• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

21 Juli 2026

Pelayanan SPPG Polres Karo Kembali Berjalan Optimal Pascalibur Sekolah Tahun Ajaran 2025/2026

SumutJaya.com, Karo(Sumut) – Seiring berakhirnya masa libur sekolah Tahun Ajaran 2025/2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Karo kembali melaksanakan pelayanan secara optimal untuk mendukung program pemenuhan gizi bagi para pelajar di wilayah Kabupaten Karo.

Pelaksanaan pelayanan dilakukan dengan memastikan seluruh proses, mulai dari pengolahan hingga pendistribusian makanan bergizi, berjalan sesuai standar kebersihan, keamanan pangan, dan kualitas gizi. 

Menu yang disajikan telah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi para siswa agar dapat menunjang kesehatan, pertumbuhan, serta semangat belajar mereka setelah kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar.

SPPG Polres Karo berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi yang baik bagi generasi muda. 

Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam mendukung program pemerintah di bidang kesehatan dan pendidikan.

Selama pelaksanaan pelayanan pascalibur sekolah, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.


( Sumber : Humas/Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Assoc.Prof.Ali Yusran Gea :PERNYATAAN PROF.YUSRIL IM TERKAIT PENANGANAN KASUS FEBRI MANTAN JAMPIDSUS SEMAKIN MENCEDERAI RASA KEADILAN

Mestinya Prof.YIM Jangan Bergeser Idealisme Hukumnya Karena Kekuasaan Karena Beliau Saat Ini Sebagai menkopolhukham RI

SumutJaya.com, Medan. — 21 Juli -2026. -Pernyataan keras datang dari Pakar  Hukum dan Perundang-Undangan Pidana, Assoc. Prof. Dr.Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH yang menilai sikap Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam menangani kasus Febri Ardiansyah mantan juru panggil khusus (jampidsus), semakin mencederai rasa keadilan publik. Menurut DR.GEA, perubahan sikap Prof. Yusril yang kini menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) berpotensi mengorbankan idealisme hukum demi kepentingan kekuasaan.

“Sebagai tokoh hukum dan akademisi yang besar namanya, mestinya Prof. Yusril tidak bergeser dari idealisme hukumnya hanya karena posisi atau tekanan politik,” ujar DR.GEA kepada wartawan, Senin (21/7). Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus tetap berada di atas kepentingan golongan dan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Kepedihan publik terhadap penanganan kasus Febri, kata DR.GEA, muncul dari kesan adanya perlakuan khusus yang mengaburkan asas persamaan dihadapan hukum. “Kalau masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan antara satu individu dengan lainnya, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan terkikis,” tegasnya.

DR.GEA  juga meminta agar pemeriksaan dan proses hukum terhadap semua pihak dilakukan secara profesional dan independen, tanpa intervensi politis. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum dan institusi terkait menyampaikan secara terbuka tahapan dan alasan penanganan kasus ini, sehingga keraguan publik dapat diminimalkan.

Terkait dengan itu karena Yusril IM memberikan pernyataan tentang masalah Febrie Belum Ditahan: Yusril menegaskan bahwa penahanan Febrie sepenuhnya merupakan wewenang penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, penahanan bukan hal yang otomatis dan penyidik tidak bisa sembarangan menahan tersangka jika tidak dirasa mendesak. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kata Yusril IM.

Pernyataan Prof YIM ini kurang .mencerminkan moralitas hukum bahkan melukai keadilan masyarakat (Red)

Share:

20 Juli 2026

Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya

SumutJaya.com, Medan. [20/7/2026], Dengan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau Restoratif Justice, Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH kembali memberikan "pengampunan" kepada tersangka pencurian dari Kejaksaan Negeri Batubara.

Keputusan penerapan restoratif itu dilakukan setelah Kajati Sumut menerima penjelasan dalam ekspose penyelesaian perkara pidana melalui Rj dari Kajari Batubara Syahrir Jasman, SH.,MH bersama Kasi Pidum dan jajaran pada hari Senin 20 Juli 2026.

Diketahui peristiwa pidana pencurian itu terjadi pada hari senin tanggal 4 Mei 2026 di Desa pematang panjang kecamatan air putih kabupaten batubara, tersangka Pesti Sidabutar karena ada kesempatan mengambil uang milik saksi korban Anita Manurung sejumlah Rp.1.440.000,- (Satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dari rumah saksi korban tanpa ijin dan tanpa sepengetahuannya.

