• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

28 Agustus 2026

8,82 Gram Sabu Disita, Pria di Singa Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

SumutJaya.com,Karo (Sumut). - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Karo. Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Dalam penangkapan yang berlangsung Rabu (26/8) sekitar pukul 22.30 WIB tersebut, polisi mengamankan lima paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 8,82 gram.

Tersangka diketahui berinisial LPK (36), warga Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut diamankan setelah personel Unit II Satresnarkoba melakukan penindakan di lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., menerangkan, penangkapan dilakukan setelah personel mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang kemudian mengaku berinisial LPK.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka serta di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket plastik klip yang diduga berisi sabu.

Selain narkotika tersebut, polisi turut mengamankan dua lembar tisu, satu buah kemasan lulur berwarna hijau bertuliskan Herborist, serta satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna hitam.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Karo.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Ombudsman RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026

SumutJaya.com,Medan (Sumut),27 Agustus 2026 — Ombudsman Republik Indonesia terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.

Penilaian tersebut merupakan instrumen evaluasi untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan serta mencegah terjadinya maladministrasi. 

Pada tahun 2026, penilaian dilakukan secara lebih komprehensif dengan memperhatikan aspek input, proses, output, pengelolaan pengaduan, serta persepsi dan kepercayaan masyarakat.

Dalam rangka memperkuat pengawasan eksternal, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan penilaian kepercayaan dan persepsi terhadap pelayanan publik yang diterima. 

Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting karena kualitas pelayanan publik tidak hanya dilihat dari pemenuhan administrasi, tetapi juga dari pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.

Masyarakat dapat berpartisipasi dengan memindai QR Code yang tersedia pada materi sosialisasi Ombudsman RI atau mengakses tautan https://bit.ly/kepercayaan_masyarakat, kemudian mengisi penilaian sesuai pengalaman dan persepsi terhadap pelayanan publik.

Melalui partisipasi tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga turut berperan sebagai pengawas eksternal dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, profesional, responsif, berkeadilan, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Ombudsman RI berharap partisipasi masyarakat dapat memberikan masukan yang objektif dan konstruktif sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan publik. 

Dengan kolaborasi antara masyarakat dan penyelenggara, peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan semakin memenuhi harapan masyarakat.

Awas, Tegur, Laporkan. Bersama Ombudsman RI, wujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

( Sumber : Humas/ Red )


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

27 Agustus 2026

Jejak Landreform 1965 Menguak Sengketa 5 Hektare, Ahli Waris Adukan Kades Tadukan Raga

SumutJaya.com, Deli Serdang. – Tiga Surat Izin Menggarap Tanah yang diterbitkan Panitia Landreform Deli Serdang pada 1965 kini menjadi bukti penting yang dibawa ahli waris almarhum M. Nasir Matondang dalam sengketa lahan sekitar 5 hektare di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir. Berbekal dokumen puluhan tahun itu, pihak keluarga mengadukan Kepala Desa Tadukan Raga, Muhammad Dermawan, terkait dugaan penerbitan surat tanah di atas objek yang mereka klaim telah dikuasai dan digarap keluarga sejak era Landreform.

Pihak ahli waris menyebutkan, salah satu dokumen penting yang mereka miliki adalah Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4772 atas nama M. Nasir Matondang. Surat tersebut diterbitkan Panitia Landreform Daerah Tingkat II/Kotapraja Deli Serdang pada 10 September 1965.

Dalam dokumen itu, M. Nasir Matondang tercatat sebagai petani yang berdomisili di Desa Medan Senembah dan mendapat izin untuk mengerjakan tanah dengan nomor Code D.3460 seluas 10.800 meter persegi.

Surat izin tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 22 Agustus 1961 Nomor SK 509/Ka serta Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.

Selain M. Nasir Matondang, pihak ahli waris juga memperlihatkan dua Surat Izin Menggarap Tanah lainnya yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Dokumen tersebut tercatat atas nama Mingun dan Djihad atau Djiha, yang juga disebut sebagai penggarap tanah di kawasan Desa Medan Senembah.

Dalam salah satu dokumen, Mingun yang berusia 45 tahun tercatat mendapat izin mengerjakan bidang tanah dengan nomor Code D.3390. Sementara Djihad atau Djiha, yang berusia sekitar 30 tahun, tercatat dalam Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4741 untuk bidang tanah dengan nomor Code D.3437.

Ketiga dokumen Landreform tersebut memuat ketentuan bahwa penggarap tidak diperbolehkan memindahkan hak penggarapan kepada pihak ketiga tanpa izin khusus dari Panitia Landreform. Penggarap juga diwajibkan menjaga batas-batas tanah, tanggul serta instalasi yang berada di kawasan tersebut.

