Temuan BPK senilai Rp1,6 miliar disebutkan terkait proyek jalan, irigasi, dan jaringan yang pengerjaannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Dokumen pemeriksaan BPK menunjukkan beberapa item pekerjaan mengalami pembengkakan biaya, penggunaan material di bawah spesifikasi kontrak, serta ketidaksesuaian volume pekerjaan yang dilaporkan.
“Kami menemukan adanya perbedaan signifikan antara volume fisik dan nilai pembayaran, serta sejumlah pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis kontrak,” ujar sumber yang melihat salinan laporan BPK. Sumber tersebut meminta namanya tidak dipublikasikan karena belum berwenang memberi keterangan resmi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara juga telah menelaah laporan terpisah terkait proyek drainase dengan nilai kontrak Rp502.207.000. Laporan tersebut menyebutkan adanya pengurangan volume material pekerjaan yang diduga dilakukan untuk mengurangi biaya pelaksanaan sehingga memicu kerugian negara.
Sorotan publik juga tertuju pada proyek rehabilitasi pemeliharaan rutin jembatan pada tahun anggaran 2025 senilai Rp145.031.615. Pekerjaan yang semestinya bersifat pemeliharaan justru dinilai dikerjakan secara asal-asalan sehingga menimbulkan keraguan atas kualitas pengerjaan dan efisiensi anggaran.
Menanggapi temuan itu, Ketua LSM Tritura Sumut, Idris Johansyah, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menahan Kepala Dinas SDABMBK. “Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Kami minta Kejatisu dan Kejari Deli Serdang segera memeriksa dan menahan yang bersangkutan agar tidak menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi,” kata Idris, Kamis (11/6).
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Negeri Deli Serdang belum memberikan konfirmasi resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, namun telepon seluler yang dihubungi belum tersambung dan belum ada tanggapan melalui pesan singkat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Deli Serdang menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan penyidik jika diminta untuk memberikan data pendukung anggaran dan pembayaran proyek. “Kami akan memfasilitasi data yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan,” kata pejabat BPKAD yang enggan disebutkan namanya.
Praktik dugaan mark-up, pengurangan volume, dan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi merupakan modus yang kerap menimbulkan kerugian negara pada proyek infrastruktur daerah. Namun proyek proyek Yang tidak menggunakan papan plang proyek yang ada di wolayah deli serdang. Hsl ini sangat sangat menimbulkan pertanyaan dan hal yang mencurigakan sekali. Proyek mistirius. Pakar tata kelola pemerintahan dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Rahman Siregar, menilai kasus ini mesti ditindaklanjuti secara tegas untuk memberi efek jera. “Tidak cukup hanya audit administrasi; harus ada tindak pidana korupsi jika bukti kuat ditemukan. Pemeriksaan forensik terhadap kontrak, proses tender, dan pembayaran perlu dilakukan,” ujarnya.
LSM dan sejumlah elemen masyarakat berencana mengawal proses hukum dan meminta transparansi publik atas hasil pemeriksaan BPK dan langkah penegak hukum. Mereka juga menyerukan audit independen untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses klarifikasi. (Tim)










.jpg)






.jpg)