Akibat perbuatan tersebut, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 476 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Saat memimpin ekspose, Kajati Sumut yang didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH.,MH bersama Asisten Pidana Umum Suhendri, SH.,MH dan jajaran mengungkapkan bahwa tersangka telah meminta maaf kepada saksi korban, lalu saksi korban juga telah memaafkan secara tulus perbuatan tersangka, kemudian tokoh masyarakat melalui Kepala Desa setempat telah mengajukan secara resmi permohonan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis melalui restoratif di Kejaksaan.

*"Perdamaian dan adanya pemaafan secara tulus antara tersangka dan korban merupakan perbuatan mulia, perbuatan yang juga harus menjadi contoh bagi masyarakat, ini jadi pertimbangan jaksa, kedepankan nurani dan utamakan pemulihan, ini lah esensi keadilan restoratif yaitu bagaimana memulihkan keadaan di masyarakat ke keadaan semula"*, ujar Kajatisu. (Sumber Kasi Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

Kapolres Karo Jadi Inspektur Upacara di SMAN 2 Kabanjahe, Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas

SumutJaya.com, Kabanjahe, Karo ( Sumut)- Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada pelaksanaan upacara bendera hari Senin di SMAN 2 Kabanjahe, Senin (20/7) pagi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Police Goes to School yang bertujuan membangun kedekatan antara Polri dengan kalangan pelajar sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Di hadapan ratusan siswa, guru dan tenaga kependidikan, Kapolres menyampaikan amanat yang sarat motivasi. Ia mengajak para pelajar untuk memiliki semangat belajar yang tinggi, menjunjung disiplin, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan diri menjadi generasi yang berprestasi dan berkarakter.

"Gunakan masa sekolah untuk belajar, berkarya, dan mengejar cita-cita. Hindari pergaulan yang dapat merusak masa depan karena keberhasilan dimulai dari disiplin dan kerja keras," pesan Kapolres.

Dalam amanatnya, AKBP Pebriandi Haloho juga menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas. Para siswa diingatkan agar menjauhi penyalahgunaan narkoba, tidak terlibat tawuran, balap liar maupun aksi perundungan (bullying), serta bijak menggunakan media sosial dengan tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Selain itu, Kapolres mengajak para pelajar untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi aturan berkendara dan mengutamakan keselamatan saat berada di jalan.

Melalui kegiatan Police Goes to School, Polres Karo berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini, mempererat hubungan antara Polri dengan dunia pendidikan, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif sebagai fondasi lahirnya generasi penerus bangsa yang berkualitas.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Hum/Bn )


Korwil : Jan.Gt

Share:

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

SumutJaya.com, Medan. -Adanya  platform tik tok yang menayangkan pemberitaan berjudul "skandal dugaan kebocoran Rp 450 miliar di PDAM Tirtanadi disorot indikasi tata kelola menguat", serta salah satu media online, mendapat perhatian sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan.

Adalah Ketua Lembaga Pemantau Peduli Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU) Salfimi Umar mengatakan bahwa pemberitaan tersebut, sudah disampaikan oleh Perumda Tirtanadi dalam beberapa waktu lalu di beberapa media online maupun cetak serta elektronik.

"Setahu saya Perumda Tirtanadi sudah merilis berita di media online, cetak dan media elektronik, jauh sebelumnya terkait yang di flatform tik tok dengan judul itu," kata Ketua LSM LP3SU Salfimi Umar Senin (20/7/2026) di Kantornya.

Dikatakan Salfimi Umar dalam pemberitaan sebelumnya Perumda Tirtanadi sudah tuntas menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bernomor 98/LHP/XVIII/Medan/12/ 2023, "dan sudah ditindaklanjuti", ujar Salfimi Umar.

Selain itu katanya LHP tahun 2023 yang disorot dalam flatform tik tok sekitar 10 Juli 2026 lalu itu, pemberitaanya sudah dirilis Tirtanadi dalam berita tersebut dikatakan seluruh hasil monitoring  sudah ditindaklanjuti termasuk beberapa pekerjaan strategis seperti pengadaan pipa lateral, pipa transmisi dan renovasi menara air.

Salfimi Umar berharap masyarakat lebih jeli dan berhati - hati setiap menerima informasi terlebih dari media sosial karena kebenarannya harus diuji terlebih dahulu.

"Saya harapkan masyarakat dalam menerima infornasi apalagi dari media sosial sebaiknya diuji terlebih dahulu sebelum diterima," ujar Salfimi Umar.

