• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

19 Juli 2026

MIO INDONESIA KECAM PERNYATAAN HOTMAN PARIS: JANGAN RENDAHKAN PROFESI WARTAWAN!

SumutJaya.com, JAKARTA, HITV — Media Independen Online (MIO) Indonesia mengecam keras pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan kritik terhadap media merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk merendahkan, menghina, atau melecehkan profesi wartawan secara keseluruhan.

“Kalau ada pemberitaan yang dianggap salah, silakan gunakan mekanisme yang tersedia. Ada hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Tetapi merendahkan profesi wartawan bukanlah cara yang dapat dibenarkan,” ujar AYS Prayogie di Jakarta, Sabtu (19/7/2026).

Menurut AYS, wartawan bekerja berdasarkan fungsi jurnalistik yang memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan fungsi penyampaian informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Karena itu, kata dia, profesi wartawan tidak boleh dipandang sebagai profesi rendahan yang dapat dihina atau dilecehkan sesuka hati.

“Wartawan bukan jongos. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Mereka mencari informasi, melakukan verifikasi, menyampaikan fakta, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau ada wartawan yang melakukan kesalahan, orangnya yang dikritik dan pemberitaannya yang dikoreksi. Jangan seluruh profesinya yang direndahkan,” tegasnya.

AYS menilai, pernyataan yang merendahkan profesi wartawan, terlebih disampaikan oleh figur publik yang memiliki pengaruh luas, dapat menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat mengenai kerja jurnalistik.

Menurutnya, pers yang kritis memang dapat membuat pihak tertentu merasa tidak nyaman. Namun, ketidaknyamanan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerang martabat profesi wartawan.

“Pers tidak boleh hanya dipuji ketika memberitakan hal-hal yang menyenangkan. Ketika pers melakukan kontrol dan mengajukan pertanyaan kritis, jangan kemudian wartawannya dihina,” ujar AYS.

MIO Indonesia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki kedudukan penting dalam kehidupan demokrasi. Pers berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi salah satu instrumen kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Atas dasar itu, MIO Indonesia meminta Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia apabila pernyataannya telah menyinggung dan merendahkan profesi wartawan.

AYS menegaskan, permintaan maaf tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi pers, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh informasi.

“MIO Indonesia meminta yang bersangkutan segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Kami berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Namun, apabila penghinaan terhadap profesi wartawan terus dibiarkan, MIO Indonesia bersama jaringan media online di berbagai daerah akan menentukan sikap organisasi,” katanya.

Ia menambahkan, MIO Indonesia tidak anti terhadap kritik. Sebaliknya, kritik terhadap pers merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan dapat menjadi bahan evaluasi bagi media maupun wartawan.

Namun, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak berubah menjadi penghinaan terhadap profesi.

“Yang kami lawan bukan kritik. Yang kami tolak adalah sikap yang merendahkan profesi wartawan. Kritik silakan. Koreksi silakan. Hak jawab silakan. Tetapi jangan menggeneralisasi dan menghina seluruh wartawan,” ujar AYS.

MIO Indonesia menegaskan bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap hukum dan martabat profesi.

“Jangan karena memiliki popularitas, kekayaan, atau panggung publik, seseorang merasa memiliki hak untuk menginjak-injak profesi orang lain. Wartawan adalah bagian dari masyarakat yang bekerja untuk kepentingan publik. Mengkritik pers adalah hak, tetapi merendahkan profesi wartawan tidak dapat dibenarkan,” pungkas AYS Prayogie. (\•/)

*Humas MIO Indonesia*


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Polres Karo Kerahkan Personel Amankan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja Seputaran Kabanjahe

SumutJaya.com, Karo (Sumut).– Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Minggu, Polres Karo menurunkan personel pengamanan di sejumlah gereja yang berada di seputaran Kota Kabanjahe, Minggu(19/7/2026).

Pengamanan dimulai sejak pukul 08.45 WIB dengan melibatkan personel yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., didampingi Perwira Pengendali (Padal) IPDA Herwansyah dan IPDA Johan Syahputra, S.H., bersama personel piket Sipropam Polres Karo.

Selama pelaksanaan tugas, personel melakukan pengamanan di area gereja, mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi ibadah, serta melakukan pemantauan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan sehingga seluruh rangkaian ibadah dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan khidmat.

Pawas AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengamanan rumah ibadah merupakan bentuk pelayanan Polri untuk menjamin masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman.

"Polres Karo berkomitmen memberikan pengamanan maksimal pada setiap kegiatan ibadah. Kehadiran personel di lapangan merupakan wujud pelayanan Polri agar masyarakat dapat beribadah dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," ujarnya.

