• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

16 Mei 2026

Panen Raya Jagung Serentak, Polres Karo Dukung Ketahanan Pangan Nasional

SumutJaya.com, Tigabinanga, Karo (Sumut).- Hamparan perladangan jagung di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Sabtu (16/5/2026), menjadi saksi semangat kebersamaan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Jajaran Polres Karo mengikuti kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Se-Indonesia Kwartal II Tahun 2026 yang digelar secara virtual bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 14.00 WIB itu berlangsung melalui Zoom Virtual dan diikuti jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Usai mengikuti arahan secara virtual, para peserta melaksanakan panen raya simbolis di area perladangan jagung Lewoh Desa Perbesi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., Dandim 0205/TK Letkol Inf. Robert Panjaitan, unsur Forkopimda, pejabat utama Polres  Karo, para kapolsek jajaran, hingga para penyuluh pertanian lapangan.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, dalam keterangannya menegaskan bahwa Polri mendukung penuh program ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Menurutnya, keterlibatan Polri tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir mendukung sektor pertanian demi menjaga stabilitas pangan di tengah masyarakat.

“Polri siap mendukung program ketahanan pangan nasional melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat, sehingga hasil pertanian dapat terus meningkat dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, panen raya jagung serentak ini menjadi simbol sinergitas lintas sektor dalam memperkuat kemandirian pangan nasional, khususnya di Kabupaten Karo yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil komoditas pertanian di Sumatera Utara.

Kegiatan berlangsung aman, tertib dan penuh semangat kebersamaan, ditutup dengan panen simbolis bersama unsur Forkopimda dan masyarakat setempat.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

PENASEHAT HUKUM MERRY, DR.GEA : DESAK DITRESKRIMSUS POLDA ACEH SEGERA PERIKSA SOFIYAN & PIHAK BSI MEULABOH ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN DATA PRIBADI ALM TORINO

SumutJaya.com, Medan. 16 Mei 2026 — Penasehat Hukum Merry Y, Assoc.Prof Dr.Ali Yusran Gea mendesak Ditreskrimsus Polda Aceh untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemakaian data pribadi tanpa izin terkait rekening koran BSI atas Nama Alm.Torino yang diduga kuat dilakukan oleh Sofiyan alias Arek dan bekerjasama dengan oknum BSI Meulaboh. Kejahatan ini jangan dibiarkan, karena tergolong pada Kejahatan data pribadi dilingkungan BSI Meulaboh merupakan kejahatan ekstra ordinary yang dapat mengancam nasabah nasabah BSI lainnya.

Sofiyan alias Arek dan BSI Meulaboh wajib diminta pertanggung-jawaban hukum baik pidana maupun perdata karena keikutsertaan oknum karyawan BSI serta merta pihak direksi wajib diminta pertanggungjawaban pidananya. 

Somasi Nomor 828/AYG/SK/V/2026 yang ditujukan pada Cabang BSI Meulaboh dan tembusannya sampai saat ini belum ada klarifikasi dan diabaikan secara sepihak dan melawan hukum oleh BSI Cabang Meulaboh. Hal ini kita patut menduga kuat bahwa kejahatan luar biasa ini melibatkan pihak BSI bertanggungjawab secara pidana.

Dalam somasi tersebut, penasehat hukum menyatakan bahwa Merry mengalami penggunaan data pribadinya tanpa izin oleh pihak yang diduga bernama Sofiyan, yang diduga berkolaborasi dengan seorang karyawan cabang BSI Meulaboh bernama Arvita Eriza. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 25 Agustus 2024, setelah meninggalnya Alm. Torino pada 6 Agustus 2024 di RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh.

Penasehat hukum menyebut tindakan tersebut merugikan klien dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta berpotensi menimbulkan delik pidana lainnya yang dirujuk ke Pasal 492 dan/atau Pasal 391 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Somasi meminta pertanggung-jawaban hukum dari Kantor Cabang BSI Meulaboh dan pihak-pihak terkait, serta meminta klarifikasi resmi.

Penasehat Hukum Merry Y, Dr.Gea menyebutkan bahwa ini kejahatan luar biasa dimana dalam proses pembuktian tidak harus ditemukan kerugian materil. (Ssr/Red)

Share:

15 Mei 2026

DPR Diduga Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan, Korupsi, Kebocoran Keuangan Negara dan Penyalahgunaan Wewenang Semakin Merajalela

SumutJaya.com, Medan. 16 Mei 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perubahan Untuk Indonesia Raya (Purbaya Indonesia) dan Pakar Hukum Perundangan-Undangan dan Pidana, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea SH, MKn, MH menegaskan bahwa salah satu alasan hukum merajalela korupsi, kebocoran keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif diduga gagalnya DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota menjalankan fungsi pengawasan penggunaan keuangan negara. Pernyataan itu disampaikan Dr.Ali Yusran Gea saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Sabtu (16/5).