Lebih jauh dikatakannya saat ini berdasarkan pemantauan LP3SU Perumda Tirtanadi menurunkan tarif air untuk kategori seluruh jenis rumah tangga.

"LP3SU sangat apresiasi kepada manajemen yang direstui Gubernur Sumut, Tirtanadi  menurunkan tarif air disaat masyarakat sedang kesulitan ekonomi, semoga layanan semakin baik," ujar Salfimi Umar.

Ditempat terpisah Kepala Bidang Publikasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi Lokot Parlindungan Siregar mengatakan Anggota  Dewan Pengawas saat ini dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara pada tahun 2025, sementara menurut Lokot Parlindungan Siregar di platform tik tok tersebut mempertanyakan kepada kesalah seorang Anggota Dewan Pengawas menurutnya kurang  tepat karena sudah tuntas ditindaklanjuti pada tahun 2023. (Fajar)

Share:

Hotman Paris Minta Maaf, MIO Indonesia Batalkan Rencana Dumas ke Polda Metro Jaya

SumutJaya.com,JAKARTA — Rencana Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan akhirnya dibatalkan.

Keputusan itu diambil setelah Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan seluruh insan pers melalui video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).

Sebelumnya, MIO Indonesia berencana menyampaikan Dumas ke Polda Metro Jaya pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB. Langkah tersebut disiapkan menyusul pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers yang dinilai merendahkan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, sebelum rencana pengaduan tersebut dilakukan, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf.

“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lo punya otak enggak sih?’,” kata Hotman.

Hotman juga menjelaskan, pernyataan tersebut terlontar ketika dirinya berada dalam kondisi emosi setelah menerima dua pertanyaan secara beruntun dari wartawan.

Permintaan maaf tersebut kemudian mendapat respons dari Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie. Ia menilai sikap terbuka Hotman Paris merupakan langkah yang patut dihargai.

“Rencananya hari ini, Senin (20/7), sekitar pukul 20.00 WIB kami dari organisasi MIO Indonesia akan membuat Dumas ke Polda Metro Jaya. Namun, sebelum Dumas dilakukan, dia (Hotman Paris Hutapea) telah meminta maaf secara terbuka di media,” kata Prayogie.

Atas dasar itu, MIO Indonesia memastikan tidak melanjutkan rencana Dumas.

“Kami menghormati apa yang telah dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea dengan menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.

Meski demikian, Prayogie menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak menghapus pelajaran penting dari polemik tersebut. Menurut dia, setiap orang, tanpa memandang jabatan, kekayaan, profesi, maupun status sosial, tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Kesetaraan hukum tidak ada kasta. Tidak ada yang istimewa karena seseorang merasa sebagai pejabat, pengacara kondang, atau karena merasa kaya dan hebat dari yang lain sehingga merasa harus mendapat layanan istimewa,” tegas Prayogie.

Ia menambahkan, hukum harus berlaku kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran tanpa membedakan status sosial yang melekat pada dirinya.

“Sejatinya hukum hanya akan berlaku efektif kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan, terlepas dari status sosial yang melekat pada seseorang, tanpa pilih bulu,” katanya.

Ada Perbedaan antara Menolak Menjawab dan Merendahkan

MIO Indonesia sebelumnya menilai, respons Hotman Paris terhadap pertanyaan wartawan telah melewati batas kepatutan dalam berkomunikasi dengan insan pers.

Namun, Prayogie menegaskan, MIO Indonesia tidak pernah mempersoalkan hak narasumber untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Menurut dia, persoalannya terletak pada cara merespons pertanyaan tersebut.

“Bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan dari narasumber agar mendapatkan data yang valid. Itu merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional serta dilindungi hukum,” ujarnya.

Ia mengingatkan, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan publik atas informasi yang valid.

Karena itu, terdapat perbedaan antara menolak menjawab pertanyaan dengan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas.

“Menolak menjawab adalah hak narasumber. Namun, merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan yang berbeda,” kata Prayogie.

Ia juga mengingatkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MIO Indonesia Pilih Menghormati Permintaan Maaf.

MIO Indonesia merupakan organisasi yang mewadahi lebih dari 700 perusahaan media berbasis online di berbagai wilayah Indonesia dan terintegrasi dengan sekitar 3.000 wartawan.

Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan media dan wartawan, MIO Indonesia menyatakan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik.

Namun, menurut Prayogie, penyelesaian persoalan tidak selalu harus berujung pada proses hukum apabila pihak yang bersangkutan telah menunjukkan itikad baik.