Dengan kehadiran personel kepolisian di setiap lokasi ibadah, pelaksanaan kebaktian Minggu di sejumlah gereja seputaran Kabanjahe berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas/ Red )

Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea: "MENGINGATKAN PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO UNTUK TIDAK MENGGUNAKAN HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA KEKUASAAN DALAM PENANGANAN KASUS FEBRI ARDIANSYAH MANTAN JAMPIDSUS"

SumutJaya.com, Medan. 19 Juli 2026 — Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH, mengingatkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk tidak menggunakan hukum sebagai alat rekayasa kekuasaan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Ardiansyah mantan Jampidus"

Dalam pernyataannya di Medan hari Minggu (19/7), DR.GEA menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di depan hukum dan integritas proses penyidikan. "Manakala penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sifatnya objektif dan memiliki hubungan hukum, peristiwa hukum dan akibat hukum pada dua alat bukti tersebut maka  penetapan tersangka Febrie mantan Jampidsus Kejaksaan Agung syah," ujarnya. Tesis statment itu merujuk pada ketentuan Pasal 90 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut DR.GEA perilaku tercela penyelenggaraan negara yang memaling keuangan negara melalui korupsi dan TPPU menambah penderitaan rakyat. Semestinya Presiden Prabowo program utamanya itu mengembalikan kedaulatan hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga hukum memberi kebahagiaan kepada rakyat Indonesia bukan menambah penderitaan.

Akademisi dan pakar hukum perundang-undangan dan pidana itu juga mengingatkan pentingnya independensi aparat penyidik dan penegak hukum. DR GEA menekankan peran Presiden sebagai kepala negara untuk menjaga fungsi kelembagaan dan mencegah intervensi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (Red)

Share:

18 Juli 2026

Simpan Sabu dan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satresnarkoba

SumutJaya.com, Karo (Sumut)- Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan. Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pria berinisial ES(50) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan sembilan paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 3,96 gram, satu paket ganja kering seberat 1,4 gram, satu ball plastik klip, pipet yang telah diruncingkan, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, dompet hitam, serta jaket berwarna hijau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 17.00 WIB, penggeledahan dilanjutkan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja yang dibungkus plastik hijau dengan berat bersih 89,19 gram, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhony H. Pardede, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasok.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba," ujar AKP Jhony H. Pardede.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas /Red )

Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Seketaris Umum BKPRMI Pematangsiantar membuka Muscam BKPRMI Siantar Utara dan Ryan Fahreza terpilih kembali menjadi Ketua DPK BKPRMI Siantar utara periode 2026-2029

Sumut.Jaya.com, Pematangsiantar. -BKPRMI kota Pematangsiantar melakukan pemilihan ketua dewan pimpinan kecamatan siantar Utara pada hari Sabtu 18 juli 2026 di aula kantor camat Siantar Utara.

Dengan thema " Dengan konsilidasi organisasi kita mantap kan keberadaan BKPRMI membangun masyarakat marhamah dalam keragaman menuju Siantar cerdas,sehat,kreatif dan selaras.

Dalam pemilihan pengurus kecamatan Siantar Utara di Turut di hadiri ketua dan sekretaris dan pengurus DPD BKPRMI kota Pematangsiantar dan seluruh DPK BKPRMI sekecamatan kita Pematangsiantar dan  brigade BKPRMI kota Pematangsiantar dan ketua dan unsur MPD BKPRMI kota Pematangsiantar dan seketaris camat dan ormas pemuda Pancasila PAC kecamatan Siantar Utara.

Acara pembukaan musda kecamatan BKPRMI di mulai  dengan pembacaan Al Qur'an oleh akhi Farel Sipayung dan doa di bacakan oleh akhi Raflindo Sinaga selanjut nya menyanyikan lagu mars BKPRMI.

Ketua DPD BKPRMI kota Pematangsiantar yg di waliki oleh sekertaris DPD BKPRMI Pematangsiantar dalam sambutan nya mengatakan semoga musyawah ni BKN sekedar musyawah jadi kan musyawah ini untuk membangun masyarakat marhamah dalam  keberagaman menuju Siantar cerdas,sehat,kreatif dan selaras ujar nya

Camat dalam sambutan nya yg di waliki seketaris camat Rahim Doli Siregar mengatakan saya apresiasi yg sebesar" nya dalam mensyiarkan agama di Siantar Utara kami dari pemerintah kecamatan Siantar Utara siap berkerjasama dengan BKPRMI Siantar Utara dan buat pengurus yg baru mari kita bersama-sama menuju Siantar cerdas,sehat dan kreatif dan selaras di Siantar Utara ini ujar nya

Sekali lagi selamat buat ketua terpilih DPK BKPRMI kecamatan Siantar Utara yang baru.

Ryan Fahreza  ketua terpilih dalam sambutan nya mengatakan terima kasih kepada remaja mesjid sekecamatan Siantar Utara yg sudah memilih saya sebagai ketua dewan pimpinan kecamatan BKPRMI kecamatan Siantar Utara periode 2026-2029 dan terima kasih juga buat seketaris DPD BKPRMI dan seluruh pengurus BKPRMI kota Pematangsiantar dan MPD yang sudah mendukung saya untuk memimpin DPK BKPRMI kecamatan Siantar Utara ujar nya.(AMB)

Share:

16 Juli 2026

Kondisi Sekolah Memprihatinkan: Media Desak Pencopotan dan Evaluasi Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan dan Bupati Diminta Tegas

SumutJaya.com, Deliserdang.— Pantauan awak media pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 08.30 WIB menemukan kondisi kebersihan salah satu sekolah di Kabupaten Deli Serdang SDN 101867  PAYA GAMBAR Kec.Batangkuis  Deli Serdang  yang memprihatinkan: sampah berserakan dan bau busuk yang menyengat hingga mengganggu proses pembelajaran siswa.