Menurut perwakilan ahli waris, Hozali Matondang, keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dari bukti sejarah penguasaan dan penggarapan lahan oleh keluarga di kawasan yang kini menjadi objek sengketa.

“Dokumen ini menunjukkan bahwa keluarga kami telah memiliki hubungan penguasaan dan penggarapan atas tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu melalui mekanisme Landreform,” ujar Hozali kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Hozali menjelaskan, setelah masa penggarapan tersebut, kawasan tanah yang diklaim keluarga berkaitan dengan sejumlah ahli waris dan keturunannya. Pihak keluarga mencatat sejumlah bidang tanah dengan total sekitar 50.000 meter persegi.

Menurut ahli waris, bidang tanah tersebut antara lain diklaim oleh Muhammad Nuh Matondang seluas sekitar 10.800 meter persegi, Muhammad Toip Lubis sekitar 10.000 meter persegi, Hermanto sekitar 9.000 meter persegi, Luli Mulianto sekitar 6.000 meter persegi, Ngadino sekitar 8.000 meter persegi dan Yatiman sekitar 6.000 meter persegi.

Namun, pihak keluarga mengaku kemudian menemukan sejumlah surat tanah yang diterbitkan atas objek lahan yang kini menjadi sengketa.

Menurut Hozali, pemerintah desa diduga pernah menerbitkan surat tanah pada tahun 2001 dan 2018 atas nama Arfan Batubara. Kedua surat tersebut disebut ditandatangani mantan Kepala Desa Tadukan Raga, Sutrimo.

Setelah Sutrimo meninggal dunia, pihak ahli waris kembali menemukan dokumen lain atas nama Yusraini, yang disebut sebagai istri Arfan Batubara. Dokumen tersebut, menurut pihak ahli waris, ditandatangani Kepala Desa Tadukan Raga yang saat ini menjabat, Muhammad Dermawan.

Pihak keluarga mempertanyakan proses dan dasar penerbitan surat-surat tersebut karena mengaku tidak pernah dilibatkan maupun dimintai persetujuan.

Mereka meminta aparat penegak hukum dan Satgas Anti-Mafia Tanah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

Sementara itu, Muhammad Dermawan belum berhasil dimintai tanggapan. Saat wartawan mendatangi Kantor Desa Tadukan Raga, ia dilaporkan tidak berada di tempat.

Hingga kini, persoalan tersebut masih berupa sengketa dan dugaan dari pihak ahli waris. Keabsahan dokumen serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Share:

26 Agustus 2026

Maulid Nabi di SMAN 11 Medan Diprakarsai BKM Darul Ilmi: Tingkatkan Keimanan, Ketaqwaan, dan Rasa Syukur

SumutJaya.com, Deli Serdang. 27 Agustus 2026 — Sekolah Menengah Atas Negeri 11 Medan menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan oleh Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Ilmi dengan tema "Meningkatkan Keimanan, Ketaqwaan, dan Rasa Syukur kepada Allah SWT". Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB berjalan khidmat, lancar, dan sukses hingga sesi penutup.

Ketua BKM Darul Ilmi, Amrizal, S.Pd.I., dalam sambutannya menekankan pentingnya peringatan maulid sebagai momentum memperkuat iman serta meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT atas segala limpahan nikmat. Ia juga mengajak siswa, guru, dan panitia untuk menjadikan teladan akhlak Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Rangkaian acara menghadirkan berbagai penampilan religi yang menghibur dan menginspirasi. Penampilan Shalawat Putra BKM dan Salawat Putri memukau hadirin dengan lantunan pujian kepada Nabi, sementara kelompok nasyid BKM menyajikan lagu-lagu bernuansa Islami yang menumbuhkan semangat persaudaraan. Selain itu, kegiatan turut diisi dengan tahfiz quran, pembacaan puisi islami, serta tausiah yang disampaikan oleh seorang ustadz setempat.

Tausiah yang menjadi puncak acara menekankan nilai keikhlasan, keteladanan, dan komitmen menjalankan ajaran agama dalam kehidupan modern. Para peserta, yang terdiri dari pelajar, tenaga pendidik, dan warga sekolah, mengikuti penyampaian dengan penuh perhatian dan reflektif.