“Permintaan maaf secara terbuka merupakan bentuk tanggung jawab moral yang patut dihargai. Karena itu, rencana Dumas kami batalkan,” ujarnya.

Prayogie berharap, peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar senantiasa menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut dia, kemerdekaan pers bukan berarti setiap narasumber wajib menjawab semua pertanyaan wartawan.

Namun, hak untuk tidak menjawab tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan profesi wartawan.

“Menjaga kemerdekaan pers bukan berarti setiap narasumber wajib menjawab semua pertanyaan wartawan. Namun, setiap orang tetap harus menghormati profesi wartawan dan tidak merendahkan mereka yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Prayogie.

Dengan adanya permintaan maaf terbuka dari Hotman Paris, MIO Indonesia memilih menghentikan rencana Dumas ke Polda Metro Jaya.

Polemik tersebut pun berakhir dengan pesan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, hak untuk bertanya, serta hak untuk tidak menjawab harus tetap berjalan dalam koridor saling menghormati dan menjunjung kesetaraan di hadapan hukum. (\•/)

*Sumber:* 

*Humas MIO Indonesia*


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

19 Juli 2026

MIO INDONESIA KECAM PERNYATAAN HOTMAN PARIS: JANGAN RENDAHKAN PROFESI WARTAWAN!

SumutJaya.com, JAKARTA, HITV — Media Independen Online (MIO) Indonesia mengecam keras pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan kritik terhadap media merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk merendahkan, menghina, atau melecehkan profesi wartawan secara keseluruhan.

“Kalau ada pemberitaan yang dianggap salah, silakan gunakan mekanisme yang tersedia. Ada hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Tetapi merendahkan profesi wartawan bukanlah cara yang dapat dibenarkan,” ujar AYS Prayogie di Jakarta, Sabtu (19/7/2026).

Menurut AYS, wartawan bekerja berdasarkan fungsi jurnalistik yang memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan fungsi penyampaian informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Karena itu, kata dia, profesi wartawan tidak boleh dipandang sebagai profesi rendahan yang dapat dihina atau dilecehkan sesuka hati.

“Wartawan bukan jongos. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Mereka mencari informasi, melakukan verifikasi, menyampaikan fakta, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau ada wartawan yang melakukan kesalahan, orangnya yang dikritik dan pemberitaannya yang dikoreksi. Jangan seluruh profesinya yang direndahkan,” tegasnya.

AYS menilai, pernyataan yang merendahkan profesi wartawan, terlebih disampaikan oleh figur publik yang memiliki pengaruh luas, dapat menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat mengenai kerja jurnalistik.

Menurutnya, pers yang kritis memang dapat membuat pihak tertentu merasa tidak nyaman. Namun, ketidaknyamanan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerang martabat profesi wartawan.

“Pers tidak boleh hanya dipuji ketika memberitakan hal-hal yang menyenangkan. Ketika pers melakukan kontrol dan mengajukan pertanyaan kritis, jangan kemudian wartawannya dihina,” ujar AYS.

MIO Indonesia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki kedudukan penting dalam kehidupan demokrasi. Pers berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi salah satu instrumen kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Atas dasar itu, MIO Indonesia meminta Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia apabila pernyataannya telah menyinggung dan merendahkan profesi wartawan.

AYS menegaskan, permintaan maaf tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi pers, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh informasi.

“MIO Indonesia meminta yang bersangkutan segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Kami berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Namun, apabila penghinaan terhadap profesi wartawan terus dibiarkan, MIO Indonesia bersama jaringan media online di berbagai daerah akan menentukan sikap organisasi,” katanya.

Ia menambahkan, MIO Indonesia tidak anti terhadap kritik. Sebaliknya, kritik terhadap pers merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan dapat menjadi bahan evaluasi bagi media maupun wartawan.

Namun, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak berubah menjadi penghinaan terhadap profesi.

“Yang kami lawan bukan kritik. Yang kami tolak adalah sikap yang merendahkan profesi wartawan. Kritik silakan. Koreksi silakan. Hak jawab silakan. Tetapi jangan menggeneralisasi dan menghina seluruh wartawan,” ujar AYS.

MIO Indonesia menegaskan bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap hukum dan martabat profesi.