Kondisi lapangan yang terekam tim liputan menunjukkan tumpukan sampah di beberapa titik halaman dan lorong sekolah, serta bau tidak sedap yang menyebar ke ruang kelas. Keadaan ini menyebabkan sejumlah siswa tampak tidak nyaman saat mengikuti kegiatan belajar-mengajar pagi itu.

Menurut tim media, ini bukan kali pertama kondisi serupa dilaporkan. "Kami sudah dua kali datang ke sekolah untuk melakukan konfirmasi, namun kepala sekolah tidak berada di tempat," kata sumber tim liputan. Ketidakhadiran kepala sekolah saat media dan masyarakat mempertanyakan kebersihan lingkungan dinilai mencerminkan sikap kurang peduli terhadap kebersihan dan kenyamanan belajar siswa.

Temuan ini berkontradiksi dengan program kerja Bupati Deli Serdang yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan lingkungan sekolah sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan peserta didik. Sejumlah orang tua dan guru menyatakan keprihatinan dan meminta tindakan cepat dari pihak berwenang.

Atas temuan tersebut, awak media meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang untuk menindaklanjuti dengan tegas, antara lain melalui evaluasi kinerja kepala sekolah dan, bila perlu, pencopotan dari jabatan. Tim liputan mendesak agar Dinas Pendidikan segera melakukan inspeksi mendadak, memberikan sanksi administratif bila ditemukan kelalaian, serta mengeluarkan instruksi perbaikan kebersihan dan penanganan sampah sekolah.

Seorang perwakilan orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, "Kebersihan sekolah sangat penting untuk kesehatan dan konsentrasi belajar anak. Kami minta agar kepala sekolah bertanggung jawab atau diganti jika memang lalai." Sementara itu, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi karena kepala sekolah tidak berada di tempat saat media mendatangi lokasi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan Sekretariat Bupati belum merespons permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan. Media memberikan waktu 24 jam kepada kedua instansi untuk memberikan klarifikasi atau rencana tindak lanjut terkait temuan ini.

Rekomendasi tim liputan mencakup:

Inspeksi mendadak oleh Dinas Pendidikan dan Satgas Kebersihan Kabupaten.

Evaluasi kinerja kepala sekolah dan pemeriksaan kehadiran serta pelaksanaan tugas sehari-hari.

Pelaksanaan program kebersihan darurat: pembersihan area sekolah, penempatan tempat sampah memadai, dan edukasi kebersihan kepada siswa.

Pelibatan komite sekolah dan orang tua untuk pengawasan berkelanjutan.

Liputan lanjutan akan dilakukan untuk memantau respons pemerintah daerah dan langkah perbaikan di sekolah. (Is)

Share:

Alarm Tower Berbunyi, Polisi Pergoki Pria Bersembunyi di Dalam Box Perangkat Telekomunikasi

SumutJaya.com, Karo (Sumut). - Respons personel Polsek Tigapanah menggagalkan dugaan aksi pencurian perangkat telekomunikasi di Tower KBJ-01-037 Bunuraya, Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Selasa (14/7/2026) dini hari. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku ditemukan bersembunyi di dalam kotak penyimpanan perangkat tower saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Tigapanah AKP Dedy Syahputra Ginting, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus berawal sekitar pukul 00.30 WIB ketika pihak PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT) melalui pelapor, Aspril Hamdani Tumengger (29), datang ke Polsek Tigapanah melaporkan alarm keamanan tower berbunyi dan meminta pendampingan petugas untuk melakukan pengecekan.

Menindak lanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim segera menuju lokasi.

"Sesampainya di lokasi, petugas menemukan pagar kawat berduri telah dipotong. Di sekitar mesin power tower juga ditemukan kabel-kabel yang telah dipotong, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut di area tower," ujar AKP Dedy.

Saat memeriksa kotak penyimpanan Subreck Recty, petugas menemukan seorang pria yang bersembunyi di dalamnya. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku berinisial HT (37), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu set perangkat Subreck Recty telah dibongkar dan dirusak. Dugaan tersebut juga diakui oleh tersangka, yang kemudian langsung diamankan ke Polsek Tigapanah beserta barang bukti dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah tang, obeng, gunting, pisau, tas sandang, potongan kabel hitam sepanjang sekitar 13 meter, potongan kabel power putih sekitar 10 meter, serta satu set Subreck Recty.

Dalam perkara ini, korban merupakan PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT). Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP.

Kapolsek Tigapanah menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga keamanan objek vital serta mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Tigapanah.