Menurut Dr.Gea, fungsi pengawasan legislatif telah diatur dan diperintahkan dalam Pasal 20A Ayat 1 Undang-Undang Dasar  1945 — serta diperjelas dalam Pasal 69 UU MD3 (UU No. 17/2014 dan perubahan) dan UU Nomor 23 tentang pemerintahan  daerah. "DPR punya tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Ketiga instrumen hukum tersebut mengikat secara hukum anggota legislatif, maka oleh karenanya rakyat berhak dan menuntut dan menggugat untuk meminta pertanggungjawaban hukum pada anggota legislatif pusat dan daerah.

Selain itu kata Dr Gea, kegagalan tidak berjalannya fungsi pengawasan sebagai perwakilan aspirasi rakyat. "Fungsi pengawasan DPR baik di tingkat kabupaten/kota hingga pusat tidak dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya. "Akibatnya, terjadi kelalaian dan penyalahgunaan wewenang yang membuka peluang korupsi. Publik berhak meminta pertanggungjawaban."

Ia menegaskan bahwa peran DPR sebagai pembentuk undang-undang dan pengawas pelaksanaan kebijakan diatur di konstitusi — Pasal 20A Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 — serta diperjelas dalam Pasal 69 UU MD3 (UU No. 17/2014 dan perubahan). "DPR punya tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketika salah satunya mangkrak, fungsi negara menjadi timpang," kata Dr.Gea.

Pakar hukum itu juga mengkritik lemahnya mekanisme internal dan akuntabilitas di lembaga legislatif. Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran oleh penyelenggara negara, upaya pencegahan korupsi akan sulit berhasil.

"Hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa kecuali—tidak ada ruang bagi kelalaian atau penyalahgunaan wewenang," tambahnya.

Pernyataan Dr.Gea datang di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus korupsi dan dugaan penyalahgunaan anggaran di berbagai daerah. Ia menilai masyarakat kini semakin vokal menuntut transparansi dan pertanggungjawaban pejabat publik. "Publik menuntut agar lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan yang efektif. Jika tidak, kepercayaan publik pada institusi negara akan terus terkikis."

Tanggapan resmi dari DPR RI atau DPRD setempat belum diperoleh hingga berita ini ditayangkan.

Redaksi akan terus memantau perkembangan dan meminta klarifikasi terkait pernyataan tersebut serta langkah-langkah perbaikan dari lembaga legislatif.

Catatan kontekstual:

Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari DPR, DPD, dan MPR, dengan DPR sebagai pemegang wewenang utama pembentukan undang-undang.

Tiga fungsi utama DPR menurut Pasal 20A Ayat 1 UUD 1945 adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan, didukung oleh peraturan pelaksana seperti UU MD3. (Red)

Share:

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu

SumutJaya.com, Karo( Sumut) - Satuan Reserse Narkoba Polres Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo. Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan petugas saat berada di pinggir jalan depan pos retribusi Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Rabu (13/5/2026) sore.

Tersangka yang diamankan berinisial T.T. (35), warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi. Dari tangan tersangka, petugas menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,22 gram.

Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba Jhonny H. Pardede, S.H, menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo sekitar pukul 15.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan di lokasi.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di Desa Doulu tepatnya di pinggir jalan depan pos retribusi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam casing handphone,” ujar AKP Jhonny H. Pardede.

Selain paket sabu, polisi juga menyita dua potongan plastik warna hitam, satu potongan plastik warna merah, uang tunai sebesar Rp106 ribu, satu unit handphone Android merek Vivo warna biru, serta casing handphone berbahan karet warna hitam.

Barang bukti narkotika tersebut diketahui dibalut menggunakan potongan plastik dan disimpan di dalam casing handphone yang sedang digenggam tersangka saat diamankan petugas.

Usai penangkapan, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

Diduga Camat Pancur Batu 'SDS' Dianggap Gagal Dalam Pengendalian Dan Pengelolaan Sampah Priode 2024 - 2025

SumutJaya.com, Deli Serdang. -Forum Pemerhati Lingkungan Hidup dan Tata Ruang (FPLT) - Deli Serdang, yang memiliki visi/misi

~ Mengedukasi (memberikan bimbingan teknis pola hidup sehat, dimulai dari usia dini dan tata ruang)

~ Melakukan kajian ilmiah, tentang dampak lingkungan yang tidak bersih

~ Mengkritisi kebijakan pemerintah/swasta yang kurang peduli dampak lingkungan dan tata ruang