“Jangan karena memiliki popularitas, kekayaan, atau panggung publik, seseorang merasa memiliki hak untuk menginjak-injak profesi orang lain. Wartawan adalah bagian dari masyarakat yang bekerja untuk kepentingan publik. Mengkritik pers adalah hak, tetapi merendahkan profesi wartawan tidak dapat dibenarkan,” pungkas AYS Prayogie. (\•/)

*Humas MIO Indonesia*


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Polres Karo Kerahkan Personel Amankan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja Seputaran Kabanjahe

SumutJaya.com, Karo (Sumut).– Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Minggu, Polres Karo menurunkan personel pengamanan di sejumlah gereja yang berada di seputaran Kota Kabanjahe, Minggu(19/7/2026).

Pengamanan dimulai sejak pukul 08.45 WIB dengan melibatkan personel yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., didampingi Perwira Pengendali (Padal) IPDA Herwansyah dan IPDA Johan Syahputra, S.H., bersama personel piket Sipropam Polres Karo.

Selama pelaksanaan tugas, personel melakukan pengamanan di area gereja, mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi ibadah, serta melakukan pemantauan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan sehingga seluruh rangkaian ibadah dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan khidmat.

Pawas AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengamanan rumah ibadah merupakan bentuk pelayanan Polri untuk menjamin masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman.

"Polres Karo berkomitmen memberikan pengamanan maksimal pada setiap kegiatan ibadah. Kehadiran personel di lapangan merupakan wujud pelayanan Polri agar masyarakat dapat beribadah dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," ujarnya.

Dengan kehadiran personel kepolisian di setiap lokasi ibadah, pelaksanaan kebaktian Minggu di sejumlah gereja seputaran Kabanjahe berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas/ Red )

Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea: "MENGINGATKAN PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO UNTUK TIDAK MENGGUNAKAN HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA KEKUASAAN DALAM PENANGANAN KASUS FEBRI ARDIANSYAH MANTAN JAMPIDSUS"

SumutJaya.com, Medan. 19 Juli 2026 — Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH, mengingatkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk tidak menggunakan hukum sebagai alat rekayasa kekuasaan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Ardiansyah mantan Jampidus"

Dalam pernyataannya di Medan hari Minggu (19/7), DR.GEA menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di depan hukum dan integritas proses penyidikan. "Manakala penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sifatnya objektif dan memiliki hubungan hukum, peristiwa hukum dan akibat hukum pada dua alat bukti tersebut maka  penetapan tersangka Febrie mantan Jampidsus Kejaksaan Agung syah," ujarnya. Tesis statment itu merujuk pada ketentuan Pasal 90 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut DR.GEA perilaku tercela penyelenggaraan negara yang memaling keuangan negara melalui korupsi dan TPPU menambah penderitaan rakyat. Semestinya Presiden Prabowo program utamanya itu mengembalikan kedaulatan hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga hukum memberi kebahagiaan kepada rakyat Indonesia bukan menambah penderitaan.

Akademisi dan pakar hukum perundang-undangan dan pidana itu juga mengingatkan pentingnya independensi aparat penyidik dan penegak hukum. DR GEA menekankan peran Presiden sebagai kepala negara untuk menjaga fungsi kelembagaan dan mencegah intervensi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (Red)

Share:

18 Juli 2026

Simpan Sabu dan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satresnarkoba

SumutJaya.com, Karo (Sumut)- Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan. Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pria berinisial ES(50) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan sembilan paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 3,96 gram, satu paket ganja kering seberat 1,4 gram, satu ball plastik klip, pipet yang telah diruncingkan, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, dompet hitam, serta jaket berwarna hijau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 17.00 WIB, penggeledahan dilanjutkan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja yang dibungkus plastik hijau dengan berat bersih 89,19 gram, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhony H. Pardede, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasok.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba," ujar AKP Jhony H. Pardede.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas /Red )

Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Seketaris Umum BKPRMI Pematangsiantar membuka Muscam BKPRMI Siantar Utara dan Ryan Fahreza terpilih kembali menjadi Ketua DPK BKPRMI Siantar utara periode 2026-2029

Sumut.Jaya.com, Pematangsiantar. -BKPRMI kota Pematangsiantar melakukan pemilihan ketua dewan pimpinan kecamatan siantar Utara pada hari Sabtu 18 juli 2026 di aula kantor camat Siantar Utara.

Dengan thema " Dengan konsilidasi organisasi kita mantap kan keberadaan BKPRMI membangun masyarakat marhamah dalam keragaman menuju Siantar cerdas,sehat,kreatif dan selaras.