#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

15 Juli 2026

Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea: Kewenangan BPK RI Mengaudit Keuangan Negara Bersifat Absolut

KEJARI GUNUNGSITOLI TIDAK BERWENANG  MENGAUDIT SENDIRI KERUGIAN  KEUANGAN NEGARA, JAKSA HANYA BERWENANG MENGGUNAKAN AUDIT BPK RI UNTUK PENYIDIKAN  & PENUNTUTAN

SumutJaya.com, Medan.  15 Juli-2026. |Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH mengatakan, hakikat hukum itu adalah  keadilan, maka  terkait kewenangan  BPK RI mengaudit keuangan negara adalah bersifat absolut kecuali dalam proses audit BPK RI ditemukan kecurangan dan atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh BPK RI itu sendiri.

Dikatakan DR.GEA dalam sistem peradilan pidana khususnya tindak pidana korupsi pada tahap pembuktian maka hasil audit BPK RI dapat di gunakan sebagai alat bukti oleh Jaksa dalam proses persidangan selain hasil audit BPK RI tersebut dijadikan sebagai sarana proses penyidikan dan penuntutan oleh Jaksa.

Oleh karenanya, sangat tidak patut dan tidak beralasan hukum manakala Kejaksaan melakukan audit terhadap kerugian keuangan negara dan menggunakan lembaga audit keuangan negara yang patut diragukan independensinya dan atau diberi hak secara absolut berwenang menghitung keuangan negara, kata DR GEA.

Ditambahkannya, kalau lembaga- lembaga audit keuangan yang tidak memiliki hak secara konstitusional mengaudit kerugian keuangan negara maka yang terjadi adalah ketidakpastian hukum bahkan KIAMAT PENEGAKAN HUKUM.

Filsosfi hukum pidana itu melindungi hak asasi manusia dan menjunjung nilai keadilan, bukan balas dendam, tekanan dari pihak yang bertanggungjawab atau pamer kekuasaan.

Terkait Kejari Gunungsitoli menetapkan beberapa orang tersangka berdasarkan hasil audit BPK RI  yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan RSU KELAS D PRATAMA NIAS sementara kerugian keuangan negara hasil audit BPK RI telah di kembalikan adalah suatu perbuatan yang melampaui batas kewenangan absolut BPK RI.

Penegakan hukum seperti ini merupakan pengkhianatan terhadap hak asasj manusia [HAM]

DR.GEA berharap agar  KAJATI Sumut mengexaminasi proses penetapan tersangka beberapa orang dalam dugaan TPK RSU KELAS D PRATAMA NIAS atas ulah Kejari Gunungsitoli yang diduga tidak profesional, transparan dan akuntable. (Rl/Red)

Share:

Ungkap Dua Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak, Polres Karo Tetapkan Sembilan Tersangka, Satu Korban Meninggal Dunia

SumutJaya.com, Kabanjahe, Karo( Sumut) – Berawal dari informasi seorang remaja dalam keadaan meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi, Polres Karo berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Satu perkara mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia, sementara perkara lainnya menyebabkan enam remaja mengalami luka-luka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Karo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pur Pur Sage Polres Karo, Rabu (15/7) pukul 13.00 WIB.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah kepolisian menerima informasi mengenai seorang remaja yang meninggal dunia dengan kondisi tubuh mengalami sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan. Temuan tersebut kemudian ditindak lanjuti Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, terungkap bahwa perkara ini tidak hanya mengakibatkan satu korban meninggal dunia, tetapi juga terdapat enam korban lainnya yang sebelumnya turut mengalami penganiayaan. Kedua perkara tersebut saling berkaitan dan dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama," ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Perkara pertama merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban RCS (17), remaja asal Kota Medan, meninggal dunia.

Sementara perkara kedua adalah penganiayaan terhadap enam korban lainnya, yakni PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17), serta PRP (19) yang mengalami luka pada bagian kepala.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, seluruh korban sebelumnya melakukan pendakian ke kawasan Gunung Sibayak. Para pelaku kemudian memperoleh informasi bahwa para korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki di kawasan objek wisata tersebut.

"Atas informasi itu, para pelaku yang merupakan warga lokal, termasuk salah seorang petugas retribusi, kemudian secara spontan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap para korban di kawasan puncak Gunung Sibayak," jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku juga memperoleh informasi dari para korban mengenai seseorang yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan Gunung Sibayak beberapa waktu sebelumnya. Atas informasi tersebut, para pelaku kemudian menjemput orang yang dimaksud di kawasan Desa Tongging dan membawanya kembali ke lokasi. Di tempat tersebut, korban kembali mengalami penganiayaan secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan sembilan tersangka, yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengikat korban, memukul secara bergantian menggunakan tangan maupun benda, memukul menggunakan tali pinggang, serta menyulut tubuh korban menggunakan api rokok. Akibat perbuatan tersebut, satu korban meninggal dunia dan enam korban lainnya mengalami luka-luka.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong selang warna biru, tiga buah tali pinggang warna hitam, serta satu unit mobil penumpang (Mopen) KAMA warna hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Untuk perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang penyidikannya ditangani oleh Satreskrim.