Sekretaris Forum (FPLT) Muhammad Nur Hidayat ST dalam keterangan tertulisnya ke meja redaksi mengatakan ;

"Dalam mengkritisi penggunaan anggaran untuk pengendalian dan pengelolaan sampah di suatu daerah itu adalah merupakan perbuatan yang sah - sah saja karena itu adalah bagian dari sosial kontrol masyarakat terhadap suatu kebijakan," ungkap M Hidayat 

Ia juga menuliskan. Pengendalian dan pengelolaan sampah di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan alokasi anggaran Rp.2.065.383.332,- untuk tahun 2024 dengan target pengendalian/pengangkutan 1.400 ton sampah. Hal ini perlu kita telaah secara objektif sebagai bagian dari sosial kontrol tadi.

Berdasarkan data yang Forum dapatkan di SIRUP LKPP Kecamatan Pancur Batu, penggunaan belanja  anggaran mulai dari pembelian suku cadang, pengadaan bahan bakar minyak/pelumas, upah tenaga kerja dengan anggaran yang terealisasi ada dugaan indikasi korupsi sebesar Rp.276.697.071,-

-- Forum juga menyoroti kinerja mantan Camat priode 2024-2025 Sandra Dewi Situmorang S.STP, M.Si yang telah gagal dengan membiarkan munculnya Tempat Penampungan Sampah (TPS) Liar alias tidak memiliki izin usaha di Pantai Boke, Pulau Suri, Tuntungan dan Durin Tunggal. Akibat adanya TPS liar ini, menimbulkan munculnya kelompok-kelompok pengelola langganan sampah terhadap masyarakat dengan angka Rp.50.000,- per bulan. Akibat besarnya angka berlangganan sampah tersebut di atas, membuat masyarakat enggan berlangganan sehingga  mereka membuang sampah ke sembarang tempat -- Hal ini adalah merupakan kajian secara objektif yang Forum telah dilakukan dalam beberapa hari ini --

"*Dari hasil investigasi yang telah dilakukan, Forum akan secepatnya melaporkan dugaan indikasi korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)* " Tulis M Hidayat

 (Is)

Share:

14 Mei 2026

Sidang Paripurna Cabang Kota Medan 2026 Resmi Ditutup, Tetapkan Arah Strategis Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Kota Medan

SumutJaya.com, Medan.- Sekretaris Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Medan, Muhammad Yasin Ali Gea, S.H,. menutup secara resmi Sidang Paripurna Cabang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang Kota Medan Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan selama satu hari pada Kamis, 14 Mei 2026 di Aula Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.

Selama satu hari pelaksanaan, Sidang Paripurna Cabang Kota Medan berjalan dengan lancar dan penuh dinamika musyawarah. Forum ini menjadi wadah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega sepanjang tahun 2025 sekaligus merumuskan arah kebijakan, langkah strategis, serta rencana kerja Dewan Kerja Cabang Kota Medan untuk tahun 2026 dan 2027 mendatang.

Berbagai keputusan berhasil disepakati sebagai upaya memperkuat peran Dewan Kerja dalam menjawab tantangan zaman dan kebutuhan generasi muda.

Sidang Paripurna Cabang Kota Medan 2026 Resmi Ditutup, Tetapkan Arah Strategis Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Kota Medan

Dalam sambutan penutupannya, Ali Gea menyampaikan apresiasi atas kelancaran dan semangat musyawarah yang ditunjukkan seluruh peserta selama sidang berlangsung. Ia menekankan bahwa hasil sidang harus menjadi pedoman kerja bagi Dewan Kerja Cabang dan Ranting untuk satu tahun ke depan. “Terima kasih kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif dan komitmen dalam menyukseskan sidang ini. Keputusan yang telah disepakati agar segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan di tingkat ranting dan gugus depan,” ujar Gea.

Seluruh hasil dan keputusan Sidang Paripurna Cabang Kota Medan Tahun 2026 ini selanjutnya akan disampaikan secara resmi oleh Dewan Kerja Cabang Kota Medan dalam Rapat Kerja Cabang Kota Medan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Forum tersebut menjadi tahapan lanjutan untuk menetapkan usulan kegiatan cabang yang telah disepakati oleh Dewan Kerja Ranting se – Kota Medan bersama dengan perwakilan Racana dari Pramuka Perguruan Tinggi agar dapat diimplementasikan secara terarah, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Kota Medan.

Ali Gea juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Dewan Kerja Cabang, Andalan Cabang, Kwartir Ranting, dan Dewan Kerja Ranting dalam menjalankan program pembinaan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh anggota Pramuka.