Panitia pelaksana melaporkan bahwa seluruh rangkaian acara berjalan tanpa kendala berarti berkat koordinasi yang baik antara BKM, pihak sekolah, dan relawan. Kebersihan, keamanan, dan protokol acara juga terjaga sehingga suasana peringatan maulid berlangsung tertib dan penuh khidmat. (Ihut Sihombing)

Share:

Bobby Nasution Dorong Bank Sumut dan Tirtanadi Naik Kelas ke Bursa Efek

SumutJaya.com, Medan. — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong Bank Sumut dan Perumda Tirtanadi naik kelas dengan membuka peluang keduanya melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah tersebut dinilai dapat menjadi peluang bagi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut untuk memperkuat kinerja, mengembangkan usaha, sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Peluang tersebut mulai dibahas dalam pertemuan Bobby Nasution dengan jajaran BEI di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 40, Medan, Rabu (26/8/2026). Bank Sumut dan Tirtanadi dinilai sebagai dua BUMD Sumut yang memiliki peluang untuk masuk ke pasar modal.

"BUMD kita lebih fleksibel tentunya karena hubungannya langsung ke Pemprov, namun tentunya tantangannya tidak mudah," kata Bobby Nasution.

Meski demikian, Bobby menekankan agar Bank Sumut dan Tirtanadi tetap membawa semangat pembangunan Sumut, di samping menjaga orientasi terhadap keuntungan agar dapat terus berkembang.

"Bukan hanya kedua BUMD ini, tetapi untuk semua BUMD kita harus tetap profit oriented, tetapi semangat pembangunannya tetap diutamakan," kata Bobby Nasution.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin mengatakan, Bank Sumut dan Tirtanadi perlu membangun ekosistem yang kuat sebagai bagian dari persiapan menuju pasar modal. Menurutnya, Pemprov Sumut memiliki berbagai fasilitas dan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem kedua BUMD tersebut.

"Yang pertama, apa yang membedakan Bank Sumut dengan bank lainnya, yang bisa kita tawarkan ke investor adalah story Pemprov Sumut, bagaimana Pemprov melibatkan Bank Sumut dalam pembangunan ekonomi dan menciptakan ekosistem kuat," kata Saidu.

Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran BEI, jajaran PT Bank Mandiri dan bank Himbara lainnya, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumut. Hadir pula Direktur Utama Bank Sumut beserta jajaran. (Sumber DKS)

■Fajar Trihatya

Share:

Waka Polres Karo Hadiri Pelantikan Perkumpulan Terang Kebenaran Firman (PTKF) Kabupaten Karo

SumutJaya.com,Kabanjahe,Karo ( Sumut),26 Agustus 2026 — Wakapolres Karo, Kompol Joni Sitompul, S.H., mewakili Kapolres Karo menghadiri kegiatan Pelantikan Perkumpulan Terang Kebenaran Firman (PTKF) Kabupaten Karo, yang dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Kegiatan pelantikan tersebut berlangsung di Ruangan Zentrum PPWG GBKP Kabanjahe, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

Kehadiran Wakapolres Karo dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan sekaligus wujud sinergitas Polri dengan berbagai elemen masyarakat. Selain mempererat tali silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Karo.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Joni Sitompul, S.H. menyampaikan bahwa Polres Karo senantiasa terbuka untuk menjalin komunikasi dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, sinergitas antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga persatuan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Polri akan terus membangun komunikasi dan sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat. Dengan kebersamaan dan kerja sama yang baik, kita dapat bersama-sama menjaga keamanan serta menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Karo,” ujar Kompol Joni Sitompul.

Pelaksanaan kegiatan pelantikan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

PW MIO Indonesia Sumut Gelar Rapat Koordinasi Lanjutan, Matangkan Program Kerja dan Kepanitiaan

SumutJaya.com, DELI SERDANG. -Jajaran Pengurus dan Anggota Pengurus Pimpinan Wilayah (PW) Media Independen Online (MIO) Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Lanjutan, Rabu (26/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Kantor PW MIO Sumut, Jalan Besar Tanjung Selamat No.112 B, Kabupaten Deli Serdang, tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi untuk mematangkan sejumlah agenda strategis menjelang pelantikan PW MIO Indonesia Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 17.30 WIB itu dihadiri belasan jajaran pengurus dan anggota PW MIO Sumut

Lima Agenda Strategis Dibahas

Dalam rapat koordinasi tersebut, jajaran pengurus membahas sedikitnya lima agenda utama, yakni:

1. Rencana pelantikan PW MIO Sumut.

2. Rencana audiensi organisasi.

3. Pembentukan panitia pelantikan MIO Sumut.

4. Penyusunan dan pelaksanaan program kerja organisasi.

5. Rencana pemberlakuan iuran anggota MIO Sumut.

Pembahasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh perangkat organisasi memiliki arah kerja yang jelas serta mampu menjalankan roda organisasi secara terstruktur dan profesional.