Sementara itu, perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani oleh Satres PPA PPO Polres Karo, dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho turut menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.

"Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, laporkan pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri karena setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi dan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Pebriandi Haloho.

Kapolres juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa peristiwa tersebut dipicu persoalan pengutipan uang retribusi.

"Perlu kami tegaskan bahwa kejadian ini bukan disebabkan persoalan pengutipan uang retribusi. Peristiwa ini dipicu adanya informasi yang diterima para pelaku mengenai dugaan pencurian di kawasan objek wisata. Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional, objektif dan transparan," tegasnya.

AKBP Pebriandi Haloho mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta mengajak wisatawan untuk tetap berkunjung ke Kabupaten Karo.

"Kami menjamin keamanan para wisatawan yang datang ke Kabupaten Karo. Silakan berwisata dengan nyaman, karena Polres Karo akan terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Korban Anak Perempuan Masih Menunggu Keadilan, Terlapor Dugaan Penganiayaan dan Pornografi terhadap Anak Belum Ditahan

SumutJaya.com, Medan. – Setelah mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), keluarga korban anak perempuan yang diduga menjadi korban penganiayaan, eksploitasi seksual, dan penyebaran konten bermuatan pornografi mengaku masih diliputi rasa cemas. Hingga kini, terlapor disebut masih bebas beraktivitas, sementara korban terus mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.

Kuasa hukum korban dari Delik Keadilan Nusantara, Adv. Ir. Naga Raya Sinaga, M.T., M.H., dan Adv. Budi Rivileno, S.H. mengatakan bahwa kedatangannya bersama keluarga korban ke Unit PPA Polrestabes Medan bertujuan untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyidikan.

"Hari ini kami datang meminta SP2HP karena keluarga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi keluarga juga membutuhkan kepastian bahwa perkara ini benar-benar ditangani secara serius," ujar Bang NaRaSi dan Bang Budi kepada awak media.

Menurutnya, laporan polisi telah dibuat sejak 16 Juni 2026 dengan nomor laporan NO.LP/B/2576/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dan korban juga telah menjalani pemeriksaan serta visum. Namun hingga saat ini, pihak keluarga menilai belum ada perkembangan yang memberikan rasa aman bagi korban.

"Yang menjadi kekhawatiran keluarga bukan semata-mata soal lamanya proses penyidikan. Yang membuat mereka takut adalah karena terlapor, menurut informasi yang mereka ketahui, masih bebas berkeliaran. Korban merupakan seorang anak dan secara psikologis masih mengalami trauma. Kondisi ini tentu menimbulkan rasa takut apabila sewaktu-waktu kembali bertemu dengan orang yang dilaporkan," jelasnya.

Bang NaRasi dan bang Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik. Namun, ia berharap setiap perkara yang menyangkut perlindungan anak mendapatkan perhatian khusus sebagaimana semangat peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban tindak pidana.

"Kami percaya penyidik bekerja secara profesional. Yang kami harapkan hanyalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban. Negara memiliki kewajiban hadir ketika seorang anak mengaku menjadi korban kekerasan," katanya.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, perkara ini berawal dari hubungan korban dengan terlapor yang kemudian diduga berkembang menjadi serangkaian tindak kekerasan fisik, eksploitasi seksual terhadap anak, pengancaman, hingga penyebaran foto korban dalam kondisi tanpa busana melalui media sosial. Atas kejadian tersebut, ibu korban membuat laporan ke Unit PPA Polrestabes Medan pada 16 Juni 2026.

Kuasa hukum berharap penyidikan dapat berjalan secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya berharap proses hukum berjalan cepat, objektif, dan profesional. Korban sudah cukup menderita. Jangan sampai yang menambah luka justru lambannya kepastian hukum," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut maupun status hukum terlapor. (Red)

Share:

14 Juli 2026

Tritura Apresiasi PPKS Kenalkan Serangga Penyerbuk Baru Asal Tanzania

SumutJaya.com, Medan. – Ketua LSM Tritura, Idris Johansyah, Senin (14/7), mengapresiasi langkah Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang terus melakukan inovasi dan pengembangan riset guna meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit nasional.

Apresiasi tersebut disampaikan Idris menyusul pengenalan hasil riset biologis terbaru PPKS Medan berupa uji coba serangga penyerbuk kelapa sawit yang didatangkan dari Tanzania. Terobosan itu dinilai menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan pembentukan buah pada tandan atau fruit set kelapa sawit.

Menurut informasi yang berkembang, penggunaan serangga penyerbuk tersebut diklaim mampu membantu proses penyerbukan atau perkawinan bunga sawit secara alami. Kehadiran serangga penyerbuk diharapkan dapat mengoptimalkan pembentukan buah sehingga berdampak terhadap peningkatan hasil panen.

“Ini merupakan terobosan riset yang patut diapresiasi. PPKS Medan harus terus menjadi pusat lahirnya inovasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi industri sawit, terutama petani dan perkebunan rakyat,” kata Idris.