Dalam pemilihan pengurus kecamatan Siantar Utara di Turut di hadiri ketua dan sekretaris dan pengurus DPD BKPRMI kota Pematangsiantar dan seluruh DPK BKPRMI sekecamatan kita Pematangsiantar dan  brigade BKPRMI kota Pematangsiantar dan ketua dan unsur MPD BKPRMI kota Pematangsiantar dan seketaris camat dan ormas pemuda Pancasila PAC kecamatan Siantar Utara.

Acara pembukaan musda kecamatan BKPRMI di mulai  dengan pembacaan Al Qur'an oleh akhi Farel Sipayung dan doa di bacakan oleh akhi Raflindo Sinaga selanjut nya menyanyikan lagu mars BKPRMI.

Ketua DPD BKPRMI kota Pematangsiantar yg di waliki oleh sekertaris DPD BKPRMI Pematangsiantar dalam sambutan nya mengatakan semoga musyawah ni BKN sekedar musyawah jadi kan musyawah ini untuk membangun masyarakat marhamah dalam  keberagaman menuju Siantar cerdas,sehat,kreatif dan selaras ujar nya

Camat dalam sambutan nya yg di waliki seketaris camat Rahim Doli Siregar mengatakan saya apresiasi yg sebesar" nya dalam mensyiarkan agama di Siantar Utara kami dari pemerintah kecamatan Siantar Utara siap berkerjasama dengan BKPRMI Siantar Utara dan buat pengurus yg baru mari kita bersama-sama menuju Siantar cerdas,sehat dan kreatif dan selaras di Siantar Utara ini ujar nya

Sekali lagi selamat buat ketua terpilih DPK BKPRMI kecamatan Siantar Utara yang baru.

Ryan Fahreza  ketua terpilih dalam sambutan nya mengatakan terima kasih kepada remaja mesjid sekecamatan Siantar Utara yg sudah memilih saya sebagai ketua dewan pimpinan kecamatan BKPRMI kecamatan Siantar Utara periode 2026-2029 dan terima kasih juga buat seketaris DPD BKPRMI dan seluruh pengurus BKPRMI kota Pematangsiantar dan MPD yang sudah mendukung saya untuk memimpin DPK BKPRMI kecamatan Siantar Utara ujar nya.(AMB)

Share:

16 Juli 2026

Kondisi Sekolah Memprihatinkan: Media Desak Pencopotan dan Evaluasi Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan dan Bupati Diminta Tegas

SumutJaya.com, Deliserdang.— Pantauan awak media pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 08.30 WIB menemukan kondisi kebersihan salah satu sekolah di Kabupaten Deli Serdang SDN 101867  PAYA GAMBAR Kec.Batangkuis  Deli Serdang  yang memprihatinkan: sampah berserakan dan bau busuk yang menyengat hingga mengganggu proses pembelajaran siswa.

Kondisi lapangan yang terekam tim liputan menunjukkan tumpukan sampah di beberapa titik halaman dan lorong sekolah, serta bau tidak sedap yang menyebar ke ruang kelas. Keadaan ini menyebabkan sejumlah siswa tampak tidak nyaman saat mengikuti kegiatan belajar-mengajar pagi itu.

Menurut tim media, ini bukan kali pertama kondisi serupa dilaporkan. "Kami sudah dua kali datang ke sekolah untuk melakukan konfirmasi, namun kepala sekolah tidak berada di tempat," kata sumber tim liputan. Ketidakhadiran kepala sekolah saat media dan masyarakat mempertanyakan kebersihan lingkungan dinilai mencerminkan sikap kurang peduli terhadap kebersihan dan kenyamanan belajar siswa.

Temuan ini berkontradiksi dengan program kerja Bupati Deli Serdang yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan lingkungan sekolah sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan peserta didik. Sejumlah orang tua dan guru menyatakan keprihatinan dan meminta tindakan cepat dari pihak berwenang.

Atas temuan tersebut, awak media meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang untuk menindaklanjuti dengan tegas, antara lain melalui evaluasi kinerja kepala sekolah dan, bila perlu, pencopotan dari jabatan. Tim liputan mendesak agar Dinas Pendidikan segera melakukan inspeksi mendadak, memberikan sanksi administratif bila ditemukan kelalaian, serta mengeluarkan instruksi perbaikan kebersihan dan penanganan sampah sekolah.

Seorang perwakilan orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, "Kebersihan sekolah sangat penting untuk kesehatan dan konsentrasi belajar anak. Kami minta agar kepala sekolah bertanggung jawab atau diganti jika memang lalai." Sementara itu, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi karena kepala sekolah tidak berada di tempat saat media mendatangi lokasi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan Sekretariat Bupati belum merespons permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan. Media memberikan waktu 24 jam kepada kedua instansi untuk memberikan klarifikasi atau rencana tindak lanjut terkait temuan ini.