Ketua PW MIO Indonesia Sumatera Utara, Fajar Trihatya, SE, bersama Sekretaris Wilayah Rusli, SE., SH., MH, turut memimpin jalannya konsolidasi dan mendorong seluruh pengurus serta anggota agar aktif mengambil bagian dalam penguatan organisasi.

Fajar: MIO Sumut Harus Hadir hingga Pelosok Daerah.

Dalam sambutannya, Ketua PW MIO Indonesia Sumut Fajar Trihatya, SE menegaskan bahwa konsolidasi internal merupakan fondasi penting dalam membangun organisasi yang solid.

“Rapat koordinasi ini bukan sekadar membahas agenda pelantikan, tetapi bagaimana kita menyatukan langkah dan membangun komitmen bersama untuk memajukan MIO Indonesia di Sumatera Utara.”

Menurut Fajar, keberadaan MIO Sumut diharapkan tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi mampu berkembang hingga ke berbagai daerah di Sumatera Utara.

“Kita ingin MIO Sumut menjadi organisasi yang solid, profesional dan mampu memberikan kontribusi positif bagi insan media. Karena itu, kita harus membangun jaringan organisasi sampai ke pelosok daerah Sumatera Utara,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pengurus dan anggota untuk menjaga kekompakan, meningkatkan profesionalisme serta menjalankan organisasi sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.

Konsolidasi Jadi Kunci Penguatan Organisasi

Sementara itu, Sekretaris Wilayah PW MIO Indonesia Sumut Rusli, SE., SH., MH menekankan pentingnya koordinasi antarpengurus agar setiap agenda organisasi dapat berjalan efektif.

Menurutnya, pembentukan kepanitiaan pelantikan, program kerja serta rencana audiensi harus dipersiapkan secara matang sehingga pelaksanaan seluruh agenda organisasi dapat berlangsung terarah dan bertanggung jawab.

Rapat koordinasi tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat soliditas internal PW MIO Indonesia Sumut.

Dengan semangat kebersamaan, jajaran pengurus dan anggota berkomitmen membangun MIO Indonesia Sumut sebagai wadah organisasi media yang profesional, independen, solid dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan pers serta masyarakat di Sumatera Utara.

Rapat koordinasi boleh berakhir, tetapi konsolidasi organisasi harus terus berjalan.

Sumber: Humas PW MIO Indonesia Sumut.

Share:

25 Agustus 2026

BPK Temukan Dugaan Kekurangan Volume dan Mutu Pekerjaan Jalan Selesai–Simpang Mancang, Kerugian Negara Rp532,64 Juta

SumutJaya.com, Langkat.  25 Agustus 2026.— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan dugaan kekurangan volume dan mutu pada pelaksanaan paket pekerjaan ruas Jalan Selesai–Simpang Mancang di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp532.639.754,05.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025, nomor 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.

Pekerjaan jalan dimenangkan oleh CV AEK melalui kontrak nomor 36/SP/BM-P.APBD I/LKT/2025 tanggal 5 Desember 2025 dengan nilai kontrak Rp2.821.262.000 dan jangka waktu pelaksanaan 25 hari kalender, terhitung 5—29 Desember 2025. Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 36/BAST/BM‑P.APBD I/LKT/2025 tanggal 24 Desember 2025, dan pembayaran lunas sampai SP2D terakhir nomor 12.05/04.0/000490/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2025 tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.974.883.400.

BPK melakukan pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, dan verifikasi fisik bersama tim yang terdiri atas Staf Inspektorat, PPK, Asisten Teknik, Pengawas Lapangan, Konsultan Pengawas, dan penyedia jasa pada 4 Maret 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan selisih antara nilai kontrak dan realisasi fisik pada beberapa item pekerjaan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran total Rp532.639.754,05. Rincian temuan antara lain:

Dokumen kontrak: kelebihan pembayaran Rp4.000.000.

Pelindung mata: kelebihan pembayaran Rp200.000.

Rambu kewajiban: kelebihan pembayaran Rp1.200.000.

Rambu informasi: kelebihan pembayaran Rp1.200.000.

Lapis pondasi agregat kelas A: kontrak Rp416.641.660,40, pelaksanaan fisik Rp264.848.738,78, kelebihan pembayaran Rp151.792.921,62.

Laston lapis antara (AC-BC): kontrak Rp1.089.940.139,45, pelaksanaan fisik Rp715.693.307,02, kelebihan pembayaran Rp374.246.832,43.

Total kelebihan pembayaran yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti adalah Rp532.639.754,05.

Menanggapi temuan BPK, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan agar Bupati Langkat memerintahkan Kepala Dinas PUTR memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp532.639.754,05 dan menyetorkannya ke kas daerah.