Idris menilai peningkatan produktivitas kelapa sawit tidak selamanya harus dilakukan melalui perluasan areal perkebunan. Penguatan riset, penggunaan bahan tanaman unggul dan inovasi biologis dinilai dapat menjadi solusi meningkatkan produksi dari lahan yang telah tersedia.

Namun, Idris mengingatkan setiap introduksi serangga penyerbuk dari luar negeri harus melalui tahapan penelitian, karantina dan pengawasan yang ketat. Kajian terhadap dampak lingkungan dan keseimbangan ekosistem lokal, menurutnya, tidak boleh diabaikan.

“Jangan hanya mengejar peningkatan fruit set. Aspek keamanan hayati dan dampak jangka panjang terhadap lingkungan juga harus benar-benar dikaji secara ilmiah dan transparan,” tegasnya.

LSM Tritura berharap hasil uji coba tersebut nantinya dapat dipublikasikan secara terbuka, termasuk tingkat efektivitas serangga penyerbuk Tanzania dibandingkan serangga penyerbuk yang selama ini digunakan pada perkebunan kelapa sawit Indonesia.

Idris juga meminta pemerintah dan pelaku industri sawit memberikan dukungan terhadap riset-riset PPKS Medan. Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu produsen kelapa sawit terbesar dunia harus memiliki kekuatan riset dan teknologi sendiri dalam menjaga produktivitas serta keberlanjutan industri sawit nasional.

“Kalau hasil penelitian ini terbukti efektif dan aman, tentu harus dikembangkan secara terukur. Kita berharap inovasi PPKS tidak berhenti di laboratorium, tetapi benar-benar dapat dirasakan petani

Share:

Tritura Apresiasi Kolaborasi Riset PPKS Medan dan Pemkab Dharmasraya

SumutJaya.com, Medan.  – Ketua LSM Tritura, Idris Johansyah, Senin (14/7), mengapresiasi langkah Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan dalam membuka peluang kolaborasi riset dan pengembangan perkebunan kelapa sawit bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.

Kolaborasi tersebut mengemuka dalam rangkaian kunjungan kerja Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, ke PPKS Medan pada periode Mei–Juni 2026. Pertemuan itu membahas peluang pemanfaatan bahan tanaman unggul, peningkatan sumber daya manusia (SDM) petani serta pendampingan teknis oleh peneliti PPKS Medan.

Idris menilai kerja sama antara lembaga penelitian dan pemerintah daerah merupakan langkah positif dalam mendorong peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit, khususnya perkebunan rakyat.

“Kami mengapresiasi PPKS Medan yang membuka diri berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Hasil penelitian jangan hanya tersimpan sebagai dokumen ilmiah, tetapi harus ditransfer kepada petani di lapangan,” ujar Idris.

Menurutnya, salah satu persoalan yang masih dihadapi petani kelapa sawit adalah keterbatasan akses terhadap bahan tanaman unggul dan pendampingan teknis. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap produktivitas tanaman serta kualitas hasil perkebunan.

Karena itu, Idris berharap rencana kolaborasi PPKS Medan dan Pemkab Dharmasraya dapat diwujudkan melalui program nyata dan berkelanjutan. Pelatihan petani, penggunaan bibit unggul serta pendampingan tata kelola kebun harus menjadi bagian utama kerja sama tersebut.

“Petani perlu dibekali pengetahuan mengenai pemilihan bibit, pemupukan, pengendalian hama hingga tata kelola perkebunan berkelanjutan. Di sinilah peran peneliti PPKS sangat dibutuhkan,” katanya.

LSM Tritura juga berharap pola kolaborasi tersebut dapat dikembangkan dengan kabupaten sentra perkebunan kelapa sawit lainnya di Sumatra. Menurut Idris, PPKS Medan memiliki posisi strategis dalam menjembatani hasil penelitian dengan kebutuhan riil petani.

Idris menegaskan peningkatan produktivitas kebun rakyat harus menjadi perhatian bersama agar petani mampu memperoleh hasil yang lebih optimal tanpa harus terus melakukan perluasan lahan perkebunan.

“Kita ingin PPKS Medan semakin aktif turun dan mendampingi daerah. Kolaborasi dengan Dharmasraya ini harus menghasilkan manfaat konkret, terutama peningkatan kemampuan SDM dan kesejahteraan petani sawit,” pungkas Idris. (Red)

Share:

PPKS Medan Resmi Ekspansi Program POS Sawit ke Sumatra Barat

SumutJaya.com, Medan. – Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan secara resmi mengumumkan ekspansi strategis melalui perluasan jangkauan program "POS Sawit" ke wilayah Sumatra Barat. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan instansi untuk mempermudah distribusi kecambah sawit unggul tervalidasi, sekaligus menjawab tantangan produktivitas yang kerap dihadapi oleh para petani rakyat di tingkat tapak.

