetap membawa semangat pembangunan Sumut, di samping menjaga orientasi terhadap keuntungan agar dapat terus berkembang.

"Bukan hanya kedua BUMD ini, tetapi untuk semua BUMD kita harus tetap profit oriented, tetapi semangat pembangunannya tetap diutamakan," kata Bobby Nasution.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin mengatakan, Bank Sumut dan Tirtanadi perlu membangun ekosistem yang kuat sebagai bagian dari persiapan menuju pasar modal. Menurutnya, Pemprov Sumut memiliki berbagai fasilitas dan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem kedua BUMD tersebut.

"Yang pertama, apa yang membedakan Bank Sumut dengan bank lainnya, yang bisa kita tawarkan ke investor adalah story Pemprov Sumut, bagaimana Pemprov melibatkan Bank Sumut dalam pembangunan ekonomi dan menciptakan ekosistem kuat," kata Saidu.

Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran BEI, jajaran PT Bank Mandiri dan bank Himbara lainnya, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumut. Hadir pula Direktur Utama Bank Sumut beserta jajaran. (Sumber DKS)

■Fajar Trihatya

Share:

Waka Polres Karo Hadiri Pelantikan Perkumpulan Terang Kebenaran Firman (PTKF) Kabupaten Karo

SumutJaya.com,Kabanjahe,Karo ( Sumut),26 Agustus 2026 — Wakapolres Karo, Kompol Joni Sitompul, S.H., mewakili Kapolres Karo menghadiri kegiatan Pelantikan Perkumpulan Terang Kebenaran Firman (PTKF) Kabupaten Karo, yang dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Kegiatan pelantikan tersebut berlangsung di Ruangan Zentrum PPWG GBKP Kabanjahe, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

Kehadiran Wakapolres Karo dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan sekaligus wujud sinergitas Polri dengan berbagai elemen masyarakat. Selain mempererat tali silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Karo.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Joni Sitompul, S.H. menyampaikan bahwa Polres Karo senantiasa terbuka untuk menjalin komunikasi dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, sinergitas antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga persatuan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Polri akan terus membangun komunikasi dan sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat. Dengan kebersamaan dan kerja sama yang baik, kita dapat bersama-sama menjaga keamanan serta menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Karo,” ujar Kompol Joni Sitompul.

Pelaksanaan kegiatan pelantikan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

PW MIO Indonesia Sumut Gelar Rapat Koordinasi Lanjutan, Matangkan Program Kerja dan Kepanitiaan

SumutJaya.com, DELI SERDANG. -Jajaran Pengurus dan Anggota Pengurus Pimpinan Wilayah (PW) Media Independen Online (MIO) Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Lanjutan, Rabu (26/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Kantor PW MIO Sumut, Jalan Besar Tanjung Selamat No.112 B, Kabupaten Deli Serdang, tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi untuk mematangkan sejumlah agenda strategis menjelang pelantikan PW MIO Indonesia Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 17.30 WIB itu dihadiri belasan jajaran pengurus dan anggota PW MIO Sumut

Lima Agenda Strategis Dibahas

Dalam rapat koordinasi tersebut, jajaran pengurus membahas sedikitnya lima agenda utama, yakni:

1. Rencana pelantikan PW MIO Sumut.

2. Rencana audiensi organisasi.

3. Pembentukan panitia pelantikan MIO Sumut.

4. Penyusunan dan pelaksanaan program kerja organisasi.

5. Rencana pemberlakuan iuran anggota MIO Sumut.

Pembahasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh perangkat organisasi memiliki arah kerja yang jelas serta mampu menjalankan roda organisasi secara terstruktur dan profesional.

Ketua PW MIO Indonesia Sumatera Utara, Fajar Trihatya, SE, bersama Sekretaris Wilayah Rusli, SE., SH., MH, turut memimpin jalannya konsolidasi dan mendorong seluruh pengurus serta anggota agar aktif mengambil bagian dalam penguatan organisasi.

Fajar: MIO Sumut Harus Hadir hingga Pelosok Daerah.

Dalam sambutannya, Ketua PW MIO Indonesia Sumut Fajar Trihatya, SE menegaskan bahwa konsolidasi internal merupakan fondasi penting dalam membangun organisasi yang solid.

“Rapat koordinasi ini bukan sekadar membahas agenda pelantikan, tetapi bagaimana kita menyatukan langkah dan membangun komitmen bersama untuk memajukan MIO Indonesia di Sumatera Utara.”

Menurut Fajar, keberadaan MIO Sumut diharapkan tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi mampu berkembang hingga ke berbagai daerah di Sumatera Utara.

