Permohonan Prapid tersebut diajukan karena penghentian penyidikan dinilai bertentangan dengan hukum, menghilangkan kepastian hukum, serta merugikan hak korban dalam memperoleh keadilan.
Dugaan tindak pidana a quo berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Mei 2021, terkait dugaan tindak pidana penggelapan hak-hak korban berupa beberapa bidang tanah dan kendaraan salah satunya satu unit mobil Toyota Avanza Tahun 2011 Nomor Polisi BK 1264 VQ yang diduga dilakukan oleh Heri Rahman(Mantan Suami Korban).
Selama lebih dari lima tahun proses penanganan perkara berlangsung, korban telah memenuhi kewajibannya sebagai pelapor dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, serta menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli fiqih sebagaimana petunjuk Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Bahkan, berdasarkan proses penyidikan dan hasil gelar perkara Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah menetapkan Heri Rahman sebagai *Tersangka* pada tanggal 8 Januari 2025.
Pasca penetapan tersangka Heri Rahman mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus. Namun, Prapidnya *ditolak* dengan tegas oleh hakim tunggal PN Medan a.n Monita Honeisty br. Sitorus, SH.,MH
sebagaimana Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn. tertanggal 29 April 2025.
Namun demikian, meskipun, Prapid tersangka ditolak, bahkan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, Laporan korban tidak kunjung P21 (lengkap), hal ini jelas menimbulkan kejanggalan terhadap korban dan korban menilai jika polda sumut memberikan previlege (keistimewaan) terhadap tersangka karena tidak melakukan penahanan.
Ironisnya, setelah korban menunggu selama bertahun-tahun, penyidik justru *Polda Sumut menghentikan* penyidikan perkara tersebut.
LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum korban menilai penghentian penyidikan tersebut merupakan tindakan l bertentangan dengan hukum (KUHAP) dan HAM.
Sebab, sebelumnya penyidik sendiri telah menyatakan terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut bahkan telah memperoleh legitimasi hukum melalui putusan praperadilan yang menolak permohonan prapid Tersangka.
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat paling sedikit dua alat bukti yang sah.
Oleh karena itu, penghentian penyidikan setelah adanya penetapan tersangka yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.
LBH Medan juga menilai tindakan penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, serta hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip-prinsip due process of law.
Atas dasar itu, pada hari Selasa, 21 Juli 2026, LBH Medan selaku kuasa hukum Arjoni secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap:
1. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Termohon I);
2. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Termohon II);
3. Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Kompol Jama K. Purba (Termohon III);
4. Plt. Kanit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKP Suyanto Usman Nasution, S.H. (Termohon IV);
5. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKP Hardi H. Sianipar, S.H. (Termohon V); dan
6. Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Brigadir Bachrul J. Ritonga, S.H. (Termohon VI).
Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh para Termohon, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban yang selama bertahun-tahun belum memperoleh kepastian hukum.
LBH Medan menilai penghentian penyidikan setelah proses penyidikan berjalan lebih dari lima tahun dan setelah adanya penetapan tersangka bahkan permohonan praperadilan tersangka ditolak serta setelah korban memenuhi petunjuk Jaksa dengan menghadirkan setidaknya 3 alat bukti (Saksi, Surat dan Ahli) merupakan tindakan yang patut diduga bertentangan dengan KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Melalui permohonan praperadilan tersebut, LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan/memutus penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara *tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat*, seraya *memerintahkan para Termohon melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), serta memproses perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap*.
LBH Medan menegaskan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan status tersebut telah dinyatakan sah oleh pengadilan.
Negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban memastikan setiap proses pidana berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan yang nyata bagi para pencari keadilan.
Demikian rilis ini diperbuat, semoga dapat menjadi bahan pemberitaan dan perjuangan bagi korban yang tidak mendapatkan keadilan di Polda Sumut. Atas perhatiannya LBH Medan mengucapkan Terimakasih.
Narahubung:
Irvan Saputra, SH., MH
Siti Khadijah Daulay, SH
Steven Canisius, SH







.jpg)










.jpg)
.jpg)