Melalui Sidang Paripurna Cabang Kota Medan ini, Kwarcab Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembinaan yang adaptif, inovatif, dan relevan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi, sekaligus menyiapkan generasi muda yang berdaya saing, berkarakter, dan berkontribusi bagi masyarakat Kota Medan. (Rl/Fajar)

Share:

13 Mei 2026

Kapolsek Barusjahe Jalin Silaturahmi dengan Camat dan Kepala Desa se-Kecamatan Dolatrayat

SumutJaya.com, Karo (Sumut).– Kapolsek Barusjahe AKP Budi Edwin M. Naibaho, S.A.P. bersama personel melaksanakan kegiatan silaturahmi dan perkenalan dengan Camat serta para kepala desa se-Kecamatan Dolatrayat di Kantor Camat Dolatrayat, Rabu(13/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB tersebut disambut langsung oleh Camat Dolatrayat Intaperi Ginting, S.H., bersama staf kecamatan dan para kepala desa se-Kecamatan Dolatrayat.

Turut hadir mendampingi Kapolsek Barusjahe di antaranya Kasium AIPTU Kristo Barus, Kanit Reskrim AIPTU Despri Perangin-angin, personel fungsi serta Bhabinkamtibmas Kecamatan Dolatrayat.

Dalam sambutannya, AKP Budi Edwin M. Naibaho menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi ini bertujuan mempererat sinergitas antara Polri, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Dolatrayat.

“Kami berharap hubungan komunikasi dan kerja sama yang baik antara Polsek Barusjahe dengan pemerintah kecamatan maupun desa dapat terus terjalin demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, Camat Dolatrayat Intaperi Ginting menyambut baik kunjungan dan silaturahmi tersebut serta berharap koordinasi antara pemerintah dan kepolisian semakin solid dalam melayani masyarakat.

Kegiatan berlangsung penuh keakraban, dan diakhiri dalam keadaan aman serta kondusif.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

DUKUNG OPTIMALISASI PEMULIHAN ASET, KANTOR WILAYAH DJKN SUMATERA UTARA JALIN KERJASAMA DENGAN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

SumutJaya.com, Medan. [13/5/2026], Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara menjalin Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna optimalisasi dan percepatan pemulihan asset negara melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.

Kerjasama itu di implementasikan melalui penandatangan perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan langsung oleh Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH dan Nofiansyah selaku Kepala Kantor Wilayah DJKN Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan pada Rabu (13/5/2026).

Penandatanganan perjanjian Kerjasama itu turut dihadiri dan disaksikan langsung Wakajati Sumatera Utara Eko Adhyaksono, SH.,MH, para Asisten Kejati Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai hingga Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, dan para Kepala Kejaksaan Negeri lainnya yang mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui zoom, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumatera Utara hingga para koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sementara itu dari jajaran DJKN dihadiri langsung Istina Setya Lestari selaku Kepala Bidang Penilaian Djkn Sumut, Arief Fadillah selaku Kepala Seksi Penilaian I (DJkn sumut), Erwin Gunawan Kepala Seksi Penilaian II (Djkn Sumut), hingga Indrawati selaku pelaksana pada (djkn sumut). 

Selain jajaran Pejabat tersebut, kegiatan itu juga dihadiri seluruh Pejabat struktural dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.

Menurut Kajati Sumut, bagi Kejaksaan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang Kejaksaan di dalam pedoman  nomor 7 tahun 2025 tentang pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga penandatangan ini juga menjadi spirit dan dukungan kepada jajaran bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara dalam optimalisasi dan percepatan pemulihan asset negara di wilayah Sumatera Utara. Ujar Kajatisu. (Sumber Kasi Penkum Kejatisu)

■Fajar Trihatya

Share:

12 Mei 2026

Sat Binmas Polres Karo Berikan Pembinaan dan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMP Negeri 1 Kabanjahe

SumutJaya.com, Karo ( Sumut)— Dalam rangka mencegah kenakalan remaja di lingkungan pelajar, Sat Binmas Polres Karo melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personel Bhabinkamtibmas AIPTU Jeston Siagian, S.H., bersama Personel Sat Binmas Brigadir Brian Tarigan Tambun dengan sasaran khusus para siswa yang telah mendapatkan peringatan dari pihak sekolah, baik berupa teguran lisan maupun Surat Peringatan (SP1 dan SP2).

Dalam kegiatan itu, personel Sat Binmas memberikan arahan serta pesan-pesan kamtibmas kepada para pelajar agar senantiasa menaati tata tertib sekolah dan menjauhi berbagai bentuk perilaku negatif yang dapat merusak masa depan mereka.