Sampai pemberitaan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor CV AEK mengenai langkah klarifikasi atau upaya perbaikan. Redaksi akan menghubungi pihak terkait untuk memperoleh tanggapan lebih lanjut. (Tim/Red/Asl)

Share:

Semarak Kemerdekaan Jadi Ruang Pemulihan Psikososial Warga Pantai Cempa

SumutJaya.com, ACEH TAMIANG – Tawa dan sorak-sorai warga mewarnai lapangan Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, Senin (25/8/2026). Sebanyak 108 anak-anak, perempuan dewasa, dan lansia larut dalam berbagai permainan dan perlombaan dalam layanan dukungan psikososial yang digelar Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) melalui dukungan ToGETHER dalam Program INSIGHT-HoIFA. Mengusung semangat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi warga untuk berkumpul, bermain, dan kembali merasakan kegembiraan bersama.

Peserta terdiri dari 36 anak-anak, 42 perempuan dewasa atau ibu-ibu, dan 28 lansia. Mereka mengikuti berbagai perlombaan, mulai dari makan kerupuk, estafet sarung, pecahkan balon, tarik tambang, PBB buta, hingga permainan lainnya yang disesuaikan dengan kelompok usia peserta. Bagi anak-anak, kegiatan menjadi ruang untuk bermain dan berekspresi, sementara bagi ibu-ibu dan lansia, perlombaan menjadi kesempatan untuk bersosialisasi dan mempererat hubungan antarwarga.

Suasana semakin meriah ketika hujan sempat turun di tengah kegiatan. Hujan yang hanya berlangsung singkat tidak membuat peserta kehilangan semangat. Setelah reda, perlombaan kembali dilanjutkan dengan sorak dan tawa yang kembali memenuhi lokasi kegiatan. Senyum yang terlihat dari wajah peserta menjadi gambaran sederhana bahwa pemulihan psikososial juga dapat dibangun melalui ruang kebersamaan yang menyenangkan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk saling terhubung.

Kegiatan di Pantai Cempa merupakan bagian dari rangkaian 27 sesi layanan dukungan psikososial yang dilaksanakan secara bergiliran di Desa Pengidam, Rantau Bintang, dan Pantai Cempa. Melalui pendekatan berbasis permainan, interaksi sosial, dan aktivitas bersama, PKPA bersama dukungan ToGETHER dalam Program INSIGHT-HoIFA terus mendorong terciptanya ruang aman bagi anak, perempuan, dan lansia sekaligus memperkuat dukungan sosial dan ketahanan psikososial masyarakat dalam proses pemulihan pascabencana. (*)

Kontributor : Dafi

Share:

24 Agustus 2026

PENGACARA BEKEN MAKI WARTAWAN: MIO LAWAN, PWI BERDAMAI

Oleh: Abah Hadi Tuban

Pembina MIO Indonesia


SumutJaya.com, TUBAN.– Nama besar ternyata tidak membuat Media Independen Online (MIO) Indonesia gentar. Organisasi wartawan online ini justru ngot membawa kasus makian Hotman Paris Hutapea ke proses hukum.

Sikap itu berseberangan dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memilih berdamai setelah terlapor meminta maaf atas insiden di Gedung Kejaksaan Agung, 17 Juli 2026 lalu.

Lewat surat resmi ke Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri tertanggal 18 Agustus 2026, MIO menegaskan sikapnya. Tidak ada damai. Laporan harus jalan.

Laporan bernomor LP: B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dilayangkan sejak 21 Juli 2026 itu, dinilai MIO sudah selayaknya naik ke tahap penyelidikan. MIO juga meminta SP2HP agar ada kejelasan.

Dalam laporannya, MIO menjerat Hotman Paris dengan Pasal 433, 436, dan 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kalimat “Luh Gak Punya Otak”, “Tanya Sama Kakek Luh”, dan “Pengecut Gak Berani Tanya Mabes Polri” dinilai MIO sebagai bentuk penyerangan terhadap kehormatan dan pencemaran nama baik profesi wartawan.

Yang membuat MIO semakin kecewa, puluhan jurnalis yang hadir saat kejadian justru memilih bungkam. Tidak ada satu pun yang melaporkan. 

Kekecewaan itu makin dalam ketika PWI yang mengambil alih kasus, justru menutupnya dengan jalur perdamaian. 

“Popularitas seseorang tidak boleh membuat hukum jadi tumpul. Ini soal martabat profesi,” tegas MIO dalam suratnya.

MIO juga mengingatkan Polda Metro agar tidak berlindung di balik dalil _ne bis in idem_. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, proses hukum terhadap laporan MIO wajib berjalan. Hal ini sesuai Pasal 76 KUHP dan Pasal 1917 KUHPerdata.