“Kita ingin MIO Sumut menjadi organisasi yang solid, profesional dan mampu memberikan kontribusi positif bagi insan media. Karena itu, kita harus membangun jaringan organisasi sampai ke pelosok daerah Sumatera Utara,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pengurus dan anggota untuk menjaga kekompakan, meningkatkan profesionalisme serta menjalankan organisasi sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.

Konsolidasi Jadi Kunci Penguatan Organisasi

Sementara itu, Sekretaris Wilayah PW MIO Indonesia Sumut Rusli, SE., SH., MH menekankan pentingnya koordinasi antarpengurus agar setiap agenda organisasi dapat berjalan efektif.

Menurutnya, pembentukan kepanitiaan pelantikan, program kerja serta rencana audiensi harus dipersiapkan secara matang sehingga pelaksanaan seluruh agenda organisasi dapat berlangsung terarah dan bertanggung jawab.

Rapat koordinasi tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat soliditas internal PW MIO Indonesia Sumut.

Dengan semangat kebersamaan, jajaran pengurus dan anggota berkomitmen membangun MIO Indonesia Sumut sebagai wadah organisasi media yang profesional, independen, solid dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan pers serta masyarakat di Sumatera Utara.

Rapat koordinasi boleh berakhir, tetapi konsolidasi organisasi harus terus berjalan.

Sumber: Humas PW MIO Indonesia Sumut.

Share:

25 Agustus 2026

BPK Temukan Dugaan Kekurangan Volume dan Mutu Pekerjaan Jalan Selesai–Simpang Mancang, Kerugian Negara Rp532,64 Juta

SumutJaya.com, Langkat.  25 Agustus 2026.— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan dugaan kekurangan volume dan mutu pada pelaksanaan paket pekerjaan ruas Jalan Selesai–Simpang Mancang di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp532.639.754,05.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025, nomor 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.

Pekerjaan jalan dimenangkan oleh CV AEK melalui kontrak nomor 36/SP/BM-P.APBD I/LKT/2025 tanggal 5 Desember 2025 dengan nilai kontrak Rp2.821.262.000 dan jangka waktu pelaksanaan 25 hari kalender, terhitung 5—29 Desember 2025. Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 36/BAST/BM‑P.APBD I/LKT/2025 tanggal 24 Desember 2025, dan pembayaran lunas sampai SP2D terakhir nomor 12.05/04.0/000490/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2025 tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.974.883.400.

BPK melakukan pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, dan verifikasi fisik bersama tim yang terdiri atas Staf Inspektorat, PPK, Asisten Teknik, Pengawas Lapangan, Konsultan Pengawas, dan penyedia jasa pada 4 Maret 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan selisih antara nilai kontrak dan realisasi fisik pada beberapa item pekerjaan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran total Rp532.639.754,05. Rincian temuan antara lain:

Dokumen kontrak: kelebihan pembayaran Rp4.000.000.

Pelindung mata: kelebihan pembayaran Rp200.000.

Rambu kewajiban: kelebihan pembayaran Rp1.200.000.

Rambu informasi: kelebihan pembayaran Rp1.200.000.

Lapis pondasi agregat kelas A: kontrak Rp416.641.660,40, pelaksanaan fisik Rp264.848.738,78, kelebihan pembayaran Rp151.792.921,62.

Laston lapis antara (AC-BC): kontrak Rp1.089.940.139,45, pelaksanaan fisik Rp715.693.307,02, kelebihan pembayaran Rp374.246.832,43.

Total kelebihan pembayaran yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti adalah Rp532.639.754,05.

Menanggapi temuan BPK, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan agar Bupati Langkat memerintahkan Kepala Dinas PUTR memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp532.639.754,05 dan menyetorkannya ke kas daerah.

Sampai pemberitaan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor CV AEK mengenai langkah klarifikasi atau upaya perbaikan. Redaksi akan menghubungi pihak terkait untuk memperoleh tanggapan lebih lanjut. (Tim/Red/Asl)

Share:

Semarak Kemerdekaan Jadi Ruang Pemulihan Psikososial Warga Pantai Cempa

SumutJaya.com, ACEH TAMIANG – Tawa dan sorak-sorai warga mewarnai lapangan Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, Senin (25/8/2026). Sebanyak 108 anak-anak, perempuan dewasa, dan lansia larut dalam berbagai permainan dan perlombaan dalam layanan dukungan psikososial yang digelar Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) melalui dukungan ToGETHER dalam Program INSIGHT-HoIFA. Mengusung semangat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi warga untuk berkumpul, bermain, dan kembali merasakan kegembiraan bersama.