Para siswa diimbau untuk mematuhi aturan sekolah, tidak membawa sepeda motor ke lingkungan sekolah, tidak bolos saat jam pelajaran, saling menghargai sesama teman serta menghormati guru. Selain itu, para pelajar juga diingatkan agar tidak melakukan perundungan (bullying), tawuran, merokok maupun perjudian.

Tidak hanya itu, para siswa diajak untuk melakukan introspeksi diri dengan mengingat perjuangan dan jerih payah orang tua yang telah bekerja keras demi memberikan pendidikan dan masa depan yang baik bagi anak-anak mereka.

Kasat Binmas Polres Karo AKP Taruli Silalahi, S.H., mengatakan bahwa kegiatan pembinaan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap generasi muda agar terhindar dari kenakalan remaja dan pengaruh negatif lingkungan.

“Kami berharap para pelajar dapat lebih disiplin, menghargai guru dan orang tua, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran maupun kenakalan remaja. Generasi muda harus dipersiapkan menjadi generasi yang berprestasi dan bertanggung jawab,” ujar AKP Taruli Silalahi, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, personel juga mengimbau kepada pihak sekolah dan para siswa agar segera menghubungi Call Center 110 Polres Karo atau Bhabinkamtibmas apabila membutuhkan bantuan maupun kehadiran anggota Polri.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan kondusif.

(Sumber : Humas / Red)


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

LBHK-Wartawan Deli Serdang Lapor Dugaan Korupsi BOSP Rp201 Juta di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam ke Kejati Sumut

SumutJaya.com, Deli Serdang. 12 Mei 2026. – Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor Wartawan (LBHK-Wartawan) Cabang Deli Serdang resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) tahun anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Laporan tertuang dalam surat resmi Nomor: 26/LP/YLBHK-Wartawan/DS/V/2026, bertanggal 12 Mei 2026 di Deli Serdang. Surat tersebut diterima Kejati Sumut dengan tanda terima PTSP bertanggal 12/05/2026, dilengkapi lampiran berkas 1 bundel bertema "Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyelewengan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam".

Laporan menyasar Kepala Sekolah Rasimah, bendahara sekolah, serta kepala humas sekolah atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOSP pada sektor pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen-evaluasi, administrasi sekolah, sarana-prasarana, serta honor guru.

Nanda Apriyan Syahwal, SH, sebagai pimpinan LBHK-Wartawan Deli Serdang, menegaskan laporan ini didasari ketidakwajaran serius dalam pengelolaan dana. "Ada dugaan pungutan SPP sebesar Rp175.000 per siswa dari 2.155 murid, menghasilkan Rp201.550.000 per bulan. Hal ini bertentangan dengan arahan pemerintah pusat," ujarnya.

Ia merujuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan PP Nomor 48 Tahun 2008 yang melarang pungutan wajib, rutin, dan mengikat di SMA/SMK negeri. "Pendidikan menengah negeri seharusnya bebas SPP, ditanggung dana BOS," tegas Nanda.

Sekretaris LBHK-Wartawan, Krisman Manao, SH, mendesak Kejati Sumut memproses laporan secara detail dan transparan. "Jangan ada pembiaran. Kami akan kawal hingga tuntas, termasuk aksi demo keras di Kejatisu jika perlu," katanya.

Wakil Ketua Ihut Sihombing, SH, menambahkan bahwa praktik permainan anggaran oleh kepala sekolah bukan hal baru. "Kami harap penegak hukum profesional. Jika terbukti, segera tetapkan status tersangka sebelum kami turun ke jalan," tutupnya.

Pengurus LBHK-Wartawan menegaskan komitmen mengawal kasus ini demi transparansi pengelolaan dana publik di sektor pendidikan. (IS)

Share:

11 Mei 2026

Golkar Sumut dan Fraksi DPRD Siapkan 5.000 Paket Daging Kurban Idul Adha untuk Kader dan Kaum Duafa

Ketua Koordinator Penyembelihan Kurban Partai Golkar Sumut,Drs H. Isma Fadli Ardya Pulungan, S.Ag., S.H.,MH bersama jajaran memberikan keterngan Kurban di Hari Raya Idul Adha pada Pers di Ruangan Fraksi DPRD Sumut, hari Selasa (12/5-2026). (Foto SumutJaya.com)

SumutJaya.com, Medan.  DPD Partai Golkar Sumatera Utara bersama Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut menyiapkan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1447 Hijriah dengan target 5.000 paket daging untuk kader partai dan kaum duafa di Medan (Sumatera Utara).