Kini ribuan anggota MIO di seluruh Indonesia menunggu. Apakah hukum akan ditegakkan secara sama, atau akan kalah oleh nama besar terlapor.

Bagi MIO, kasus ini adalah ujian. Ujian apakah negara masih berpihak pada keadilan, bukan pada popularitas.

(Red)

Share:

Dari Medan ke Banda Aceh, TKN Kompas Nusantara Bersama YLMI, SKI dan KISS Salurkan Bansos untuk Masyarakat

SumutJaya.com, Banda Aceh.  — Semangat kemerdekaan diwujudkan melalui aksi nyata. TKN Kompas Nusantara bersama Yayasan Lansia Merdeka Indonesia (YLMI), Salur Kasih Indonesia (SKI), Komunitas Indonesia Semua Suku (KISS) dan Pomdam Iskandar Muda (Pomdam IM) menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat luas serta Pondok Pesantren Abu Lueng Ie Al Aziziyah, Banda Aceh, pada Senin (24/8/2026).

Kegiatan sosial tersebut menjadi momentum memperkuat silaturahmi sekaligus membangun kepedulian lintas daerah.

Rombongan dari Kota Medan datang ke Banda Aceh bukan sekadar membawa bantuan, tetapi juga membawa pesan persaudaraan dan persatuan di tengah masyarakat.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama sekaligus komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan.

“Berbuat baik itu harus, dan menjadi orang baik itu penting. Apa yang kita buat akan kembali kepada kita. Karena itu, mari kita terus berbagi dan peduli kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Adi Warman Lubis dari Banda Aceh, Senin, 24 Agustus 2026.

Rombongan YLMI, SKI, KISS dan TKN Kompas Nusantara disambut hangat jajaran Pomdam Iskandar Muda. Hadir dalam kegiatan tersebut Danpomdam Iskandar Muda Kolonel CPM Imran Ilyas, SH., MH., Wadanpomdam Iskandar Muda Letkol CPM Darwin Nasution, SH., Dandim 0101 Banda Aceh serta Kecik Peniti Denny Candra.

Suasana kegiatan berlangsung penuh haru dan suka cita. Masyarakat serta pengemudi ojek online (ojol) yang hadir tampak antusias menyambut kedatangan rombongan dari Medan.

Masyarakat yang hadir menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para komunitas dan donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk membantu masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada rombongan yang hadir dari beberapa komunitas yang jauh-jauh datang dari Kota Medan.

Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para donatur yang telah memberikan sebagian rezekinya untuk kami,” ungkap salah seorang masyarakat.

Danpomdam Iskandar Muda Kolonel CPM Imran Ilyas, SH., MH., mengatakan bakti sosial tersebut juga dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara masyarakat dengan aparat penegak hukum serta seluruh elemen bangsa.

“Kita harus tetap menjalin silaturahmi yang baik antara masyarakat dengan aparat penegak hukum maupun sebaliknya. Kita harus bersinergi dan saling mengasihi, menyayangi serta menghargai satu sama lain tanpa membedakan suku, ras, agama maupun warna kulit,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah persatuan.

“Kita ini adalah warga negara Republik Indonesia yang dilindungi UUD 1945. Jangan gampang terprovokasi. Mari kita berpedoman kepada UUD 1945 agar hubungan dan keharmonisan di antara kita tetap terjalin dengan baik,” tegasnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Abu Lueng Ie Al Aziziyah turut menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran rombongan dari Sumatera Utara serta jajaran Pomdam Iskandar Muda.

“Kita harus saling menghormati, menyayangi, menjaga rasa aman, nyaman dan kondusif di mana pun kita berada. Kita adalah keluarga besar tanpa membedakan latar belakang, ras, warna kulit maupun suku. Kita adalah satu saudara,” katanya.

Adi Warman Lubis juga menyampaikan apresiasi kepada Danpomdam Iskandar Muda beserta seluruh jajaran yang telah memberikan tempat dan waktu sehingga kegiatan bansos dapat terlaksana.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Danpomdam Iskandar Muda dan jajaran. Semoga lain waktu kita bisa kembali berkolaborasi dalam berbuat kebaikan,” kata Adi.

Ia turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama para donatur.

“Semoga para donatur diberikan panjang umur, murah rezeki, kesehatan dan tetap diberikan kesempatan untuk terus berbuat baik serta peduli terhadap masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa semangat kemerdekaan bukan hanya tentang seremoni, melainkan tentang keberanian untuk hadir dan berbagi.

Dari Medan ke Banda Aceh, mereka membawa satu pesan kuat: perbedaan bukan alasan untuk terpecah.

