SumutJaya.com, Pematangsiantar. — Konflik internal dalam Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (BPK45) Kota Pematangsiantar memunculkan tudingan serius terhadap Ketua DHC setempat (inisial KIS). Sejumlah pengurus menuduh KIS diduga tidak memahami Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan melakukan tindakan di luar kewenangan, termasuk pengangkatan pejabat sementara dan pengurusan administrasi dana hibah 2025.
Kasus ini mencuat setelah 18 pengurus dan anggota DHC BPK45 menandatangani surat mosi tidak percaya yang dilayangkan ke Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat tersebut pengurus menuduh adanya pelanggaran prosedur organisasi, penyalahgunaan wewenang, serta prosedur administrasi terkait pencairan dana hibah dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Wakil Ketua DHC, Ir. Drs. Robert Tua Siregar, M.Si., Ph.D., dan Sekretaris DHC, Drs. Azhar Nasution, mengungkapkan bahwa pada 12 Desember 2025 mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan pembatalan pencairan dana hibah tahun 2025 kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematangsiantar (No 050/DHC-BPK45-PS/XII/2025), menyusul munculnya konflik internal. Namun, menurut mereka, Kesbangpol tetap meneruskan proses pencairan tanpa mengoreksi atau menindaklanjuti laporan konflik yang disampaikan.
Menurut pengurus, Ketua DHC meniadakan mekanisme musyawarah pengurus saat mengganti sejumlah pengurus inti — termasuk wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan kepala biro — lalu menerbitkan surat keputusan pengangkatan pejabat sementara tanpa nomor surat resmi. Pengangkatan itu ditandatangani oleh KIS bersama Sekretaris yang baru (inisial HS) dan kemudian diserahkan ke Kesbangpol.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Pematangsiantar, Ali Akbar, membenarkan pihaknya menerima surat keputusan pengangkatan pejabat sementara. Namun ia menyatakan pihaknya tidak diberi informasi tentang adanya konflik internal dalam DHC BPK45 saat menerima dokumen tersebut.
Dalam pertemuan pengurus dengan Kepala Kesbangpol yang dihadiri sejumlah pengurus DHC45, Sekretaris DHC, Drs. Azhar Nasution, menegaskan bahwa pengangkatan pejabat sementara seharusnya melalui musyawarah pengurus dan melibatkan Ketua Dewan Paripurna (H. Mariaman Naibaho) serta DHD45 Sumatera Utara. Ia juga menyampaikan rasa keprihatinan atas kelanjutan pencairan dana hibah meski pihaknya telah melaporkan pembatalan.
Menanggapi konflik tersebut, Dewan Harian Nasional (DHN) 45 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 001/SE/DHN-45I/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang menegaskan kewenangan pengangkatan pejabat sementara dalam kepengurusan DHC hanya boleh dilakukan sesuai ketentuan AD/ART, dan pengangkatan atau pemberhentian pejabat sementara harus dilaporkan dan diajukan ke DHD45 Provinsi untuk diterbitkan keputusan resmi.
Selanjutnya, DHD45 Provinsi Sumatera Utara memperkuat posisi itu melalui surat No. 20/DHD-45/SU/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang menyatakan setiap surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian pejabat sementara yang dikeluarkan DHC tanpa mekanisme sesuai AD/ART dinyatakan tidak sah dan meminta pengembalian susunan kepengurusan sesuai SK yang diterbitkan DHD45 Sumut.
Kasus ini juga berujung pada persoalan perbankan. Pengurus melaporkan bahwa Ketua DHC diduga mendatangi Bank Sumut Cabang Pematangsiantar bersama pejabat sementara bendahara yang diangkatnya (inisial MMS) untuk membuka rekening baru dan mencairkan dana hibah, padahal rekening lama masih aktif. Staf bank, menurut pengurus, menolak perubahan bendahara tanpa surat pengunduran diri bendahara lama (R.E. Ginting), namun Ketua diduga memaksa dan bertindak emosi di kantor bank.
Kabiro Organisasi DHC BPK45, Aliondo Bonatua Sinaga, menilai tindakan Ketua menunjukkan ketidaktahuan terhadap AD/ART dan etika organisasi, termasuk mengganti kunci pintu sekretariat sehingga pengurus lain tidak dapat mengakses kantor. Pengurus lainnya menyebut langkah tersebut mempermalukan nama organisasi Kejuangan 45.
Sejumlah pengurus mendesak diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) untuk segera mengganti Ketua DHC BPK45 demi menyelamatkan organisasi. Sampai berita ini diturunkan pihak Ketua KIS dan Sekretaris HS belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Redaksi telah menghubungi pihak terkait termasuk Ketua DHC dan pihak DHD/DHN45 untuk konfirmasi lebih lanjut dan akan mengupdate perkembangan apabila ada respons. (*)
Reporter : Hery CS












.jpg)