Pengumuman disampaikan Koordinator Penyembelihan Kurban Partai Golkar Sumut, Drs. H. Isma Fadli Ardya Pulungan, S.Ag.,S.H., M.H., saat konferensi pers di ruang Fraksi Golkar DPRD Sumut, Selasa (12/5/2026). Kegiatan didampingi panitia inti seperti Boy Iskandar Rangkuti, serta dihadiri kader dan pengurus termasuk Apri Budi, Mayang Sari, Ely Seniwati, Azhar Nasution, Agung Angkat, Hatta Tanjung, Sumarno, Yolanda Dwi Anggraeni, dan Yunie Piliang.

Hingga kini, data panitia mencatat 10 ekor lembu kurban dengan berat rata-rata diatas 130 kilogram. Jumlah ini diprediksi bertambah menjelang pelaksanaan di Kantor DPD Golkar Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan, pada 28-30 Mei 2026, bertepatan hari tasyrik.

Partisipasi massif datang dari Wakil Ketum DPP Partai Golkar yang juga Anggota DPR RI Ahmad Doly Kurnia Tandjung, Ketua DPD Partai Golkar Sumut Andar Amin Harahap turut menyumbang masing-masing satu ekor lembu, sementara Tokoh Partai Golkar Sumut yang juga Wakil Gubernur Sumut Surya,BSc juga menyumbang satu ekor lembu.  Selain itu juga Ketua MKGR Sumut Dharna Putra Rangkuti, serta Ketua DPD MKGR Medan Rahmadiansyah masing-masing menyumbang satu ekor.

“Penyembelihan akan serentak di kantor DPD Golkar kabupaten/kota se-Sumut, dengan 3.000 paket dibagikan di Medan dan sekitarnya,” ujar Isma Fadli. Paket daging ditujukan untuk kader Golkar, kaum duafa, organisasi hasta karya, panti asuhan, Al Washliyah, hingga pengemudi ojek online.

Kegiatan ini, menurutnya, mencerminkan komitmen Golkar sebagai partai rakyat. “Golkar dari rakyat, untuk rakyat. Kami ingin tetap hadir dan dekat dengan masyarakat,” tegasnya.

Pelaksanaan tak lepas dari arahan Ketua DPD Partai Golkar Sumut Andar Amin Harahap, Ketua Fraksi DPRD Sumut H.Aswin Parinduri, dan Sekretaris Fraksi Muhammad Ziad Ananta yang memerintahkan koordinasi penuh fraksi. (*)

■Fajar Trihatya

Share:

Pers Sebagai Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Mendukung Penegakan Hukum Yang Profesional Dan Bermartabat

Kasi Penkum : “Tidak Benar Tuduhan Kalau Jaksa Anti Kritik”

SumutJaya.com, Medan. [11/5/2026], Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama insan pers terus menjalin dan membangun komunikasi kemitraan khususnya dalam publikasi kinerja penegakan dan pelayanan hukum kepada masyarakat di Sumatera Utara.

Hal ini ditegaskan oleh Kajati Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Rizaldi, SH.,MH di ruang kerjanya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal besar AH.Nasution Medan pada Senin sore tanggal 11 Mei 2026.

Pernyataan itu dilontarkan Kasi Penkum setelah beberapa waktu lalu tersebar isu adanya oknum yang mengatasnamakan forum salah satu media yang mengaku sebagai mitra Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara seolah olah menyudutkan pimpinan atau institusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hanya karena belum diaokomidir untuk bertemu pimpinan atau pejabat pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Jumat tanggal 8 Mei 2026 lalu.

Pada beberapa kanal pemberitaan yang pada pokoknya menginformasikan dengan narasi menyebut bahwa Kajati Sumatera Utara tidak mau bertemu wartawan forwaka, lalu pada media online dan media sosial lain dinarasikan seolah olah Kajati Sumut anti kritik dan Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara ngamuk dengan membentak wartawan melalui sambungan telepon.

Rizaldi menjelaskan, informasi itu hanya penggiringan berdasarkan opini atau pendapat sepihak saja, (kita maklumi mungkin rekan rekan tersebut sangat ingin sekali bertemu pimpinan Kejatisu sesuai keinginan mereka), saya tegaskan isu tersebut sangat tidak berdasar karena pada saat forum media itu meminta bertemu Kajati Sumut sudah dijawab dengan jelas dan tegas bahwa akan difasilitasi namun tetap bersabar menunggu waktu dan kesempatan, *”mohon bersabar teman teman media, namun mungkin mereka tidak memahami jawaban saya, justru mereka secara mendadak pada sore Jumat itu hadir beramai-ramai di Gedung PTSP Kejati Sumut”*. Ujar Rizaldi.

Ditambahkan rizaldi, pada saat mereka hadir, rekan rekan petugas PTSP sudah memberitahukan dan menjelaskan bahwa bapak Kajati sedang berada diluar kota begitupun Asisten Intelijen, sedangkan Kasi Penerangan Humum sedang WFH (work from home) yang memang telah terjadwal sesuai anjuran pemerintah dalam efisiensi energy. Kata Rizaldi menambahkan.