Selama ini, akses terhadap bahan tanaman atau benih sawit yang berkualitas dan bersertifikat menjadi salah satu kendala utama bagi petani swadaya dalam meremajakan kebun mereka. Kehadiran POS Sawit di Sumatra Barat diharapkan mampu memangkas rantai pasok dan logistik, sehingga para petani lokal tidak perlu lagi menempuh jarak jauh atau menghadapi prosedur administrasi yang rumit hanya untuk mendapatkan kecambah kelapa sawit legal yang terjamin mutunya.

Manajemen PPKS Medan melalui pengumuman resminya menegaskan bahwa seluruh benih yang didistribusikan melalui program POS Sawit ini telah melewati proses seleksi ketat dan mengantongi sertifikasi tervalidasi. Penggunaan bibit unggul ini sangat krusial untuk memastikan ketahanan tanaman terhadap penyakit tertentu serta mengoptimalkan potensi hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) dalam jangka panjang.

Selain menyediakan akses benih, POS Sawit di wilayah ekspansi baru ini nantinya juga akan berfungsi sebagai pusat edukasi dan layanan konsultasi agronomi. Melalui pendekatan ini, para petani rakyat di Sumatra Barat tidak hanya mendapatkan komoditas fisik berupa kecambah, tetapi juga dibekali dengan pemahaman teknis mengenai tata cara pembibitan yang baik (good nursery practices) serta manajemen budidaya kelapa sawit yang berkelanjutan.

Langkah ekspansi PPKS Medan ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Sumatra Barat, meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit, serta memperkuat posisi Sumatra sebagai salah satu pilar utama industri kelapa sawit nasional yang ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi. (Fajar)

Share:

13 Juli 2026

Antrean Panjang di SPBU Jalan Medan–Binjai Picu Kemacetan, Warga Pertanyakan Manajemen Pasokan BBM

SumutJaya.com, Medan.— Antrean panjang terjadi hampir di semua tempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) salah satunya di Jalan Medan–Binjai, Medan, Selasa (14/7/2026), yang berujung pada kemacetan arus lalu lintas di sekitar lokasi. Kondisi ini menarik perhatian warga dan tokoh masyarakat setempat yang mempertanyakan penyebab antrean serta efektivitas pengelolaan pasokan bahan bakar minyak (BBM).

Pantauan dilokasi menunjukkan puluhan hingga ratusan kendaraan roda dua dan roda empat mengular hingga keluar area SPBU, menutup sebagian lajur jalan dan menyebabkan kepadatan kendaraan sepanjang beberapa ratus meter. Antrean mulai terlihat sejak pagi dan terus berlangsung hingga siang hari, dengan laju pengisian yang relatif lambat.

Salah satu kemungkinan yang diungkapkan warga adalah adanya pembatasan penjualan Pertalite atau berkurangnya ketersediaan stok BBM di SPBU tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengelola SPBU atau dari Pertamina mengenai penyebab antrean dan apakah terjadi pembatasan distribusi.

Ade Sukardi, Ketua BKM  Al-Ikhlas Kodam Lama ketika melintas di SPBU tersebut  menyatakan keheranannya atas kondisi yang terjadi. “Saya heran melihat kondisi bangsa dan negara kita sampai seperti ini terjadi antrean panjang. Bagaimana masyarakat mau bekerja dan beraktifitas dalam keseharian. Seharusnya para pemimpin melihat ini semuanya dan bertindak amanah untuk menjamin kebutuhan rakyat, bukan malah membuat masyarakat resah dan kesulitan,” kata Ade Sukardi saat di lokasi, Selasa siang (14/7-202).

Warga lain mengeluhkan keterlambatan pasokan yang kerap memicu antrean pada jam-jam tertentu, mengganggu aktivitas harian seperti berangkat kerja dan kegiatan usaha kecil. Seorang pengendara ojek online, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan antrean memakan waktu lebih lama dari biasanya dan berdampak pada pendapatan harian karena waktu operasional menjadi terganggu.

Sampai kini upaya konfirmasi kepada manajemen SPBU dan perwakilan Pertamina setempat masih berlangsung. Pihak Pertamina regional belum memberikan pernyataan resmi mengenai indikasi pembatasan penjualan atau gangguan distribusi BBM di wilayah Medan dan sekitarnya.

Pengamat energi lokal menilai antrean seperti ini biasanya disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor: gangguan distribusi di tangki atau depot, penjadwalan pengisian ulang yang belum sinkron dengan permintaan, adanya kebijakan pembatasan jenis BBM tertentu, atau peningkatan permintaan mendadak dari konsumen. Mereka mendorong transparansi data stok dan jadwal distribusi agar publik mendapat informasi yang jelas.

Dampak antrean panjang di SPBU tidak hanya pada kemacetan lalu lintas, tetapi juga pada ekonomi mikro warga yang menggantungkan kegiatan harian pada ketersediaan BBM. Tokoh masyarakat dan pengguna jalan mengharapkan pihak berwenang segera menjelaskan akar masalah dan mengambil langkah cepat untuk mengatasi gangguan distribusi jika memang terjadi.