Rekomendasi tim liputan mencakup:

Inspeksi mendadak oleh Dinas Pendidikan dan Satgas Kebersihan Kabupaten.

Evaluasi kinerja kepala sekolah dan pemeriksaan kehadiran serta pelaksanaan tugas sehari-hari.

Pelaksanaan program kebersihan darurat: pembersihan area sekolah, penempatan tempat sampah memadai, dan edukasi kebersihan kepada siswa.

Pelibatan komite sekolah dan orang tua untuk pengawasan berkelanjutan.

Liputan lanjutan akan dilakukan untuk memantau respons pemerintah daerah dan langkah perbaikan di sekolah. (Is)

Share:

Alarm Tower Berbunyi, Polisi Pergoki Pria Bersembunyi di Dalam Box Perangkat Telekomunikasi

SumutJaya.com, Karo (Sumut). - Respons personel Polsek Tigapanah menggagalkan dugaan aksi pencurian perangkat telekomunikasi di Tower KBJ-01-037 Bunuraya, Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Selasa (14/7/2026) dini hari. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku ditemukan bersembunyi di dalam kotak penyimpanan perangkat tower saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Tigapanah AKP Dedy Syahputra Ginting, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus berawal sekitar pukul 00.30 WIB ketika pihak PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT) melalui pelapor, Aspril Hamdani Tumengger (29), datang ke Polsek Tigapanah melaporkan alarm keamanan tower berbunyi dan meminta pendampingan petugas untuk melakukan pengecekan.

Menindak lanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim segera menuju lokasi.

"Sesampainya di lokasi, petugas menemukan pagar kawat berduri telah dipotong. Di sekitar mesin power tower juga ditemukan kabel-kabel yang telah dipotong, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut di area tower," ujar AKP Dedy.

Saat memeriksa kotak penyimpanan Subreck Recty, petugas menemukan seorang pria yang bersembunyi di dalamnya. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku berinisial HT (37), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu set perangkat Subreck Recty telah dibongkar dan dirusak. Dugaan tersebut juga diakui oleh tersangka, yang kemudian langsung diamankan ke Polsek Tigapanah beserta barang bukti dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah tang, obeng, gunting, pisau, tas sandang, potongan kabel hitam sepanjang sekitar 13 meter, potongan kabel power putih sekitar 10 meter, serta satu set Subreck Recty.

Dalam perkara ini, korban merupakan PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT). Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP.

Kapolsek Tigapanah menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga keamanan objek vital serta mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Tigapanah.


#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

15 Juli 2026

Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea: Kewenangan BPK RI Mengaudit Keuangan Negara Bersifat Absolut

KEJARI GUNUNGSITOLI TIDAK BERWENANG  MENGAUDIT SENDIRI KERUGIAN  KEUANGAN NEGARA, JAKSA HANYA BERWENANG MENGGUNAKAN AUDIT BPK RI UNTUK PENYIDIKAN  & PENUNTUTAN

SumutJaya.com, Medan.  15 Juli-2026. |Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH mengatakan, hakikat hukum itu adalah  keadilan, maka  terkait kewenangan  BPK RI mengaudit keuangan negara adalah bersifat absolut kecuali dalam proses audit BPK RI ditemukan kecurangan dan atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh BPK RI itu sendiri.

Dikatakan DR.GEA dalam sistem peradilan pidana khususnya tindak pidana korupsi pada tahap pembuktian maka hasil audit BPK RI dapat di gunakan sebagai alat bukti oleh Jaksa dalam proses persidangan selain hasil audit BPK RI tersebut dijadikan sebagai sarana proses penyidikan dan penuntutan oleh Jaksa.

Oleh karenanya, sangat tidak patut dan tidak beralasan hukum manakala Kejaksaan melakukan audit terhadap kerugian keuangan negara dan menggunakan lembaga audit keuangan negara yang patut diragukan independensinya dan atau diberi hak secara absolut berwenang menghitung keuangan negara, kata DR GEA.

Ditambahkannya, kalau lembaga- lembaga audit keuangan yang tidak memiliki hak secara konstitusional mengaudit kerugian keuangan negara maka yang terjadi adalah ketidakpastian hukum bahkan KIAMAT PENEGAKAN HUKUM.

Filsosfi hukum pidana itu melindungi hak asasi manusia dan menjunjung nilai keadilan, bukan balas dendam, tekanan dari pihak yang bertanggungjawab atau pamer kekuasaan.