*”Sampai saat ini kami terus dan berkomitment untuk menjalin komunikasi strategis dan humanis dengan rekan rekan media baik media online, cetak hingga media mainstream lainnya, kami sangat terbuka dengan kehadiran pers yang profesional dan akan terus memberikan kritik positif dan membangun akan menjadi spirit kita bersama guna melakukan pelayanan dan penegakan hukum di wilayah Kejati Sumatera Utara dan jajaran”* ujarnya.

Menutup pernyataannya, Rizaldi menjelaskan bahwa Kejati Sumut akan terus melayani pers secara profesional dalam konteks pemberitaan setiap waktu, bahkan teman teman pers yang tergabung dalam grup whassaap selalu kami share narasi yang dilengkapi dengan dokumentasinya tanpa membeda bedakan grup media manapun, tutup Rizaldi. (Rl/Fajar)

Share:

Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Narkotika Beruntun, Diduga Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

SumutJaya.com, Kabanjahe, Karo (Sumut) -  Dalam operasi maraton hanya dalam hitungan jam, Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap empat kasus narkotika beruntun yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Karo AKP Jhonny H. Pardede, S.H.

Empat tersangka diamankan dari lokasi berbeda mulai Rabu malam (6/5/2026) hingga Kamis dini hari (7/5/2026), dengan barang bukti berupa ekstasi, sabu, timbangan elektrik hingga alat pengemasan narkoba.

Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, mengatakan, pengungkapan itu berawal dari penangkapan pertama di sebuah room karaoke KTV Family di Jalan Sinabung, Kecamatan Kabanjahe.

“Dari pengembangan awal, personel menemukan keterkaitan antar pelaku hingga akhirnya mengarah kepada dugaan jaringan pengedar narkotika di kawasan Lau Cimba,” ujar Kapolres, Senin(11/5) pagi di Mapolres.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial M.K.K. (57), warga Kecamatan Tigapanah, pada Rabu sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 butir ekstasi kuning seberat netto 4,33 gram beserta satu unit telepon genggam.

Berselang 25 menit kemudian, tim lain kembali menangkap tersangka kedua berinisial A.M.R. (29) di pinggir Jalan Sinabung, Kabanjahe. Dari tersangka ditemukan tujuh butir ekstasi seberat 3,09 gram, uang tunai Rp100 ribu, telepon genggam serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju Desa Kacaribu, Gang Rejeki Taras, Kecamatan Kabanjahe.

Sekitar pukul 00.17 WIB, petugas menangkap tersangka ketiga berinisial M.N. (43) di depan rumahnya. Polisi menemukan 11 butir ekstasi warna kuning dengan berat netto 4,78 gram serta uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka keempat berinisial H.P.S. (42) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan rumah tersangka M.N., kemudian penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos tersangka di Jalan Jamin Ginting, Kampung Dalam, tepat di depan pengadilan.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu dalam beberapa paket dengan total berat netto 22,80 gram serta empat butir ekstasi seberat 1,78 gram. Selain itu turut diamankan timbangan elektrik, pipet runcing, bal plastik klip merah, kotak rokok yang digunakan menyimpan narkotika, telepon genggam hingga sepeda motor Yamaha N-Max.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Karo menyita total 32 butir ekstasi dengan berat netto keseluruhan 13,98 gram dan narkotika jenis sabu seberat netto 22,80 gram.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba,” tegasnya.

Keempat tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Sumber : Humas / Red)

Korwil- RI : Jan Gt

Share:

Ketum DPP PURBAYA INDONESIA, ALI YUSRAN GEA : Mental & Budaya Pejabat di Kabupaten/Kota di Pulau Nias KORUP, SALAH SATU ALASAN KETIDAKPATUTAN PEMEKARAN PROVINSI KEPULAUAN NIAS

TINDAKAN KAJARI NEGERI GUNUNGSITOLI JANGAN HANYA SEBATAS MENGEJAR TARGET & PRESTASI,TEGAKKAN HUKUM SECARA ADIL TANPA DIDISKRIMINASI

SumutJaya.com, Medan. 11/5/2026 – Ketua Umum DPP Perubahan Untuk Indonesia Raya (PURBAYA Indonesia), Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, menilai mentalitas dan budaya koruptif pejabat di sejumlah kabupaten/kota Kepulauan Nias menjadi salah satu alasan utama ketidakpatutan pemekaran Provinsi Kepulauan Nias. Pernyataan tegas ini disampaikan DR.Gea di Medan, Senin (11/5/2026), saat menyoroti perilaku elite daerah yang diduga memalingkan keuangan negara.