Persaudaraan harus dirawat, kepedulian harus dijalankan, dan kebaikan harus terus digerakkan untuk Indonesia.


(Fajar)

Share:

Patroli Satlantas Polres Karo Pantau Jalur Alternatif Jaranguda–Simpang Pelawi

SumutJaya.com,Karo( Sumut) – Satuan Lalu Lintas Polres Karo melaksanakan patroli mobile sekaligus pemantauan kondisi jalur alternatif yang menghubungkan Desa Jaranguda menuju Simpang Pelawi, Berastagi, atau kawasan wisata Deleng Singkut, Senin(24/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Karo AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., bersama Kanit Turjawali dan personel Satlantas Polres Karo. Patroli dilakukan untuk memastikan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalur alternatif yang juga menjadi akses menuju sejumlah kawasan wisata, termasuk jalur pendakian Gunung Sibayak.

Dari hasil pemantauan, jalur sepanjang sekitar 7,5 kilometer dengan lebar kurang lebih 4 meter tersebut secara umum terpantau aman dan dapat dilalui kendaraan. Namun, di sejumlah titik ditemukan jalan berlubang dan kondisi beram jalan yang mengalami kerusakan sehingga menyulitkan kendaraan roda empat ketika berpapasan dari arah berlawanan.

Sepanjang jalur tersebut juga terdapat kawasan hutan lindung, perladangan masyarakat, kafe serta sejumlah penginapan yang berpotensi meningkatkan aktivitas masyarakat dan wisatawan, terutama pada waktu-waktu tertentu.

Personel Satlantas turut menemukan beberapa lokasi penyewaan sepeda skuter dan aktivitas berkuda yang menggunakan badan jalan sebagai lintasan. Kondisi tersebut menjadi perhatian petugas karena dapat mengganggu arus lalu lintas serta meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan apabila tidak dilakukan pengaturan dan pengawasan.

Kasat Lantas Polres Karo AKP Andita Sitepu, S.H., M.H. mengatakan, patroli tersebut merupakan bagian dari upaya Satlantas dalam memantau kondisi jalur alternatif sekaligus mengantisipasi potensi gangguan lalu lintas, khususnya di kawasan yang menjadi akses menuju lokasi wisata.

“Patroli ini dilakukan untuk memastikan kondisi jalur tetap aman dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat maupun wisatawan yang melintas. Kami juga mengimbau pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mengurangi kecepatan dan memperhatikan kondisi jalan maupun aktivitas masyarakat di sepanjang jalur,” ujarnya.

Satlantas Polres Karo juga akan terus melakukan pemantauan terhadap jalur tersebut guna mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, khususnya pada kawasan wisata Kabupaten Karo.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

23 Agustus 2026

DITEMBUSKAN KE KAPOLRI, MIO GUGAT KEHENINGAN POLDA METRO JAYA

SumutJaya.com, Jakarta, 23 Agustus 2026*  

Satu kasus. Dua sikap berbeda.

PWI memilih berdamai dan mencabut laporan terkait makian Hotman Paris Hutapea kepada wartawan. MIO Indonesia justru memilih maju dan menagih proses hukum.

Kemarin, Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogi, menyerahkan langsung surat resmi MIO tertanggal 18 Agustus 2026 ke Reskrim Polda Metro Jaya. Surat yang ditandatangani Dewan Etik MIO, Arthur Noija SH, itu ditembuskan hingga ke Kapolri.

Isinya mendesak Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri segera memproses laporan LP B/5298/VII/2026. Laporan itu buntut peristiwa 17 Juli 2026 di Kejagung, saat Hotman Paris melontarkan makian “Luh Kagak Punya Otak” kepada wartawan.

Sudah lebih dari satu bulan, SP2HP belum diterima MIO. Keheningan ini yang memicu MIO bertindak.

“Ini bukan soal pribadi. Ini soal kehormatan profesi jurnalis,” ujar AYS Prayogi.

Dari sisi hukum, Arthur Noija SH menegaskan tindakan merendahkan jurnalis melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan konstitusi. Kemerdekaan pers dan profesi advokat adalah dua pilar demokrasi yang kedudukannya setara.

MIO menjerat terlapor dengan Pasal 433, 436, dan 441 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bagi MIO, permintaan maaf tidak serta merta menghapus unsur pidana.

Kontras sikap PWI dan MIO ini menjadi ujian. Apakah hukum di negeri ini masih bisa ditegakkan sama rata, tanpa pandang bulu dan popularitas?