Peserta terdiri dari 36 anak-anak, 42 perempuan dewasa atau ibu-ibu, dan 28 lansia. Mereka mengikuti berbagai perlombaan, mulai dari makan kerupuk, estafet sarung, pecahkan balon, tarik tambang, PBB buta, hingga permainan lainnya yang disesuaikan dengan kelompok usia peserta. Bagi anak-anak, kegiatan menjadi ruang untuk bermain dan berekspresi, sementara bagi ibu-ibu dan lansia, perlombaan menjadi kesempatan untuk bersosialisasi dan mempererat hubungan antarwarga.

Suasana semakin meriah ketika hujan sempat turun di tengah kegiatan. Hujan yang hanya berlangsung singkat tidak membuat peserta kehilangan semangat. Setelah reda, perlombaan kembali dilanjutkan dengan sorak dan tawa yang kembali memenuhi lokasi kegiatan. Senyum yang terlihat dari wajah peserta menjadi gambaran sederhana bahwa pemulihan psikososial juga dapat dibangun melalui ruang kebersamaan yang menyenangkan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk saling terhubung.

Kegiatan di Pantai Cempa merupakan bagian dari rangkaian 27 sesi layanan dukungan psikososial yang dilaksanakan secara bergiliran di Desa Pengidam, Rantau Bintang, dan Pantai Cempa. Melalui pendekatan berbasis permainan, interaksi sosial, dan aktivitas bersama, PKPA bersama dukungan ToGETHER dalam Program INSIGHT-HoIFA terus mendorong terciptanya ruang aman bagi anak, perempuan, dan lansia sekaligus memperkuat dukungan sosial dan ketahanan psikososial masyarakat dalam proses pemulihan pascabencana. (*)

Kontributor : Dafi

Share:

24 Agustus 2026

PENGACARA BEKEN MAKI WARTAWAN: MIO LAWAN, PWI BERDAMAI

Oleh: Abah Hadi Tuban

Pembina MIO Indonesia


SumutJaya.com, TUBAN.– Nama besar ternyata tidak membuat Media Independen Online (MIO) Indonesia gentar. Organisasi wartawan online ini justru ngot membawa kasus makian Hotman Paris Hutapea ke proses hukum.

Sikap itu berseberangan dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memilih berdamai setelah terlapor meminta maaf atas insiden di Gedung Kejaksaan Agung, 17 Juli 2026 lalu.

Lewat surat resmi ke Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri tertanggal 18 Agustus 2026, MIO menegaskan sikapnya. Tidak ada damai. Laporan harus jalan.

Laporan bernomor LP: B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dilayangkan sejak 21 Juli 2026 itu, dinilai MIO sudah selayaknya naik ke tahap penyelidikan. MIO juga meminta SP2HP agar ada kejelasan.

Dalam laporannya, MIO menjerat Hotman Paris dengan Pasal 433, 436, dan 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kalimat “Luh Gak Punya Otak”, “Tanya Sama Kakek Luh”, dan “Pengecut Gak Berani Tanya Mabes Polri” dinilai MIO sebagai bentuk penyerangan terhadap kehormatan dan pencemaran nama baik profesi wartawan.

Yang membuat MIO semakin kecewa, puluhan jurnalis yang hadir saat kejadian justru memilih bungkam. Tidak ada satu pun yang melaporkan. 

Kekecewaan itu makin dalam ketika PWI yang mengambil alih kasus, justru menutupnya dengan jalur perdamaian. 

“Popularitas seseorang tidak boleh membuat hukum jadi tumpul. Ini soal martabat profesi,” tegas MIO dalam suratnya.

MIO juga mengingatkan Polda Metro agar tidak berlindung di balik dalil _ne bis in idem_. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, proses hukum terhadap laporan MIO wajib berjalan. Hal ini sesuai Pasal 76 KUHP dan Pasal 1917 KUHPerdata.

Kini ribuan anggota MIO di seluruh Indonesia menunggu. Apakah hukum akan ditegakkan secara sama, atau akan kalah oleh nama besar terlapor.

Bagi MIO, kasus ini adalah ujian. Ujian apakah negara masih berpihak pada keadilan, bukan pada popularitas.

(Red)

Share:

BERITA UTAMA

Kebijakan Pemko Ambivalen Serta Kesan Pembiaran

SumutJaya.com . -Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Perkotaan Sering Kali Bersifat Ambivalen Karena Pemerintah Terjebak Antara M...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image