Sebagai pakar hukum perundang-undangan dan pidana asal Nias, DR. Gea menegaskan bahwa korupsi di kalangan pejabat menghambat kemajuan masyarakat. "Mental dan budaya pejabat di beberapa kabupaten/kota Pulau Nias korup, lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keluarga daripada kesejahteraan rakyat," ujarnya kepada wartawan. Ia menyinggung skandal korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang viral, sebagai cerminan kegagalan tata kelola.

DR.Gea mendesak reformasi penegakan hukum secara menyeluruh dan tanpa diskriminasi. "Penanganan dugaan tindak pidana korupsi jangan hanya karena target prestasi atau cari muka. Periksa secara terbuka aktor intelektualnya, sumber anggaran, dan rantai persetujuan," tegasnya. Ia secara khusus menyerukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli untuk tidak sekadar mengejar target, melainkan memeriksa semua kepala daerah terindikasi korupsi di Kepulauan Nias.

Kasus RSU Pratama Kabupaten Nias TA 2022 dengan nilai kontrak Rp38,550,850,700 menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menahan tiga tersangka: Direktur PT VCM (FLPZ) sebagai penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JPZ, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) OKG. DR.Gea memperingatkan agar proses hukum adil, bukan alat pemerasan terhadap pejabat.

Tokoh masyarakat Sumatera Utara ini menyerukan masyarakat Nias bersatu mendorong perubahan mental birokrasi. "Pemekaran provinsi bukan hanya soal wilayah, tapi mental antikorupsi birokrat yang menentukan kesejahteraan," pungkas Dr. Gea. (Red)

Share:

10 Mei 2026

Dukung Pemulihan Pascabanjir, PERIPLUS Bersama PKPA Distribusikan Perlengkapan Sekolah dan PMT di Aceh Tamiang

SumutJaya.com, Aceh Tamiang, 11 Mei 2026 — Yayasan PKPA Indonesia bersama PERIPLUS melaksanakan kegiatan pendistribusian bantuan bagi masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang selama dua hari di lokasi yang berbeda.

Pada Sabtu, 9 Mei 2026, Yayasan PKPA Indonesia bersama PERIPLUS mendistribusikan 150 paket perlengkapan sekolah kepada siswa terdampak banjir di SDN Inpres Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan yang dilaksanakan langsung di lingkungan sekolah tersebut meliputi pendistribusian berbagai perlengkapan sekolah berupa tas, 1 lusin buku tulis, 1 kotak pulpen, 1 kotak pensil, kotak pensil, kaos kaki, dan penggaris. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan belajar siswa sekaligus mendukung semangat mereka untuk kembali beraktivitas setelah terdampak bencana banjir.

Dalam sambutannya, Julianti, S.Pd selaku guru yang mewakili kepala sekolah menyampaikan ucapan terima kasih kepada PERIPLUS dan Yayasan PKPA atas bantuan yang diberikan kepada siswa SDN Inpres Kampung Durian. Ia berharap seluruh siswa semakin giat dan bersemangat dalam mengikuti proses belajar meskipun masih berada dalam situasi pemulihan pascabencana.

Proses pendistribusian dilakukan secara tertib dengan memanggil siswa berdasarkan masing-masing kelas sehingga kegiatan berjalan lancar dan terorganisir.

Pada hari yang sama, Yayasan PKPA Indonesia bersama PERIPLUS juga mendistribusikan Paket Makanan Tambahan (PMT) kepada 250 kepala keluarga yang memiliki balita di Pustu Kampung Durian.

Kegiatan pendistribusian PMT berlangsung tertib dan disambut antusias oleh para ibu yang telah menunggu kedatangan tim distribusi. Yeni Yudia, SKM selaku perwakilan pemerintah kampung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PERIPLUS dan Yayasan PKPA atas dukungan yang diberikan kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga yang memiliki balita terdampak banjir.

Selanjutnya, pada Minggu, 10 Mei 2026, Yayasan PKPA Indonesia bersama PERIPLUS kembali mendistribusikan sebanyak 140 paket perlengkapan sekolah (school kit) kepada anak-anak terdampak banjir di Kampung Teluk Kemiri, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan bantuan yang diberikan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak serta mendukung proses pemulihan masyarakat terdampak banjir di wilayah Aceh Tamiang. (Kontributor :Dafi)

Share:

BERITA UTAMA

Panen Raya Jagung Serentak, Polres Karo Dukung Ketahanan Pangan Nasional

SumutJaya.com, Tigabinanga, Karo (Sumut).- Hamparan perladangan jagung di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Sabtu (16/5/2026), menjadi s...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image