(TR)

Share:

Tim LINGKABER Polres Karo Intensifkan KRYD, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan

SumutJaya.com,Karo (Sumut) – Tim LINGKABER Polres Karo kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (curat, curas dan curanmor), tawuran, pemalakan, pemerasan serta berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya di wilayah hukum Polres Karo, Sabtu(22/8/2026) hingga Minggu(23/8/2026) dini hari.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB tersebut dipimpin Padal IPDA Wendro A. Pardosi, S.H., bersama personel Tim LINGKABER dengan menyasar sejumlah titik keramaian dan lokasi rawan gangguan kamtibmas di Kabupaten Karo, di antaranya kawasan Jambur Sempakata, Simpang Tiga Masjid Agung, Tugu Catur, Tugu Bambu Runcing, Jalan Kapten Bangsi, Terminal Umum Kabanjahe, Desa Ketaren serta wilayah Kecamatan Munte.

Dalam patrolinya, Tim LINGKABER melakukan dialog dengan masyarakat sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas agar warga tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas. Masyarakat juga diingatkan untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila menemukan adanya gangguan keamanan maupun tindak pidana.

Saat berpatroli, petugas menemukan sekelompok remaja yang masih berkumpul hingga larut malam. Tim kemudian memberikan imbauan agar para remaja segera kembali ke rumah masing-masing guna menghindari potensi terjadinya tawuran maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Selain itu, petugas juga menindak sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Kendaraan yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Satlantas Polres Karo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan terhadap salah seorang remaja yang terjaring razia, petugas turut menemukan beberapa petasan yang berpotensi disalahgunakan untuk memicu gangguan keamanan. Barang tersebut kemudian diamankan dan pemiliknya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Tim LINGKABER juga menerima laporan dari Polsek Munte terkait aksi tawuran yang melibatkan sekelompok pemuda di wilayah Desa Kineppen, Kecamatan Munte. Bersama personel setempat, petugas mengamankan sejumlah pemuda yang diduga terlibat berikut barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan bermotor untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Febriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui patroli rutin dan penindakan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di wilayah hukum Polres Karo terpantau aman dan kondusif. 


#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )

Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

21 Agustus 2026

Ditolak Terbit KTP-el Meski Mengantongi SKPWNI, Warga Pertanyakan Kejelasan Status Kependudukan di Batam

SumutJaya.com, BATAM. — Kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Batam menuai sorotan setelah menolak proses pendaftaran warga pendatang yang telah mengantongi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) resmi dari daerah asal.

Sebagai gantinya, instansi tersebut hanya menerbitkan Formulir Penduduk Non-Permanen, yang memicu kekhawatiran hilangnya hak administrasi kebencanaan dan kewarganegaraan masyarakat.

Kondisi ini menyebab para warga pendatang berada dalam posisi rentan (unrecorded status). Pasalnya, data kependudukan mereka secara otomatis telah dihapus atau dinonaktifkan dari database daerah asal begitu SKPWNI diterbitkan, sementara daerah tujuan menolak memproses Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el yang baru.

Seorang pejabat Dukcapil Batam berinisial I menyatakan bahwa kebijakan pembatasan dan peralihan ke formulir non-permanen tersebut dilakukan menyusul adanya peningkatan (upgrade) sistem kependudukan yang tengah digarap oleh pihak ketiga. Langkah ini juga diklaim sebagai bentuk pengawasan demi menjaga kondusivitas serta keamanan di wilayah Kota Batam.

Kendati demikian, sejumlah pihak menilai alasan teknis dan keamanan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengangkangi hak dasar warga negara. Kebijakan lokal ini diduga kuat tidak pernah disosialisasikan ke Dinas Dukcapil di daerah lain. Akibatnya, daerah asal tetap menerbitkan surat pindah sesuai prosedur standar nasional, tanpa mengetahui adanya penolakan berkas di Batam.

"Jika Kota Batam memang membatasi atau menolak pendatang yang membawa SKPWNI, seharusnya ada koordinasi dan sosialisasi secara nasional. Jangan sampai warga yang sudah resmi mencabut datanya dari provinsi asal justru terlunta-lunta tanpa kepastian status hukum di tanah airnya sendiri," ujar salah satu warga terdampak.

Atas temuan ini, masyarakat mendesak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Dukcapil Kota Batam. Langkah tegas dinilai perlu diambil guna memastikan aturan kependudukan daerah tidak bertentangan dengan hukum kependudukan nasional serta menjamin pemenuhan hak administrasi seluruh Warga Negara Indonesia. (Ril/Ps)

Share:

BERITA UTAMA

8,82 Gram Sabu Disita, Pria di Singa Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

SumutJaya.com,Karo (Sumut). - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Karo. Personel Unit II Satresnar...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image