Selama antrian panjang di SPBU teejadi, tim redaksi akan terus memantau perkembangan dan memperbarui berita ini setelah menerima keterangan resmi dari pihak SPBU, Pertamina, atau instansi pemerintah terkait. (Red)

Share:

PW MIO Indonesia Sumut Gelar Rapat Strategis Bahas Mitigasi Hukum dan Edukasi UU Pers

SumutJaya.com, Deli Serdang  14 Juli 2026 – Pasca maraknya kasus hukum yang menjerat insan pers di ranah digital, Pengurus Wilayah (PW) Media Independen Online (MIO) Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat internal yang krusial pada Senin (13/7/2026). Bertempat di Kantor Perwakilan Wilayah Sumut MIO yang berlokasi di Jalan Besar Tanjung Selamat No.112 B, Deli Serdang, rapat tersebut difokuskan pada penguatan kepatuhan hukum serta perlindungan bagi awak redaksi.

Rapat yang berlangsung tertutup ini dipimpin langsung oleh Ketua PW MIO Indonesia Sumut, Fajar Trihatya, S.E., dan didampingi oleh Sekretaris, Rusli, S.E., S.H., M.H., CPTT, C.Neg. Kehadiran Adv. Ir. Naga Raya Sinaga, S.T., S.H., M.T., M.H. selaku Ketua Departemen Hukum Advokasi dan Etika Pers menjadi sorotan utama, mengingat porsi pembahasan yang didominasi oleh aspek legal dan regulasi.

Dalam sambutannya, Fajar Trihatya menegaskan bahwa organisasi media tidak hanya dituntut untuk menyajikan informasi cepat, tetapi juga harus menjunjung tinggi etika dan kepastian hukum. "Kita harus memastikan seluruh konten yang diproduksi oleh anggota MIO Sumut tidak hanya viral, tetapi juga lawful. Rapat ini adalah langkah awal untuk membentengi organisasi dari jeratan pasal-pasal yang berpotensi membungkam pers," ujar Fajar.

Isu Krusial UU Pers dan Hak Jawab

Salah satu poin utama yang dibahas adalah sosialisasi mendalam mengenai Kewajiban melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Departemen Hukum menekankan bahwa berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap media wajib memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atau diberitakan secara keliru.

"Masih banyak pengelola media yang menganggap remeh hak jawab. Padahal, ini adalah salah satu pilar perlindungan hukum. Jika tidak dilayani dengan baik, sanksi pidana denda hingga Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) mengancam perusahaan pers," tegas Adv. Naga Raya Sinaga dalam paparannya.

Selain itu, rapat juga memetakan ancaman sanksi dari luar UU Pers, termasuk jeratan KUHP  baru tahun 2023 (pasal 433 dan pasal 434) serta UU ITE (Pasal 27 ayat 3) mengenai pencemaran nama baik dan berita bohong. Khusus bagi perusahaan pers yang belum berbadan hukum, denda paling besar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) juga menjadi risiko nyata yang harus segera dimitigasi.

Rumuskan Program Edukasi Hukum Internal :

Menindaklanjuti pemetaan risiko tersebut, rapat menyepakati pembentukan Program Edukasi Hukum Internal yang masif. Adapun program yang akan segera dijalankan adalah:

1. Pelatihan Berkala (Kuartalan): Seluruh wartawan dan editor akan menjalani pelatihan rutin terkait Kode Etik Jurnalistik serta aspek hukum pemberitaan di ranah digital.

2. Sosialisasi "Hak Tolak": Awak redaksi akan diperkuat pemahamannya mengenai "Hak Tolak" untuk melindungi sumber informasi. Namun, ditekankan juga batasan penggunaan hak ini serta konsekuensi jika tidak digunakan dengan benar dalam pemberitaan.

3. Pemanfaatan Media Internal: Sebagai upaya preventif, akan dibentuk buletin internal dan grup diskusi khusus untuk menyebarkan update regulasi dan studi kasus pelanggaran hukum di dunia pers.

4. Mekanisme Konsultasi Hukum: Departemen Hukum akan membuka saluran komunikasi yang mudah diakses (hotline atau konsultasi langsung) bagi seluruh awak redaksi sebelum menerbitkan berita yang berpotensi sensitif atau kompleks secara hukum.

"Kami tidak ingin anggota MIO terjerat karena ketidaktahuan. Melalui program ini, kami berharap setiap tulisan yang lahir dari MIO Sumut adalah hasil karya yang berkualitas, berimbang, dan aman secara hukum," pungkas Sekretaris PW MIO Sumut, Rusli, mengakhiri rapat yang berlangsung selama tiga jam tersebut.

Dengan adanya langkah strategis ini, PW MIO Sumut optimis dapat menjadi pelopor media online yang tidak hanya independen, tetapi juga bertanggung jawab dan siap menghadapi tantangan hukum di era disrupsi informasi. (Red/Rusli)

Share:

BERITA UTAMA

MIO INDONESIA KECAM PERNYATAAN HOTMAN PARIS: JANGAN RENDAHKAN PROFESI WARTAWAN!

SumutJaya.com, JAKARTA, HITV — Media Independen Online (MIO) Indonesia mengecam keras pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang dinilai...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image