Terkait Kejari Gunungsitoli menetapkan beberapa orang tersangka berdasarkan hasil audit BPK RI  yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan RSU KELAS D PRATAMA NIAS sementara kerugian keuangan negara hasil audit BPK RI telah di kembalikan adalah suatu perbuatan yang melampaui batas kewenangan absolut BPK RI.

Penegakan hukum seperti ini merupakan pengkhianatan terhadap hak asasj manusia [HAM]

DR.GEA berharap agar  KAJATI Sumut mengexaminasi proses penetapan tersangka beberapa orang dalam dugaan TPK RSU KELAS D PRATAMA NIAS atas ulah Kejari Gunungsitoli yang diduga tidak profesional, transparan dan akuntable. (Rl/Red)

Share:

Ungkap Dua Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak, Polres Karo Tetapkan Sembilan Tersangka, Satu Korban Meninggal Dunia

SumutJaya.com, Kabanjahe, Karo( Sumut) – Berawal dari informasi seorang remaja dalam keadaan meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi, Polres Karo berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Satu perkara mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia, sementara perkara lainnya menyebabkan enam remaja mengalami luka-luka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Karo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pur Pur Sage Polres Karo, Rabu (15/7) pukul 13.00 WIB.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah kepolisian menerima informasi mengenai seorang remaja yang meninggal dunia dengan kondisi tubuh mengalami sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan. Temuan tersebut kemudian ditindak lanjuti Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, terungkap bahwa perkara ini tidak hanya mengakibatkan satu korban meninggal dunia, tetapi juga terdapat enam korban lainnya yang sebelumnya turut mengalami penganiayaan. Kedua perkara tersebut saling berkaitan dan dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama," ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Perkara pertama merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban RCS (17), remaja asal Kota Medan, meninggal dunia.

Sementara perkara kedua adalah penganiayaan terhadap enam korban lainnya, yakni PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17), serta PRP (19) yang mengalami luka pada bagian kepala.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, seluruh korban sebelumnya melakukan pendakian ke kawasan Gunung Sibayak. Para pelaku kemudian memperoleh informasi bahwa para korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki di kawasan objek wisata tersebut.

"Atas informasi itu, para pelaku yang merupakan warga lokal, termasuk salah seorang petugas retribusi, kemudian secara spontan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap para korban di kawasan puncak Gunung Sibayak," jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku juga memperoleh informasi dari para korban mengenai seseorang yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan Gunung Sibayak beberapa waktu sebelumnya. Atas informasi tersebut, para pelaku kemudian menjemput orang yang dimaksud di kawasan Desa Tongging dan membawanya kembali ke lokasi. Di tempat tersebut, korban kembali mengalami penganiayaan secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan sembilan tersangka, yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengikat korban, memukul secara bergantian menggunakan tangan maupun benda, memukul menggunakan tali pinggang, serta menyulut tubuh korban menggunakan api rokok. Akibat perbuatan tersebut, satu korban meninggal dunia dan enam korban lainnya mengalami luka-luka.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong selang warna biru, tiga buah tali pinggang warna hitam, serta satu unit mobil penumpang (Mopen) KAMA warna hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Untuk perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang penyidikannya ditangani oleh Satreskrim.

Sementara itu, perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani oleh Satres PPA PPO Polres Karo, dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho turut menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.

"Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, laporkan pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri karena setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi dan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Pebriandi Haloho.

Kapolres juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa peristiwa tersebut dipicu persoalan pengutipan uang retribusi.

"Perlu kami tegaskan bahwa kejadian ini bukan disebabkan persoalan pengutipan uang retribusi. Peristiwa ini dipicu adanya informasi yang diterima para pelaku mengenai dugaan pencurian di kawasan objek wisata. Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional, objektif dan transparan," tegasnya.

AKBP Pebriandi Haloho mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta mengajak wisatawan untuk tetap berkunjung ke Kabupaten Karo.

"Kami menjamin keamanan para wisatawan yang datang ke Kabupaten Karo. Silakan berwisata dengan nyaman, karena Polres Karo akan terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

BERITA UTAMA

Pelayanan SPPG Polres Karo Kembali Berjalan Optimal Pascalibur Sekolah Tahun Ajaran 2025/2026

SumutJaya.com, Karo(Sumut) – S eiring berakhirnya masa libur sekolah Tahun Ajaran 2025/2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres K...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image